Sukuk Wakaf, Instrumen Investasi Sosial Dari Pemerintah Indonesia

Investasi475 Dilihat

Investasi syariah di Indonesia memang mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Pemerintah bahkan memiliki SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) sebagai solusi investasi Islami. Kini terbaru, sukuk wakaf merupakan instrumen investasi sosial dari pemerintah indonesia.

Sebetulnya bukan tanpa alasan kenapa investasi syariah memiliki pertumbuhan menjanjikan di Tanah Air. Fakta bahwa Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di Indonesia, menjadikan instrumen-instrumen investasi yang tunduk pada aturan syariat memang dipilih.

Karena bagi Muslim, apapun tindakan mereka selama hidup, tidak boleh melanggar aturan dalam Al-Quran.

Ada tiga hal utama yang seringkali membuat umat Islam cukup galau dengan investasi konvensional. Ketiga hal itu adalah riba, ghahar dan maysir.

Riba sendiri merupakan kegiatan mengambil nilai tambah, sehingga membuat akad transaksi itu makin berat. Investasi seperti deposito konvensional yang memiliki bunga bank dianggap sebagai praktik riba.

Baca juga: Kenapa Harus Pilih Investasi Syariah? Berikut 5 yang Layak Dipilih

Kemudian ada juga ghahar (ketidakjelasan) dan maysir (judi) yang juga dilarang oleh aturan Islam, dimana praktek kedua perilaku haram ini sering dikaitkan dengan investasi saham sampai trading forex.

Lantaran kecemasan-kecemasan melanggar perilaku haram itulah, investasi syariah dianggap sebagai solusi terbaik bagi Muslim yang ingin menanamkan modal dengan tenang dan cuan, tapi tetap halal.

Melalui SBSN, pemerintah tampaknya ingin memberikan pilihan investasi syariah yang aman, tenang, untung dan sudah pasti ikut dalam membantu masyarakat.

Namun bukan hanya dalam bentuk SR (Sukuk Ritel) dan ST (Sukuk Tabungan) saja, kini pemerintah lewat Kemenkeu (Kementerian Keuangan) menghadirkan SWR (Sukuk Wakaf Ritel) atau CWLS (Cash Wakaf Linked Sukuk) sebagai instrumen investasi sosial yang Islami.

Apa itu Sukuk Wakaf Ritel?

sukuk wakaf

Sebelum lanjut ke sukuk wakaf, ada baiknya kalau Anda memahami apa itu wakaf terlebih dulu. Sekadar informasi, wakaf berasal dari bahasa Arab waqf yang berarti menahan diri.

Dimana secara istilah, wakaf merupakan tindakan menahan harga untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harta itu sendiri.

Menurut aturan Islam, wakaf berbeda dengan sedekah meskipun sama-sama berniat mendekatkan diri pada Allah SWT.

Namun lebih lanjut, ada juga yang berpendapat bahwa wakaf adalah sedekah jariyah karena pahalanya akan terus berjalan sekalipun si pemberi wakaf sudah meninggal dunia.

Pahala wakaf sendiri dianggap jauh lebih besar karena manfaatnya bisa dirasakan lingkup lebih luas, lantaran memang fokus untuk kepentingan umum dan sosial.

Sementara untuk sukuk wakaf, merupakan instrumen investasi yang bisa dipilih pewakaf untuk menyalurkan wakaf uangnya.

Lantaran investasi kendati bertujuan sosial, nazhir (pihak penerima wakaf) akan memperoleh nisbah (bagi hasil) setiap bulan sesuai ketentuan.

Dalam mendukung pengembangan investasi sosial dan wakaf produktif di Tanah Air, pemerintah pun akhirnya menerbitkan SWR.

Lewat SWR, pemerintah ingin menyediakan fasilitas agar para pewakaf bisa menyalurkan dana tunai mereka secara aman pada instrumen investasi produktif, baik yang temporer atau permanen. Sehingga selain dana tepat guna, aman, pahala pun didapat.

CWLS Dikenalkan Pada 2020 Lewat Penempatan Langsung

Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) pada Maret 2020, total penduduk miskin di Indonesia mencapai 26,42 juta orang atau sekitar 9,78%. Angka ini naik 0,56% atau sebanyak 1,28 juta orang dibandingkan Maret 2019.

Pandemi Covid-19 yang membuat Indonesia mengalami resesi ekonomi juga dianggap menjadi sinyal buruk bahwa angka penduduk miskin akan melambung.

Demi mengatasi hal itu, pemerintah pun melakukan berbagai upaya pengentasan kemiskinan. Mengajak serta rakyat Indonesia yang mayoritas adalah umat Islam, instrumen investasi sosial CWLS sudah pasti menjadi solusi terbaik.

Baca juga: Inilah 7 Manajer Investasi Reksadana Terbaik dan Produknya

Tepat pada 10 Maret 2020, pemerintah akhirnya menerbitkan CWLS untuk kali pertama secara private placement (penempatan langsung) melalui SBSN seri SW001.

Tak main-main, kala itu nilai nominal SW001 mencapai lebih dari Rp50,8 miliar, seperti dilansir Kemenkeu.

Dalam mekanisme private placement itu, BWI (Badan Wakaf Indonesia) bertindak sebagai nazhir dengan jangka waktu lima tahun.

Menurut BWI, dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk mengembangkan aset wakaf baru yakni renovasi sekaligus pembelian alat kesehatan sebagai upaya pembangunan Retina Center di Rumah Sakit Wakaf Achmad Wardi, Serang, Provinsi Banten.

Sementara untuk kupon nisbah SW001 yang dibayarkan pemerintah tiap bulan akan dikelola BWI untuk operasi katarak gratis, bagi kaum dhuafa.

Dengan target 2.513 pasien katarak selama lima tahun, keberadaan SW001 ini jelas akan sangat membantu masyarakat.

Nantinya jika sudah jatuh tempo, seluruh dana SW001 akan dikembalikan pemerintah sebanyak 100% kepada BWI.

Bagaimana Cara Membeli Sukuk Wakaf Ritel

sukuk wakaf

Setelah sebelumnya memakai metode private placement, pemerintah akhirnya resmi membuka masa penawaran CWLS Ritel seri SWR001 pada 9 Oktober – 12 November 2020. Baik individu atau institusi dibebaskan untuk membeli SWR001.

Menjelang masa berakhirnya penawaran SWR001, pemerintah sendiri semakin gencar mengenalkan instrumen CWLS ini.

Menurut Dwi Irianti selaku Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR (Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko) Kemenkeu, sudah ada 300 ribu investor ritel dengan potensi wakaf uang mencapai Rp200 triliun, tetapi baru terkumpul Rp255 miliar.

Padahal program Gerakan Nasional Wakaf Uang sejak pemerintahan Presiden SBY pada tahun 2010 silam, seperti dilansir Investor Daily.

SWR001 sendiri tetap menunjuk BWI sebagai regulator sekaligus nazhir. Dimana BWI dan LKSPWU (Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang) yang berhak memilih penerima nisbah.

Nantinya nisbah bulanan akan disalurkan ke program sosial yang punya dampak luas ke perekonomian masyarakat.

Karakteristik Instrumen CWLS Ritel Seri SWR001:

  • Penawaran dimulai 9 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB dan ditutup 12 November pukul 10.00 WIB
  • SWR001 berbentuk tanpa warkat sehingga tak bisa diperdagangkan di pasar sekunder
  • Tanggal penerbitan SWR001 pada 18 November 2020
  • Masa tenor SWR001 adalah dua tahun yakni 10 November 2022
  • Minimal pemesanan SWR001 adalah Rp1 juta dan tidak ada nominal maksimal
  • Akad transaksi SWR001 ialah wakalah (pelimpahan kekuasaan dari pihak pertama kepada pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan)
  • Tingkat imbalan kupon SWR001 tetap sebesar 5,5% per tahun dan dibayarkan secara pada tanggal 10 setiap bulannya kepada nazhir, dengan pembayaran pertama pada 10 Desember 2020

Tata Cara Pembelian SWR001:

sukuk wakaf

Untuk SWR001, pemerintah sudah menunjuk empat Midis (Mitra Distribusi) resmi yakni bank BRI Syariah, BNI Syariah, Mandiri Syariah dan Muamalat. Para penerima kupon imbal hasil dari SWR001 di tiap-tiap Midis pun berbeda.

Baca juga: 10 Cara Memilih Investasi Reksadana yang Aman

Untuk BRI Syariah, penerima kupon imbal hasil adalah LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdzatul Ulama) dan LAZISMU (Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah). Lalu BNI Syariah akan menyalurkan kupon imbal hasil kepada Yayasan Hasanah Titik dan Dompet Dhuafa.

Mandiri Syariah ditunjuk sebagai penyalur kupon imbal hasil SWR001 kepada Yayasan BSM (Bangun Sejahtera Mitra) Umat).

Sementara untuk bank Muamalat, bertanggung jawab menyalurkan kupon nisbah SWR001 kepada Baitul Maal Muamalat dan Wakaf Salman ITB. Berikut adalah tata cara pembelian instrumen CWLS Ritel seri SWR001 ini:

  1. Wakif (pihak pemberi wakaf) menghubungi dan mendatangi Midis untuk mengisi Akta Ikrar Wakaf, agar bisa memesan CWLS Ritel
  2. Wakif wajib menyetorkan dana wakaf dengan nilai nominal minimal Rp1 juta
  3. Pihak Midis akan membuatkan SID (Single Investor Identification) sebagai nomor tunggal identitas investor pasar modal Indonesia, yang diterbitkan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan SRE (Sub Rekening Efek) untuk menyimpan portfolio efek
  4. Nantinya pemesanan SWR001 dari Wakif akan dicatatkan Midis di sistem SBN Kemenkeu

Setelah Wakif memperoleh bukti pemesanan SWR001, maka nanti Kemenkeu tinggal melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan nisbah atau kupon bagi hasil tiap bulan ke Midis.

Midis akan menyalurkan dana kupon bagi hasil kepada pihak penerima, setelah disetujui oleh BWI dan LKSPWU.

Baca juga: Reksadana Syariah adalah, Penjelasan dan Perbedaan dengan Reksadana Biasa

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, tak ada yang bisa menolak betapa besar keuntungan dari pembelian CWLS Ritel seri SWR001.

Umat Islam di Indonesia bisa menyalurkan wakaf uang mereka kepada pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini pemerintah, dan kemudian dikelola langsung melalui lembaga-lembaga kesejahteraan Islami resmi yang sudah pasti kredibel dan profesional.

Baca juga : Apa itu reksadana?

Sehingga tak perlu lagi adanya kecemasan bahwa wakaf uang akan diselewengkan, karena dalam prosedur SWR001, seluruhnya dilewatkan sesuai aturan syariat Islam. Jadi tunggu apalagi? Yuk beli Sukuk Wakaf seri SWR001 sekarang juga!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *