Panduan Lengkap Prosedur Pembuatan Sertifikat Halal BPJPH Terbaru 2023

Berita1764 Dilihat

Kali ini kita akan mengulas ertifikat Halal BPJPH. Jika dulu pembuatan sertifikat halal ditangani oleh LPPOM MUI, namun sejak tahun 2021 kewenangan ini dipegang oleh Kementerian Agama. Simak panduan lengkap prosedur pembuatan sertifikat halal oleh BPJPH.

BPJPH merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang ada di bawah Kementerian Agama. Lembaga ini bertugas untuk memastikan kehalalan produk yang masuk dan beredar di Indonesia.

BPJPH menangani setiap proses mulai dari registrasi, sertifikasi, verifikasi, pembinaan, pengawasan dan penyelenggaraan kerjasama untuk memastikan kehalalan ini selalu dijaga dan berkelanjutan.

Sertifikat halal diberikan kepada industri atau jasa yang bergerak dalam bidang berikut:

  1. Industri pengolahan (bisa pangan, obat-obatan dan kosmetika),
  2. Rumah Potong Hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur

Jenis usaha tersebut harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Jika dulu kita hanya berurusan dengan MUI, namun kini ada double checking yang dipastikan oleh pihak BPJPH, mereka menyebut ini era baru.

Panduan Lengkap Prosedur Pembuatan Sertifikat Halal oleh BPJPH

Berikut  adalah tahapan yang akan Anda atau perusahaan lalui dalam mendapatkan sertifikasi halal bagi produk atau jasa Anda:

  1. Mengajukan permohonan sertifikasi halal
  2. BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan
  3. BPJPH menetapkan LPH (Lembaga Penyelia Halal) berdasarkan pilihan pemohon
  4. LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian
  5. BPJPH menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian
  6. MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk
  7. BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI

Oke, mari kita bahas dan uraikan satu persatu prosedur  membuat sertifikasi halal BPJPH untuk produk bisnis perusahaan Anda.

1.Mengajukan Persyaratan Sertifikasi Halal

Anda harus melengkapi beberapa dokumen ini untuk mengajukan permohonan sertifikat halal, yaitu:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan;
d. proses pengolahan Produk; dan
e. sistem jaminan produk halal yang meliputi:

  • Data Pelaku Usaha dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen izin usaha lainnya.
  • Nama dan jenis Produk harus sesuai dengan nama dan jenis Produk yang akan disertifikasi halal.
  • Daftar Produk dan Bahan yang digunakan merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal, kecuali bahan berasal dari alam tanpa melalui proses pengolahan; atau dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan.
  • Dokumen proses pengolahan Produk memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
  • Sistem jaminan produk halal ditetapkan Kepala BPJPH

Ada beberapa hal teknis yang harus Anda persiapkan agar lolos dalam kriteria penilaian dari tim auditor atau penyelia halal, antara lain:

1. Kebijakan Halal

Bagian manajemen tertinggi (puncak) harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.

2. Memiliki Tim Manajemen Halal

Manajemen tertinggi (puncak)  harus menetapkan Tim Manajemen Halal. Tim Manajemen Halal ini mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas.

3. Prosedur Pelatihan dan Edukasi

Sebuah perusahaan wajib memiliki prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Dan pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal  wajib dilaksanakan minimal dua tahun sekali.

4. Kriteria Bahan

Tentu bahan yang digunakan untuk membuat produk yang akan disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan yang haram atau najis.

Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan tersebut, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.

5. Karakteristik Produk

Produk yang dihasilkan tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.

Merk atau nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.

Produk pangan eceran (retail) dengan merk sama yang beredar di Indonesia harus  terdaftar atau  didaftarkan seluruhnya untuk disertifikasi, tidak boleh jika hanya didaftarkan sebagian varian produk saja.

Panduan Lengkap Prosedur Pembuatan Sertifikat Halal oleh BPJPH

6. Fasilitas tempat dan alat Produksi

1. Industri pengolahan:

(i) Fasilitas produksi wajib dan harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan atau produk yang haram atau najis;

(ii) Fasilitas produksi dapat digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk yang disertifikasi dan produk yang tidak disertifikasi. Dengan catatan selama prosuk  tersebut tidak mengandung bahan yang berasal dari babi/turunannya, proses penggunaan bergantian ini harus ada prosedur yang menjamin tidak terjadi kontaminasi silang.

2. Restoran/Katering/Dapur:

(i) Dapur hanya dikhususkan untuk produksi produk halal;

(ii) Fasilitas dan peralatan penyajian hanya dikhususkan untuk menyajikan produk halal.

3. Rumah Potong Hewan (RPH):

(i) Fasilitas RPH hanya dikhususkan untuk produksi daging hewan yang halal;

(ii) Lokasi RPH harus terpisah secara nyata dari RPH peternakan babi;

(iii) Jika proses deboning dilakukan di luar RPH tersebut, maka harus dipastikan karkas yang didapat hanya berasal dari RPH halal;

(iv) Alat penyembelih harus memenuhi persyaratan.

7. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis

Sebuah perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis tentang pelaksanaan aktivitas kritis. Yaitu aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk. Aktivitas kritis tersebut mencakup:

  • seleksi bahan baru,
  • pembelian bahan,
  • pemeriksaan bahan datang,
  • formulasi produk,
  • produksi,
  • pencucian fasilitas produksi dan peralatan pembantu,
  • penyimpanan dan penanganan bahan dan produk,
  • transportasi,
  • pemajangan (display),
  • aturan pengunjung,
  • penentuan menu,
  • pemingsanan,
  • penyembelihan,
  • disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan (industri pengolahan, RPH, restoran/katering/dapur).
  • Prosedur tertulis aktivitas kritis ini dapat dibuat terintegrasi dengan prosedur sistem yang lain.

8. Kemampuan Telusur (Traceability)

Sebuah perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat halal MUI harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria. Yaitu bebas dari bahan babi atau turunannya.

9. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

Perusahaan yang ingin yang sedang disertifikasi harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria.

Misalnya; tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik.

10. Memiliki Audit Internal

Perusahaan wajib mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH. Audit dilakukan setidaknya enam bulan sekali. Dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen.

Hasil dari audit internal dilaporkan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan setiap 6 bulan sekali.

11. Kaji Ulang Manajemen

Manajemen tertinggi atau wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen. Dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun. Tujuannya menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan dimasa depan.

Biaya Sertifikasi Halal

Ada beberapa biaya yang harus Anda persiapkan untuk mendapatkan sertifikasi halal, yaitu:

Biaya sertifikasi halal terdiri atas:
a. biaya pengajuan permohonan Sertifikat Halal;
b. biaya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk;
c. biaya pelaksanaan sidang fatwa halal;
d. biaya penerbitan Sertifikat Halal; dan
e. biaya registrasi Sertifikat Halal luar negeri.
• Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
• Besaran tarif biaya sertifikasi halal ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Biaya sertifikasi halal merupakan penerimaan negara bukan pajak kecuali biaya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk dan biaya pelaksanaan sidang fatwa halal.

Baca juga : Ikuti 5 Tahap Mendirikan CV Berikut!

2. BPJPH Melakukan Pemeriksaan Dokumen Permohonan

Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan oleh tim BPJPH dengan durasi sekitar 10 hari kerja. Apabila dokumen Anda dirasa lengkap maka BPJPH akan menghubungi Anda.

Anda akan diminta untuk menetapkan tim LPH (Lembaga Penyelia Halal) yang sesuai dengan bidang usaha Anda atau yang terdekat dari tempat usaha Anda.

3. BPJPH Menetapkan LPH (Lembaga Penyelia Halal)

Setelah Anda menetapkan LPH, selanjutnya adalah menghubungi BPJPH. Apakah kriteria LPH yang Anda pilih sudah sesuai dengan kebutuhan audit bidang usaha Anda.

Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan dalam menentukan LPH untuk tim penyelia kehalalan produk Anda, yaitu:

  • Akreditasi LPH;
  • Ruang lingkup
  • kompetensi LPH;
  • Aksesibilitas LPH;
  • Beban kerja LPH; dan
  • Kinerja LPH

4. LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian

Pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan oleh auditor halal yaitu LPH secara langsung di tempat produksi. Ada dua agenda utama dalam pemeriksaan yaitu pemeriksaan keabsahan dokumen dan pemeriksaan produk.

Jika LPH menemukan barang yang diragukan kehalalannya, maka spesimen atau contoh makanan akan dibawa ke laboratorium.

Jika tidak ada temuan, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan pengujian kepada BPJPH untuk diverifikasi.

5. BPJPH Menerima dan Memverifikasi Dokumen

Ada beberapa catatan yang menjadi penilaian BPJPH dalam proses verifikasi yaitu:

  • Produk dan Bahan yang digunakan
  • Proses Produk Halal (PPH)
  • Hasil analisis dan/atau spesifikasi bahan
  • Berita Acara Pemeriksaan
  • Rekomendasi

6. Sidang Fatwa Halal MUI

BPJPH menyampaikan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk kepada MUI paling lama 3 hari kerja.

Kemudian MUI mengadakan sidang untuk menentukan kehalalan produk Anda sesuai dengan hasil auditor dari LPH yang telah mendapatkan verifikasi dari BPJPH.

Sidang ini mengundang pakar terkait, unsur kementerian atau pemerintah daerah, dan lembaga atau institusi terkait.

Jika Anda sudah sampai tahap ini, maka sertifikat halal sudah terbayang di depan mata.

7. BPJPH Menerbitkan Sertifikat

Hasil keputusan sidang fatwa halal merupakan pedoman bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal bagi produk Anda.

Namun, jika sidang fatwa menetapkan ada unsur yang membuat produk Anda tidak halal, maka BPJPH mengembalikan surat permohonan sertifikat halal disertai dengan alasan dari MUI.

Kewajiban Setelah Memperoleh Sertifikat Halal

Ada beberapa kewajiban yang harus Anda lakukan ketika sudah memperoleh sertifikat halal, jika ini tidak Anda lakukan ada sanksi administratif yang mengancam Anda yaitu peringatan tertulis, denda administratif atau sertifikat halal akan dicabut.

Tentu Anda tidak mau kan sampai dicabut sertifikat halalnya, maka ikuti beberapa kewajiban berikut:

  • Pencantuman label halal pada kemasan Produk, bagian tertentu dari Produk, atau tempat tertentu pada Produk.
  • Label halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak
  • Mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal
  • Menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal
  • Memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal
  • Memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir
  • Melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH

Penutup

Sertifikat halal memang membutuhkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan biaya. Tapi hal ini penting bagi bisnis Anda, karena pada kenyataanya, produk-produk dengan label halal lebih diterima oleh masyarakat Indonesia yang mayoriutas muslim.

Label halal dan haram juga diberlakukan di negara-negara muslim seperti negara-negara arab dan timur tengah. Semoga bermanfaat