Wajib Tahu, Inilah 10 Ciri Pinjaman Online Tanpa Izin OJK

Keuangan444 Dilihat

Tingginya permintaan akan dana tunai yang sepat selama pandemi Covid-19, tampaknya menjadi salah satu alasan kenapa pinjaman online tanpa izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) masih bermunculan. Namun Anda wajib tahu, 10 ciri pinjaman online tanpa izin OJK agar terhindar dari penipuan.

Yap, perusahaan-perusahaan Fintech (Financial Technology) yang menawarkan produk pinjaman online (pinjol) memang dalam beberapa tahun ini begitu menjadi primadona masyarakat.

Tak perlu ribet dan kebanyakan syarat seperti pengajuan kredit ke perbankan resmi, Fintech dapat menyediakan dana tunai hanya lewat aplikasi smartphone dan cair dalam waktu beberapa menit saja.

Karena mempermudah, pertumbuhan Fintech pun sangat subur di Tanah Air. Dalam kondisi ini, ada sejumlah oknum Fintech ilegal yang mencoba memanfaatkan kondisi. Seperti namanya, Fintech ilegal sudah pasti menawarkan produk pinjaman online tanpa izin OJK.

Baca juga: 20 Pinjaman Online Tanpa Jaminan Berizin OJK Tahun 2020

Karena tak berizin dari OJK sebagai pengawas tertinggi seluruh kegiatan keuangan di Indonesia, bisnis Fintech ilegal ini sudah pasti meresahkan.

Kendati OJK semakin memperketat aturan, pertumbuhan Fintech ilegal ini justru makin subur bak jamur di musim hujan.

Dilansir CNBC Indonesia, Satgas Waspada Investasi (SWI) bahkan baru saja menutup sekitar 206 Fintech P2P (Peer-to-Peer) Lending ilegal di penghujung Oktober.

Lantaran tidak mendaftar dan tak berizin OJK tapi sudah menawarkan pinjol ke masyarakat, ratusan Fintech ilegal itu langsung diblokir.

Sementara itu di lain pihak, keberadaan pinjaman online tanpa izin OJK justru tetap jadi pilihan terpaksa masyarakat ketika memang benar-benar butuh uang tunai.

Dalam kondisi terdesak, masyarakat sampai rela memperoleh pinjaman dari Fintech ilegal ini sekalipun bunga yang dibebankan luar biasa besar, dan ancaman penagihan yang tidak manusiawi.

Lantaran banyak sekali kisah kerugian yang muncul akibat keberadaan Fintech ilegal, pemerintah pun meminta peran serta masyarakat.

Supaya Anda tidak menjadi korban pinjaman online tanpa izin OJK, ada baiknya memahami terlebih dulu bagaimana ciri dan kriteria Fintech ilegal.

Inilah 10 Ciri Khusus Pinjaman Online Tanpa Izin OJK yang Harus Anda Waspadai

1. Tak Punya Izin Resmi OJK

Ciri pertama dan paling meyakinkan yang membuktikan Fintech ilegal adalah tak memiliki izin resmi dari OJK. OJK biasanya memberikan izin resmi kepada Fintech, setelah mereka terdaftar dan melakukan berbagai pengecekan perusahaan serta layanan operasional. Proses perizinan dari OJK ini jelas memakan waktu, sehingga hanya Fintech berkualitas yang melakukannya.

Fintech-Fintech ilegal biasanya tak mau ambil pusing dengan proses perizinan karena mereka dengan mudahnya mencatut logo OJK untuk dipasangkan pada aplikasi atau tampilan pengajuan online.

Tentu sebagai nasabah, Anda harus waspada atas kondisi ini. Agar semakin meyakinkan jika Fintech itu resmi terdaftar atau tidak, lakukan pengecekan langsung ke website resmi OJK untuk mengecek legalitas perusahaan.

Sekadar informasi, sejak tahun 2018 hingga Oktober 2020, sudah ada 2.840 entitas yang menawarkan pinjaman online tanpa izin OJK sudah ditutup SWI seperti dilansir CNN Indonesia.

Sementara hingga Akhir 2021, sudah ada 261 perusahaan penyelenggara Fintech P2P Lending yang resmi terdaftar dan berizin OJK.

2. Bukan Anggota AFPI

Bukan hanya OJK, ciri-ciri Fintech yang resmi juga bisa dilihat dari keanggotaannya dalam AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Menurut Adrian Gunadi selaku Co-Founder & CEO PT Investree Radhika Jaya, AFPI merupakan asosiasi resmi yang ditunjuk OJK.

Dimana AFPI bertugas sebagai pengawas sekaligus mengarahkan setiap kegiatan penyelenggaraan layanan Fintech P2P Lending. AFPI juga memberikan perlindungan bagi nasabah baik yang memberikan dana atau meminjamkan dana.

Karena itulah sebelum Anda mengajukan pinjol ke sebuah Fintech, ada baiknya mengecek status keberadaannya di situs resmi AFPI.

Baca juga: 10 Situs Tempat Pinjaman Online Terpercaya di Indonesia

3. Identitas Perusahaan Tidak Jelas

7 Perusahaan Fintech Terdaftar OJK Terbaik

Yang namanya perusahaan, tentu harus ada jajaran direksi dan manajemen. Perusahaan yang berkualitas, biasanya memperlihatkan susunan direksi ini secara jelas agar masyarakat bisa tahu siapa saja pihak-pihak yang bertangggung jawab atas perusahaan.

Namun para penyedia pinjol ilegal, tidak akan memberikan informasi ini kepada nasabah. Anda tak akan menemukan identitas para direksi dan manajemen pada Fintech ilegal, baik melalui aplikasi atau dalam website resmi yang tidak mereka miliki.

4. Alamat dan Kontak Perusahaan Tak Ada

Ciri berikutnya dari Fintech ilegal adalah tak mencantumkan alamat dan kontak perusahaan. Padahal kedua hal ini sangatlah penting untuk membuktikan komitmen dan kredibilitas perusahaan di mata OJK.

Fintech ilegal biasanya tak mau repot mencantumkan alamat dan kontak resmi mereka, karena memang rasa tanggung jawab terhadap layanan sangat rendah.

Sehingga kalau Anda menemukan aplikasi pinjol yang tidak menyertakan alamat dan kontak resmi perusahaan, ada baiknya tidak usah mengajukan karena merugikan.

5. Pinjaman Mudah dan Cepat Disetujui

pinjaman online tanpa izin OJK
pinjaman online tanpa izin OJK © rawpixel

Ada satu hal utama yang membedakan pinjol dengan produk kredit di perbankan.

Apa itu?

Perihal proses persetujuan dan pencairan dana kredit.

Jika Anda meminjam di instansi perbankan resmi, proses yang dilewati mulai dari pengajuan kredit, pengecekan data dan survei lokasi hingga pencairan dana, tentu membutuhkan waktu beberapa hari.

Namun saat Anda mengajukan pinjol di aplikasi Fintech, prosesnya sangat cepat mulai hitungan jam saja. Hal inilah yang membuat banyak orang lebih memilih mengajukan pinjaman di Fintech secara online.

Namun Anda tetap harus waspada, karena penyedia pinjaman online tanpa izin OJK seringkali memanfaatkan kecepatan pencairan dana ini dengan tidak bertanggung jawab.

Alih-alih dalam hitungan jam, Fintech ilegal memproses pengajuan dalam hitungan menit saja dan dana langsung cair. Kenapa sangat cepat? Karena mereka tidak melakukan credit scoring.

Fintech ilegal memang mencoba menarik perhatian dengan proses pengajuan sangat mudah dan singkat, agar bisa mengumpulkan nasabah sebanyak-banyaknya untuk meraup keuntungan maksimal tanpa peduli aturan dari OJK.

6. Tak Ada Penjelasan Detail Soal Kredit

Selain proses pengajuan pinjol yang sangat mudah dan cepat, ciri Fintech ilegal berikutnya adalah tidak ada penjelasan mendetail soal informasi kredit.

Padahal menurut aturan OJK, penyedia pinjol harus memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada nasabah mengenai syarat dan ketentuan pinjam-meminjam. Termasuk di dalamnya mengenai besaran bunga, denda dan penalti keterlambatan.

Fintech ilegal tidak pernah memberikan informasi mendetail sehingga nasabah yang mengajukan kredit Rp1 juta, bisa-bisa cuma memperoleh dana tunai Rp600 ribu karena potongan sangat besar itu tak dijelaskan untuk ketentuan apa.

Begitu pula saat nasabah melunasi pinjaman, tiba-tiba ada sejumlah dana yang dibebankan tanpa dijelaskan perhitungannya bagaimana.

Baca juga: Tips Buka Bisnis Cafe dengan Modal Minim Untuk Pemula

7. Bunga Super Tinggi

Nah, inilah ciri paling jelas berikutnya dari pinjaman online tanpa izin OJK. Yap, sebuah Fintech ilegal jelas akan menerapkan bunga super tinggi, sebagai ‘balas jasanya’ karena memberikan kemudahan persetujuan kredit.

Menurut Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, bunga untuk pinjol yang terdaftar dan berada di bawah naungan OJK adalah maksimal 0,8% per hari.

Meskipun bukan aturan resmi, besaran bunga itu bagian dari kode etik AFPI. Bahkan Wimboh menegaskan jika ada Fintech yang menerapkan bunga lebih dari itu, bisa lapor AFPI.

Fintech ilegal di lain pihak, karena tak terdaftar OJK dan bukan jadi anggota AFPI jelas tidak tunduk pada aturan tersebut.

Mereka bahkan menerapkan bunga semena-mena dengan besaran tanpa batas kepada nasabah. Bisa saja seorang nasabah yang pinjam Rp1 juta dan cuma cair Rp600 ribu, harus melunasi hutang sebesar Rp1,5 juta termasuk bunga yang tidak dijelaskan bagaimana perhitungannya.

8. Denda Keterlambatan Mencekik

Selain besaran bunga yang tidak masuk akal, denda keterlambatan dari Fintech ilegal juga luar biasa mencekik. Ada banyak sekali kisah pilu nasabah yang tidak bisa bayar hutang pinjol karena sangat besar.

Salah satunya sempat bikin heboh pada Juli 2019, Dimana salah satu korban melapor pada LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Solo Raya, bahwa dirinya terbelit hutang Rp75 juta, padahal total dana yang dipinjam hanyalah Rp5 juta.

Hutang pinjol yang membengkak luar biasa itu disebabkan oleh perhitungan denda keterlambatan yang tak masuk akal.

9. Tak Ada Aplikasi di Play Store

Biasanya untuk dapat mengajukan pinjol, masyarakat bisa mengunduh aplikasi resmi milik Fintech P2P Lending di Play Store baik Google Play (Android) atau AppStore (iOS).

Namun Fintech ilegal ini rupanya tidak meletakkan aplikasi mereka di Play Store, karena khawatir bisa diciduk OJK dan AFPI.

Fintech ilegal biasanya menawarkan aplikasi mereka lewat sebuah tautan yang dikirimkan di SMS atau WhatsApp. Sehingga kalau Anda memperoleh pesan yang berisi tautan Fintech ilegal, lebih baik abaikan saja.

Baca juga: 10 Cara Belajar Trading Forex Anti Bangkrut Bagi Pemula

10. Penagihan Sangat Tidak Manusiawi

Dan inilah ciri terakhir dari Fintech penyedia pinjaman online tanpa izin OJK yang paling bikin resah. Yap, proses penagihan Fintech ilegal sudah pasti tidak manusiawi dan bikin nasabah terganggu.

Pertama, mereka akan terus-menerus menelepon ke nasabah tak peduli waktu atau hari kerja. Jika nasabah masih belum melunasi pinjaman, mereka akan mengancam untuk menelepon ke seluruh kontak yang dimiliki nasabah, termasuk menyebarkan data pribadi seperti informasi pinjaman dan KTP.

Bagaimana bisa Fintech ilegal ini memperoleh informasi data pribadi nasabah, termasuk daftar kontak telepon?

Rupanya saat proses pengajuan kredit, aplikasi Fintech ilegal meminta izin untuk mengakses data pribadi smartphone pengguna, sebuah tahapan yang sudah dilarang oleh OJK.

Tak cuma sebar data pribadi, tukang tagih Fintech ilegal tak segan untuk mengeluarkan ancaman, kalimat-kalimat kasar dan teror lain.

Hal inilah yang membuat banyak orang merugi, sehingga ada baiknya Anda menghindari pengajuan di Fintech yang tidak resmi.

Dari penjelasan di atas, sudah bisa dipastikan kalau Fintech ilegal memang sangat meresahkan dan menyusahkan. Karena itu sebagai masyarakat, supaya tidak ada lagi korban-korban pinjaman online tanpa izin OJK, sudah sepatutnya kita semua aktif terlibat untuk melaporkan keberadaan Fintech ilegal.

Karena bagaimanapun, setiap orang tentu punya hak untuk hidup tenang meskipun memiliki tanggungan kredit. Asalkan senantiasa bertanggung jawab dalam membayar tanggungan, kehidupan finansial tentu jadi lebih sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *