DIBUKA LAGI! KUR Pegadaian Syariah 2023, Syarat dan CARA Pengajuan, TANPA RIBA, Sejam Saja Sudah CAIR

Syarat dan Cara Pengajuan KUR Pegadaian Syariah 2023

Bisnis, Keuangan1556 Dilihat

FOLDERBISNIS.COM – Kabar gembira bagi Anda, karena KUR dari Pegadaian di buka lagi, oleh karenanya dalam artikel ini akan membahas syarat KUR Pegadaian Syariah. Lalu apa bedanya KUR Pegadaian Syariah dengan yang konvensional? Yuk bca artikel ini sampai tuntas agar Anda memahaminya.

Terdapat perbedaan yang jelas antara KUR Pegadaian Syariah dengan bank konvensional. KUR berjenis syariah ini sepenuhnya mengikuti prinsip-prinsip Islami dalam semua aspek pelayanannya, termasuk perhitungan dan ketentuan terkait KUR ini.

Salah satu perbedaan utama adalah bahwa pinjaman KUR Pegadaian Syariah tidak melibatkan riba, sehingga di harapkan aman dan mendatangkan berkah bagi modal usaha.

BACA JUGA: Syarat KUR Pegadaian Syariah 2023, Lengkap dengan TABEL Terbaru, BUNGA RINGAN!

Meskipun demikian, terdapat persamaan antara KUR Pegadaian Syariah dan bank konvensional. Keduanya menyediakan layanan kepada nasabah yang memiliki usaha produktif dan penggunaannya di tujukan untuk pengembangan usaha nasabah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan akad Rahn (Gadai Syariah).

Berikut adalah beberapa keunggulan dan syarat pengajuan KUR Pegadaian Syariah yang di rangkum dari FolderBisnis:

Keunggulan:

  • Sesuai dengan keputusan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
  • Memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  • Tersedia di seluruh outlet Pegadaian.
  • Berlaku untuk pengembangan berbagai jenis usaha.
  • Proses pengajuan yang mudah.
  • Tarif yang bersaing.

BACA JUGA: WAJIB TAHU! Pinjam Uang Akulaku Untuk PEMULA, Tanpa BPJS, ATM, Gampang Banget, Cicilan Cuma Rp100 Ribuan Per Bulan

Syarat KUR Pegadaian Syariah 2023:

  • FC e-KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah).
  • Bukti kepemilikan rumah tinggal tetap seperti PBB, SHM/SHGB, atau dokumen sejenis.
  • Surat Keterangan Domisili (jika alamat domisili berbeda dengan alamat di e-KTP).
  • Fotokopi rekening listrik, air, atau telepon.
  • NIB dan IUMK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *