Informasi Tanya Jawab Terkait BPJS Kesehatan Tahun 2021

Asuransi467 Dilihat

Diresmikan sejak 31 Desember 2013, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan baru mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Meski sudah tujuh tahun perjalanan, masih banyak sekali tanya jawab terkait BPJS Kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.

Biasanya topik tanya jawab terkait BPJS Kesehatan adalah mengenai cara menjadi peserta, sekaligus besaran iuran. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini yang membutuhkan adanya proteksi untuk kesehatan, BPJS tentu menjadi salah satu pertimbangan terbaik.

Baca juga: 8 Jenis Asuransi yang Cocok Untuk Generasi Z

Sekadar informasi, BPJS Kesehatan sendiri merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, sekaligus salah satu dari lima program SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek) yang beroperasi sejak 1 Juli 2015, BPJS Kesehatan adalah bagian penting dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Apakah Anda termasuk pengguna BPJS Kesehatan yang masih bingung dalam menggunakan manfaatnya secara maksimal? Atau mungkin ingin jadi peserta dan ada banyak yang ingin diketahui? Ulasan berikut bisa Anda pertimbangkan.

Informasi Tanya Jawab Terkait BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui

Apakah Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan?

suasana kantor cabang BPJS Kesehatan
© nusadaily

Memiliki payung hukum UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang JSN (Jaminan Sosial Nasional) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, membuat kepersetaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Bahkan sesuai aturan perundangan, kelompok PPU (Pekerja Penerima Upah) dari BUMN, BUMD, Badan Usaha skala besar, sedang atau kecil wajib didaftarkan.

Aturan PPU ini paling lambat terdaftar sebelum 1 Januari 2015. Sementara kelompok PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) harus terdaftar di BPJS Kesehatan sebelum 1 Januari 2019. Hanya saja aturan paling lambat ini tak berlaku bagi warga yang baru lahir setelah tenggat waktu.

Siapa yang Bisa Jadi Peserta BPJS Kesehatan?

Semua WNI (Warga Negara Indonesia) dari berbagai usia bisa terdaftar jadi peserta BPJS Kesehatan. Bahkan WNA (Warga Negara Asing) yang sudah bekerja dan tinggal di Indonesia minimal enam bulan lamanya, bisa mendaftar sebagai peserta. Kepesertaan ini sendiri diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pasal 1.

Ada Asuransi Swasta, Apa Tetap Wajib Punya BPJS Kesehatan?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, BPJS Kesehatan adalah bagian penting dari sistem JKN. Sehingga sebagai program pemerintah, kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib sekalipun Anda sudah punya asuransi lain. Untuk itulah supaya tidak membebani, ada baiknya Anda mengutamakan BPJS Kesehatan baru mempertimbangkan asuransi kesehatan perusahaan swasta.

Namun keuntungan Anda memiliki BPJS Kesehatan terlebih dulu baru asuransi swasta adalah bisa melakukan koordinasi manfaat (COB). Beberapa manfaat lebih ini bisa diperoleh dari keuntungan non medis seperti naik kelas ruang inap hingga pengobatan ke luar negeri.

Bagaimana Cara Jadi Peserta BPJS Kesehatan?

aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan
aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan

Salah satu hal yang sering muncul dalam materi tanya jawab terkait BPJS Kesehatan adalah bagaimana cara untuk menjadi peserta. Ternyata tidaklah sulit karena dapat secara online menggunakan aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan atau website resmi BPJS Kesehatan, dan offline lewat datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Ada empat kelompok utama dalam prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan yakni:

  • Kelompok PBI (Penerima Bantuan Iuran): PBI adalah kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu yang mana pendaftarannya dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik), dan datanya diverifikasi Kemensos. Bisa juga lewat Pemda yang memasukkan program Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) ke program JKN.
  • Kelompok PPU: Perusahaan atau badan usaha wajib mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan
  • Kelompok PPBU dan BP: Disebut sebagai Peserta Mandiri, bisa mendaftarkan diri dan keluarga ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau secara online
  • Kelompok Pensiunan BUMN/BUMD: Pendaftaran kelompok BP ini bisa dilakukan oleh Entitas Berbadan Hukum secara kolektif

Biasanya dalam mendaftar akan diwajibkan memenuhi sejumlah syarat dokumen seperti e-KTP, KK (Kartu Keluarga), surat nikah bagi yang sudah menikah, akte kelahiran anak/surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan jika sudah berkeluarga, serta buku rekening bank sesuai yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yakni BNI, BRi dan Mandiri.

Baca juga: Banyak Manfaat, Yuk Kenali Lebih Jauh Asuransi Hewan Peliharaan!

Berapa Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru?

Khusus untuk kelompok PBI, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah. Sementara untuk kelompok PPU di lembaga pemerintahan atau swasta, besaran iurannya 5% dari gaji bulanan dengan ketentuan 4% di bayar instansi dan 1% dibayar peserta. Sementara untuk Peserta Mandiri berikut ketentuan iuran bulanan BPJS Kesehatan:

  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas I: Rp150 ribu per bulan
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas II: Rp100 ribu per bulan
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas III: Rp42 ribu per bulan dengan ketentuan khusus pada bulan Juli-Desember 2020 cuma dibebankan Rp25.500 per bulan karena sisanya Rp16.500 per bulan dibayar oleh pemerintah. Sementara sejak 1 Januari 2021, iurannya cuma Rp35 ribu per bulan dan sisanya Rp7.000 per bulan dibebankan ke pemerintah

Apa Beda Peserta Kelas I, II, dan III?

Perbedaan kelas pada BPJS Kesehatan ini hanyalah pada ruang inap saja. Untuk peserta Kelas I akan mendapatkan kamar inap berisi maksimal dua orang, sementara Kelas II maksimal 3 orang dan kelas II maksimal lima orang. Namun untuk tindakan medis dan kualitas obat dari ketiga kelas BPJS Kesehatan adalah sama.

Apa Peserta Bisa Pindah Kelas Perawatan?

Peserta BPJS Kesehatan bisa berpindah kelas rawat tapi hanya untuk ke kelas yang lebih tinggi. Misalkan dari kelas III ke kelas II atau kelas I, sementara tidak bisa turun kelas. Penambahan biaya upgrade ruang inap dibebankan penuh kepada pasien dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Sementara untuk pindah kategori kelas iuran bulanan, harus mengajukan ke BPJS Kesehatan.

Bagaimana Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan?

Cara melihat tagihan juga menjadi salah satu hal yang kerap muncul dalam tanya jawab terkait BPJS Kesehatan. Jawabannya sangatlah mudah dimana Anda bisa mengecek secara offline ke kantor cabang BPJS Kesehatan, atau yang lebih mudah secara online di website resmi BPJS dan aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan.

Jika lewat website resmi, Anda harus berkunjung ke alamat https://bpjs-kesehatan.go.id dan pilih menu CEK IURAN BPJS KESEHATAN lalu masukkan nomor kartu dan tanggal lahir peserta. Sementara jika lewat aplikasi, pastikan Anda sudah mengunduh dan memasang Mobile JKN BPJS Kesehatan. Lalu daftarkan akun dan lakukan pengecekan tagihan langsung.

Bagaimana Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan?

Ada banyak cara untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Yang utama adalah lewat transfer bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BCA. Selain itu, Anda juga bisa membayar tagihan di jaringan Indomaret serta Alfamart seluruh Indonesia.

Dua raksasa marketplace juga bisa jadi pilihan bayar iuran BPJS Kesehatan yakni Tokopedia dan Bukalapak. Atau kalau ingin memperoleh bukti langsung, bayarkan saja iuran ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Apakah Ada Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan?

Terhitung sejak 1 Juli 2016, pemerintah menghapus aturan denda atas keterlambatan bayar tagihan iuran BPJS Kesehatan. Denda hanya dibebankan kepada peserta yang sudah memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan aktif, dengan besaran 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan. Namun jika Anda tidak bayar BPJS Kesehatan dalam waktu lebih dari 12 bulan, status kepesertaan dinonaktifkan.

Baca juga: Risiko Makin Tinggi, Ini 7 Tips Pilih Asuransi Kesehatan Saat Covid-19

Bagaimana Cara Berobat Gratis Pakai BPJS Kesehatan?

Salah satu hal penting dalam tanya jawab terkait BPJS Kesehatan adalah bagaimana bisa memperoleh pengobatan gratis. Tidak sulit, Anda tinggal datang ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama seperti Puskesmas, Faskes milik TNI/Polri, Praktek Dokter/Klinik Umum, Klinik 24 jam dan lain-lain.

Barulah jika butuh penanganan lebih serius, akan dirujuk ke Faskes Tingkat Lanjutan seperti RSU Pemerintah Pusat, RSUD, RS TNI Umum, RS Khusus (kanker, jantung, bersalin) dan lain-lain.

Apakah Ibu Hamil Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan menganggung penanganan kesehatan ibu hamil mulai dari pengecekan selama masa kehamilan termasuk USG, hingga prosedur persalinan (normal atau caesar). Hanya saja biaya atas tindakan USG dan persalinan bedah caesar ditanggung BPJS Kesehatan dengan syarat adanya masalah serius dan berisiko bagi ibu dan janin selama masa kehamilan, sehingga disarankan oleh dokter.

Apakah Perawatan Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasarl 52 ayat 1, perawatan gigi dijamin oleh BPJS Kesehatan meliputi pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, premedika, kegawatdaruratan oro-dental, pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi), pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, obat pasca ekstrasi, GIC (Glass Ionomer Cement) atau tumpatan gigi komposit dan scaling (pembersihan karang gigi).

Sehingga wajib diketahui kalau BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan gigi yang bersifat estetika seperti pemasangan kawat gigi, meratakan permukaan gigi, pemutihan gigi dan lain-lain.

bentuk kartu lama BPJS Kesehatan
© Lampung Post

Apakah Bisa Beli Kacamata dengan BPJS Kesehatan?

Biaya pembelian kacamata untuk mata minum/plus/silinder juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya saja ada ketentuannya. Dimana diberikan dalam bentuk bantuan dana atau subsidi pembelian kacamata.

Apakah Pemeriksaan THT Ditanggung BPJS Kesehatan?

THT juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan asalkan pasien sudah memeriksakan diri di Faskes Tingkat Pertama, baru kemudian dokter mengirimkan surat rujukan ke Faskes Tingkat Lanjutan.

Apakah Penyakit Kejiwaan Ditanggung BPJS Kesehatan?

Sesuai Peraturan Kemenkes 59 Tahun 2014, seluruh tindakan medis, diagnosa, penanganan prosedur dan lain-lain dalam penyakit kejiwaan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa penyakit yang ditanggung seperti depresi, gangguan kepribadian, gangguan bipolar hingga skizofrenia.

Baca juga: Hal-Hal yang Wajib Diperhatikan dari Asuransi Kartu Kredit

Pindah Tempat Tinggal atau Kerja, Apa BPJS Kesehatan Bisa Dipakai?

Asalkan peserta masih memenuhi kewajibannya dalam membayar iuran bulanan, layanan BPJS Kesehatan masih bisa dilakukan di manapun asalkan di Indonesia, entah pindah tempat tinggal atau tempat kerja. Anda bisa mengubah data kepesertaan ke kantor cabang BPJS terdekat.

Bagaimana Nasib BPJS Kesehatan Jika Peserta Meninggal?

Status kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku seumur hidup, sehingga baru bisa dihapuskan jike peserta meninggal dunia. Anggota keluarga harus mengajuan penghapusan anggota ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Sementara jika kartu BPJS Kesehatan hilang, tinggal mengurus kembali ke kantor BPJS Kesehatan sembari membawa surat pernyataan hilang bermaterai, KTP dan KK.

Kesimpulan

Bagaimana? Sangat lengkap sekali bukan informasi tanya jawab terkait BPJS Kesehatan? Dengan begitu Anda bisa menggunakan layanan asuransi dari pemerintah ini secara lebih maksimal. Ingat, manfaatkan secara maksimal, penuhi tanggung jawab untuk membayar tagihan dan senantiasa menjaga kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *