{"id":40868,"date":"2023-01-29T14:57:42","date_gmt":"2023-01-29T07:57:42","guid":{"rendered":"https:\/\/www.folderbisnis.com\/?p=40868"},"modified":"2023-01-29T17:31:39","modified_gmt":"2023-01-29T10:31:39","slug":"barang-kena-pajak-dan-barang-tidak-kena-pajak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/folderbisnis.com\/barang-kena-pajak-dan-barang-tidak-kena-pajak\/","title":{"rendered":"Pengertian Barang Kena Pajak Dan Barang Tidak Kena Pajak"},"content":{"rendered":"\n

Ada situasi dimana barang kena pajak menjadi tidak kena pajak, penting bagi Anda simak penjelasan barang kena pajak dan barang tidak kena pajak untuk mengetahui detailnya.<\/p>\n\n\n\n

Barang Kena Pajak (BKP) adalah produk atau jasa yang dikenakan pajak oleh pemerintah dan ditentukan berdasarkan undang-undang pajak yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n

Di Indonesia, BKP ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).<\/p>\n\n\n\n

Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPn).<\/p>\n\n\n\n

Penjelasan lengkap pengertian barang kena pajak penting diketahui oleh semua wajib pajak.<\/p>\n\n\n\n

Wajib pajak adalah orang atau badan hukum, beberapa jenis wajib pajak sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n

Wajib Pajak Orang<\/strong> (Wajib Pajak Pribadi) adalah orang yang memiliki penghasilan dari sumber yang berbeda-beda, seperti gaji, usaha, dividen, sewa, jasa, dan sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki tempat tinggal tetap di Indonesia<\/strong> (Wajib Pajak Pribadi Luar Negeri) adalah orang yang memiliki penghasilan dari sumber yang berbeda-beda, tetapi tidak memiliki tempat tinggal tetap di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Wajib Pajak Badan<\/strong> (Wajib Pajak Badan) adalah perusahaan, badan usaha, organisasi, dan sebagainya yang memiliki penghasilan dari sumber yang berbeda-beda.<\/p>\n\n\n\n

Wajib Pajak Tidak Tetap<\/strong> (Wajib Pajak Tidak Tetap) adalah orang atau badan yang memiliki penghasilan dari sumber yang tidak tetap, seperti penjualan barang atau jasa, penyewaan barang, jasa konstruksi, dan sebagainya.<\/p>\n\n\n\n

Wajib pajak harus memenuhi kewajiban pajaknya dengan cara mengajukan dan menyetorkan pajak yang dibayar kepada pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n

Pengertian Barang Kena Pajak<\/strong><\/h3>\n\n\n\n

Setiap wajib pajak perlu tahu mengenai barang kena pajak, setiap wajib pajak yang memilikinya maka wajib membayar pajak berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).<\/p>\n\n\n\n

Pada dasarnya semua barang bisa dikenai pajak, kecuali yang ditentukan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n

Pajak dikenakan kepada setiap barang sebagai pemasukan bagi negara yang dikumpulkan dan dikelola oleh dirjen pajak.<\/p>\n\n\n\n

Pajak yang dikenakan tergantung pada jenis barang dan ditentukan oleh pemerintah. Beberapa contoh barang yang sering dikenakan pajak adalah rokok, minuman beralkohol, dan mobil.<\/p>\n\n\n\n

Namun, beberapa barang seperti bahan makanan dasar dapat dikenakan pajak yang lebih rendah atau tidak dikenakan pajak sama sekali.<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut ada dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur barang-barang yang dikecualikan dari pajak.<\/p>\n\n\n\n

Secara umum, barang-barang yang dikenai pajak di Indonesia adalah barang-barang yang dijual atau digunakan dalam proses produksi.<\/p>\n\n\n\n

Beberapa contoh barang yang dikenai pajak di Indonesia barang-barang konsumsi, elektronik, fesyen, rumah tangga, otomotif, perhiasan atau layanan jasa.<\/p>\n\n\n\n

Pajak yang ditambahkan pada nilai harga BKP adalah karena penjual merupakan wajib pajak dengan kepemilikan NPWP.<\/p>\n\n\n\n

Namun jika penjual belum termasuk wajib pajak, maka barang juga tidak akan dikenai pajak.<\/p>\n\n\n\n

Jenis Barang Kena Pajak<\/strong><\/h3>\n\n\n
\n
\"Barang<\/figure><\/div>\n\n\n

Barang berwujud adalah yang paling banyak menjadi barang kena pajak, berikut adalah kategori jenis barang berwujud kena pajak.<\/p>\n\n\n\n

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Tarif pajak yang dikenakan untuk barang mewah di Indonesia adalah 10%.<\/p>\n\n\n\n

Namun, pada beberapa jenis barang mewah tertentu, tarif pajak yang dikenakan bisa lebih tinggi dari 10%, seperti mobil mewah yang tarif pajaknya mencapai 50%.<\/p>\n\n\n\n

Pajak ini dikenakan pada saat barang tersebut dijual dan dibayar oleh pembeli.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah Indonesia mengenakan pajak ini untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi konsumsi barang mewah yang dianggap tidak perlu.<\/p>\n\n\n\n

UU yang mengatur Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di Indonesia adalah UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.<\/p>\n\n\n\n

UU ini mengatur tentang definisi barang mewah, tarif pajak yang dikenakan, serta mekanisme pengenaan, pemungutan, dan pembayaran PPnBM.<\/p>\n\n\n\n

UU ini juga mengatur mengenai sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

PPN dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa dan dibayar oleh pembeli.<\/p>\n\n\n\n

Tarif PPN di Indonesia adalah 10% dari harga barang, tarif berlaku untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP).<\/p>\n\n\n\n

UU yang mengatur PPN di Indonesia UU Nomor 42 Tahun 2009.<\/p>\n\n\n\n

UU ini mengatur mengenai definisi barang dan jasa yang dikenakan PPN, tarif PPN, mekanisme pengenaan, pemungutan, dan pembayaran PPN.<\/p>\n\n\n\n

Serta sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Mewah (PPnBM)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pajak ini biasanya lebih tinggi dari barang serupa yang lebih murah, misalnya mobil sport dengan mobil keluarga biasa tentu pajaknya berbeda.<\/p>\n\n\n\n

Mobil keluarga biasa kisaran 100 juta hanya dikenai pajak 10 persen, namun mobil sport mewah yang harganya 1 miliar akan dikenai pajak barang mewah sebesar 30%.<\/p>\n\n\n\n

Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan pada tanah dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang atau badan.<\/p>\n\n\n\n

PBB dikenakan oleh pemerintah daerah dan besarnya pajaknya ditentukan berdasarkan luas tanah dan bangunan, serta lokasi dan kondisi bangunan.<\/p>\n\n\n\n

Pembayarannya biasanya dilakukan setiap tahun dan dapat dikenakan denda jika terlambat atau tidak dibayar.<\/p>\n\n\n\n

PBB dikelola oleh dinas pendapatan atau Badan Pendapatan Daerah (BPD).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk menarik pajak ini dan mengelola dana yang didapat dari pajak tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Pajak ini diterapkan di tingkat kota atau kabupaten dan diatur oleh peraturan daerah yang berlaku di wilayah tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Pajak Barang Tak Berwujud<\/strong><\/h3>\n\n\n
\n
\"Barang<\/figure><\/div>\n\n\n

Selain barang yang berwujud, ada juga barang tak berwujud yang bisa dikenai pajak seperti merek dagang, formula produk, desain, hak paten.<\/p>\n\n\n\n

Meski mereka tak mempunyai wujud, namun mampu mendatangkan manfaat ekonomi sehingga pemerintah menganggap itu harus dikenai pajak.<\/p>\n\n\n\n

Merk dapat dikenakan pajak sebagai hak cipta, sementara desain dapat dikenai pajak sebagai hak desain industri.<\/p>\n\n\n\n

Pajak ini dikenakan pada saat pendaftaran dan pembayarannya biasanya dilakukan setiap tahun.<\/p>\n\n\n\n

Namun, pajak ini hanya dikenakan pada perusahaan atau individu yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak cipta atau hak desain industri.<\/p>\n\n\n\n

Untuk mengajukan hak cipta atas barang tak berwujud, seseorang harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.<\/p>\n\n\n\n

Dalam permohonan hak cipta, seseorang harus menyertakan bukti bahwa karya yang dilindungi merupakan karya asli dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, permohonan harus dilengkapi dengan salinan dari karya tersebut dan biaya pendaftaran yang harus dibayar.<\/p>\n\n\n\n

Proses pengajuan hak cipta ini memerlukan waktu yang cukup lama, biasanya berkisar dari beberapa bulan hingga setahun.<\/p>\n\n\n\n

Barang Tidak Kena Pajak<\/strong><\/h3>\n\n\n\n

Semua barang adalah kena pajak kecuali yang masuk dalam daftar pengecualian.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa aturan mengenai barang tidak kena pajak, salah satunya adalah Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).<\/p>\n\n\n\n

UU No 42 Tahun 2009<\/strong><\/p>\n\n\n\n

UU ini mengatur tentang barang-barang yang dikecualikan dari pajak penjualan atas barang mewah (luxury goods), diantaranya:<\/p>\n\n\n\n