Tips Investasi Kripto Saat Dianggap Haram Oleh MUI, Tertarik?

Crypto285 Dilihat

Pada bulan November ini, para pemilik aset kripto terutama yang beragama Islam, tampaknya sedikit cemas. Tak lain karena otoritas agama Islam tertinggi di negeri ini yakni MUI (Majelis Ulama Indonesia) baru-baru ini resmi mengeluarkan fatwa haram atas cryptocurrency. Tak heran kalau akhirnya banyak orang yang mulai belajar cara tepat tips investasi kripto tanpa melanggar syariat Islam.

Sebelum membahas seperti apa sih tips investasi kripto yang aman bagi Muslim, Anda harus tahu terlebih dulu bahwa fatwa alias aturan haram ini mengacu pada cryptocurrency yang dijadikan mata uang. Kepastian yang bakal mengikat seluruh Muslim ini ditetapkan dalam Forum Itjima Ulama se-Indonesia VII, seperti dilansir Kompas.

Atas fatwa harap ini, KH Asrorun Nia’m Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa pun angkat bicara. Menurut Asrorun, kepastian bahwa kripto diharamkan menjadi mata uang karena memang mengandung gharar dan dharar, dua hal yang memang terlarang dalam syariat Islam. Namun tidak hanya itu, MUI juga merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2011 serta Peraturan BI (Bank Indonesia) Nomor 17 Tahun 2015.

Lebih lanjut Asrorun menegaskan jika mata uang kripto yang selama ini dikenal sebagai komoditi alias aset digital itu tidak sah diperdagangkan. Sesuai dengan hukum Islam, cryptocurrency dipadang tak hanya mengandung gharar (transaksi tanpa ketidakpastian) dan dharar (merugikan salah satu pihak), tapi juga qimar (spekulatif alias perjudian).

Baca juga: Yuk Dicoba, Strategi Investasi Bitcoin Ala Elon Musk

Bahkan mata uang kripto yang penggerak utamanya adalah bitcoin (BTC) ini juga tidak memenuhi syariat Islam yakni sil’ah. Sekadar informasi, syarat sil’ah secara syar’i ini diwajibkan mempunyai wujud fisik, punya nilai, jumlahnya diketahui pasti, ada hak milik dan diserahkan pada pembeli. Dengan demikian keputusan fatwa haram cryptocurrency oleh MUI ini sama seperti putusan fatwa haram NU Jatim.

Diharamkan MUI, Kripto Kantongi Izin Bappebti

izin bappebti

Bicara soal fatwa haram yang dikeluarkan MUI, sudah pasti kondisi ini membuat pasar kripto Tanah Air bergejolak. Tentu pertanyaan besar yang muncul adalah apakah ini artinya cryptocurrency tidak akan mendapatkan kesempatan tumbuh di negeri ini? Atas kondisi ini, Christopher Tahir selaku Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar pun angkat bicara kepada Kontan.

Menurut Tahir, fatwa haram dari soal mata uang kripto itu sedikit rancu dan double standard, seperti apa yang sudah ditetapkan NU Hatim sebelumnya. Ada satu hal yang wajib dipertanyakan yakni soal sil’ah secara syar’i.

Di mana Tahir membandingkan pernyataan MUI itu dengan rencana mata uang fiat Indonesia yakni Rupiah yang bakal segera beralih ke Rupiah digital. Apakah itu artinya nanti Rupiah tidak akan bisa digunakan karena melanggar aturan Islam yakni tak mempunyai wujud?

Kemudian bicara soal ketidakpastian, cryptocurrency dengan nilai harga dan total kapitalisasi pasar terbesar yakni bitcoin justru sudah memastikan bakal beredar sebanyak 21 juta token saja. Bahkan para pelaku pasar kripto bisa mengecek sisa ketersediaan bitcoin yang bisa di-mining sampai akhir nanti. Tentu ini membuat bitcoin yang adalah mata uang kripto, jauh lebih pasti daripada total edar Rupiah di Indonesia.

Tak heran kalau akhirnya Sutopo Widodo selaku Presiden Komisioner HFX International Berjangka menilai jika fatwa haram itu tak akan berdampak besar ke industri kripto. Karena bagaimanapun keputusan MUI itu adalah pendapat dari kelompok agama tertentu. Menguatkan pendapat Sutopo. Praska Putrantyo selaku Senior Analyst and Consultant Infovesta Kapital Advisori pun menganjurkan investor kembali ke niat awal masing-masing.

Apalagi di luar ajaran Islam, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kemendag sebetulnya sudah memiliki aturan tersendiri soal cryptocurrency. Dalam Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, aset kripto sudah mengantongi izin sehingga bisa dipakai dalam hal investasi serta boleh diperjualbelikan sebagai alat komoditas antar pelaku pasar.

Hanya saja untuk menjadikan cryptocurrency sebaga mata uang, Bappebti tampaknya senada dengan fatwa haram MUI yakni tidak bisa karena belum adanya aturan dari BI. Untuk itulah lebih aman bagi Anda saat ini mempelajari seperti apa sih tips investasi kripto, supaya tidak bingung dan tetap bisa meraih cuan maksimal dari aset digital.

Baca juga: Menabung Aset Kripto, Cuan Baru Bagi Milenial – Gen Z

5 Tips Investasi Kripto yang Dapat Dicoba Meski Diharamkan

diharamkan MUI

Terlepas dari berbagai kontroversi mengenai fatwa haram cryptocurrency, tampaknya kita semua sepakat bahwa investasi aset digital yang satu ini memang tak bisa dilakukan secara sembrono. Berjuluk instrumen high profit, high risk, setiap orang tentu wajib waspada dan sadar kondisi pasar jika ingin meraup cuan. Supaya tidak bingung, sederet tips investasi kripto berikut ini layak untuk dicoba:

1. Wajib Lakukan Analisa

Banyak investor maupun trader cryptocurrency mengalami kegagalan hanya karena ikut-ikutan. Misalkan saja seperti saat shiba inu (SHIB) jadi fenomena, lalu langsung menggelontorkan banyak uang untuk membeli SHIB karena berharap untung besar. Apakah hal ini salah? Sudah pasti. Karena seharusnya dalam memilih uang kripto, Anda harus melakukan analisa fundamental koin supaya tahu potensinya.

2. Atur Alokasi Dana

Pernahkah Anda mendengar istilah jangan meletakkan semua tomat dalam satu keranjang yang sama? Karena jika ada salah satu yang busuk, tomat-tomat lain yang sebetulnya segar bakal ikut busuk.

Hal ini juga berlaku dalam salah satu tips investasi kripto karena bagaimanapun juga, jangan hanya mengalokasikan seluruh dana yang dimiliki pada satu jenis mata uang kripto. Pun demikian menggelontorkan semua uang hanya pada cryptocurrency. Karena jika ingin jadi investor sukses, Anda harus punya satu lebih jenis aset supaya tak terlalu cemas jika salah satu ada yang merugi.

3. Sabar dan Batasi

Seperti halnya berbagai jenis instrumen investasi yang baru bisa terlihat potensi untungnya dalam beberapa  tahun, hal itu juga terjadi pada kripto. Anda harus tahu bahwa bitcoin butuh lebih dari satu dekade lamanya, hingga harganya hampir menyentuh satu miliar Rupiah per keping. Tentu saja keuntungan dirasakan oleh para investor yang sabar menyimpan bitcoin-bitcoin mereka dalam waktu lama.

Karena itulah coba untuk senantiasa sabar menyimpan uang kripto karena bukan tak mungkin dalam 5-10 tahun ke depan, Anda sudah punya rumah pribadi. Bukan hanya sabar, Anda juga harus melakukan pembatasan dana yang digunakan demi tetap menjaga keseimbangan finansial. Setidaknya maksimal 30% dari total keseluruhan dana investasi, bisa Anda coba untuk ‘bermain’ cryptocurrency.

4. Coba Cut Loss

Berlanjut ke tips investasi kripto berikutnya, ada baiknya Anda memberanikan diri untuk melakukan Cut Loss, tak peduli betapa cintanya Anda pada mata uang kripto tertentu. Yap, Cut Loss sendiri adalah upaya saat investor melepaskan aset saat harganya ambruk. Di mana tindakan ini dilakukan demi menghindari kerugian yang jauh lebih besar.

Tentu saja untuk mengambil keputusan Cut Loss, Anda harus melakukan analisa dan penyesuaian dengan kondisi finansial diri. Karena bagaimanapun juga fitur Cut Loss ini sesuai dengan keputusan fatwa haram MUI terhadap cryptocurrency, di mana sebuah aset harus punya kejelasan nilai dan bukan spekulasi belaka.

Baca juga: Booming Karena Facebook, Ini Kaitan Metaverse dengan Kripto

5. Tahu Waktu Beli dan Jual

Dan inilah tips investasi kripto yang terakhir sekaligus tips yang sudah diyakini banyak orang dari generasi ke generasi. Apa itu? Beli aset saat harganya murah dan kemudian jual saat harganya melambung. Jika Anda mampu melakukan ini, sudah pasti Anda bakal memperoleh cuan besar. Hanya saja untuk bisa menebak kapan momen ini terjadi dengan akurat, Anda harus tahu bagaimana kondisi pasar kripto.

Alasan MUI Harus Pertimbangkan Fatwa Haram Cryptocurrency

pertimbangan MUI

Setelah mempelajari seperti apa sih tips investasi kripto secara tepat agar tidak cemas dengan fatwa haram yang ditetapkan MUI, ada beberapa pihak yang ternyata juga berharap jika MUI meninjau kembali keputusannya. Karena memang bagaimanapun juga, keputusan itu membuat cryptocurrency tak hanya haram sebagai mata uang, tapi juga sebagai komoditi alias aset digital.

Kerancuan putusan yang dipandang banyak orang itu rupanya juga dirasakan oleh Wisnu Uriawan selaku peneliti blockchain di INSA Lyon, dalam tulisannya di The Conversation. Menurut Wisnu setidaknya ada dua alasan utama yang bisa membuat MUI melakukan peninjauan lagi terhadap fatwa haram kripto yang sudah mereka sepakati tersebut. Apa saja? Berikut ulasannya:

Mata Uang Kripto itu Aman

Seperti yang sudah diketahui banyak orang, cryptocurrency ini lahir sebagai jawaban atas berbagai keluhan sistem keuangan bank sentral. Di mana nasabah sering merasa dirugikan mulai dari kurs, upaya pembobolan rekening hingga biaya administrasi saat transfer beda bank. Demi menjawab kebutuhan itu, kripto hadir.

Di mana kripto yang berjalan dalam jaringan blockchain ini punya sifat terdesentralisasi. Tak tunduk pada aturan bank sentral, nilai kripto dipengaruhi betul oleh tinggi-rendah penawaran yang ada di pasar. Lewat wadah blockchain pula, cryptocurrency jelas tak bisa diretas atau dipalsukan karena seluruh transaksi terekam secara realtime dan dapat diakses siapapun dalam jaringan blockchain yang dia miliki.

Anda pun tak perlu repot-repot membawa fisik dari mata uang kripto, karena seluruh aset kripto yang dimiliki akan tersimpan di wallet. Bahkan kripto bisa dinggap jauh lebih praktis dan aman dari ancaman tindakan kriminal di tepi jalan raya, bukan?

Mampu Dipakai di Banyak Sektor

Sedangkan untuk alasan kedua kenapa MUI wajib mempertimbangkan kembali fatwa haram terhadap cryptocurrency adalah karena mata uang kripto sudah dipakai di berbagai sektor.

Kok bisa begitu?

Berkat adanya fitur smart contracts.

Baca juga: Usai Dogecoin dan Shiba Inu, Cryptocurrency ini Menonjol di 2022?

Yap, fitur ini adalah kontrak yang pelaksanaannya berlangsung otomatis. Di mana seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi itu harus memenuhi aturan salam sistem, baru kemudian smart contracts bisa berjalan. Berkat perkembangan teknologi, sektor-sektor kehidupan pun mulai memanfaatkan smart contracts ini seperti perbankan, farmasi, jaringan listrik sampai real estate.

Tentu saja dengan perkembangan teknologi yang makin ampuh, cryptocurrency adalah gambaran ideal akan mata uang global. Bahkan bukan tak mungkin dalam beberapa tahun ke depan, para penjual ikan segar di pasar tradisional menerima pembayaran dengan ethereum (ETH). Jika sudah begitu, apakah mungkin masih melarang kehadiran aset kripto lewat kajian teknologi yang kurang maksimal?

Bagaimana? Cukup seru membicarakan tips investasi kripto di saat pro-kontra fatwa haram MUI belum mereda? Tentu untuk menanggapi hal ini, lagi-lagi semua kembali pada pendapat Anda masing-masing. Namun kami sepakat bahwa cryptocurrency memang sangat membutuhkan perhitungan yang tepat supaya tidak merugi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *