8 Tips dan Cara Mudah Menjual Rumah yang Masih KPR

KPR432 Dilihat

Menjual rumah yang masih KPR mungkin menjadi solusi ketika rencana untuk memiliki rumah dengan cara KPR berubah di tengah jalan. Namun jangan khawatir, ini 8 tips dan cara mudah menjual rumah yang masih KPR.

Apakah itu karena pindah lokasi kantor, ingin membeli rumah yang lebih besar, merasa tidak mampu lagi membayar cicilan atau karena hal lainnya.

Inilah yang biasanya menyebabkan rumah yang masih di cicil dengan cara KPR tidak bisa Anda lanjutkan sehingga harus segera di jual.

Selain proses pencicilan rumah dengan KPR yang cukup memakan proses panjang, penjualan rumah juga konon tidak kalah sulitnya.

Banyak orang yang mengaku kesulitan untuk menjual rumah, apalagi jika rumah tersebut statusnya masih dalam KPR. Benarkah demikian?

Sebenarnya penjualan rumah yang masih berstatus KPR masih mungkin dilakukan karena pada dasarnya rumah sudah menjadi milik Anda dan sewaktu-waktu bisa dijual.

Dengan berbagai alasan ternyata peminatnyapun juga cukup banyak. Hanya saja perlu langkah yang lebih ekstra untuk menemukan pembeli yang tepat dan meminimalisir kerugian lebih besar lagi.

Nah, bagaimana cara agar Anda bisa lebih mudah dalam menjual rumah yang masih KPR? Simak tips berikut ini!

1. Hitung Keseluruhan Biaya KPR dengan Cermat

8 Tips dan Cara Mudah Menjual Rumah yang Masih KPR

Langkah pertama sebelum menjual rumah yang perlu di perhatikan adalah masalah nilai rumah. Apalagi jika rumah sudah di renovasi, berarti ada biaya-biaya yang perlu di hitung dan di pertimbangkan dalam menentukan harga rumah dan juga cicilan yang harus di lunasi pembeli.

Anda bisa melakukan proses appraisal (penilaian ulang rumah) untuk mendapatkan nilai rumah yang lebih akurat. Hitung jumlah DP yang telah dibayarkan, biaya renovasi (jika ada), kestrategisan lokasi rumah, sisa cicilan KPR dll.

Rumah adalah aset yang cukup berharga, sehingga jika Anda ingin menjualnya perlu ada perhitungan yang matang.

Proses ini memang membutuhkan biaya, apalagi jika Anda berkonsultasi pada seorang ahli properti. Tetapi di banding Anda salah menentukan harga dan berakhir dengan kerugian besar-besaran, lebih baik mengeluarkan dana untuk alokasi appraisal (penilaian ulang).

2. Melunasi Cicilan Lebih Cepat

8 Tips dan Cara Mudah Menjual Rumah yang Masih KPR

Dalam pembelian rumah, SHM (Sertifikat Hak Milik) tentu menjadi salah satu hal terpenting bagi calon pembeli. Dengan adanya SHM, menunjukan legalitas kepemilikan rumah secara resmi.Tetapi jika status rumah masih KPR, SHM biasanya masih di tahan pihak bank sebagai jaminan KPR.

Untuk mendapatkan SHM lebih cepat, Anda bisa melakukan pelunasan cicilan KPR lebih cepat pula. Setelah SHM di dapatkan, Anda bisa menjual rumahnya.

Cara ini adalah cara yang paling mudah. Hanya saja Anda akan di kenai biaya pinalti jika melakukan pelunasan sebelum habis tenor, dan tentu saja Anda harus menyiapkan uang pelunasan sesuai sisa cicilan KPR Anda.

Besaran biaya pinalti/denda ini berbeda-beda tiap bank. Biasanya berkisar antara 1% sampai dengan 3% dari sisa hutang KPR (outstanding).

Misalnya jika sisa cicilan KPR Anda saat ini adalah 200 juta dan penalti 1%, maka denda yang harus di bayarkan adalah sebesar Rp. 2.000.000.

Jadi, jika Anda hendak menebus SHM dengan cara mempercepat pelunasan KPR, jangan lupa siapkan biaya pinalti tersebut.

Selain itu, hitung juga biaya pinalti untuk menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan nilai jual rumah. Tetapi jika Anda keberatan untuk melakukan pelunasan KPR lebih cepat, Anda tetap bisa menjual rumah Anda yang masih KPR dengan cara-cara yang akan di jelaskan pada poin selanjutnya.

3. Jelaskan Status Rumah Pada Calon Pembeli

Rumah yang di beli secara KPR pada dasarnya sudah menjadi milik Anda, hanya saja SHM (Sertifikat Hak Milik) di tahan pihak Bank sebagai jaminan pelunasan KPR.

Disinilah tantangan yang harus di hadapi untuk menjual rumah yang masih KPR jika Anda belum bisa melunasi cicilan KPR lebih cepat.

Kalau hal tersebut terjadi, maka mau tidak mau Anda harus menjual rumah dengan SHM yang masih di tahan pihak Bank. Untuk menjual dengan cara ini, diperlukan pengertian pembeli rumah untuk mencicil KPR agar SHM bisa di tebus. Anda harus menemukan pembeli yang membutuhkan rumah walaupun dengan konsekwensi SHM yang masih di tahan pihak bank.

Saat Anda menawarkan rumah, jelaskan status rumah yang masih KPR, berapa lama tenornya, sisa pelunasannya, bukti-bukti lainnya yang membuat calon pembeli merasa lebih aman bertransaksi.

Tak lupa tentu saja Anda harus menunjukan keuntungan jika calon pembeli membeli rumah Anda. Misalnya, jika Anda sudah merenovasi rumah sehingga lebih nyaman dan pembeli tetap diuntungkan dengan harga yang lebih miring.

4. Menawarkan Over Kredit KPR

Cara lainnya untuk menjual rumah yang masih KPR adalah dengan over kredit pada pembeli rumah. Over kredit melalui bank dinilai adalah cara yang paling aman. Secara umum ada dua cara yang umumnya bisa di lakukan.

Pertama, yakni dengan over kredit melalui bank yang sama. Karena dokumen sudah ada di bank yang sama, sehingga jika Anda memilih over kredit melalui bank yang sama Anda tidak dan pembeli tidak perlu terlalu repot mengurus over kredit rumah. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang di tentukan bank untuk proses over kredit.

Berbeda dengan cara kedua, yakni kedua over kredit di bank yang berbeda. Masing-masing bank memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda sehingga prosesnya akan lebih sulit.

Baca juga : Berikut 8 Tips Membeli Rumah Impian!

Untuk mencapai tahap penandatangan perjanjian kredit baru atas nama pembeli beserta akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT), baik cara pertama dan kedua sama-sama membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Nantinya dibutuhkan beberapa akta notaris seperti akta jual beli, akta kuasa, dan akta kuasa pengambilan akta tanah di bank jika kredit sudah lunas. Jadi lebih baik Anda menyiapkannya dari sekarang.

5. Gunakan Situs Olx.com

Olx.com adalah situs yang sangat di rekomendasikan untuk menjual rumah Anda. Selain gratis, situs jual beli barang bekas ini memiliki traffic besar.

Hal ini tentu saja di butuhkan supaya rumah Anda bisa cepat di temukan oleh orang yang tepat dengan kata kunci ‘jual rumah’.

Anda bisa mendaftarkan akun pribadi di olx, mengupload foto-foto rumah, mengisi keterangan yang di perlukan dan iklan siap di tayangkan.

Jangan lupa memfoto rumah dari sudut yang strategis dan resolusi yang cukup, supaya gambar bisa terlihat jelas dan menarik minat calon pembeli rumah.

Selain itu, Anda juga harus mencantumkan di iklan bahwa status rumah yang Anda jual masih dalam KPR, sehingga SHM masih berada di pihak Bank tetapi harga yang ditawarkan lebih miring (setelah proses penilaian ulang rumah). Tetapi jika Anda sudah melunasi KPR lebih cepat, maka Anda bisa mencantumkan kelengkapan sertifikatnya.

6. Posting di Situs Rumah123.com & Trovit.co.id

Tempat lainnya yang bisa Anda gunakan untuk mempromosikan rumah Anda adalah rumah123.com dan juga trovit.co.id.

Jika di situs olx.com dirasa kurang fokus untuk menjual rumah karena banyak juga barang lain selain rumah yang di tawarkan, maka situs-situs tersebut adalah situs yang khusus di buat untuk melakukan jual beli rumah.

Situs ini juga memiliki traffic yang besar dan cukup terkenal sebagai situs khusus jual beli rumah. Jadi, orang yang mengunjungi situs dapat di pastikan sebagian besarnya adalah orang-orang yang berkepentingan dalam jual beli rumah termasuk calon peminat rumah Anda.

Sama seperti cara promosi di olx.com, Anda juga perlu mencantumkan status kepemilikan rumah apa adanya. Jangan takut rumah Anda tidak laku, karena selalu ada orang yang bersedia membeli rumah yang masih KPR.

Apa lagi promosi Anda cukup gencar di situs-situs yang memiliki traffic besar untuk jual beli rumah sepertirumah123.com atau trovit.co.id, tentunya dengan penawaran menarik.

7. Share di Group Jual Beli Rumah di Facebook

Media sosial facebook juga sering ramai menjadi media jual beli online berbagai kebutuhan, termasuk rumah. Anda hanya tinggal membuat akun facebook dengan email Anda.

Setelah akun di buat, jangan memposting rumah yang Anda jual di beranda/home, akan tetapi cari group jual beli rumah di facebook.

Caranya, dengan mengetik dengan kata kunci ‘jual beli rumah’ di facebook. Klik ‘group’ dan ‘search’. Anda akan menemukan banyak group jual beli rumah.

Bergabunglah dengan 10 group jual beli rumah. Posting gambar rumah beserta keterangan yang di butuhkan dengan jelas dan sopan.

Jika mendapatkan respon dari akun lain seperti comment di kolom komentar, jawablah dengan baik dan ramah.

Tunjukan kalau Anda memang benar-benar ingin menjual rumah tersebut supaya calon pembeli mau dan bisa di follow up. Jadi, Anda perlu lebih aktif untuk mengecek notifikasi yang tertuju pada penawaran Anda di group facebook.

Seperti situs-situs lain yang telah di sebutkan sebelumnya, Anda juga harus menyertakan status kepemilikan rumah dengan jelas dan juga penawaran yang menarik.

Karena hal itu sangat berpengaruh untuk Anda dalam menemukan pembeli yang tepat sehingga proses penjualan rumah yang masih KPR bisa lebih efesien.

Dibanding Anda mengaburkan status kepemilikan rumah, Anda akan banyak menemui orang-orang yang tidak berminat setelah di follow up dan di berikan penjelasan sebenarnya.

Hal ini tentu akan membuat penjualan rumah Anda semakin sulit. Jadi lebih baik cantumkan status rumah dan sertakan promo menarik.

8. Iklankan di Koran

Iklan di koran memang terdengar jadul, tapi sebenarnya mengiklankan rumah KPR di koran juga masih dikatakan cukup efektif.

Hal ini karena, walaupun koran online sudah mudah di akses semua orang, tapi masih saja ada orang yang lebih nyaman membaca dengan koran offline.

Dilihat dari range usia dan gender, biasanya pelanggan koran adalah pria dewasa yang telah memiliki penghasilan.

Sehingga target pasar Anda sesuai dengan produk yang Anda jual yakni rumah. Karena seperti yang di ketahui, rumah merupakan aset yang nilainya cukup besar.

Baca juga :

Tentu saja cara-cara tersebut perlu di pahami lebih dalam tertutama jika SHM (Sertifikat Hak Milik) masih tahan oleh pihak bank.

Anda perlu memenuhi syarat supaya calon pembeli sama-sama merasa di untungkan dan akhirnya bersedia membeli rumah Anda. Itulah 8 tips supaya rumah Anda yang masih KPR bisa cepat terjual. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *