Pengertian Barang Kena Pajak Dan Barang Tidak Kena Pajak

Berita339 Dilihat

Ada situasi dimana barang kena pajak menjadi tidak kena pajak, penting bagi Anda simak penjelasan barang kena pajak dan barang tidak kena pajak untuk mengetahui detailnya.

Barang Kena Pajak (BKP) adalah produk atau jasa yang dikenakan pajak oleh pemerintah dan ditentukan berdasarkan undang-undang pajak yang berlaku.

Di Indonesia, BKP ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPn).

Penjelasan lengkap pengertian barang kena pajak penting diketahui oleh semua wajib pajak.

Wajib pajak adalah orang atau badan hukum, beberapa jenis wajib pajak sebagai berikut:

Wajib Pajak Orang (Wajib Pajak Pribadi) adalah orang yang memiliki penghasilan dari sumber yang berbeda-beda, seperti gaji, usaha, dividen, sewa, jasa, dan sebagainya.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki tempat tinggal tetap di Indonesia (Wajib Pajak Pribadi Luar Negeri) adalah orang yang memiliki penghasilan dari sumber yang berbeda-beda, tetapi tidak memiliki tempat tinggal tetap di Indonesia.

Wajib Pajak Badan (Wajib Pajak Badan) adalah perusahaan, badan usaha, organisasi, dan sebagainya yang memiliki penghasilan dari sumber yang berbeda-beda.

Wajib Pajak Tidak Tetap (Wajib Pajak Tidak Tetap) adalah orang atau badan yang memiliki penghasilan dari sumber yang tidak tetap, seperti penjualan barang atau jasa, penyewaan barang, jasa konstruksi, dan sebagainya.

Wajib pajak harus memenuhi kewajiban pajaknya dengan cara mengajukan dan menyetorkan pajak yang dibayar kepada pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengertian Barang Kena Pajak

Setiap wajib pajak perlu tahu mengenai barang kena pajak, setiap wajib pajak yang memilikinya maka wajib membayar pajak berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pada dasarnya semua barang bisa dikenai pajak, kecuali yang ditentukan oleh undang-undang.

Pajak dikenakan kepada setiap barang sebagai pemasukan bagi negara yang dikumpulkan dan dikelola oleh dirjen pajak.

Pajak yang dikenakan tergantung pada jenis barang dan ditentukan oleh pemerintah. Beberapa contoh barang yang sering dikenakan pajak adalah rokok, minuman beralkohol, dan mobil.

Namun, beberapa barang seperti bahan makanan dasar dapat dikenakan pajak yang lebih rendah atau tidak dikenakan pajak sama sekali.

Hal tersebut ada dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur barang-barang yang dikecualikan dari pajak.

Secara umum, barang-barang yang dikenai pajak di Indonesia adalah barang-barang yang dijual atau digunakan dalam proses produksi.

Beberapa contoh barang yang dikenai pajak di Indonesia barang-barang konsumsi, elektronik, fesyen, rumah tangga, otomotif, perhiasan atau layanan jasa.

Pajak yang ditambahkan pada nilai harga BKP adalah karena penjual merupakan wajib pajak dengan kepemilikan NPWP.

Namun jika penjual belum termasuk wajib pajak, maka barang juga tidak akan dikenai pajak.

Jenis Barang Kena Pajak

Barang Kena Pajak

Barang berwujud adalah yang paling banyak menjadi barang kena pajak, berikut adalah kategori jenis barang berwujud kena pajak.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Tarif pajak yang dikenakan untuk barang mewah di Indonesia adalah 10%.

Namun, pada beberapa jenis barang mewah tertentu, tarif pajak yang dikenakan bisa lebih tinggi dari 10%, seperti mobil mewah yang tarif pajaknya mencapai 50%.

Pajak ini dikenakan pada saat barang tersebut dijual dan dibayar oleh pembeli.

Pemerintah Indonesia mengenakan pajak ini untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi konsumsi barang mewah yang dianggap tidak perlu.

UU yang mengatur Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di Indonesia adalah UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

UU ini mengatur tentang definisi barang mewah, tarif pajak yang dikenakan, serta mekanisme pengenaan, pemungutan, dan pembayaran PPnBM.

UU ini juga mengatur mengenai sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia.

PPN dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa dan dibayar oleh pembeli.

Tarif PPN di Indonesia adalah 10% dari harga barang, tarif berlaku untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP).

UU yang mengatur PPN di Indonesia UU Nomor 42 Tahun 2009.

UU ini mengatur mengenai definisi barang dan jasa yang dikenakan PPN, tarif PPN, mekanisme pengenaan, pemungutan, dan pembayaran PPN.

Serta sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.

Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak ini biasanya lebih tinggi dari barang serupa yang lebih murah, misalnya mobil sport dengan mobil keluarga biasa tentu pajaknya berbeda.

Mobil keluarga biasa kisaran 100 juta hanya dikenai pajak 10 persen, namun mobil sport mewah yang harganya 1 miliar akan dikenai pajak barang mewah sebesar 30%.

Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan pada tanah dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang atau badan.

PBB dikenakan oleh pemerintah daerah dan besarnya pajaknya ditentukan berdasarkan luas tanah dan bangunan, serta lokasi dan kondisi bangunan.

Pembayarannya biasanya dilakukan setiap tahun dan dapat dikenakan denda jika terlambat atau tidak dibayar.

PBB dikelola oleh dinas pendapatan atau Badan Pendapatan Daerah (BPD).

Pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk menarik pajak ini dan mengelola dana yang didapat dari pajak tersebut.

Pajak ini diterapkan di tingkat kota atau kabupaten dan diatur oleh peraturan daerah yang berlaku di wilayah tersebut.

Pajak Barang Tak Berwujud

Barang Kena Pajak

Selain barang yang berwujud, ada juga barang tak berwujud yang bisa dikenai pajak seperti merek dagang, formula produk, desain, hak paten.

Meski mereka tak mempunyai wujud, namun mampu mendatangkan manfaat ekonomi sehingga pemerintah menganggap itu harus dikenai pajak.

Merk dapat dikenakan pajak sebagai hak cipta, sementara desain dapat dikenai pajak sebagai hak desain industri.

Pajak ini dikenakan pada saat pendaftaran dan pembayarannya biasanya dilakukan setiap tahun.

Namun, pajak ini hanya dikenakan pada perusahaan atau individu yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak cipta atau hak desain industri.

Untuk mengajukan hak cipta atas barang tak berwujud, seseorang harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam permohonan hak cipta, seseorang harus menyertakan bukti bahwa karya yang dilindungi merupakan karya asli dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya.

Selain itu, permohonan harus dilengkapi dengan salinan dari karya tersebut dan biaya pendaftaran yang harus dibayar.

Proses pengajuan hak cipta ini memerlukan waktu yang cukup lama, biasanya berkisar dari beberapa bulan hingga setahun.

Barang Tidak Kena Pajak

Semua barang adalah kena pajak kecuali yang masuk dalam daftar pengecualian.

Ada beberapa aturan mengenai barang tidak kena pajak, salah satunya adalah Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

UU No 42 Tahun 2009

UU ini mengatur tentang barang-barang yang dikecualikan dari pajak penjualan atas barang mewah (luxury goods), diantaranya:

  • Barang-barang yang digunakan untuk keperluan rumah tangga
  • Barang-barang yang digunakan oleh pelaku usaha yang dalam melakukan kegiatan usahanya memerlukan barang tersebut
  • Barang-barang yang dikeluarkan oleh pemerintah
  • Barang-barang yang digunakan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan keamanan
  • Barang-barang yang digunakan untuk keperluan ibadah
  • Barang-barang yang digunakan untuk keperluan haji atau umrah.

PMK No.116/PMK.010/2017

Selain itu, Barang Tidak Kena Pajak juga diatur pada Peraturan Menteri Keuangan No.116/PMK.010/2017.

Rincian barang kebutuhan pokok yang masuk dalam barang tidak kena pajak ialah:

Beras dan gabah yang masih berkulit, sudah dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling seluruhnya, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.

Kategori lainnya adalah yang telah dikupas ataupun belum, termasuk pecah, menir, pipilan, tidak termasuk bibit.

Sagu yang berbentuk empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.

Kedelai yang utuh dan pecah, selain benih serta berkulit.

Garam konsumsi, baik beryodium ataupun tidak, termasuk juga garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi/kebutuhan pokok.

Daging segar dari hewan ternak dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau cara pengawetan lain.

Telur yang tidak diolah, telur diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.

Susu perah yang telah melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, degrading, selain dikeringkan.

Sayuran segar yang sudah dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah.

Ubi segar, baik melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, ataupun degrading.

Bumbu-bumbuan segar, yang sudah dikeringkan dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.

Gula konsumsi, yaitu gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Pasal 4A dan 16B UU Harmonisasi Peraturan Pajak

Selain dua aturan di atas, ada pula Pasal 4A dan 16B UU HPP yang menjelaskan tentang barang tak kena pajak pertambahan nilai (PPN).

Makanan dan minuman di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya. Termasuk makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga.

Uang, surat berharga dan emas Batangan cadangan devisa negara.

Selain barang, ada pula jenis jasa yang tak terkena Pajak Pertambahan Nilai dalam Pasal 4A ayat 3.

Jasa keagamaan, seperti pengisi ceramah dan kajian keagamaan di majelis pengajian.

Jasa perhotelan, ini adalah objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Jasa kesenian dan hiburan, meliputi jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan.

Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir.

Jasa parkir biasanya merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Jasa yang disediakan oleh pemerintah sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman.

Baca juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan Terhadap Instrumen Investasi

Jasa boga biasanya merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

BKP Non PPN Bersifat Strategis

Penentuan BKP juga berdasarkan sifat strategis merujuk pada kebermanfaatannya dalam masyarakat, beberapa adalah sebagai berikut:

  • Bahan baku atau makanan ternak, unggas dan ikan
  • Bahan baku perak
  • Bahan baku uang baik logam atau kertas
  • Perlengkapan pabrik dan mesin produksi, kecuali suku cadang
  • Benih atau bibit dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, perhutanan, penangkaran dan peternakan
  • Listrik dengan daya di bawah 6.600 Watt
  • Air bersih yang diproduksi perusahaan air minum
  • Hasil panen pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, perhutanan, penangkaran dan peternakan

BKP Non PPN Kebutuhan Rakyat

 Kebutuhan rakyat banyak juga termasuk sifat strategis, maka barang ini tidak dikenai pajak demi kemaslahatan rakyat.

  • Asrama mahasiswa
  • Impor senjata
  • Amunisi
  • Rumah susun
  • Rumah sangat sederhana
  • Kendaraan patroli
  • Alat angkutan darat (termasuk kendaraan bagi aparat TNI/POLRI)
  • Kendaraan khusus dan kendaraan lapis baja
  • Rumah sederhana
  • Kitab suci dan buku agama
  • Impor buku pelajaran umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *