{"id":31727,"date":"2021-05-04T09:04:28","date_gmt":"2021-05-04T02:04:28","guid":{"rendered":"https:\/\/www.folderbisnis.com\/?p=31727"},"modified":"2021-05-04T09:04:29","modified_gmt":"2021-05-04T02:04:29","slug":"lebaran-tanpa-thr","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/folderbisnis.com\/lebaran-tanpa-thr\/","title":{"rendered":"7 Tips Atur Keuangan Meskipun Lebaran Tanpa THR"},"content":{"rendered":"\n

Terhitung sejak hari Selasa (4\/5) ini, maka artinya satu minggu lagi Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran bakal tiba. Sudah jadi hal umum jika jelang Lebaran ini para pekerja yang memperoleh gaji atau upah akan mendapat THR (Tunjangan Hari Raya). Namun bagaimana dengan mereka yang harus melewati Lebaran tanpa THR? Tak perlulah merasa merana.<\/p>\n\n\n\n

Memang ketika THR cair siapapun akan bahagia karena artinya mendapatkan rezeki tambahan untuk membeli perlengkapan Idul Fitri. Namun di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, ada banyak perusahaan dan unit bisnis yang melakukan penyesuaian hingga memutuskan tak memberi THR untuk para pegawainya.<\/p>\n\n\n\n

Jika sudah begitu apakah artinya tidak bisa melakukan Idul Fitri? Apalagi untuk kalangan pekerja lepas (freelance<\/em>) yang sudah pasti tak akan mendapat THR, apakah tak bisa berlebaran? Daripada bermuram durja karena harus Lebaran tanpa THR, berikut bahasan tetap bahagia secara finansial saat merayakan Idul Fitri tanpa harus menanti-nanti THR.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: 5 Aplikasi Pembukuan Untuk UMKM yang Ada di Google Play Store<\/a><\/p>\n\n\n\n

Aturan Pembayaran THR Saat Ramadhan-Idul Fitri 2021<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
\"ilustrasi
\u00a9 analisadaily<\/figcaption><\/figure>\n\n\n\n

Sebelum membahas bagaimana sih caranya memiliki keuangan yang nyaman dan tenang meskipun harus Lebaran tanpa THR, ada baiknya Anda tahu terlebih dulu mengenai aturan THR di masa Ramadhan-Idul Fitri 2021 kali ini.<\/p>\n\n\n\n

Sebagai perayaan Lebaran yang kedua kalinya di masa pandemi Covid-19, Menteeri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan SE (Surat Edaran) tentang THR 2021. Surat yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia ini menegaskan bahwa THR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada para pekerja atau buruh.<\/p>\n\n\n\n

THR diharapkan bisa menjadi stimulus agar daya beli dan konsumsi masyarakat membaik. Dilansir website<\/a><\/u><\/em> resmi Sekretariat Kabinet<\/a>, ada beberapa ketentuan mengenai pemberian THR 2021 yakni:<\/p>\n\n\n\n