Ikuti 5 Tahap Mendirikan CV Berikut!

Berita512 Dilihat

Kemarin kita pernah membahas mengenai badan usaha, salah satunya adalah CV. Lalu bagaimana caranya? Ikuti 5 tahap mendirikan CV Berikut!

Pertama mari kita kenal terlebih dulu apa itu CV ? CV (Comanditaire Venootschap) adalah sebuah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, sederhananya perusahaan memiliki minimal 2 pemodal atau lebih, dimana peran kedua pemodal berbeda.

Kenapa CV harus memiliki 2 pemodal atau lebih?

Karena nantinya pemodal akan memiliki 2 fungsi yang berbeda dalam sebuah persekutuan komanditer yaitu sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.

1. Sebagai sekutu aktif ( Sekutu komplementer ) atau persero aktif

Sekutu aktif memilki tanggung jawab memberikan modal (uang/barang) beserta tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.

Tugas sekutu aktif adalah menjalankan perusahaan, sekutu aktif memiliki hak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga, berwenang menjalankan seluruh kebijakan perusahaan.

2. Sebagai sekutu pasif (Sekutu komanditer ) atau persero pasif

Bertugas hanya menyediakan dan menanamkan modal dalam CV. Jika perusahaan sedang mengalami kerugian, sekutu pasif  bertanggung jawab terhadap modal yang disertakan pada perjanjian awal.

Jika perusahaan sedang untung, sekutu pasif dalam CV hanya memperoleh sebatas modal yang diberikan.

Sekutu pasif tidak berhak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, dan seluruh kegiatan usaha perusahaan.

Sekutu pasif hanya memiliki tugas menyetorkan modal. Pembagian keuntungan dari sekutu aktif dan pasif berbeda sesuai dengan kesepakatan.

Sederhananya, sekutu aktif sebagai pemodal sekaligus bertanggung jawab sebagai pengelola administratif perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya berberan sebagai pemodal saja.

Jadi jika Anda ingin berbisnis, mulai sekarang rencanakan mendirikan badan usaha yang nantinya akan menaungi bisnis Anda. Nah, CV adalah salah satu solusi badan usaha yang bisa Anda gunakan untuk membangun usaha.

Sebelum kita masuk ke cara dan syarat pada tahap mendirikan CV, ada beberapa kekurangan dan kelebihan yang dimiliki badan usaha CV yang harus Anda pahami.

Kekurangan :

  1. Nama CV belum bisa di daftarkan ke HKI sehingga bisa sama satu dengan lain
  2. Nama CV belum mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham karena,
  3. CV cukup di daftarkan di pengadilan Negeri
  4. Jika terjadi resiko usaha, misalnya ketidak mampuan perusahaan membayar hutang maka jaminan akan melibatkan sampai harta pribadi Anda.
  5. Nama CV bisa sama satu dengan lain, karena tidak melalui pendaftaran HKI
  6. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
  7. CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri Setempat.
  8. Risiko usaha melibatkan sampai harta pribadi jika terjadi masalah dikemudian hari, misalnya kemacetan kredit perbangkan.

Keuntungan badan hukum usaha berbentuk  CV

(+) Tidak dibutuhkan modal besar dalam syarat pengajuannya, (+) Prosedur pengajuannya lebih sederhana dan mudah

1. Dilihat dari pengelolaan usaha

Anda bisa memilih menjadi sekutu komenditer atau komplementer. Artinya, jika anda ingin turut berberan serta secara aktif dalam setiap kegiatan usaha, ANda bisa berperan di dalamnya sebagai sekutu komplementer.

Namun jika Anda hanya menginginkan sebatas sebagai pemilik modal tanpa berperan aktif di dalamnya, seperti mengurusi kegiatan usaha, Anda bisa memilih menjadi sekutu komanditer.

2. Masih kental sistem kekeluargaan

CV adalah badan usaha kecil dengan sistem kerja yang masih berbasis kekeluargaan. Artinya tidak terlalu repot seperti badan usaha berbentuk PT.  Anda bisa mengatur lingkungan kerja yang nyaman bagi karyawan Anda.

3. Resiko

Jika Anda memilih berperan hanya sebagai pemilik modal (sekutu komanditer), saat terjadi hal yang tidak diinginkan misalnya kerugian, Anda hanya akan kehilangan modal usaha Anda.

Resiko tersebut tidak sebesar saat anda berperan sebagai sekutu aktif atau komplementer.

4. Ruang lingkup badan usaha

Badan usaha CV dapat mengelola usaha berkategori kecil sampai menengah. Keuntungannya, Anda tidak akan direpotkan dengan berbagai macam persyaratan saat ingin mengembangkan usaha.

5. Prosedur pendirian

Jika dilihat dari lama pendirian, membuat badan usaha CV relatif lebih cepat.  Karena persyaratan tidak banyak, nama CV yang digunakan tidak harus di ajukan ke kemnkuham untuk mendapatkan persetujuan. Karena nama CV bisa sama antara satu dengan yang lainya.

Prosedur dan Syarat Pendirian Comanditaire Venootschap

Modal yang digunakan dalam tahap mendirikan CV tidak sebesar PT, prosedur mendirikan CV diatur dalam pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD).

1. Anda harus membuat Akta Pendirian CV

Sesuai dengan Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), dalam membuat CV minimal harus ada 2 orang pendiri atau lebih, satunya berperan sebagai sekutu aktif dan yang lain berperan sebagai sekutu pasif.

Selan dua pendiri tersebut, Anda juga harus mempersiapkan hal-hal berikut dalam pendrian badan usaha berbentuk CV;

  • Nama lengkap ,pekerjaan dan tempat tinggal pendiri (minimal 2 orang atau lebih)
  • Menentukan dan menetapkan  nama CV
  • (Maksud dan tujuan), CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus
  • Nama sekutu yang akan bertanggung jawab
  • Kapan didirikan dan saat mulai dan berlakunya badan usaha  CV tersebut
  • Klausul-klausul penting pihak ketiga terhadap sekutu pendiri
  • Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri harus diberi tanggal
  • Pembentukan kas (arus uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Kas ini menjadi tanggung jawab para sekutu jika sudah habis atau kosong.
  • Menunjuk satu atau beberapa sekutu sebagai perwakilan atas nama CV

2. Mendaftarkan Akta Pendirian CV ke Pengadilan Negeri Setempat

Setelah akta pendirian CV didapat, langkah selanjutnya mendaftarkan akta pendirian CV kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, ini sesuai dengan peraturan pada pasal 23 KUHD.

Kelengkapan yang harus dibawa ;

  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) (diperoleh dari kelurahan sesuai domisili CV, tentukan terlebih dahulu dimana CV akan berdomisili sesuai akta pendirian CV.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV terkait.
  • NPWP dapat Anda peroleh dari kantor pajak setempat. Misalnya CV anda berdomisili di kota Banyumas, maka kantor pajak setempat adalah di kota Banyumas.

3. Mengurus Izin Usaha (perijinan)

Setelah akta pendirian terdaftar di pengadilan negeri setempat sesuai bidang usaha yang digeluti,  Anda wajib mengurus perijinan.

Jika CV anda bergerak dalam bidang perdagangan umum, maka anda memerlukan  izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Untuk cara membuat SIUP silahkan di baca di sini.

SIUP biasanya dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), atau di kantor dinas terkait yang ditugaskan.

4. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Langkah selanjutnya setelah SIUP adalah mengurus TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. TDP adalah dokumen legalitas yang wajib di miliki oleh sebuah CV.

5. Mengumumkan Pendirian CV berupa Ikhtisar Resmi

Terakhir setelah poin-poin sebelumnya terpenuhi. Anda harus mengumumkan iktisar resmi pendirian dalam tambahan berita negara Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam pasal 28 KUHD.

Jika Anda tidak mau ribet, Anda bisa menggunakan jasa pendirian CV yang banyak ditawarkan oleh para makelar jasa. Namun jika Anda ingin berpengalaman dan tahu alurnya, Anda bisa mencoba mengurusnya sendiri.

Rangkuman apa saja yang harus anda bawa atau lengkapi saat proses pembuatan CV :

  • Fotokopi KTP para pendiri
  • Mengisi Formulir pembuatan CV
  • Fotokopi KK penanggung jawab atau Direktur
  • NPWP Pengurus
  • Fotokopi PBB terakhir tempat usaha atau kantor, apabila milik sendiri
  • Fotokopi Surat Kontrak, apabila status kantor anda mengontrak
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  • Kantor berada di wilayah Perkantoran atau Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3×4 = 2 lembar berwarna
  • Siap disurvei

Jika Anda sudah sukses melalui 5 tahap mendirikan CV, berikut dokumen yang harus Anda miliki dan dinyatakan lengkap :

  1. Akta Notaris Pendirian CV
  2. Domisili perusahaan
  3. NPWP badan usaha
  4. Pendaftaran Pengadilan Negeri
  5. SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
  6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

Jenis Badan Usaha berbentuk CV

Ada 3 bentuk CV yang lazim digunakan di Indonesia, silahkan simak sedikit ulasan berikut.

1. Persekutuan komanditer murni

Adalah bentuk CV paling sederhana. Hanya terdapat satu sekutu komplementer bertugas menjalankan perusahaan, dan beberapa pihak lain yang yang menjadi sekutu komanditer (bisa 1 atau lebih).

2. Persekutuan komanditer campuran

Pada jenis CV kedua ini, biasanya disebut dengan Firma (Fa). Ketika sebuah firma membutuhkan modal tambahan agar terus beroprasi, anda sebagai pemilik bisa meminjam kepada pihak lain.

Si penanam modal kemudian otomatis masuk pada jajaran Persero Komanditer. Sedangkan pemilik Firma sebagai perseri komplementer.

3. Persekutuan komanditer bersaham

Saham disini hanya sebagai penyebutan saja, dan tidak bisa diperjual belikan di lantai bursa saham seperti saham PT.

Penerbitan saham dalam CV hanya untuk mempermudah pengaturan modal yang ditanamkan.

Hal ini karena penarikan modal dalam CV atau Persekutuan Komanditer tidak semudah penarikan modal dalam bentuk usaha lainya. Saham yang diterbitkan tidak dapat diperjual belikan dan hanya dimiliki oleh pihak pemilik modal yaitu Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementer.

Penutup

Demikian artikel tentang cara dan syarat pendirian badan usaha berbentuk CV, Legalitas badan usaha dalam bisnis sangat penting fungsinya dalam mengembangkan bisnis yang sedang digeluti. Badan usaha juga mempermudah dalam mencari modal usaha.

Baca juga : Langkah dan panduan pendirian PT di Indonesia

Jika Anda tidak mau ribed anda bisa memanfaatkan jasa pembuatan CV, biasanya mereka akan menghargai jasa mereka sebesar 3-6,5 juta rupiah, tergantung apa saja yang akan mereka lakukan.

Atau jika anda ingin mencoba berproses dan ingin tahu bagaimana tahap mendirikan CV, maka tidak ada salahnya Anda mengurus secara pribadi.