Aturan Pajak UMKM Terbaru 2023 dan Golongan Pajak PPH

Bisnis542 Dilihat

FOLDERBISNIS.COM – Berikut ini adalah Aturan Pajak UMKM Terbaru 2023 dan Golongan Pajak PPH atau pajak pengahasilan yang wajib kalian semua ketahui, khususnya pelaku usaha kecil menengah.

Pelonggaran dan pembebasan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) kepada pekerja dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baru-baru ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Keputusan ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM di Indonesia. Artikel ini akan membahas lebih lanjut aturan pajak UMUK terbaru 2023 yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Bidang Pajak Penghasilan.

Baca Juga : KUR 2023 Sulit Diakses UMKM, Ini Sebabnya!

Aturan Pajak UMKM Terbaru 2023, Pembebasan PPh untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp. 4.500.000,00 per Bulan

Menurut aturan yang baru, seorang pekerja dengan gaji di bawah Rp. 4.500.000,00 per bulan akan termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Ini berarti bahwa mereka tidak lagi akan dikenai kewajiban membayar PPh. PTKP saat ini berlaku untuk penghasilan sebesar 4,5 juta rupiah per bulan atau 55 juta rupiah per tahun.

Oleh karena itu, pekerja dengan gaji di atas 4,6 juta rupiah per bulan akan dikenai PPh, karena melebihi batasan PTKP yang telah ditetapkan.

Golongan Wajib Pajak Penghasilan (PPh)

Meskipun ada pembebasan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah batasan PTKP, golongan wajib pajak penghasilan tetap memiliki kewajiban membayar pajak dengan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat penghasilannya:

  1. Penghasilan 60 juta rupiah per tahun akan dikenakan pajak sebesar 5%.
  2. Penghasilan 60-250 juta rupiah per tahun akan dikenakan pajak sebesar 15%.
  3. Penghasilan 250-500 juta rupiah per tahun akan dikenakan pajak sebesar 25%.
  4. Penghasilan 500 juta-5 miliar rupiah per tahun akan dikenakan pajak sebesar 30%.
  5. Penghasilan 5 miliar rupiah ke atas per tahun akan dikenakan pajak sebesar 35%.

Aturan Pajak UMKM Terbaru 2023 Tentang Pembebasan PPh untuk UMKM Individu

Aturan baru ini juga berlaku untuk pelaku UMKM individu seperti warteg, warung kopi, dan lainnya. Namun, syaratnya adalah omzet mereka tidak boleh melebihi 500 juta rupiah per tahun.

Sebelum adanya aturan ini, semua pelaku UMKM individu harus membayar PPh dengan tarif 0,5%, bahkan jika omzet mereka hanya 60 juta rupiah per tahun.

Dengan adanya Undang-Undang HPP yang terbaru ini, pelaku UMKM mandiri dapat bernafas lega karena hanya akan dikenai PPh jika omzet mereka mencapai lebih dari 500 juta rupiah dalam setahun. Ini merupakan langkah positif dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Pembebasan Pajak Selama Pandemi COVID-19

Langkah-langkah pembebasan pajak bagi UMKM bukanlah yang pertama kali terjadi di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Sebagai contoh, pada tahun 2020, Presiden Jokowi juga memberikan keringanan dan pembebasan pajak bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun.

Hal ini dilakukan untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak sangat parah akibat pandemi COVID-19. Dengan pembebasan pajak tersebut, diharapkan pelaku UMKM dapat bertahan dan tetap beroperasi di tengah masa sulit tersebut.

Menciptakan Pemerataan Kesejahteraan

Salah satu tujuan utama dari pembebasan pajak untuk pekerja dan pelaku UMKM dengan batasan penghasilan tertentu adalah untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan di masyarakat.

Dengan cara ini, golongan yang kurang mampu dapat mempertahankan kekuatan ekonominya tanpa beban pajak, sementara golongan yang mampu dapat membayar pajak sesuai dengan kemampuan penghasilannya.

Pembayaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku sangat penting dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Terlebih lagi, bagi para pengusaha, membayar pajak sesuai aturan juga dapat membantu dalam memperlancar kemajuan bisnis mereka.

Kesimpulan

Aturan pajak UMKM terbaru 2023 membawa perubahan signifikan dalam kewajiban pajak bagi pekerja dan pelaku UMKM di Indonesia.

Pembebasan pajak untuk pekerja dengan gaji di bawah PTKP dan batasan omzet bagi pelaku UMKM individu adalah langkah positif yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk membantu pelaku UMKM menghadapi tantangan, seperti pandemi COVID-19, sambil menciptakan pemerataan dalam distribusi pajak.

Semua ini adalah langkah-langkah penting dalam membangun ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *