Simak! Dua Model Subsidi Motor Listrik Dan Syarat Konversi Motor Listrik

Berita314 Dilihat

Masa depan kendaraan listrik sudah di penghujung mata. Simak! Dua model subsidi model listrik dan syarat konversi motor listrik.

Pemerintah menyatakan dua model subsidi motor listrik yang akan masyarakat dapatkan.

Pertama adalah subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik di dalam negeri, model kedua adalah subsidi untuk konversi motor konvensional ke motor listrik.

Dua model subsidi ini juga disalurkan oleh kementerian yang berbeda, Subsidi motor listrik hasil konversi disalurkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sedangkan untuk motor listrik baru, subsidinya akan disalurkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Hal ini disampaikan oleh Dadan Kusdiana selaku Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

Konversi motor berbahan bakar bensin ke motor listrik telah dimulai oleh Kementerian ESDM dengan menggandeng berbagai pihak.

Dalam program konversi motor gelombang pertama, kementerian ESDM telah berhasil melakukan konversi motor konvensional yang  tersertifikasi Kementerian Perhubungan sebanyak 143 unit.

Program konversi juga telah menyelenggarakan pelatihan teknis konversi kepada 49 bengkel yang tersebar di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta

Pelatihan teknis dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Biro Ketenagalistrikan dari Kementerian ESDM.

Dadan menyatakan bahwa program konversi gelombang pertama akan menjadi pemantik untuk meningkatkan jumlah bengkel konversi tersertifikasi di Indonesia.

Setelah dilakukan di 5 kota besar, selanjutnya gelombang kedua akan menyasar 10 kota besar lain di Indonesia untuk mempercepat program konversi.

Angka Subsidi

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah sepakat menyalurkan subsidi untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik secara masif di masa depan.

Kedua model subsidi, untuk motor listrik baru dan konversi motor, masing – masing sebesar Rp7 juta.

Sekretaris Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan bahwa penyaluran akan dilakukan oleh dua kementerian atas rujukan dari Kementerian Keuangan.

Detail aturan mengenai penyaluran subsidi motor listrik masih terus dimatangkan.

Pemerintah merancang aturan dengan hati – hati mengingat segala hal terkait subsidi akan sangat sensitif.

Ketentuan Konversi Motor Listrik

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh motor bensin agar bisa melalui proses konversi.

Menurut Kementerian ESDM, tidak semua motor bisa mengikuti program konversi motor listrik.

Usia Motor, cc mesin, dan spesifikasi motor akan menjadi pertimbangan bagi bengkel sebelum melakukan proses konversi.

Namun untuk sementara ini, baru lima ketentuan yang berhasil kami rangkum sebagai syarat konversi motor bensin ke motor listrik.

Baca juga: Pemerintah Akan Subsidi Mobil Listrik 80 Juta Dan Hybrid 40 Juta, Tunggu Realisasinya!

Berikut adalah beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh Anda jika berniat melakukan konversi motor bensin menjadi motor listrik.

Pertama, usia motor yang akan dikonversi tak lebih dari 10 tahun.

Kedua, kapasitas mesin motor pada kisaran 100 hingga 125 cc.

Ketiga, motor listrik hasil konversi yang berhak menerima subsidi akan memiliki batas atas motor penggerak antara 3kW dan 5 kW.

Keempat, motor hasil konversi hanya bisa menggunakan baterai litium dengan kapasitas 1,2 kWh – 1,5 kWh.

Kelima, pemilik motor bersedia untuk menyerahkan mesin bawaan yang kemudian akan dihancurkan untuk menghindari penggunaan ulang mesin tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *