{"id":40511,"date":"2022-12-25T17:34:05","date_gmt":"2022-12-25T10:34:05","guid":{"rendered":"https:\/\/folderbisnis.com\/?p=40511"},"modified":"2022-12-25T17:34:05","modified_gmt":"2022-12-25T10:34:05","slug":"4-jebakan-asuransi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/folderbisnis.com\/4-jebakan-asuransi\/","title":{"rendered":"Waspada! Perhatikan 4 Jebakan Asuransi Ini Sebelum Membeli"},"content":{"rendered":"\n
Jika Anda mendapatkan penawaran asuransi, bersikaplah teliti dan waspada! Perhatikan 4 jebakan asuransi ini sebelum membeli.<\/p>\n\n\n\n
Jangan sampai Anda menyesal karena selalu bayar premi namun tidak pernah mendapat imbal balik, kesulitan mengajukan klaim, dan malah perusahaan asuransinya bangkrut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagaimana yang terjadi pada Jiwasraya, Wanaartha, atau Bumiputera.<\/p>\n\n\n\n
Kasus gagal bayar semacam in, selain memperburuk citra perusahaan asuransi juga menyisakan nasib nasabah yang nasib dananya terkatung-katung.<\/p>\n\n\n\n
Sebagaimana nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life\/ PT WAL) yang tidak mendapatkan pengembalian dana.<\/p>\n\n\n\n
Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Wanaartha Life, maka perusahaan sudah tak sanggup melakukan apa-apa.<\/p>\n\n\n\n
Menurut penuturan para nasabah dari perusahaan asuransi yang kena kasus, banyak nasabah yang merasa ‘dijebak’ oleh perusahaan.<\/p>\n\n\n\n
Selain mereka tak bisa mendapatkan dana mereka kembali, posisi nasabah sangat lemah saat kasus gagal bayar terjadi.<\/p>\n\n\n\n
Nasabah tidak mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan gugatan.<\/p>\n\n\n\n
Perhatikan 4 Jebakan Asuransi Ini<\/strong><\/p>\n\n\n\n Melihat banyaknya kasus asuransi di tahun 2022, seorang calon nasabah harus semakin berhati-hati.<\/p>\n\n\n\n Seorang pengamat asuransi sekaligus Dosen Program MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM memberikan 4 jebakan asuransi yang harus diperhatikan.<\/p>\n\n\n\n Para nasabah perlu membaca pasal tanggung jawab dalam polis secara teliti.<\/p>\n\n\n\n Perhatikan, apakah ada kalimat semacam ini.<\/p>\n\n\n\n “Penanggung akan membayar ganti rugi atau manfaat kepada tertanggung apabila polis sudah jatuh tempo atau tertanggung mengalami kerugian, kecelakaan atau akibat- akibat dari risiko yang disebutkan dalam polis yang mengakibatkan tertanggung mengalami kerugian keuangan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga”.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalimat ini harus ada dalam polis asuransi untuk menunjukkan tanggung jawab perusahaan asuransi.<\/p>\n\n\n\n Ini merupakan kalimat pernyataan yang apabila perusahaan tidak melakukan kewajiban, maka dia dianggap ingkar janji.<\/p>\n\n\n\n Sehingga nasabah dapat melakukan somasi melalui jalur hukum kepada perusahaan.<\/p>\n\n\n\n Bisa juga melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa yang ada di sektor jasa keuangan.<\/p>\n\n\n\n Yaitu melalui Lembaga Alternatif Peny\u00e8lesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan ( LAPS-SJK).<\/p>\n\n\n\n Perhatikan juga tentang isi pasal semacam ini.<\/p>\n\n\n\n \u201cSegala risiko yang timbul atas pilihan jenis investasi adalah sepenuhnya menjadi tanggungjawab Anda\u201d.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalimat ini berarti nasabah bersedia menanggung risiko kerugian investasi. Nasabah tidak bisa menuntut apabila perusahaan asuransi mengalami kerugian.<\/p>\n\n\n\n Kerapkali ditemui agen asuransi yang salah tau sengaja salah dalam mengedukasi calon nasabah.<\/p>\n\n\n\n Banyak calon nasabah yang mengasumsikan asuransi sama dengan tabungan atau investasi.<\/p>\n\n\n\n Kesalahan edukasi salah satunya dipicu oleh agen yang dikejar target sehingga harus menghalalkan segala cara untuk mendapat nasabah.<\/p>\n\n\n\n Dampaknya adalah nasabah tidak mempunyai pengetahuan yang baik dan menyeluruh mengenai produk asuransi yang dibeli.<\/p>\n\n\n\n Padahal tujuan utama Investasi di asuransi adalah untuk mengantisipasi kenaikan cost of insurance.<\/p>\n\n\n\n Meski uang premi bisa diambil tapi konteksnya bukan untuk investasi atau tabungan.<\/p>\n\n\n\n Sehingga dihimbau untuk agen asuransi agar menjelaskan hal-hal dasar seputar asuransi kepada nasabah.<\/p>\n\n\n\n Termasuk bahwa asuransi merupakan alat proteksi, bukan tabungan atau investasi.<\/p>\n\n\n\n Agar tidak terjadi misleading seputar produk asuransi oleh nasabah.<\/p>\n\n\n\n Jika Ada agen asuransi menawarkan polis bebas premi ke nasabah, itu bohong besar. Karena itu bukanlah bebas premi, namun diambil dari porsi investasi di dalam polis.<\/p>\n\n\n\n Para calon nasabah juga harus waspada dengan janji manis investasi.<\/p>\n\n\n\n Karena banyak oknum agen asuransi yang menawarkan produk Unit Link atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).<\/p>\n\n\n\n Mereka menjanjikan nilai investasi yang pasti hingga premi kembali. Padahal, tidak ada yang pasti dalam investasi, semua tergantung pada pasar.<\/p>\n\n\n\n Pelayanan buruk agen juga jadi hal yang harus diwaspadai.<\/p>\n\n\n\n Misal agen kerap tidak mau penjelasan mengenai polis atau tidak transparan dalam menjelaskan biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabah.<\/p>\n\n\n\n Terakhir, agen juga kerap menjanjikan produk Unit Link dengan membayar premi hanya 5 hingga 10 tahun.<\/p>\n\n\n\n1. Pasal Tanggung Jawab<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
2. Asuransi Disamakan Dengan Investasi<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
3. Polis Bebas Premi<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
4. Janji Manis Agen Investasi<\/strong><\/h3>\n\n\n\n