Bikin Resah, Ini 8 Cara Melaporkan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Bisnis648 Dilihat

Apakah Anda atau teman Anda pernah ditagih pinjol? jika sampai bikin resah, ini 8 cara melaporkan aplikasi pinjaman online ilegal.

Pinjaman online alias pinjol saat ini memang primadona. Bagaimana tidak? Pinjol yang ditawarkan oleh perusahaan Fintech (Financial Technology) berbasis P2P Lending seolah jadi solusi saat butuh dana tunai. Namun ternyata juga memicu tumbuh suburnya pinjaman online ilegal.

Seperti namanya, pinjol ilegal adalah sebuah produk yang ditawarkan oleh Fintech yang tidak memperoleh izin operasional dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Lantaran tak memperoleh izin OJK inilah, segala bentuk bisnis dan layanan mereka sudah pasti melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

Salah satunya yang sempat bikin heboh adalah pada Juli 2019. Saat itu belasan korban pinjol ilegal melapor ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Solo Raya, termasuk SM yang mengaku punya hutang Rp5 juta tapi tagihannya membengkak jadi Rp75 juta.

Baca juga: 20 Pinjaman Online Tanpa Jaminan Berizin OJK Tahun 2020

Tak tinggal diam, OJK sebagai otoritas kegiatan keuangan tertinggi di Tanah Air, memberlakukan aturan cukup ketat mengenai Fintech penyedia pinjol ini.

Apalagi selama pandemi Covid-19 ini, transaksi pencairan dana pinjol meningkat cukup tajam. Namun pada September 2021 lalu, OJK menemukan temuan 317 pinjaman online ilegal, yang membuat masyarakat harus lebih waspada.

Kenapa Pinjaman Online Ilegal Harus Dilaporkan?

pinjaman online ilegal

Berkaitan dengan perekonomian yang memburuk selama wabah corona, tentu banyak masyarakat yang memang sangat membutuhkan dana tunai dalam waktu singkat lewat pinjol.

Karena memang bagaimanapun, tak bisa dipungkiri jika aplikasi-aplikasi pinjol ini bisa menyediakan pinjaman uang tunai jauh lebih cepat daripada perbankan sekalipun.

Hanya saja jika sudah terjerat pinjol ilegal, tentu debitur akan merasa sangat dirugikan. Hal inilah yang membuat OJK meminta kerjasama seluruh lapisan masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban atau menemukan kegiatan Fintech ilegal.

Memang kenapa sih penyedia pinjol ilegal harus dilaporkan? Beberapa hal berikut ini bisa Anda pahami:

  • Karena tak punya izin resmi dan diawasi oleh OJK, penyedia pinjol jelas melakukan kegiatan bisnisnya tanpa memahami aspek perlindungan konsumen beserta data-data pribadi
  • Beberapa Fintech ilegal ini tak punya jajaran Direksi yang berpengalaman standar tersendiri dalam menjalankan kegiatan operasional pinjam-meminjam, sehingga tentu saja tanggung jawabnya terhadap konsumen dipertanyakan
  • Lokasi dan nomor telepon Fintech ilegal ini tidak jelas atau mungkin tak diinformasikan, yang membuat konsumen tak bisa menyampaikan keluhan mengenai pembayaran atau tata cara penagihan
  • Hampir semua aplikasi pemberi pinjaman online ilegal menetapkan bunga pinjaman dan denda keterlambatan luar biasa besar, serta tak masuk akal. Bahkan ada yang pinjam Rp1 juta, dicairkan Rp600 ribu dan wajib membayar tagihan Rp1,5 juta yang jika terlambat bakal dikenai denda super mencekik
  • Untuk memperoleh informasi konsumen, aplikasi pinjol ilegal meminta akses pada seluruh data pribadi di ponsel termasuk menyalin kontak telepon yang sudah jelas dilarang OJK
  • Sudah jadi rahasia umum jika tata cara penagihan Fintech ilegal ini tidak manusiawi dan seringkali menggunakan ancaman. Bahkan pihak debt collector sampai membuat grup WhatsApp (WA) khusus yang beranggotakan kontak debitur, untuk mencemarkan nama baiknya agar debitur terpaksa wajib membayar

Melihat teror-teror yang dilakukan di atas, tentu bisa disimpulkan dengan jelas bahwa ada cukup banyak alasan yang membuat pinjol ilegal memang layak diberantas.

Bahkan perusahaan-perusahaan Fintech legal yang sudah berizin dan diawasi OJK pun merasa dirugikan. Karena ulah segelintir pinjol ilegal, membuat penyedia pinjol resmi ini dianggap negatif pula.

8 Cara Melaporkan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Demi memutus rantai keresahan yang disebabkan oleh pinjol ilegal, saat ini OJK membuka pintu selebar-lebarnya untuk laporan pengaduan dan keluhan akan kegiatan pinjol ilegal.

Masyarakat umum bisa melaporkan Fintech yang semena-mena ini melalui lima jalur berbeda, agar industri Fintech sendiri bisa tumbuh semakin positif. Seperti apa caranya? Berikut beberapa di antaranya:

1. Lapor ke Situs Resmi OJK

pinjaman online ilegal

Sebagai lembaga resmi negara yang mengawasi seluruh kegiatan finansial di Indonesia, OJK menyediakan opsi pertama untuk pelaporan pinjol ilegal lewat website resmi mereka.

Anda bisa berkunjung ke https://www.lapor.go.id/instansi/otoritas-jasa-keuangan untuk membuat laporan online, dengan mengisi formulir yang disediakan.

Laporan secara online di website ini dapat dilakukan selama 24 jam penuh dan langsung ditanggapi oleh LKD (Layanan Keuangan Digital).

Agar laporan bisa ditanggapi secara cepat dan pinjol ilegal mendapat hukuman, ada baiknya Anda menyertakan bukti-bukti teror dan ancaman yang dilakukan berupa foto tangkapan layar atau lainnya pada forum pelaporan online tersebut.

Laporan melalui situs ini dianggap lebih efisien, terutama untuk korban pinjol ilegal yang berasal dari luar Jakarta.

2. Lapor ke Nomor Telepon Resmi OJK

Jika Anda ingin melakukan pelaporan secara lebih meyakinkan, bisa juga dengan menelepon kantor pusat OJK di Jakarta.

Nomor telepon resmi yang dapat dihubungi adalah 021-1500665. Nantinya akan ada petugas yang berhubungan langsung dengan Satgas Investasi OJK, untuk menerima dan meneruskan laporan Anda tersebut.

Bukan tak mungkin jika laporan itu terbukti, Satgas Investasi OJK akan menutup permanen aplikasi pinjol ilegal itu.

Selain nomor itu, Anda juga menghubungi nomor resmi Kontak OJK di 157. Tak hanya nomor telepon, OJK juga menyediakan laporan lewat aplikasi WhatsApp ke nomor 081157157157.

Seluruh nomor telepon pengaduan ini hanya berlaku setiap hari kerja yakni Senin-Jumat pada pukul 08.00-17.00 WIB.

3. Lapor Lewat Email ke OJK

Tak ada waktu untuk menelepon atau mengisi formulir dengan berbagai data di website resmi? Maka cara melaporkan pinjol ilegal berikunya adalah dengan mengirimkannya ke alamat email resmi OJK.

Alamat email sebagai tujuan laporan pinjol ilegal meresahkan adalah di waspadainvestasi@ojk.go.id. Sekadar informasi, alamat email ini sendiri memang jadi tanggung jawab penuh Satgas Investasi OJK.

Anda tinggal mengirimkan email berisikan laporan keluhan, informasi pinjol yang terlibat dan jika perlu sejumlah bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

Dengan bukti yang kuat, pihak OJK jelas akan memprosesnya lebih cepat. Tak cuma email ke Satgas Investasi OJK, OJK juga menawarkan alamat email lainnya yakni konsumen@ojk.go.id, yang nantinya akan mengarahkan Anda ke pelaporan pinjol ilegal.

4. Lapor Langsung ke Kantor OJK

pinjaman online ilegal

Jika Anda berlokasi di ibukota Jakarta dan memungkinkan, tak ada salahnya untuk melaporkan ulah pinjol ilegal ini langsung ke kantor OJK.

Kantor OJK sendiri beralamat resmi di Gedung Soemitro Djojohadikusumo yang terletak di Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta.

Biasanya Anda hanya tinggal menunggu antrian sebelum dilayani. Agar proses pelaporan selesai dan langsung diproses, jangan lupa untuk turut membawa serta sejumlah berkas-berkas berisi bukti ancaman dari pinjol ilegal.

Baca juga: Cara Melaporkan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal ke OJK

Selain ke kantor resmi OJK, lokasi lain yang bisa didatangi adalah ke Up. Direktorat Pelayanan Konsumen yang terletak di Menara Radius Prawiro Lt.2.

Alamat lengkap Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen ini ada di Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin no 2, Jakarta Pusat.

5. Lapor ke Pihak LBH

Tak hanya lewat OJK, para korban pinjol ilegal juga bisa melakukan laporan ke LBH. LBH sendiri memang dianggap lebih lugas dalam memproses laporan para korban pinjol ilegal.

Dengan fakta jumlah Fintech penyedia pinjol ilegal ini masih tinggi, tentu tugas LBH bakal masih panjang. Salah satu kelebihan LBH yang sangat menguntungkan korban adalah seluruh layanan advokasi tidak dikenai biaya.

Dengan LBH mudah ditemukan di seluruh Indonesia, tentu lembaga ini bisa jadi pilihan terbaik untuk mengatasi ulah pinjol ilegal.

6. Lapor ke AFPI

pinjaman online ilegal

Selain OJK, lembaga lain yang menjadi ciri dari pinjol legal adalah terdaftar sebagai anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech P2P Lending, AFPI bahkan ditunjuk OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis Teknologi Informasi di Tanah Air.

Tak heran kalau AFPI sampai menerbitkan Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab, yang mengatur kinerja pinjol legal terdaftar OJK. Karena itulah, melaporkan ulah pinjol ilegal kepada AFPI adalah langkah yang tepat.

Anda bisa menyampaikan laporan ke situs resmi AFPI di afpi.or.id, mengirim email ke pengaduan@afpi.or.id, menghubungi nomor bebas pulsa 150 505, dan berkunjung ke kantor AFPI yang berada di Centennial Tower lvl 29, Jl. Gatot Subroto Kav 24-25, Jakarta Selatan.

Meskipun fokus pada pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota AFPI, AFPI juga siap membantu masyarakat dan OJK dalam memberantas pinjaman online ilegal.

7. Lapor ke YLKI

Di Indonesia sendiri sebetulnya ada lembaga yang siap menerima seluruh keluhan konsumen dalam berbagai layanan entah barang atau jasa.

Lembaga itu adalah YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), yang juga menerima keluhan laporan soal pinjol ilegal.

Sebagai organisasi swadaya masyarakat yang bertujuan memberikan bimbingan sekaligus perlindungan pada konsumen, YLKI juga siap memberantas pinjol ilegal.

Anda bisa melaporkan keluhan ke situs resmi layanan pelanggan dan pengaduan konsumen YLKI yakni http://pelayanan.ylki.or.id, yang buka setiap hari kerja di Senin-Jumat pada pukul 08.00-15.00 WIB.

Atau mungkin dapat langsung mendatangi kantor pusat YLKI di Jl. Pancoran Barat VII/1, Duren Tiga – Jakarta Selatan.

Malas datang ke kantor? Anda bisa menghubungi telepon resmi YLKI di (021) 7981858 atau 7971378. Selain itu, YLKI juga menyediakan pos keluhan konsumen di alamat Email: konsumen@ylki.or.id

8. Lapor ke Kepolisian Setempat

Nah, pelaporan terhadap aplikasi pinjaman online ilegal yang meresahkan adalah ke kepolisian setempat. Apalagi kalau Anda sudah memperoleh teror berupa ancaman pencemaran nama baik, membongkar rahasia pribadi hingga kriminal, sebagai WNI (Warga Negara Indonesia), Anda berhak memperoleh perlindungan dari polisi.

Jangan lupa sampaikan bukti-bukti penagihan tak manusiawi pinjol ilegal, supaya polisi bisa langsung bertindak.

Kesimpulan

Bagaimana? Ternyata ada banyak sekali bukan pilihan untuk melaporkan aplikasi pinjaman online ilegal yang bikin resah. Sebagai masyarakat dan korban pinjol ilegal, Anda tak perlu rendah diri lagi, karena berhak untuk membela diri.

Untuk itulah supaya terhindar dari jeratan utang dan penagihan tidak manusawi dari pinjol ilegal, ada baiknya Anda lebih bijaksana lagi dalam pinjam-meminjam online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *