7 Jenis Surat Berharga Syariah Negara di Indonesia

Investasi633 Dilihat

Sebagai negara dengan jumlah pemeluk agama Islam terbesar di dunia, peluang investasi syariah di Indonesia memang sangatlah menjanjikan. Tak heran kalau ada banyak sekali jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang ditawarkan untuk para calon investor. Tak hanya mereka yang umat Muslim saja, siapapun bebas memiliki SBSN tersebut.

Seperti namanya, SBSN yang kerap kali disebut sebagai Sukuk Negara ini adalah surat berharga atau obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Karena sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, Anda tak perlu cemas lantaran seluruh tata cara pembelian dan alokasi dana SBSN digunakan untuk kemaslahatan umat tanpa melanggar syariat Islam.

Sebagai obligasi, seluruh jenis Surat Berharga Syariah Negara pada dasarnya merupakan instrumen utang piutang. Hanya saja seperti yang sudah disinggung sebelumnya, SBSN dikelola dengan syariat Islam sehingga sukuk negara ini terbebas dari riba. Riba yang ditemukan dalam obligasi konvensional inilah yang dilarang dalam agama Islam dan dihindari Muslim.

Baca juga: 6 Jenis Investasi yang Bisa Dicoba Saat PPKM Darurat

Dengan keunggulannya itu, SBSN selalu memberikan porsi yang cukup besar dalam penerbitan SBN (Surat Berharga Negara) setiap tahunnya. BI (Bank Indonesia) dalam Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2019 memaparkan bahwa perkembangan penerbitan SBSN bahkan bisa dibilang sangat memuaskan dalam waktu satu windu terakhir.

Di mana penerbitan SBSN yang cuma menyumbang 10,19% di tahun 2013, langsung naik jadi 17,63% di tahun 2018. Nilai ini kembali meningkat di tahun 2019 yakni sebesar 18,45%.

Sebagai instrumen yang dirilis untuk mengelola utang negara, pemerintah melakukan inovasi produk pengelolaan SBSN ke berbagai struktur seperti Ijarah Sale and Lease Back, Ijarah Asset to be Leased, Ijarah Al Khadamat sampai Wakalah.

Tak main-main menurut Lucky Alfirman selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko kepada Tempo, per 16 Januari 2020 penerbitan SBSN sudah menembus Rp1.230,44 triliun dengan outstanding RP738,37 triliun! Jumlah yang begitu fantastis ini seolah memperkuat fakta kalau investasi jenis Surat Berharga Syariah Negara memang sangat diminati.

Akad-Akad yang Dilibatkan dalam Surat Berharga Syariah Negara

akad SBSN
© Global Finance

Menurut UU Nomor 19 Tahun 20018 tentang SBSN, ditegaskan bahwa konsep keuangan Islam harus selalu didasarkan kepada prinsip moralitas dan keadilan. Hal inilah yang akhirnya membuat operasional penerbitan dan pengelolaan dana SBSN harus bersumber dari Al-Quran, hadis dan ijma. Sekadar informasi, ijma adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari kaum Muslimin atas suatu hukum syara’ pada suatu kejadian.

Karena itu, seluruh SBSN yang diterbitkan pemerintah tak cuma terhindar dari unsur riba, tapi termasuk juga maysir (spekulasi) seperti saham dan gharar (ketidakpastian). Berikut adalah sejumlah akad yang bisa digunakan dalam berbagai jenis Surat Berharga Syariah Negara:

  • SBSN Ijarah: Merupakan jenis Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah, yaitu akad sewa menyewa atas suatu aset
  • SBSN Mudharabah: SBSN yang diterbitkan sesuai dengan akad mudharabah. Di mana mudharabah merupakan akad kerjasama, ada satu pihak sebagai penyedia modal (rab al-maal) dan pihak lainnya sebagai penyedia tenaga serta keahlian (mudharib). Tentu saja keuntungannya akan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan jika merugi menjadi beban dan tanggung jawab rab al-maal
  • SBSN Musyarakah: Bentuk SBSN yang diterbitkan menggunakan akad musyarakah, yaitu akad kerjasama berbentuk penggabungan modal
  • SBSN Istisna’: Dilakukan memakai akad istisna’, akad yang mengikat SBSN jenis ini berupa jual beli untuk pembiayaan sebuah proyek yang mana cara, jangka waktu penyerahan sampai harga barang sudah disepakati sebelumnya

Selain keempat akad di atas, SBSN juga bisa menggunakan akad lain asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Pun begitu juga kalau ingin diterbitkan dengan paduan dua atau lebih jenis akad, bukanlah masalah asalkan masih mengikuti aturan-aturan agama Islam.

Inilah Jenis Surat Berharga Syariah Negara yang Wajib Diketahui

Bukan tanpa alasan kenapa jenis Surat Berharga Syariah Negara saat ini makin beragam. Karena memang didukung dengan antusiasme investor, membuat obligasi syariah ini ramai peminat. Tertarik untuk berinvestasi dalam SBSN? Supaya tidak salah pilih, berikut akan kami ulas jenisnya satu-persatu:

1. Sukuk Ritel

Sukuk ritel
© Medium

Jenis Surat Berharga Syariah Negara yang pertama adalah Sukuk Ritel alias SR. Seperti namanya, SR merupakan aset investasi syariah yang ditawarkan pemerintah Indonesia kepada masyarakat.

Lantaran merupakan bukti penyertaan atas kepemilikan aset negara, saat Anda membeli SR, artinya ikut ’membeli’ aset negara yang kemudian disewakan kepada pemerintah.

Perekonomian Islam mencatat bahwa sukuk merupakan instrumen keuangan yang sudah sejak masa lampau. Diyakini, para pedagang Muslim sudah sering menggunakan sukuk dalam perdagangan lokal hingga luar negeri sejak abad ke-6 Masehi.

Pemerintah mengizinkan pemesanan SR ini dengan nominal mulai Rp1 juta yang artinya sangat terjangkau bagi investor pemula.

Baca juga: Seputar Bursa, Pajak dan 8 Mata Uang Kripto Asli Indonesia

Dengan masa tenor selama tiga tahun, Anda tetap bisa memperjualbelikan SR ini di pasar sekunder antar investor domestik.

Bukan itu saja, Anda pun bakal tetap memperoleh imbalan yang dibayarkan oleh pemerintah setiap bulan, sesuai dengan kupon yang tengah disepakati. SR diterbitkan dengan struktur akad ijarah – asset to be leased.

Sukuk Ritel terakhir yang ditawarkan pemerintah adalah seri SR014 yang sudah terbit pada 26 Februari – 17 Maret 2021 lalu.

Dilaporkan Bareksa, nilai pemesanan SR014 menembus Rp16,75 triliun, melebihi target Rp10 triliun. Jika sesuai dengan jadwal, pemerintah akan menerbitkan SR kembali yakni seri SR015 yang bisa Anda beli pada 27 Agustus – 15 September 2021 nanti.

2. Sukuk Tabungan

Sukuk Tabungan
© rizq-consulting

Selain Sukuk Ritel, jenis Surat Berharga Syariah Negara berikutnya yang juga populer dan sering diburu investor Muslim adalah Sukuk Tabungan (ST).

Berbeda dengan SR, ST mempunyai sifat lebih mirip tabungan atau deposito dari perbankan. Namun ST tentu lebih unggul daripada produk keuangan tersebut karena punya masa berlaku hanya dua tahun saja.

Dengan modal sangat terjangkau yakni mulai dari Rp1 juta per unitnya dan maksimal Rp3 miliar, ST jelas jadi salah satu instrumen investasi yang layak dipilih investor pemula.

Mempunyai karakteristik imbalan mengambang dengan imbalan minimal, ST tidak dapat diperdagangkan atau dialihkan tetapi punya fasilitas early redemption (pencairan sebelum jatuh tempo).

Pemerintah Indonesia terakhir kali menerbitkan ST lewat seri ST007 yang sudah ditawarkan pada 4 – 25 November 2020.

Punya kupon minimal 5,50% p.a dan mengacu pada BI 7-Day Reverse Repo Rate, ST007 bukanlah sukuk biasa melainkan jenis Green Sukuk Ritel. Disebut demikian karena dana yang terkumpul digunakan pemerintah untuk membiayai proyek ramah lingkungan.

Seperti rutinitas sebelumnya, Kemenkeu juga akan menerbitkan kembali Sukuk Tabungan di tahun 2021. Di mana jadwal pemesanan untuk seri ST008 bakal dilakukan pada 1 – 17 November mendatang.

Penawaran ST008 nanti menambah panjang sejarah sukuk di Tanah Air yang pertama kali diterbitkan oleh PT Indosat Tbk (ISAT) di tahun 2002 lalu.

3. IFR (Islamic Fixed Rate)

Sesuai yang sudah diungkapkan sebelumnya, sejarah sukuk di Indonesia pertama kali justru diterbitkan oleh instansi swasta dalam hal ini Indosat.

Pemerintah Indonesia baru berani menawarkan sukuk untuk pertama kali enam tahun kemudian, tepatnya pada paruh kedua tahun 2008. Jenis Surat Berharga Syariah Negara yang ditawarkan saat itu adalah IFR.

Islamic Fixed Rate atau yang sering dianggap sebagai sukuk dengan imbal hasil atau kupon tetap ini pun langsung menarik perhatian, meskipun di tahun 2008 jumlah masyarakat Indonesia yang berminat melakukan investasi syariah masih cukup rendah. Berbeda dengan SBSN yang lain, IFR dijual kepada investor institusi atau korporasi.

Di mana investor-insvestor itu harus melalui proses lelang dan penempatan langsung (private placement). Dengan masa jatuh tempo selama satu tahun saja, IFR saat pertama kali diterbitkan dulu memakai metode bookbuilding di pasar lokal. Kemudian sejak 2009, IFR diterbitkan dengan metode lelang secara reguler tiap bulannya.

Tertarik mencoba IFR? Sepertinya Anda harus menahan diri karena SBSN jenis ini cuma berusia tiga tahun saja. Di mana pemerintah resmi menghentikan penerbitan IFR sejak tahun 2011 dan menggantinya dengan SBSN jenis PBS (Project Based Sukuk) dengan fitur serupa IFR.

Baca juga: 5 Jenis Investasi Properti Menjanjikan yang Bisa Dipilih

4. Surat Perbendaharaan Negara Syariah

Jika SR dan ST punya masa jatuh tempo minimal dua tahun, maka Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) lebih pendek. Jenis SBSN yang satu ini hanya punya waktu jatuh tempo selama 12 bulan saja. Sementara untuk pembayaran imbalannya yang berupa kupon, dilakukan secara diskonto.

Sekadar informasi, diskonto adalah mekanisme keuangan di mana debitur punya hak menunda pembayaran ke kreditur dalam waktu tertentu, dengan imbalan biaya. Pemerintah menerbitkan SPNS pertama kali pada 4 Agustus 2011 yang kemudian ditawarkan Kemenkeu secara rutin lewat proses lelang.

5. Sukuk Dana Haji Indonesia

Sukuk Dana Haji Indonesia
© Small Business

Bagi Anda yang adalah seorang calon haji, tentu Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) tidaklah asing. Jenis Surat Berharga Syariah Negara ini bahkan dipilih BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) sebagai salah satu instrumen investasi.

SDHI dijual dengan cara metode penempatan langsung (private placement) pada DAU (Dana Abadi Umat), sesuai kesepakatan bersama (MoU) antara Kemenag dan Kemenkeu.

Menggunakan akad jarah al-khadamat, SDHI ini tidak dapat diperdagangkan. Sementara underlying assets yang diipakai untuk penerbitan SDHI ini adalah jasa layanan haji yang Anda kelola. SDHI ini dilaporkan sudah diterbitkan untuk kali pertama pada Mei 2009.

Baca juga: Sukuk Ritel, Investasi Syariah Modal Ringan yang Dijamin Negara

6. Project Based Sukuk

Sejalan dengan namanya, Project Based Sukuk alias PBS ini digunakan untuk membiayai kegiatan atau proyek-proyek milik Kementerian/Lembaga (K/L).

Sebagai pengganti IFR, PBS dijual pada investor institusi atau korporasi lewat mekanisme lelang atau penempatan secara langsung (private placement).

Dengan akad ijarah – asset to be leased, underlying asset pada PBS merupakan proyek-proyek pemerintah dalam APBN tahun anggaran berjalan.

7. Sukuk Valas

Sukuk Valas
© Shutterstock

Jenis Surat Berharga Syariah Negara yang terakhir adalah sukuk valas alias Global Sukuk. Seperti namanya, sukuk valas ini diterbitkan menggunakan mata uang luar negeri alias valuta asing di pasar internasional.

Disebutkan jika sukuk valas ini punya tingkat imbal hasil (yield) bersifat tetap dan tak bisa diperdakangkan seperti ST. Dilaporkan jika penerbitan perdana sukuk valas sudah terjadi di pasar internasional tahun 2016, lewat mata uang Dolar AS.

Kesimpulan

Lewat ulasan di atas, terungkap bahwa ternyata jenis Surat Berharga Syariah bukanlah sukuk tabungan dan sukuk ritel saja. Ada beberapa macam lagi yang tentunya bisa Anda pertimbangkan. Lantaran punya banyak keunggulan, obligasi syariah seperti SBSN ini makin banyak dipilih oleh investor-investor baik pemula atau profesional, hingga umat Islam dan seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *