Bukan Cuma KUR, Ada Juga UMi, Jangan Salah, Ini Beda KUR dan UMi 2023!

Bisnis529 Dilihat

Pernah mendengar tentang pembiayaan UMi (Usaha Ultra Mikro)? KUR dan UMi hampir mirip, tapi tentu saja terdapat perbedaan dari segi tertentu.

Setelah resmi di buka pada awal tahun 2023 lalu, hampir semua orang terfokus pada KUR. Ternyata banyak yang belum tahu, selain KUR (Kredit Usaha Rakyat) sebenarnya pemerintah juga memiliki program kredit lainnya yang dinamakan UMi (Kredit Ultra Mikro).

Keberadaan program pembiayaan usaha seperti ini memang sangat penting bagi percepatan pertumbuhan UMKM. Sebab tidak bisa di pungkiri sebagian besar penggerak ekonomi nasional berasal dari UMKM.

Nah, selain KUR, para pelaku UMKM juga bisa kok memanfaatkan program pembiayaan UMi. Tapi apa bedanya KUR dan UMi?

Yuk kita bahas!

Peran dan Masalah UMKM Indonesia

UMKM memang memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian Indonesia.

Mulai dari petani, peternak, pengrajin, pedagang, nelayan dan juga penyedia jasa meruapakan bagian terbesar dari aktivitas ekonomi masyarakat Indonesia.

Selain itu, kontribusi UMKM pada PDB (Produk Domestik Bruto), penyerapan tenaga kerja dan juga ekspor sangat besar.

Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukan bahwa PDB yang bersal dari UMKM terus meningkat.

Pada tahun 2017 UMKM tercatat mampu menyumbang PDB nasional dengan perkembangan sebesar 62,57%.

Dari sisi penyerapan tenaga kerja UMKM juga sangat tinggi yakni 96,99% dari total tenaga kerja sektor swasta.

Dari sisi ketahanan, UMKM sudah tidak diragukan lagi. UMKM Indonesia mampu bertahan saat krisis melanda, termasuk pada pandemi covid 19.

Namun meski pengaruh UMKM begitu siginifikan, UMKM juga seringkali mengalami kendala soal permodalan.

Hal ini biasanya dikarennakan UMKM belum bankable untuk bisa mengajukan pinjaman modal di lembaga perbankan. Selain itu, bunga yang tinggi juga cukup memberatkan.

Inilah yang melatarbelakangi lahirnya program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Diantaranya melalui KUR dan UMi.

Harapannya, dengan adanya dukungan pembiayaan UMKM bisa terus bertumbuh dan naik kelas ke skala yang lebih besar dari waktu ke waktu.

Program KUR

KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah program prioritas pemerintah untuk mendukung UMKM dengan pemberian kredit modal kerja/ investasi.

KUR bisa di nikmati oleh setiap individu, badan usaha ataupun kelompok usaha yang memiliki usaha produktif.

Skema KUR

KUR pertama kali di mulai sejak tahun 2007. Alokasi dan kebijakan KUR mengalami perubahan dari tahu ke tahun.

Pada tahun 2007-2014 KUR menggunakan skema Imbal Jasa Penjaminan (IJP), sedangkan pada tahun 2015-hingga saat KUR disalurkan melalui skema subsidi bunga.

Oleh karena itu, saat ini KUR dikenal sebagai kredit tanpa agunan dan bunga rendah (subsidi dari pemerintah).

Di tahun 2023, KUR juga mengalami penyesuaian-penyesuaian, bahkan usulan baru seperti KUR Mikro bunga 0% yang di usulkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Jenis dan Plafon KUR

Saat ini KUR terdiri dari 5 jenis :

  1. KUR Super Mikro : Plafon maksimal Rp 10 juta
  2. KUR Mikro : Rp 10- Rp 50 juta
  3. KUR Kecil : Rp 50 juta- Rp 500 juta
  4. KUR Khusus : Maksimal Rp 500 juta
  5. KUR TKI : Maksimal Rp 25 juta

Baca juga, Pro Kontra Usulan KUR 2023 Tanpa Bunga Usaha Mikro

Penyaluran KUR

Penyaluran KUR terdiri dari 2 cara yakni, secara langsung dan tidak langsung (linkage). Pola langsung yaitu UMKM bisa mengakses KUR lewat Bank penyalur KUR.

Sementara pola tidak langsung (linkage) UMKM perlu mengakses KUR lewat Lembaga Keuangan Mikro dan KSP / USP Koperasi, atau kegiatan linkage program lainnya. Pola linkage pada dasarnya bertujuan untuk lebih mendekatkan akses KUR kepada masyarakat.

Suku Bunga dan Syarat

Selain lewat metode penyaluran, untuk memperluas akses KUR pemerintah juga mengubah tingkat suku bunga KUR.

Misalnya pada tahun 2015-2016, bunga KUR turun dari awalnya 12% menjadi 9%. Pada tahun 2018 turun menjadi 7%, pada masa covid turun lagi menjadi 3% dan kini (2023) suku bunga KUR menjadi 6%.

Perubahan tingkat suku bunga ini dilakukan sebagai upaya memudahkan UMKM untuk mengaskses pembiayaan usaha dengan suku bunga yang terjangkau.

Untuk syaratnya secara umum Anda harus memiliki e-KTP, KK, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP dan Agunan (khusus pinjaman lebih dari Rp 100 juta).

Baca juga, KUR 2023 Tanpa Agunan, Tapi Masih Diminta BPKB dan SHM?

Program Pembiayaan UMi

Pembiayaan UMi (Ultra Mikro) adalah fasilitas pembiayaan usaha yang berasal dari APBN ataupun bekerjasama dengan pemerintah daerah atau pihak lainnya.

Penyaluran Program UMi

Program UMi merupakan program bergulir untuk usaha mikro yang di laksanakan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai koordinator dana.

Tugasnya adalah menghimpun dan menyalurkan dana lewat kerjasama dengan LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank).

Polanya sama dengan KUR yakni secara langsung dan langsung. Namun pembiayaan UMi disalurkan langsung lewat LKBB seperti PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani dan PT Bahana Artha Ventura.

Sementara penyaluran tidak langsung dilaksanakan lewat kerjasana dengan lembaga linkage.

Plafon dan Syarat

Plafon maksimal yang bisa di berikan pembiayaan UMi adalah Rp 10 juta per orang.

Program ini mengutamakan kecepatan dalam proses pembiayaan. Jadi tanpa surat izin usahapun Anda sudah bisa menjangkau UMi.

Untuk mengajukannya, Anda hanya memerlukan e-KTP dan tidak sedang menerima KUR.

Namun dalam program UMi nantinya mengharuskan pendampingan debitur.

Kesimpulan

Nah itulah penjelasan mengenai perbedaan program KUR dan UMi. Sampai sini sudah cukup jelas ya?

Perbedaan yang paling menonjol yakni B dari segi plafon, syarat pengajuan dan juga penyalur program.

Jadi kira-kira, mau mengajukan program pembiayaan yang mana? Apapun itu, semoga pengajuan Anda berjalan lancar dan bisa memanfaatkan program ini dengan baik untuk kemajuan UMKM yang Anda jalankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *