KUR 2023 Tanpa Agunan, Tapi Masih Diminta BPKB dan SHM?

Bisnis367 Dilihat

Program KUR 2023 sudah resmi dibuka dan mulai di salurkan sejak awal Maret 2023.

Penyaluran KUR 2023 memang tidak serentak dilakukan pada waktu yang sama di semua Bank dan lembaga penyalur KUR lainnya. Namun antusiasme masyarakat terutamba bagi pelaku UMKM atas program ini sangat luar biasa.

Semua Bank penyalur KUR seperti Mandiri, BNI, BRI memiliki syarat pengajuan KUR yang hampir sama. Salah satu syarat utamanya adalah mereka yang memiliki usaha produktif dalam lingkup UMKM.

KUR dikenal sebagai program pinjaman modal kerakyatan yang bisa di ajukan tanpa adanya agunan (jaminan) sebab mendapat subsidi dari pemerintah.

Inilah salah satu alasan utama mengapa program ini memiliki daya tarik begitu kuat. Secara tidak langsung, program ini memang cukup berfokus pada pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha namun belum memiliki cukup agunan (belum bankable).

Namun pada beberapa kasus calon nasabah masih diminta pihak penyalur KUR untuk memberikan agunan. Misalnya berupa BPKB ataupun sertifikat tanah.

Kok bisa ya?

Supaya tidak kebingungan lagi, yuk simak penjelasan berikut ini dengan seksama!

Memahami Jenis KUR 2023

Berdasarkan kebijakan KUR yang di kutip dari laman resmi kur.ekon.go.id, KUR 2023 akan di selenggarakan dengan 5 skema. Diantaranya KUR Super Mikro, Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus dan KUR TKI.

Masing-masing KUR umumnya di bedakan berdasarkan plafon dan juga target penerima KUR. Nah untuk itu, syaratnya pun terdapat sedikit perbedaan.

KUR Super Mikro plafon maksimal sampai dengan Rp 10 juta per debitur. Sedangkan plafon KUR Super Mikro tangenya Rp 10 juta- Rp 50 juta. Jika Anda mengajukan KUR jenis Super Mikro dan Mikro sudah di pastikan tidak akan dimintai agunan.

Berbeda lagi jika Anda mengajukan jenis KUR Kecil, dimana plafonnya sudah di atas Rp 50 juta – Rp 500 juta. Setelah mengakses KUR kecil, maka UMKM akan di anggap sudah bisa mandiri untuk mengajukan kredit dengna skema komersial dari lembaga keuangan formal.

Maka berdasarkan aturan terbaru, jika plafon masih di bawah Rp 100 juta nasabah tidak akan di wajibkan menyertakan agunan. Artinya jika plafon KUR yang di ajukan sudah lebih di atas Rp 100 juta maka disinilah nasabah wajib menyertakan agunan.

Begitupun dengan KUR khusus yang memiliki plafon maksimal Rp 500 juta. KUR ini diberikan kepada penerima KUR yang tergabung dalam kelompok yang punya mitra usaha.

Bagaimana jika Bank/ Penyalur KUR masih meminta agunan ketika mengajukan plafon kredit di bawah Rp 100 juta?

Baca juga, KUR Sulit Diakses UMKM 2023, Ini Sebabnya!

Jaminan KUR Dibawah Rp 100 juta

Nyatanya meski sudah terdapat aturan tentang agunan berdasarkan besaran plafon KUR yang di ajukan, tapi sebagian Bank/ penyalur masih meminta tambahan jaminan meski pinjaman KUR masih di bawah Rp 100 juta.

Hal ini juga selaras dengan info dari kanal Youtube Evan Alzaed. Pada dasarnya KUR dengan jaminan adalah kredit dengan plafon di atas Rp 100 juta. Namun jika ada Bank yang meminta tambahan jaminan pada pinjaman di abwah Rp 100 juta, calon debitur tidak perlu khawatir.

Sebab jaminan yang diminta sifatnya hanya akan dititipkan saja. Tidak ada ikatan hukum pada jaminan karena dilakukan tanpa ikatan notaris.

Jadi jika nasabah nanti kesulitan membayar angsuran, maka pihak Bank tidak akan bisa menyita jaminan tersebut. Rumah, kendaraan atau apapun yang di jaminkan tidak akan di segel pihak Bank karena tidak ada dasar hukumnya.

Berbeda dengan pinjaman KUR yang memang secara aturan mengharuskan adanya agunan. Dimana agunannya akan diikat secara hukum lewat notaris. Intinya jaminan tersebut ada dalam pengawasan Bank.

Sehingga ketika nasabah tidak mampu membayar angsuran maka pihak Bank akan bisa menyegel jaminan yang disertakan.

Lalu apa tujuannya Bank meminta tambahan jaminan kepada nasabah meski plafonnya masih di bawah Rp 100 juta?

Hal ini sebenarnya berkaitan dengan kedisplinan nasabah dalam pembayaran angsuran yang sudah di sepakati sebelumnya. Jadi meski tidak ada ikatan hukum, namun nasabah tentunya akan berusaha membayar angsuran secara arutin agar jaminan bisa kembali.

Baca juga, KUR BRI 2023 Tolak 5 Jenis Usaha Ini! Apa Saja?

Kesimpulan

Di satu sisi, syarat tambahan jaminan ini mendorong nasabah untuk disiplin membayar angsuran. Namun di sisi lain hal ini juga di anggap memberatkan UMKM yang masih merintis dan memang belum memiliki agunan.

Jadi itulah penjelasan mengapa masih ada Bank dan lembaga penyalur KUR 2023 yang meminta agunan Baik terutama untuk plafon di bawah Rp 100 juta. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *