{"id":40511,"date":"2022-12-25T17:34:05","date_gmt":"2022-12-25T10:34:05","guid":{"rendered":"https:\/\/folderbisnis.com\/?p=40511"},"modified":"2022-12-25T17:34:05","modified_gmt":"2022-12-25T10:34:05","slug":"4-jebakan-asuransi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/folderbisnis.com\/4-jebakan-asuransi\/","title":{"rendered":"Waspada! Perhatikan 4 Jebakan Asuransi Ini Sebelum Membeli"},"content":{"rendered":"\n

Jika Anda mendapatkan penawaran asuransi, bersikaplah teliti dan waspada! Perhatikan 4 jebakan asuransi ini sebelum membeli.<\/p>\n\n\n\n

Jangan sampai Anda menyesal karena selalu bayar premi namun tidak pernah mendapat imbal balik, kesulitan mengajukan klaim, dan malah perusahaan asuransinya bangkrut.<\/p>\n\n\n\n

Sebagaimana yang terjadi pada Jiwasraya, Wanaartha, atau Bumiputera.<\/p>\n\n\n\n

Kasus gagal bayar semacam in, selain memperburuk citra perusahaan asuransi juga menyisakan nasib nasabah yang nasib dananya terkatung-katung.<\/p>\n\n\n\n

Sebagaimana nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life\/ PT WAL) yang tidak mendapatkan pengembalian dana.<\/p>\n\n\n\n

Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Wanaartha Life, maka perusahaan sudah tak sanggup melakukan apa-apa.<\/p>\n\n\n\n

Menurut penuturan para nasabah dari perusahaan asuransi yang kena kasus, banyak nasabah yang merasa ‘dijebak’ oleh perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Selain mereka tak bisa mendapatkan dana mereka kembali, posisi nasabah sangat lemah saat kasus gagal bayar terjadi.<\/p>\n\n\n\n

Nasabah tidak mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan gugatan.<\/p>\n\n\n\n

Perhatikan 4 Jebakan Asuransi Ini<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Melihat banyaknya kasus asuransi di tahun 2022, seorang calon nasabah harus semakin berhati-hati.<\/p>\n\n\n\n

Seorang pengamat asuransi sekaligus Dosen Program MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM memberikan 4 jebakan asuransi yang harus diperhatikan.<\/p>\n\n\n\n

1. Pasal Tanggung Jawab<\/strong><\/h3>\n\n\n\n

Para nasabah perlu membaca pasal tanggung jawab dalam polis secara teliti.<\/p>\n\n\n\n

Perhatikan, apakah ada kalimat semacam ini.<\/p>\n\n\n\n

“Penanggung akan membayar ganti rugi atau manfaat kepada tertanggung apabila polis sudah jatuh tempo atau tertanggung mengalami kerugian, kecelakaan atau akibat- akibat dari risiko yang disebutkan dalam polis yang mengakibatkan tertanggung mengalami kerugian keuangan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga”.<\/em><\/p>\n\n\n\n

Kalimat ini harus ada dalam polis asuransi untuk menunjukkan tanggung jawab perusahaan asuransi.<\/p>\n\n\n\n

Ini merupakan kalimat pernyataan yang apabila perusahaan tidak melakukan kewajiban, maka dia dianggap ingkar janji.<\/p>\n\n\n\n

Sehingga nasabah dapat melakukan somasi melalui jalur hukum kepada perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Bisa juga melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa yang ada di sektor jasa keuangan.<\/p>\n\n\n\n

Yaitu melalui Lembaga Alternatif Peny\u00e8lesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan ( LAPS-SJK).<\/p>\n\n\n\n

Perhatikan juga tentang isi pasal semacam ini.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSegala risiko yang timbul atas pilihan jenis investasi adalah sepenuhnya menjadi tanggungjawab Anda\u201d.<\/em><\/p>\n\n\n\n

Kalimat ini berarti nasabah bersedia menanggung risiko kerugian investasi. Nasabah tidak bisa menuntut apabila perusahaan asuransi mengalami kerugian.<\/p>\n\n\n\n

2. Asuransi Disamakan Dengan Investasi<\/strong><\/h3>\n\n\n\n

Kerapkali ditemui agen asuransi yang salah tau sengaja salah dalam mengedukasi calon nasabah.<\/p>\n\n\n\n

Banyak calon nasabah yang mengasumsikan asuransi sama dengan tabungan atau investasi.<\/p>\n\n\n\n

Kesalahan edukasi salah satunya dipicu oleh agen yang dikejar target sehingga harus menghalalkan segala cara untuk mendapat nasabah.<\/p>\n\n\n\n

Dampaknya adalah nasabah tidak mempunyai pengetahuan yang baik dan menyeluruh mengenai produk asuransi yang dibeli.<\/p>\n\n\n\n

Padahal tujuan utama Investasi di asuransi adalah untuk mengantisipasi kenaikan cost of insurance.<\/p>\n\n\n\n

Meski uang premi bisa diambil tapi konteksnya bukan untuk investasi atau tabungan.<\/p>\n\n\n\n

Sehingga dihimbau untuk agen asuransi agar menjelaskan hal-hal dasar seputar asuransi kepada nasabah.<\/p>\n\n\n\n

Termasuk bahwa asuransi merupakan alat proteksi, bukan tabungan atau investasi.<\/p>\n\n\n\n

Agar tidak terjadi misleading seputar produk asuransi oleh nasabah.<\/p>\n\n\n\n

3. Polis Bebas Premi<\/strong><\/h3>\n\n\n\n

Jika Ada agen asuransi menawarkan polis bebas premi ke nasabah, itu bohong besar. Karena itu bukanlah bebas premi, namun diambil dari porsi investasi di dalam polis.<\/p>\n\n\n\n

4. Janji Manis Agen Investasi<\/strong><\/h3>\n\n\n\n

Para calon nasabah juga harus waspada dengan janji manis investasi.<\/p>\n\n\n\n

Karena banyak oknum agen asuransi yang menawarkan produk Unit Link atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).<\/p>\n\n\n\n

Mereka menjanjikan nilai investasi yang pasti hingga premi kembali. Padahal, tidak ada yang pasti dalam investasi, semua tergantung pada pasar.<\/p>\n\n\n\n

Pelayanan buruk agen juga jadi hal yang harus diwaspadai.<\/p>\n\n\n\n

Misal agen kerap tidak mau penjelasan mengenai polis atau tidak transparan dalam menjelaskan biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabah.<\/p>\n\n\n\n

Terakhir, agen juga kerap menjanjikan produk Unit Link dengan membayar premi hanya 5 hingga 10 tahun.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Heboh Kerja di Asuransi Gaji Rp 1 M, Apa Benar?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Janji manis ini tidak diimbangi dengan penjelasan bahwa itu tergantung dari hasil investasi yang terbentuk.<\/p>\n\n\n\n

Apakah bisa atau tidak membayar biaya asuransi yang ada sampai akhir polis.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"

Jika Anda mendapatkan penawaran asuransi, bersikaplah teliti dan waspada! Perhatikan 4 jebakan asuransi ini sebelum <\/a><\/p>\n","protected":false},"author":16,"featured_media":39743,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"kia_subtitle":"","_uf_show_specific_survey":0,"_uf_disable_surveys":false,"footnotes":""},"categories":[86],"tags":[],"newstopic":[],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/folderbisnis.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40511"}],"collection":[{"href":"https:\/\/folderbisnis.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/folderbisnis.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/folderbisnis.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/16"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/folderbisnis.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=40511"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/folderbisnis.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40511\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/folderbisnis.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/39743"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/folderbisnis.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=40511"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/folderbisnis.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=40511"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/folderbisnis.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=40511"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/folderbisnis.com\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=40511"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}