Gagal Penuhi Modal Inti 3 Triliun, OJK Turunkan Kasta Bank Prima Jadi BPR

Berita258 Dilihat

Disebabkan gagal penuhi modal inti 3 triliun, OJK turunkan kasta Bank Prima jadi BPR.

Berdasarkan keputusan rapat dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Prima Master Bank turun level dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Keputusan ini diambil lantaran pemegang saham dari Bank Prima tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum bank umum sebesar Rp 3 triliun.

OJK memberikan batas akhir 31 Desember 2022, namun tidak mampu dipenuhi oleh Bank Prima.

Melansir dari Kontan, Bank Prima Master tercatat hanya memiliki modal inti sebesar Rp 257,3 miliar per September 2022.

Dalam keterangan tertulis Direktur Humas OJK, Darmansyah, menjelaskan bahwa keputusan yang diambil sudah final.

Hal ini merupakan langkah OJK untuk secara konsisten mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan.

Agar bank dapat meningkatkan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, OJK menganggap permodalan yang kuat adalah salah satu faktor utama.

Hal ini juga sebagai penegakan aturan Peraturan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum terkait pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun.

OJK akan tetap melakukan pengawalan, pengawasan dan pembinaan terhadap Bank Prima dalam hal  perubahan izin usaha dari Bank Umum menjadi BPR.

Aturan Modal Inti Minimum

Semenjak ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020, semua Bank dituntut untuk mempunyai modal minimum 3 triliun.

Pada Desember 2022, ada 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan Bank milik Pemerintah Daerah yang telah diverfikasi.

Sebelumnya mereka memiliki modal inti kurang dari Rp 3  triliun, namun kini  sejumlah bank telah melakukan penambahan setoran modal inti.

Beberapa langkah yang dilakukan untuk menambah modal inti adalah dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.

Bank Prima adalah satu dari 37 bank yang diverifikasi, namun dinyatakan belum mampu memenuhi persyaratan modal minimum dari OJK.

Padahal OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan modal minimum.

Strategi yang bisa dilakukan bisa melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.

Namun Bank Prima tetap belum mampu mengejar kekurangan modal minimum, sehingga terpaksa OJK harus menurunkan level mereka menjadi BPR.

Nasabah dan masyarakat tak perlu khawatir dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR.

Karena seluruh nasabah dan masyarakat tetap dapat melakukan transaksi perbankan, simpanan masyarakat juga tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Verifikasi Hingga 2024

OJK berpendapat bahwa aturan ketentuan modal minimum agar industri perbankan mampu menjaga kepercayaaan masyarakat.

Oleh karena itu, dibutuhkan integritas, kompetensi dan kelayakan keuangan dari pemegang saham dan direksi industri perbankan.

Sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

OJK juga akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan verifikasi perbankan terkait pemenuhan modal minimum sebesar Rp 3 triliun.

Baca juga: 10 Tanda Pasangan Cerdas Mengelola Keuangan

Seluruh Bank milik Pemerintah Daerah diharap memenuhi ketentuan ini paling lambat 31 Desember 2024.

Selain tentang modal inti minimum, Peraturan OJK juga mengatur modal minimum sebesar Rp 6 miliar bagi BPR dan BPR Syariah.

Bagi Bank BPR paling lambat 31 Desember 2024 dan BPR Syariah agak lebih lama yaitu 31 Desember 2025.

Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *