UU PPSK Disahkan! OJK Akan Awasi Kripto Jenis Ini

Crypto377 Dilihat

OJK mengemban wewenang baru sebagai amanah dari UU PPSK disahkan! OJK akan awasi kripto jenis ini.

UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang baru saja disahkan memberikan wewenang lebih luas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK dipastikan untuk mengemban tugas baru sebagai pengatur dan pengawas aset kripto.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengakui sejumlah tantangan dalam mengemban tugas ini.

Sebagai langkah persiapan pengawasan aset kripto yang dinilai cukup liar, OJK akan mengawalinya dengan meingkatkan kapasitas pengetahuan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan juga infrastruktur.

Mahendra berharap dukungan dari pemerintah berupa anggaran dari  APBN memadai untuk peningkatan kapasitas OJK sebagai lembaga pengawas keuangan.

Demikian catatan Mahendra dalam  acara Outlook Perekonomian Indonesia Tahun 2023 yang bertempat di Ball Room Ritz Carlton, Jakarta, Rabu 21 Desember 2022.

UU PPSK memberikan waktu untuk OJK melakukan transisi untuk menjalankan tugas baru ini.

OJK akan menggunakan waktu yang diberikan untuk memperkuat lembaga dalam mengawasi kripto yang pada dasarnya dibuat sebagai antitesis dari regulasi keuangan mainstream.

Dalam rancangan jangka panjang, OJK berharap tidak hanya mengawasi perdagangan kripto namun juga mampu melakukan penguatan dan pengembangan kripto agar berkontribusi pada ekonomi Indonesia.

Tantangan Regulasi Kripto

Sebagai aset yang dibuat untuk melawan monopoli keuangan global, tentu tidak mudah untuk meregulasi aset kripto yang awalnya tidak didesain untuk diregulasi.

Namun berkaca dari beberapa kasus terkait kripto selama 2022, tampak ekosistem kripto sudah menjadi begitu besar sehingga akan menjadi masalah kalau tidak diregulasi.

Mahendra mengemukakan bahwa seluruh dunia juga menghadapi tantangan dalam melakukan regulasi aset kripto, jadi tidak hanya Indonesia saja yang sedang “ngeri – ngeri sedap”.

OJK merasa bahwa sudah sangat mendesak untuk mengeluarkan regulasi perdagangan aset kripto, khususnya pada entitas yang melakukan aktivitas perdagangan produk kripto.

Bahkan baru – baru ini, terjadi pembahasan dan diskusi yang dilakukan oleh berbagai regulator keuangan dari berbagai belahan dunia.

Sehingga regulasi tahap awal untuk perdagangan kripto adalah suatu hal yang tak bisa ditunda lagi, sifatnya sangat darurat.

Tahap awal regulasi akan fokus pada lembaga dan perusahaan keuangan yang melakukan transaksi produk kripto, belum sampai menyentuh pada aset kripto itu sendiri.

Mengingat sistem blockchain aset kripto yang sifatnya desentralisasi belum memungkinkan untuk dibuat regulasi yang bisa menyasar semua jenis kripto.

Ini Aset Kripto Yang Kena Regulasi

Mahendra mengatakan dua jenis aset kripto yang menjadi target awal regulasi.

Yaitu untuk stable coin atau kripto yang nilainya berkaitan dengan mata uang dan komoditas tertentu dan kripto yang sifatnya real underline asset.

Selama ini regulasi dan pengawasan aset kripto masih berada di bawah naungan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan.

Namun dengan hadirnya UU PPSK, termaktub dalam pasal 6 ayat 1 e menyebutkan bahwa OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

Baca juga: Fakta-Fakta Suramnya Ekosistem Kripto Global di Tahun 2022

Konsekuensi dari wewenang baru adalah terbentuknya departemen baru yaitu Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

OJK juga akan mengangkat Kepala Eksekutif untuk departemen tersebut sesuai dengan yang tertulis pada pasal 10 ayat 4 g dalam UU P2SK.

Selanjutnya, dalam pasal 213 disebutkan cakupan dari bentuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Yaitu semua aktivitas terkait aset keuangan digital dan aset kripto, meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, dan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *