THR 2023 Untuk Karyawan Swasta Kapan Cair?

Berita298 Dilihat

Sudah lebih dari 2 minggu umat muslim menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Ini artinya, THR 2023 akan segera cair!

Informasi terkait THR 2023 tentunya merupakan kabar yang di tunggu-tunggu oleh banyak orang, terutama bagi para pekerja. Kabarnya, THR untuk karyawan swasta akan cair pada pertengahan April 2023.

Berkaitan dengan hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata sudah mengeluarkan Surat Edar Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Surat edar tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Bagaimana ketentuannya dan berapa jumlahnya? Yuk simak info terbaru berikut ini!

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa THR (Tunjangan Hari Raya), akan di berikan kepada pekerja atau buruh yang sudah memiliki masa kerja minimal 1 bulan.

THR akan di berikan baik kepada para pekerja tetap atau berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) maupun yang masih probation atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Jadi bagi Anda yang masih belum menjadi pekerja tetap, jangan khawatir karena perusahaan swasta harusnya tetap memberikan THR. Lalu kapan tepatnya THR 2023 di bagikan?

Baca juga, Apa Itu THR? 10 Hal Penting yang Harus Anda Ketahui Seputar THR

Jadwal THR Untuk Karyawan Swasta

Terkait jadwal pembagian THR, Menaker telah menghimbau kepada perusahaan swasta untuk memberikaan THR maksimal H-7 sebelum Idul Fitri 2023.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ungkap Ida Fauziyah.

Hal ini berarti THR 2023 untuk karyawan swasta akan cair paling lambat sekitar 14-15 April 2023. Meskipun begitu, Kemenaker berharap kalau perusahaan bisa membayarkan THR lebih cepat kepada para karyawannya.

“Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” tambahnya.

Manker menegaskan bahwa pemberian THR kepada karyawannya merupakan kewajiban perusahaan yang harus di laksanakan. Hal ini sudah di atur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan khususnya di pasal 8 dan 9.

Baca juga, 6 Trik Jitu Kelola THR Agar Bisa Jadi Modal Usaha yang Bikin Untung

Ketentuan Pembagian THR

1. Tidak Dicicil

Pemerintah telah menghimbau perusahaan untuk membayarkan THR tahun secara penuh. Tidak lagi di cicil seperti pembayaran THR di masa pandemik covid 19 dua tahun yang lalu. Mengapa?

Sebab Menaker, kondisi perekonomian Indonesia saat ini sudah mulai membaik. Oleh karena karena itu menurutnya tidak ada alasan yang mengharuskan perusahaan untuk mencicil THR.

2. Jumlah THR Karyawan Swasta Tahun Ini

Berapa jumlah THR yang berhak di terima oleh karyawan swasta pada lebaran tahun ini? Mengenai besaran THR 2023, begini penjelasannya!

Untuk karyawan yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan (1 tahun) maka mereka akan berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara bagi pekerja yang baru bekerja minimal 1 bulan dan kurang dari 1 tahun maka THR akan di berikan sesuai perhitungan berikut ini!

THR = Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah

Misalnya, Anda sudah bekerja selama 4 bulan dan gaji bulanan Anda sebesar Rp 4 juta. 4/12 x Rp 4.000.000 = Rp. 1.333.333. Maka jumlah THR yang berhak Anda dapatkan kurang lebih sebesar Rp 1,3 jutaan.

Nah untuk yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, maka gaji satu bulan yang di maksud akan di hitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran 2023.

Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Patuh

Bagaimana jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai kebijakan pemerintah?

Perusahaan yang tidak patuh akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administratif sampai dengan pembekuan kegiatan usaha. Hal ini dilakukan karena perusahaan di anggap melanggar PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penutup

Karena sudah jelas peraturannya, maka kita semua berharap tidak ada perusaahan yang melanggar regulasi ya. Nah itulah info terbaru mengenai THR 2023 untuk karyawan swasta.

Bagaimana, sudah siap berlebaran tahun ini? Kira-kira THR 2023 akan di gunakan untuk apa saja?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *