{"id":40868,"date":"2023-01-29T14:57:42","date_gmt":"2023-01-29T07:57:42","guid":{"rendered":"https:\/\/www.folderbisnis.com\/?p=40868"},"modified":"2023-01-29T17:31:39","modified_gmt":"2023-01-29T10:31:39","slug":"barang-kena-pajak-dan-barang-tidak-kena-pajak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/folderbisnis.com\/barang-kena-pajak-dan-barang-tidak-kena-pajak\/","title":{"rendered":"Pengertian Barang Kena Pajak Dan Barang Tidak Kena Pajak"},"content":{"rendered":"\n
Ada situasi dimana barang kena pajak menjadi tidak kena pajak, penting bagi Anda simak penjelasan barang kena pajak dan barang tidak kena pajak untuk mengetahui detailnya.<\/p>\n\n\n\n
Barang Kena Pajak (BKP) adalah produk atau jasa yang dikenakan pajak oleh pemerintah dan ditentukan berdasarkan undang-undang pajak yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, BKP ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).<\/p>\n\n\n\n
Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPn).<\/p>\n\n\n\n
Penjelasan lengkap pengertian barang kena pajak penting diketahui oleh semua wajib pajak.<\/p>\n\n\n\n
Wajib pajak adalah orang atau badan hukum, beberapa jenis wajib pajak sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n
Wajib Pajak Orang<\/strong> (Wajib Pajak Pribadi) adalah orang yang memiliki penghasilan dari sumber yang berbeda-beda, seperti gaji, usaha, dividen, sewa, jasa, dan sebagainya.<\/p>\n\n\n\n Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki tempat tinggal tetap di Indonesia<\/strong> (Wajib Pajak Pribadi Luar Negeri) adalah orang yang memiliki penghasilan dari sumber yang berbeda-beda, tetapi tidak memiliki tempat tinggal tetap di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Wajib Pajak Badan<\/strong> (Wajib Pajak Badan) adalah perusahaan, badan usaha, organisasi, dan sebagainya yang memiliki penghasilan dari sumber yang berbeda-beda.<\/p>\n\n\n\n Wajib Pajak Tidak Tetap<\/strong> (Wajib Pajak Tidak Tetap) adalah orang atau badan yang memiliki penghasilan dari sumber yang tidak tetap, seperti penjualan barang atau jasa, penyewaan barang, jasa konstruksi, dan sebagainya.<\/p>\n\n\n\n Wajib pajak harus memenuhi kewajiban pajaknya dengan cara mengajukan dan menyetorkan pajak yang dibayar kepada pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Setiap wajib pajak perlu tahu mengenai barang kena pajak, setiap wajib pajak yang memilikinya maka wajib membayar pajak berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).<\/p>\n\n\n\n Pada dasarnya semua barang bisa dikenai pajak, kecuali yang ditentukan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n Pajak dikenakan kepada setiap barang sebagai pemasukan bagi negara yang dikumpulkan dan dikelola oleh dirjen pajak.<\/p>\n\n\n\n Pajak yang dikenakan tergantung pada jenis barang dan ditentukan oleh pemerintah. Beberapa contoh barang yang sering dikenakan pajak adalah rokok, minuman beralkohol, dan mobil.<\/p>\n\n\n\n Namun, beberapa barang seperti bahan makanan dasar dapat dikenakan pajak yang lebih rendah atau tidak dikenakan pajak sama sekali.<\/p>\n\n\n\n Hal tersebut ada dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur barang-barang yang dikecualikan dari pajak.<\/p>\n\n\n\n Secara umum, barang-barang yang dikenai pajak di Indonesia adalah barang-barang yang dijual atau digunakan dalam proses produksi.<\/p>\n\n\n\n Beberapa contoh barang yang dikenai pajak di Indonesia barang-barang konsumsi, elektronik, fesyen, rumah tangga, otomotif, perhiasan atau layanan jasa.<\/p>\n\n\n\n Pajak yang ditambahkan pada nilai harga BKP adalah karena penjual merupakan wajib pajak dengan kepemilikan NPWP.<\/p>\n\n\n\n Namun jika penjual belum termasuk wajib pajak, maka barang juga tidak akan dikenai pajak.<\/p>\n\n\n\nPengertian Barang Kena Pajak<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
Jenis Barang Kena Pajak<\/strong><\/h3>\n\n\n