Yuk Kenali AFPI, Asosiasi Resmi yang Membantu Nasabah Pinjaman Online

Bisnis532 Dilihat

Apakah Anda pernah mendengar lembaga AFPI? Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia. Sebuah lembaga yang bisa membanu nasabah pinjaman online.

Salah satu imbas kemajuan teknologi di dunia keuangan adalah Fintech alias Financial Technology yakni sebuah perusahaan dengan layanan keuangan yang bisa diakses melalui internet.

Untuk saat ini, Fintech lebih identik dengan perusahaan berkonsep bisnis Peer to Peer (P2P) Landing dengan produk pinjaman online. Seperti namanya, pinjaman online ini adalah pinjaman tanpa agunan yang bisa diperoleh lewat internet.

Tidak perlu survei atau bahkan jaminan harta bergerak, Fintech pinjaman online alias pinjol memungkinkan siapapun meminjam uang secara singkat.

Hanya bermodalkan smartphone, Anda bisa memperoleh uang yang langsung cair ke dalam rekening asalkan syarat-syarat dokumen pribadi dan informasi data diri disetujui.

Namun dalam perkembangannya, Fintech pinjol ini justru meresahkan karena mereka menetapkan bunga dan denda kelewat besar.

Baca juga: Inilah 6 Fakta yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Lakukan Pinjaman Online

Bukan hanya itu saja, proses penagihan pun sangat kasar dan membuat nasabah stres sampai dipermalukan. Hal ini membuat masyarakat banyak yang melaporkan aksi keji para Fintech pinjol ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Menyadari kalau Fintech pinjol tidak bisa diberantas tuntas karena masih tingginya permintaan, OJK pun akhirnya membentuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Apa itu AFPI? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Peresmian AFPI oleh OJK

Melalui website resminya, AFPI adalah sebuah organisasi yang mewadahi para pelaku usaha P2P Lending atau perusahaan Fintech pendanaan online di Tanah Air. OJK sendiri resmi membentuk AFPI berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

Pada tahun 2021 anggota AFPI sebanyak 350 perusahaan Fintech pinjol yang sudah terdaftar dan memperoleh izin dari OJK. Kemungkinan penambahan anggota diprediksi akan terus bertambah seiring dengan munculnya banyak fintech baru.

Sekadar informasi, dalam konsep bisnis P2P Lending ada dua jenis pendanaan online yakni produktif dan multiguna. Dengan adanya AFPI, diharapkan para pengguna layanan pinjaman online dan perusahaan yang menyediakan pinjaman di internet bisa terlindungi.

Diharapkan, tidak ada lagi cara menagih yang kasar hingga merugikan serta perhitungan bunga terlalu besar lewat kontrol AFPI.

Begitu pula dengan nasabah yang menunggak, lebih memiliki tanggung jawab karena risiko data keuangan mereka menjadi buruk di OJK semakin besar jika tidak melunasi tagihan.

Baca juga: 7 Pinjaman Online Terbaik yang Terdaftar OJK dan Cocok untuk Pemula

Untuk itulah siapapun yang merasa dirugikan oleh pinjaman online, bisa menghubungi call center AFPI di Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online.

Anda bisa menghubungi layanan bebas pulsa di 021 – 50821960 di jam kerja hari Senin – Jumat pada pukul 08.00 – 17.00 WIB. Atau mungkin Anda bisa langsung menghubungi pengaduan@afpi.or.id dan website resmi mereka di www.afpi.or.id.

Fakta-Fakta Mengenai AFPI

1. Tempat Berkumpulnya Pinjaman Online Resmi

Jika berbagai Fintech pinjol sudah ada dalam kurun waktu tiga tahun terakhir atau lebih, AFPI justru belum genap berusia setahun. OJK sendiri resmi membentuk AFPI pada 5 Oktober 2018.

Meskipun belum satu tahun berdiri, AFPI telah menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para perusahaan penyedia pinjaman online.

Di mana fungsinya ini sesuai dengan penunjukkan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019. Adalah Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48 yang mengatur keberadaan AFPI.

Karena menjadi mitra strategis bagi OJK, bisa disimpulkan bahwa Fintech-Fintech P2P Lending yang terdaftar sebagai anggota AFPI, adalah penyedia pinjaman online resmi.

Hal ini jelas jadi satu panduan calon nasabah, jika Fintech pinjol yang mereka pilih tidak terdaftar dalam AFPI, kemungkinan besar itu adalah Fintech pinjol ilegal yang berbahaya.

Seperti yang sudah diketahui, pinjol ilegal berpeluang melakukan aksi penagihan kasar, bunga dan denda yang terlampau tinggi di luar batas OJK.

Data-data pribadi nasabah pun bisa disebarluaskan dan digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh penyedia pinjol ilegal.

2. Menjadi Tempat Pengaduan Nasabah

Memperoleh layanan buruk dari Fintech pinjol seperti penagihan dengan kata-kata kasar? Tentu bikin siapapun tertekan. Namun jika Finteh P2P Lending itu terdaftar sebagai anggota AFPI, Anda bisa langsung mengadu. Ini adalah salah satu fakta bahwa AFPI memang menjadi ‘jendela’ dari layanan pengaduan online nasabah pinjol.

Jika Anda diancam data bakal disebar oleh pihak Fintech pinjol, jangan ragu untuk melaporkan langsung ke AFPI. Asalkan konsumen memiliki bukti yang bisa dipertanggung jawabkan, bisa langsung melapor ke Jendela AFPI.

Beberapa bukti yang bisa disertakan seperti screenshoot chatting atau rekaman suara pembicaraan dengan pihak debt collector.

3. Anggota AFPI Memiliki Standarisasi Tinggi

Untuk melakukan pinjaman online, beberapa dokumen pribadi memang wajib disertakan seperti foto selfie, KTP, NPWP, Kartu Keluarga, Slip Gaji, rekening bank, alamat rumah, informasi pekerjaan hingga kontak-kontak darurat.

Data-data pribadi itu rentan menjadi aksi penipuan jika ada di tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan mungkin bisa saja disebar luaskan tanpa seizin pemiliknya yang menimbulkan kerugian dan rasa malu.

Namun tenang, jika Anda mengajukan pinjaman modal usaha melalui Fintech pinjol resmi yang menjadi anggota AFPI, hal itu tak perlu dicemaskan.

Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah, AFPI menetapkan proses standarisasi dan sertifikasi yang tinggi. Di mana AFPI melarang seluruh anggotanya menyalahgunakan data nasabah dan wajib melaporkan prosedur penagihan.

Demi mewujudkan itu, AFPI menetapkan Sertifikasi Manajemen Risiko Fintech Lending dan Pemutakhiran Risk Management di era Industri 4.0 untuk seluruh anggota mereka.

Sehingga bisa disimpulkan, jika Anda meminjam di Fintech pinjol anggota AFPI, tak perlu khawatir data bakal disebar. Kalau pun diancam, tinggal laporkan saja dan AFPi bisa menindak tegas Fintech pinjol bermasalah tersebut.

Jauh lebih aman dan tenang, bukan? Anda bisa terus memanfaatkan pendanaan online dengan lebih bertanggung jawab.

Pandangan Asosiasi Terhadap Fintech Pinjol Ilegal

Kendati AFPI sudah dibentuk dan jadi mitra strategis OJK, keberadaan pinjaman online ilegal masihlah sangat tinggi.

Dibandingkan dengan Fintech pinjol yang sudah terdaftar resmi di OJK dan AFPI, total pinjol ilegal lebih banyak dan menyentuh lebih dari 1.083 entitas (kurun waktu 2018 – 2019). Aplikasi-aplikasi pinjol ilegal pun masih bisa ditemukan mudah dan dapat diunduh gratis di PlayStore.

Hal ini jelas sangat merugikan calon nasabah karena pinjol ilegal tidak melakukan kegiatan usahanya sesuai aturan AFPI. Mulai dari perhitungan bunga sangat besar hingga pelecehan dalam hal penagihan.

Banyak kasus nasabah yang mengajukan pinjaman Rp 2 juta, hanya memperoleh Rp 1.650.000. Dalam tenor 20 hari, mereka wajib mengembalikan Rp 2,3 juta.

Ada yang sampai terlambat selama dua bulan, total tagihan yang harus dibayar menembus Rp 4 juta! Sungguh, mengerikan bukan?

Baca juga: Jangan Asal Pinjam Uang Online, Ini 5 Ciri Fintech Bodong Dari OJK!

Karena dianggap merugikan baik nasabah dan industri Fintech P2P Lending, AFPI pun melakukan tindakan tegas. Demi memberantas pinjol ilegal, lembaga ini juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Cyber Crime Polri, perbankan nasional hingga Google Indonesia.

Tak hanya berhenti di situ, AFPI siap mengajak perusahaan pinjol ilegal untuk menjadi anggota mereka supaya bisa menyelenggarakan bisnis Fintech P2P Lending sesuai aturan pemerintah Indonesia.

Baca juga : 5 Pinjaman Online cepat cair legal, ANda bisa mencobanya!

Diharapkan, jika pinjol-pinjol ilegal itu bergabung ke AFPI, OJK bakal lebih mudah melakukan pengawasan. Nasabah tidak perlu takut diteror, dan perusahaan tak perlu khawatir karena keterlibatan AFPI dan OJK mengharuskan nasabah bermasalah lebih bisa bertanggung jawab dengan data keuangan mereka.

Karena siapapun yang menunggak dan berusaha kabur dari hutang, rekam jejak keuangan mereka bakal tercatat buruk di OJK.