Pengumuman! BEI Kembalikan Jam Perdagangan Bursa Seperti Sebelum Pandemi

Bisnis545 Dilihat

Penting diperhatikan bagi para investor, ada pengumuman! BEI kembalikan jam perdagangan bursa seperti sebelum pandemi.

Sudah hampir dua tahun perdagangan di BEI dibuka pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.

Penyesuaian waktu ini dimulai pada awal 2020 saat pandemi mulai melanda Indonesia.

Seiring dengan rencana pemerintah untuk mengumumkan pencabutan status PPKM, BEI juga mengeluarkan SK baru yang mengatur tentang jam perdagangan.

Selain jam, BEI juga mengatur ketentuan auto rejection bawah (ARB) yang keduanya termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Direksi PT BEI no Kep-00096/BEI/12-2022.

SK baru ini terbit pada 28 Desember 2022 yang ditanda tangani oleh Direktur BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur BEI Irvan Susandy.

Perdagangan Sampai Pukul 16.00 WIB

Mengacu pada SK baru, maka Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengembalikan jam perdagangan bursa pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB. Ini adalah jam perdagangan seperti sebelum era pandemi.

Secara lebih detail, sesi pertama perdagangan adalah pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB dan pukul 13.00 – 16.00 WIB untuk sesi kedua dengan jeda istirahat antara 12.00 – 13.00 WIB.

Jam perdagangan ini berlaku untuk hari Senin – Kamis, sedangkan ada perbedaan sedikit untuk hari Jum’at. Yaitu jam istirahat yang sedikit lebih panjang.

Sesi pertama pada hari Jum’at berlangsung sejak 09.00 WIB – 11.30 WIB, dan sesi kedua dimulai pada 14.00 WIB – 16.00 WIB.

Jam istirahat pada hari Jumat lebih panjang yaitu pada 11.30 WIB – 14.00 WIB.

Tampaknya BEI perlu waktu untuk melakukan sosialisasi SK baru ini. Karena sehari setelah SK berlaku, sesi pertama perdagangan masih diakhiri pada pukul 11.30 WIB.

Mungkin, kebijakan ini akan secara efektif diterapkan pada 1 Januari 2023. Tahun baru, jam perdagangan baru.

Perubahan Auto Reject Bawah

Selain jam perdagangan, satu hal penting yang diatur oleh SK terbitan 28 Desember 2022 adalah perubahan ARB alias Auto Reject Bawah.

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan auto reject bawah (ARB) simetris 20 persen – 35 persen.

Ini akan menggantikan kebijakan yang berlaku selama masa pandemi yaitu auto reject asimetris untuk auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah.

Auto rejection merupakan pembatasan minimum dan maksimum kenaikan dari penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa.

Auto rejection merupakan kebijakan untuk memastikan perdagangan saham berjalan dalam kondisi wajar.

Auto rejection berlaku jika saham mengalami fluktuasi dengan harga tinggi dan menembus batas atas atau bawah.

Jika emiten saham mengalami salah satu dari dua hal diatas, maka sistem bursa akan otomatis menolak ‘order’ sesuai yang ditetapkan oleh BEI.

Batasan ini yang disebut dengan auto reject atas dan bawah.

Jika sebuah saham terus menerus mengalami kenaikan, maka akan masuk kategori ARA.

Ada beberapa variasi batasan auto rejection yang berlaku sebelum pandemi dan akan kembali berlaku pada 01 Januari 2023.

Untuk rentang harga Rp50-Rp200 berlaku ARA 35 persen, kemudian rentang harga lebih dari Rp200-Rp5.000 berlaku ARA 25 persen, terakhir rentang di atas Rp5.000 berlaku ARA 20 persen.

Sedangkan selama pandemi, batasan ARB berubah menjadi 7 persen untuk ketiga rentang saham tersebut yang berjalan secara auto reject asimetris.

Baca juga: Meski IHSG Kurang Bergairah, Ada 6 Saham Cuan 100 Persen

Hal ini dilakukan BEI untuk menahan penurunan harga saham dan IHSG secara signifikan.

Misalnya, sebuah saham ditutup dengan harga Rp3.500, kemudian diberlakukan batas ARB sebesar 7 persen. Maka batas ARB untuk saham tersebut adalah Rp3.255.

Jika saham tersebut mengalami penurunan harga hingga mencapai batas Rp3.255, maka saham tersebut akan terkena ARB secara otomatis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *