Pastikan Usaha Anda Memenuhi Syarat Terbaru Mendirikan CV

Bisnis358 Dilihat

Meningkatnya jumlah wirasusahawan di Indonesia tentunya menjadi kabar baik bagi pertumbuhan ekonomi Nasional. Banyak dari pelaku UMKM yang memilih mendirikan CV di banding dengan langsung mendirikan Perseroan Terbatas (PT) untuk menjalankan usahanya. Hal ini karena syarat maupun prosedur pendirian CV dikenal yang lebih mudah dan cepat.

Nah jika Anda sedang berencana untuk mendirikan CV untuk usaha, tentunya perlu memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku. Karena pendirian CV pastinya telah di atur dalam aturan yang jelas mengenai firma. Aturan (regulasi) terkait tentang pendirian CV terdapat pada :

  • Pasal 19,20, dan 21 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan
  • Peraturan Menkumham No. 17 Tahun 2018 tentang “Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata”.

Nah sebelum memutuskan mendirikan CV, Anda mungkin perlu mengenal apa itu CV secara lebih jelas. Apa sih perbedaannya dengan PT, apa kelebihan dan juga kelemahananya. Untuk itu Anda bisa menyimak penjelasan berikut ini!

Mengenal Apa itu CV

Dalam Permenkumham No 17 Tahun 2018 di sebutkan bahwa CV (Comanditer Venootschap) merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus. Nah dari definisi tersebut kita bisa tahu bahwa CV di buat dengan melibatkan 2 jenis sekutu yakni sekutu komanditer dan juga sekutu komplementer. Apakah itu?

Sekutu komanditer bisa disebut juga sebagai sekutu pasif. Karena sekutu komanditer merupakan orang yang tidak bertindak secara langsung, ia hanya bertanggung jawab sebatas penempatan modal (komisaris).

Sedangkan sekutu komplementer adalah pengurus aktif yang bertindak dan mengurus perusahaan secara langsung. Nantinya sekutu komplementer inilah yang perlu bertanggung jawab kepada pihak ketiga (misalnya customer, tenant dll).

Dari sini bisa di simpulkan bahwa CV baru bisa di dirikan oleh minimal 2 orang, yakni pengurus yang membantu dalam permodalan dan juga pengurus yang memiliki keahlian dalam mengembangkan usaha secara langsung.

Jika anda ingin mendirikan CV, bisa baca, Pendirian CV : 5 Syarat dalam Mendirikan Persekutuan Komanditer.

Mengenai modal awal, bisa didasarkan pada kesepakatan pengurus. Karena tidak ada aturan khusus terkait hal tersebut. Sudah cukup jelas kan apa yang di sebut dengan CV? Sekarang kita lanjut membahas perbedaannya dengan PT (Perseroan Terbatas).

Perbedaan CV dan PT

Perbedaan CV dan PT
Perbedaan CV dan PT

Jika Anda masih bingung membedakan CV dan PT, Anda bisa mengamatinya dengan membandingkan beberapa variabel yang sama pada CV dan PT pada tabel di bawah ini!

PerbedaanCVPT
StatusBukan badan hukumBadan hukum
Syarat PendirianMinimal di dirikan oleh 2 orang dengan bentuk akta notaris (berbahasa indonesia) dan di daftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham.Minimal di dirikan oleh 2 orang namun semua pihak berperan sebagai pemilik saham, bentuk pendiriannya adalah akta notaris (berbahasa Indonesia), dan agar berstatus badan hukum harus mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.
ModalSetiap pengurus harus memberikan modalnya, tapi besarannya bergantung pada kesepakatan. Selain itu, tidak ada syarat minimal pemasukan.
Besaran modal sesuai kesepakatan pengurus, namun 25% dari modal tersebut harus disetor seluruhnya.
KepengurusanDilakukan oleh sekutu komplementer (aktif) saja, sedangkan sekutur komanditer (pasif) tidak bisa berperan secara langsung.Ada pemilik saham yang berwenang dan juga tidak berwenang dalam kepengurusan. Kepengurusan perusahaan sendiri dilakukan oleh dewan Direksi beserta jajarannya pada RUPS.
Pembagian Tanggung JawabHanya di bebankan pada sekutu komplementer (aktif) hingga harta pribadinya (kecuali sekutu pasif juga melakukan pengurusan secara langsung)Karena berstatus badan hukum, tanggung jawab kerugian akan di tanggung PT.

Kelemahan dan Kelebihan CV

Sebelum memutuskan mendirikan CV, coba pertimbangkan dulu kelebihan dan juga kelemahannya!

Kelebihan CV

  • Solusi bagi wirausahawan yang punya keterbatasan dalam hal modal dengan mendapatkan modal dari pihak lain atau dalam hal ini yakni sekutu komanditer (komisaris)
  • Jika modalnya lebih kuat, kesempatan mengembangkan usaha bisa lebih besar karena CV bisa lebih mudah mendapatkan kredit
  • Manajemen usaha lebih baik dan pembagian tanggung jawab lebih jelas karena di kelola langsung oleh sekutu komplementer yang memiliki keahlian di bidangnya (bertanggung jawab atas keseluruhan proses dan hasil), sementara sekutu komplementer sebatas bertanggung jawab pada pemodalan saja.

Kelemahan CV

  • Beban tanggung jawa hanya di limpahkan pada sekutu komplementer (pengurus aktif) yang mana tanggungjawab atas kemunduran dan kerugian yang di alami perusahaan secara keseluruhan juga bisa melibatkan hingga pada harta pribadinya
  • Salah satu konsekwensinya, perlu membuat sistem manajemen yang terukur dan cukup kompleks untuk menjamin berjalannya usaha

Syarat dan Prosedur Mendirikan CV Terbaru

Supaya proses pendirian CV Anda bisa berjalan lancar, ada baiknya Anda memperhatikan syarat dan prosedurnya terlebih dahulu. Penjelasan selengkapnya mengenai syarat dan prosedur mendirikan CV terbaru bisa Anda baca di bawah ini!

Syarat Mendirikan CV terbaru tahun 2021
Syarat dan Prosedur Mendirikan CV Terba

1. Menyiapkan Nama CV

Sebelum mengajukan nama CV ke pihak terkait, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan nama CV sebaik mungkin. Yang pasti jangan sampai menggunakan nama yang telah di gunakan CV lain secara sah (terdaftar dalam SABU).

Untuk itu, Anda perlu mencari tahu dengan berkonsultasi pada konsultan hukum atau notaris. Selain itu, ternyata ada beberapa kaidah yang perlu di perhatikan dalam membuat nama CV, seperti :

  • Nama CV harus di tulis dalam huruf latin
  • Nama CV tidak melanggar nilai kesusilaan ataupun ketertiban umum
  • Tidak memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama lembaga negara, ataupun internasional (kecuali sudah mendapat izin)
  • Harus menggunakan rangkaian huruf yang membentuk kata (Tidak boleh angka, rangkaian angka ataupun huruf yang tidak membentuk kata)

Selain itu, penting juga bagi Anda untuk enyiapkan kelengkapan data CV lainnya. Anda bisa membuat semacam company profile yang berisi Nama dan CV alamat, susunan pengurusnya, maksud dan tujuan pendirian CV dan juga jenis usaha yang dijalankan.

2. Melakukan Pengajuan Nama CV ke Kemenkumham

Selanjutnya jika Anda sudah yakin dengan persiapan nama CV, Anda bisa mengajukan nama CV ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Jika nama CV sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) nantinya akan memberikan pernyataan persetujuan pendaftaran nama CV secara online.

3. Membuat Akta Pendirian CV di Hadapan Notaris

Sebelum Anda mengajukan permohonan pendirian CV ke Kemenkumham, Anda perlu membuat akta pendirian CV di hadapan notaris.

Domisili notaris tidak harus sama dengan wilayah alamat CV Anda, namun yang penting notaris sudah memiliki SK, di sumpah dan terdaftar di Kemenkumham.

Ada beberapa kelengkapan dokumen yang harus Anda bawa ketika hendak membuat akta pendirian CV di notaris. Coba list apakah dokumen-dokumen ini sudah Anda siapkan?

  • Data-data identitas CV (company profile)
  • e-KTP semua pengurus (fc)
  • KK semua pengurus (fc)
  • NPWP pengurus (fc)
  • Dokumen bukti kepemilikan tempat usaha (fc)
  • Dokumen sertifikat pelunasan PBB (fc)
  • Surat Domisili (fc)

4. Registrasi Melalui SABU dengan Melampirkan Akta Notaris

Ada beberapa dokumen pendukung yang akan menjadi syarat pendaftaran pendirian CV, ini termasuk dokumen-dokumen yang telah Anda serahkan kepada notaris. Dokumen pendukung tersebut terdiri dari :

  • Akta pendirian CV
  • Identitas pengurus (seperti nama pendiri, domisili dan pekerjaan)
  • Kegiatan usaha CV
  • Dokumen mengenai hak dan kewajiban para pengurus
  • Jangka waktu CV, dan
  • Fotokopi surat keterangan alamat lengkap CV

Sebelumnya Anda sudah mengajukan nama CV melalui SABU bukan? Nah, setelah mendapatkan akta pendirian CV dari notaris Anda bisa melakukan registrasi permohonan pendirian CV juga melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dengan melampirkan akta notaris.

Penting untuk Anda ketahui, bahwa pengajuan pendirian CV ini memiliki masa tenggang maksimal 60 hari setelah adanya penandatanganan akta pendirian CV. Jadi jiksudah lewat dari 60 hari maka pengajuan pendirian CV tidak bisa dilakukan dan Anda harus mengulangi langkahnya dari awal.

Untuk melakukan permohonan pendirian CV Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen ini :

  • Pernyataan secara elektronik dari pemohon (bahwa dokumen pendukung sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku)
  • Pernyataan dari korporasi mengenai informasi pemilik CV

Sebagai informasi, dokumen pendukung untuk pendaftaran CV ini nantinya akan di simpan oleh notaris. Jika semua proses sudah di lakukan, permohonan pendirian CV telah di terima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU), maka Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT ini akan di terbitkan secara elektronik.

5. Melakukan Pengajuan NPWP

Jika usaha Anda sudah berjalan atas nama CV, tentunya Anda perlu membayar pajak bukan?Untuk itu Anda harus mengajukan permohonan NPWP terlebih dahulu. Anda bisa datang dan mendaftar ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sesuai domisili untuk mendapatkan NPWP dan juga SKT Pajak (Surat Keterangan Terdaftar Pajak).

6. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Operasional

Selanjutnya Anda harus mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan NIB. NIB ini nantinya digunakan sebagai identitas usaha Anda dan mengurus izin usaha operasional. Izin usaha operasional ini di butuhkan untuk bisa benar-benar bisa menjalankan usaha. Ini semua dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hal-Hal yang Perlu di Lakukan Setelah Pendirian CV

hal-hal yang harus di lakukan setelah pendirian cv berhasil
yang Perlu di Lakukan Setelah Pendirian CV

Setelah mendapatkan SKT, masih ada hal-hal penting yang perlu di lakukan seperti :

1. Melapor Jumlah Tenaga Kerja yang Terlibat di CV Anda

Sesuai dengan sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 dan peraturan Menteri tenaga Kerja dan transmigrasi tahun 2006, Anda harus melakukan pelaporan jumlah tenaga kerja yang terlibat di dalam CV Anda. Pelaporan ini bisa di lakukan melalui situs http://wajiblapor.kemnaker.go.id/

2. Menjaga Dokumen-dokumen Penting Perusahaan

Sekarang usaha Anda sudah terdaftar secara resmi sehingga memiliki hak dan kewajiban tertentu. Oleh karena itu Anda wajib menjaga betul semua dokumen-dokumen penting, apalagi jika dokumen tersebut sifatnya harus diperpannjang.

3. Membayar Pajak Perusahaan

Seperti yang sudah di sebutkan sebelumnya, setelah menjadi CV perusahaan Anda akan di kenai wajib pajak (seusia ketentuan yang berlaku). Walaupun besaran pajak mungkin tidak sebesar PT, namun sebagai warga negara yang baik Anda wajib melaporkannya ke KPP. Perlu Anda ketahui bahwa besaran pajak setiap perusahaan bisa berbeda-beda tergantung omzetnya.

Penutup

Sejauh ini, apakah informasinya sudah cukup jelas? Apakah Anda sudah mulai mengecek persiapan yang Anda lakukan sebelum megajukan pendirian CV? Jika belum maka Anda bisa melakukannya mulai daris ekarang. Itulah syarat dan prosedut mendirikan CV terbaru. Semoga penjelasan di atas bisa membantu Anda yang ingin mendirikan CV dalam wkatu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *