Reksadana Syariah adalah, Penjelasan dan Perbedaan dengan Reksadana Biasa

Investasi488 Dilihat

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, investasi-investasi syariah sangat diperlukan di Indonesia. Anda bisa mempelajari reksadana syariah, ini penjelasan dan perbedaanya dengan reksadana biasa.

Salah satunya adalah reksadana syariah yang makin populer. Secara mudahnya, reksadana syariah adalah sebuah instrumen investasi reksadana yang berjalan dengan aturan Islam.

Lantaran menggunakan aturan Islam sebagai konsep utamanya, reksadana syariah jelas bisa jadi pilihan yang tepat bagi para investor Muslim untuk berinvestasi.

Seperti yang Anda tahu, kadang beberapa instrumen investasi sulit diketahui tata cara pengelolaan keuangannya halal atau haram, sehingga membuat Muslim di Indonesia masih berpikir ulang untuk melakukan investasi reksadana.

Baca juga: Apa itu Reksadana? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Namun jika Anda sudah cukup tahu bahwa ini adalah instrumen investasi yang benar-benar sesuai syariat Islam, tentu mempertimbangkan untuk membelinya menjadi pilihan yang menguntungkan.

Tenang saja, meskipun berprinsip Islami, reksadana syariah juga mampu memberikan hasil profit yang cukup memuaskan bahkan jika dibandingkan dengan reksadana biasa.

Supaya makin mengenal reksadana syariah, yuk kita sama-sama mempelajari instrumen investasi yang satu ini.

Reksadana Syariah adalah Investasi Halal yang Diawasi MUI

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, ini adalah produk investasi yang seluruh prosesnya harus memenuhi ketentuan halal dalam agama Islam.

Lantaran ada kewajiban untuk menjaga prosesnya agar tetap halal, seluruh dana yang dihimpun dari masyarakat pemodal harus diinvestasikan ke instrumen-instrumen investasi yang dianggap halal pula.

Dalam hal ini, beberapa instrumen investasi yang ditawarkan seperti obligasi (surat utang), deposito hingga saham yang tentunya tidak melanggar aturan Islam.

Deposito dan obligasi yang dianggap memenuhi hukum Islam haruslah menggunakan akad ijarah (sewa menyewa) dan mudharabah (bagi hasil).

Lantas bagaimana dengan saham? Apakah benar saham mampu memenuhi prinsip syariah?

Tenang saja, DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) sudah mengeluarkan fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Pasar Modal.

Sebagai lembaga resmi negara yang mengeluarkan fatwa perihal ekonomi syariah, DSN-MUI memberikan sejumlah syarat agar emiten bisa menerbitkan saham Islami asalkan bisnis mereka tak bertentangan dengan prinsip syariah.

Beberapa syarat itu seperti perusahaan emiten tidak memproduksi/mendistribusi/memperdagangkan makanan dan minuman haram.

Kemudian menawarkan layanan jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat (tak bermanfaat), serta bukan lembaga keuangan konvensional yang mempunyai unsur riba.

Bukan itu saja, transaksi yang terjadi dalam saham syariah haruslah tidak mengandung unsur spekulasi yang merupakan judi, tidak menggunakan marjin, tidak melakukan short selling (transaksi jual dulu baru beli) dan bukan insider trading (transaksi memanfaatkan informasi orang dalam).

Wah, apakah ada saham yang memenuhi aturan halal dari DSN-MUI?

Jawabannya adalah ada! Dan saham-saham syariah itu tercantum dalam DES (Daftar Efek Syariah), JII (Jakarta Islamic Index) dan ISSI (Indonesia Sharia Stock Index). Sehingga karena itulah, saham-saham Islami ini bisa ditawarkan pada reksadana syariah.

Aturan MUI Terhadap Reksadana Syariah

Agar semakin meyakinkan Muslim di Indonesia bahwa ini adalah instrumen investasi yang benar-benar meyakinkan dan bisa dipilih tanpa khawatir melanggar syariat Islam, DSN-MUI mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang mengizinkan umat Islam di Tanah Air berinvestasi reksadana, terutama reksadana syariah.

Baca juga: 4 Jenis Investasi Reksadana Menguntungkan dan Aman

Menurut Islam, segala bentuk muamalah (jual-beli) yang terikat pada dua akad yakni wakalah (pelimpahan kekuasaan ke pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan) dan mudharabah, diperbolehkan. Reksadana syariah sendiri sudah menerapkan kedua hal ini dalam proses transaksinya.

Dimana para shahib al-mal (para pemodal) melakukan akad wakalah dengan pihak MI (Manajer Investasi), untuk melakukan kegiatan investasi sesuai dengan ketentuan dalam dokumen prospektus.

Shahib al-mal juga menjalankan akad mudharabah dengan MI, yakni memberikan hartanya kepada MI untuk diperdagangkan dengan kesepakatan bahwa keuntungan yang didapat bakal dibagi sesuai aturan yang sudah disetujui.

Melalui proses Islami inilah, Anda sebagai Muslim tak perlu cemas bakal memperoleh return (keuntungan) yang tidak halal.

Apalagi seluruh efek atau aset yang jadi sumber pengelolaan investasi reksadana syariah diseleksi secara ketat oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam DES yang diawasi DSN-MUI.

Perbedaan Reksadana Syariah dengan Reksadana Biasa

Dengan penegasan bahwa ini adalah instrumen investasi yang menguntungkan dan aman bagi Muslim Indonesia lantaran tak melanggar syariat Islam, tentu supaya lebih meyakinkan ada baiknya dibandingkan dengan reksadana biasa.

Sehingga Anda calon investor bisa semakin yakin dan akhirnya memutuskan untuk membeli instrumen reksadana syariah. Apa saja perbedaan kedua jenis reksadana ini? Berikut ulasan lengkapnya:

Manajer Investasi reksadana terbaik
Manajer Investasi reksadana terbaik

1. Prinsip dan Pengelolaan Penerbit Efek Reksadana

Dari penjelasan panjang lebar di atas, Anda tentu bisa menyimpulkan bahwa prinsip dan cara pengelolaan reksadana syariah jelas-jelas berbeda dengan reksadana biasa.

Meskipun aset pilihannya sama yakni saham, obligasi atau deposito yang seluruhnya diterbitkan oleh OJK, produk dalam reksadana syariah jauh lebih terbatas karena wajib memenuhi syarat halal baik secara prinsip perusahaan maupun pengelolaan bisnisnya.

Contohnya jika Anda ingin berinvestasi reksadana biasa dalam aset obligasi atau saham, total hutang dan perusahaan yang terlibat bukanlah hal penting.

Namun dalam reksadana syariah, pihak penerbit efek haruslah bukan bisnis haram (judi, makanan/minuman haram, rokok). Begitu pula total hutang perusahaan, dalam reksadana syariah yang mengusung bisnis halal, total hutang haruslah lebih kecil dari nilai aset.

2. Cleansing Perusahaan

Perbedaan berikutnya antara reksadana syariah dan reksadana biasa adalah pada tahapan cleansing (pembersihan) pendapatan perusahaan.

Meskipun perusahaan penerbit efek yang bakal ditawarkan dalam reksadana menjalankan bisnis yang tidak melanggar syariat, tetap harus dilakukan pemilahan pendapatan halal dan non-halal dalam proses bisnisnya.

Baca juga: 5 Pilihan Bank Penjual Reksadana Terbaik 2020

Dalam reksadana syariah, tahapan cleansing ini sangat penting karena pendapatan tidak halal pada perusahaan penerbit efek akan terkait dengan riba yang mana dalam hukum Islam, sangat dilarang.

Kalau memang perusahaan itu mempunyai pendapatan tidak halal, maka investor harus menyisihkan untuk keperluan amal dari jumlah investasi dan keuntungan halal .

Tentu tahapan cleansing ini sama sekali tidak ada dalam reksadana biasa. Karena dalam reksadana biasa, Anda sebagai calon investor hanya perlu memilih perusahaan penerbit efek yang memenuhi ketentuan investasi reksadana dari OJK.

3. Adanya Pihak Pengawas Reksadana

Lantaran reksadana syariah adalah instrumen investasi Islami, tentu saja pihak pengawas yang terlibat dalam seluruh prosesnya harus benar-benar otoritas hukum Islam tertinggi di Indonesia. Dalam hal ini, reksadana syariah memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah) sebagai pengawas.

DPS bertanggung jawab memastikan seluruh pengelolaan reksadana syariah tidak melanggar hukum Islam. Selain DPS, reksadana syariah juga tetap menempatkan OJK sebagai pengawas regulasi dan investasi.

Namun berbeda dengan reksadana syariah, pengawas dalam reksadana biasa hanyalah satu pihak yakni OJK.

4. Perihal Keuntungan

Perbedaan berikutnya yang cukup mendasar dalam reksadana syariah dan reksadana biasa adalah pada pembagian keuntungan.

Dalam reksadana biasa, perhitungan profit antara pemodal dan MI dihitung berdasarkan suku bunga yang ada.

Sementara dalam reksadana syariah, pembagian keuntungan menggunakan kesepakatan mudharabah yang tidak melanggar syariat Islam.

Akad mudharabah ini haruslah benar-benar dipahami kedua belah pihak yakni pemodal dan MI di awal, agar proses investasi reksadana syariah berjalan dengan halal.

5. Peran MI dalam Reksadana

Perbedaan terakhir antara kedua jenis reksadana ini ada pada peran seorang MI. Seperti yang Anda tahu, MI dalam investasi reksadana memegang peran penting karena bertugas menentukan nilai investasi, sekaligus membantu investor memperoleh legalitas dari reksadana.

Dalam reksadana biasa, MI yang mengelola wajib menanggung risiko sesuai dengan kesepakatan kerjasama.

Baca juga: Inilah Panduan Beli Reksadana Lewat Aplikasi Online

Namun dalam reksadana syariah, tugas MI cukup berbeda. Dimana MI tidak akan menanggung kerugian yang akan terjadi. Karena ketika investasi gagal, seluruh kerugian menjadi tanggung jawab dari pemodal.

Sehingga dengan begitu, MI hanyalah bertanggung jawab pada proses pengelolaan harta tanpa menetapkan besaran fee sebesar reksadana biasa.

Kesimpulan

Dari ulasan di atas, menimbang perbedaan kedua jenis reksadana, tak ada yang bisa membantah kalau reksadana syariah merupakan aset investasi terbaik untuk para Muslim.

Bahkan sekalipun Anda adalah pemula yang hendak memulai investasi, reksadana syariah sangat layak dipertimbangkan.

Anda pun bisa tenang dalam memilih efek entah saham, obligasi atau deposito karena seluruhnya tidak melanggar aturan Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *