6 Panduan Membuat Legalitas Usaha 2022

Bisnis892 Dilihat

Agar usaha Anda berjalan dengan baik dan memiliki legalitas yang jelas. Tentu perlu adanya perizinan yang resmi dari pemerintah. anda harus tahu 6 tahapan umum dalam melengkapi legalitas usaha Anda.

Dewasa ini, banyak pelaku UMKM yang mengesampingkan hal yang satu ini. Kebanyakan dari mereka, berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.

Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu.

Padahal memiliki izin usaha juga akan memudahkan dalam mengembangkan usaha Anda. Misalnya, ketika ingin bekerja sama dengan pengusaha yang lain.

Kemudian juga membantu memudahkan pemasaran usaha. Baik dalam lingkup nasional maupun internasional atau juga memudahkan dalam melakukan ekspor dan impor produk, jika usaha yang dijalankan berupa barang.

Anda juga mudah untuk mendapatkan akses pembiayaan. Jika sudah memiliki surat izin usaha, akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan peminjaman dana pada pihak bank.

Legalitas usaha juga seringkali jadi syarat untuk memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah. Seringkali pemerintah mengadakan beberapa program pendampingan bagi para pelaku.

Informasi ini sangat berguna bagi UKM, atau Anda yang akan mendirikan usaha namun masih bingung dengan masalah legalitas usaha.

Langsung saja yuk kita simak apa saja 6 tahapan untuk melengkapi legalitas sebuah usaha.

1. Klasifikasi bidang usaha yang sesuai

Bidang usaha mencerminkan fokus kegiatan pelaku usaha secara spesifik. Ini akan memudahkan petugas pembuat legalitas untuk menuliskan bentuk usaha Anda.

Klasifikasi ini juga akan sebagai pertimbangan saat Anda mengajukan kerjasama, khususnya dengan skema Business to Business atau Business to Government.

6 Tahapan Umum dalam Melengkapi Legalitas Usaha Anda

2. Memilih badan usaha yang sesuai

Ada beberapa jenis badan usaha yaitu Perserorangan, Badan usaha berbentuk CV, Firma, PT, atau Koperasi.

Perseorangan biasanya berbentuk usaha mikro dan kecil, meski seringkali usaha kecil ini kemudian berkembang dengan skala pemasaran besar.

CV dan Firma

CV dan Firma, biasanya disebut juga dengan usaha persekutuan yang bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal.

Keuntungan dari CV dan Firma adalah mudah dalam pembentukannya dan ada penyatuan pengetahuan dan ketrampilan.

Kemudian Sumberdaya lebih besar karena modal dari masing – masing anggota dikumpulkan menjadi satu untuk menambah skala usaha dan meningkatkan kemampuan finansial.

Perseoran Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas ( PT ) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi.

Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Pengelolaan perusahaan kemudian diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (profesional). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.

Pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan.

Direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya.

Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Anggota koperasi yaitu:
a. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
b. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Fungsi dan peran Koperasi menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3. Mendirikan badan usaha

Pelaku usaha membuat akta notaris untuk pendirian badan usaha (baik perseorangan, CV, Firma, PT atau Koprasi). Untuk PT, akta pendirian harus mendapatkan pengesahan dari Mentri Hukum dan HAM.

Sedangkan koperasi mendapatkan pengesahan dari Kepala Dinas Koperasi setempat atau Mentri Koperasi dan UKM khusus koperasi nasional.

Baca juga : Panduan dan langkah pendirian PT di Indonesia

4. Membuat NPWP Perusahaan

Pelaku usaha membuat Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan. Saat ini pelaku usaha dipersyaratkan sudah memiliki alamat tempat usaha yang jelas, sesuai rencana zonasi daerah/ kota, dan peruntukan kegiatannya.

Beberapa kota melarang kegiatan usaha tertentu dilakukan di zona perumahan, contohnya restoran, travel agent.

5. Mengurus perijinan usaha

Izin operasional diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha secara legal atau formal. Ini sebagai upaya pemetaan pemerintah mengenai aktifitas usaha yang berjalan di suatu daerah.

6. Mendaftarkan karyawan ke BPJS

Badan usaha wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS sebagai salah satu syarat mendapat izin usaha.

Baca : Cara mendaftar asuransi BPJS secara online tanpa ribed dan buang waktu mengantri

Peraturan

Menurut Undang-Undang RI nomor 28 pada tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dijelaskan bahwa dalam mengurus surat ijin usaha adalah gratis alias bebas retribusi. Beberapa surat ijin yang dimaksud antara lain:

  • Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Izin Usaha Industri (IUI)
  • Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  • Tanda Daftar Industri (TDI)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Tanda Daftar Gudang (TDG)
  • Izin Perluasan
  • Izin Pariwisata
  • Izin Lokasi

Itu adalah beberapa jenis legalitas usaha yang hendaknya dimiliki oleh badan usaha sesuai dengan kebutuhan dan cakupan bisnisnya.

Jenis Kelengkapan

Berikut ini kami sajikan informasi untuk Anda tentang berbagai kelengkapan legalitas usaha yang berlaku di Indonesia.

SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Merupakan salah satu kelengkapan legalitas usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan ataupun kantor kecamatan dimana usaha tersebut dibangun. Surat ini biasanya dibuat untuk mengurus berbagai dokumen lainnya yang terkait dengan pendirian sebuah badan usaha, seperti SIUP, NPWP, TDP, dan lain-lain.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Merupakan nomor yang diberikan kepada orang wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal identitas wajib pajak guna melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor wajib pajak ini biasanya akan dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Untuk mendapatkan NPWP kita harus mengajukan permohonan ke kantor Pelayanan Pajak di wilayah kita berdomisili.

UD (Surat Izin Usaha Dagang)

Merupakan surat izin usaha perseorangan yang bisa didapat dengan mengajukan permohonan izin usaha di kantor wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan di wilayah tempat tinggalnya.

SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Merupakan surat izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, ataupun badan usaha guna mendapatkan izin tempat usaha sesuai tata ruang wilayah dalam rangka penanaman modal.

Surat izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan masa berlakunya paling lama tiga tahun. Apabila masa berlakunya telah habis bisa diperpanjang dengan syarat-syarat yang berlaku.

Surat Izin Prinsip

Merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di suatu daerah.

Surat ini memberikan kepastian hukum dalam kegiatan berinvestasi dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah secara asli.

6 Tahapan Umum dalam Melengkapi Legalitas Usaha Anda

SIUI (Surat Izin Usaha Industri)

Merupakan surat izin usaha kecil-menengah yang mendukung usaha yang bergerak di bidang industri. Surat ini didapatkan dengan mengajukan permohonan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) daerah masing-masing tingkat kabupaten atau kota.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Surat yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan perdagangan. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memperoleh SIUP ini.

SIUP ini terdiri atas 3 kategori, yaitu SIP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar tergantung pada kriteria banyaknya modal yang dimiliki oleh setiap usaha.

Untuk panduan cara pembuatannya SIUP bisa di baca di sini.

Tanda Daftar Perusahaan

Merupakan tanda bukti pengusaha tersebut telah melakukan kewajibannya mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan. Pendaftarannya wajib dilakukan oleh pemiliki usaha.

IMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan)

Merupakan legalitas yang diberikan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk membangun dalam rangka pemanfaatan tempat sesuai yang diberikan.

Guna dari IMB ini adalah untuk menciptakan tata guna lahan dan tertib bangunan yang sesuai dengan peruntukannya.

Izin BPOM

Merupakan surat izin yang dikeluarkan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) kepada badan usaha yang memproduksi makanan dan minuman.

Serta produsen kosmetika dan obat-obatan lainnya yang menyatakan bahwa produk yang diproduksinya aman dan tidak mengandung unsur yang berbahaya.

Tanda Daftar Perusahaan

Merupakan tanda bukti pengusaha tersebut telah melakukan kewajibannya mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan. Pendaftarannya wajib dilakukan oleh pemiliki usaha.

Pentingnya Legalitas Usaha

Memiliki izin usaha tentu saja akan memberikan dampak yang sangat baik bagi pemilik usaha. Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan, diantaranya;

  • Sebagai Sarana Perlindungan Hukum
  • Sebagai Sarana Promosi Dan Meningkatkan Kredibilitas Usaha
  • Sebagai Bukti Kepatuhan Terhadap Aturan Hukum
  • Dapat Mempermudah Mendapatkan Suatu Proyek
  • Sebagai Syarat Dalam Kegiatan Yang Sifatnya Menunjang Perkembangan Usaha