Fakta Perkembangan Saham Syariah di Indonesia

Investasi613 Dilihat

Sudah menjadi rahasia umum kalau investasi menjadi salah satu anjuran terbaik bagi siapapun yang ingin punya finansial sejahtera di masa depan. Dari banyaknya instrumen investasi, saham selalu disarankan karena mampu memberikan cuan besar. Hal ini pula yang mendorong perkembangan saham syariah semakin diminati oleh masyarakat umum.

Apalagi di Indonesia sebagai negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia, peluang produk keuangan syariah memang cukup tinggi termasuk saham. Seperti yang Anda tahu, saham memang kerap jadi instrumen investasi yang dihindari oleh Muslim karena adanya indikasi maysir (judi) dan gharar (spekulasi).

Belum lagi kalau emiten penerbit saham itu adalah perusahaan rokok atau minuman beralkohol, sudah pasti dilarang dalam agama Islam dan membuat investasi saham itu bersifat haram. Namun dengan perkembangan perekonomian Islam yang semakin pesat, kini saham-saham syariah mulai diluncurkan jadi pilihan investasi menjanjikan.

Bahkan perkembangan saham syariah dalam kurun waktu lima tahun terakhir bisa dibilang sangat menakjubkan. Sama seperti saham konvensional, saham syariah adalah surat berharga (efek) yang menunjukkan kepemilikan atas sebuah perusahaan. Hanya saja kedua saham ini punya perbedaan jelas di mana emiten penerbit saham syariah tidak bertentangan dengan aturan Islam.

Baca juga: 7 Jenis Surat Berharga Syariah Negara di Indonesia

Jenis-Jenis dan Tahapan Screening Saham Syariah

jenis-jenis saham syariah
© Bitcoin News

Salah satu yang membuat perkembangan saham syariah di Indonesia begitu luar biasa pesat adalah karena adanya aturan Islami yang menaungi, sehingga membuat investor Muslim merasa tenang. Di mana dalam jual beli saham syariah, mekanisme perdagangannya diatur dalam fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011.

Dalam fatwa tersebut, disebutkan kalau proses transaksi saham syariah di BEI (Bursa Efek Indonesia) menggunakan akad Bai Al-Musawammah yakni jual beli dengan lelang berkelanjutan. Dijelaskan pula bahwa ada dua jenis saham di BEI yang berhak dilabeli syariah yakni:

Saham Perusahaan Syariah

Sesuai namanya, saham jenis ini memang berasal dari perusahaan yang sejak awal berdiri, memiliki kegiatan usaha sesuai syariat Islam dan terbukti dalam ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga). Karena memang merupakan perusahaan Islami, maka sudah pasti memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah) untuk mengawasi operasional bisnis.

Contoh emiten yang memang sejak awal berdiri sudah menjalankan operasional bisnis sesuai aturan Islam adalah PT Bank Syariah Indonesia (BRIS), PT Bank BTPN Syariah (BTPS) dan PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi (JMAS). Saham-saham jenis ini sudah otomatis langsung masuk ke dalam DES (Daftar Efek Syariah) tanpa proses screening terlebih dulu.

Saham Perusahaan Non Syariah

Berbeda dengan jenis pertama, saham-saham ini berasal dari emiten yang tidak memiliki kegiatan usaha Islami. Hanya saja, emiten-emiten tersebut memenuhi kriteria untuk jadi saham syariah sesuai aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan DSN-MUI tentunya. Untuk bisa masuk ke dalam DES, saham-saham perusahaan non syariah harus melalui proses screening.

Sebuah emiten dinyatakan memenuhi kriteria saham syariah saat kegiatan usahanya tidak melanggar aturan Islam. Di mana bukan merupakan perusahaan rokok, perusahaan penyelenggara judi, institusi perbankan ribawi sampai perusahaan produsen minuman beralkohol dan pengolahan daging babi.

Beberapa contoh emiten di BEI yang meskipun bukan kategori perusahaan Islami tapi memenuhi kriteria saham syariah adalah PT Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP), PT Indosat (ISAT), PT Adaro Energy (ADRO) dan PT Aneka Tambang (ANTM). Lantaran merupakan saham-saham bluechip, peminatnya tentu sangat banyak.

Proses Screening Saham-Saham Syariah

proses screening saham syariah
© India Times

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, untuk menentukan apakah sebuah saham memenuhi kriteria saham syariah, harus melewati proses screening terlebih dulu. Di mana dalam proses screening itu ada dua hal utama yang dinilai dan dipertimbangkan yakni dari segi business screening dan financial screening.

Dalam tahapan business screening, kegiatan usaha perusahaan diperhatikan betul apakah sudah sesuai dengan prinsip Islam atau tidak. Jika emiten tersebut merupakan perusahaan rokok atau bank-bank konvensional yang memberikan bunga untuk seluruk produknya, sudah pasti tak akan lolos screening.

Namun emiten-emiten produsen barang konsumsi hingga perusahaan telekomunikasi dan pertambangan, berpeluang besar lolos screening karena tidak melanggar syariat Islam. Setelah lolos business screening, penilaian berikutnya adalah mengenai rasio keuangan perusahaan. Supaya berhasil dalam financial screening, emiten harus punya pengelolaan utang yang baik.

Ada dua aturan utama perihal financial screening emiten calon saham syariah. Di mana total utang berbasis bunga dibandingkan total asing tak boleh lebih dari 45%, serta pendapatan non halal dibandingkan total pendapatan perusahaan maksimal sebesar 10%. Dua aturan dalam financial screening ini diperoleh berdasarkan hasil ijtima’ ulama.

Baca juga: 6 Instrumen Investasi Dana Haji yang Wajib Diketahui

Jika sebuah perusahaan non syariah mampu lolos tahapan business dan financial screening, maka emiten tersebut bisa masuk ke dalam DES. Sekadar informasi, OJK biasanya menerbitkan dan memperbaharui DES dalam waktu dua kali dalam setahun yakni tiap bulan Mei dan November. Sehingga Anda yang tertarik dengan saham syariah, bisa mempertimbangkannya.

Fakta Perkembangan Saham Syariah dari Masa ke Masa

Setelah mengetahui jenis dan bagaimana proses screeening saham-saham Islami, tak ada salahnya kita untuk mengetahui sederet fakta perkembangan saham syariah di Indonesia dari tahun ke tahun. Seperti apa? Berikut ulasannya:

1. Sebelum Tahun 1990

Sebagai negara yang baru saja merdeka di tahun 1945, Indonesia sudah berusia 45 tahun di awal tahun 1990. Namun saat itu, investasi masihlah berupa instrumen-instrumen konvensional seperti emas, tanah dan bangunan. Aset investasi modern seperti saham belum banyak dikenal masyarakat Indonesia.

Kalaupun ada yang mulai menawarkan perhitungan bunga, mungkin itu adalah produk tabungan deposito dan SBI (Sertifikat Bank Indonesia). Hanya saja di era ini, generasi baby boomers (kelahiran 1943-1964) yang punya populasi terbanyak, memang lebih memilih emas dan tanah sebagai sarana investasi terbaik.

2. Tahun 1997 – Reksadana Syariah Pertama

Pasar Modal Syariah melansir bahwa jejak investasi syariah pertama di Indonesia terjadi pada tahun 1997. Saat itu, perusahaan sekuritas milik pemerintah yakni Danareksa, menerbitkan reksadana syariah pertama. Reksadana dari Danareksa itu merupakan langkah awal instrumen pasar modal yang beroperasi sesuai aturan agama Islam.

Berbeda dengan saat ini, reksadana syariah yang diterbitkan oleh Danareksa pada 24 tahun lalu itu tidaklah variatif seperti sekarang. Begitu pula penyebarannya masih sangat terbatas dan cuma bisa diakses kalangan tertentu. Kendati memang tak bisa dipungkiri kalau reksadana syariah begitu populer di tahun 1997.

3. Tahun 2002 – Sukuk Pertama

Empat tahun semenjak Indonesia mengalami krisis moneter, sukuk korporasi pertama akhirnya terbit. Seperti yang Anda tahu, sukuk merupakan produk obligasi syariah yang turut memberikan sumbangsih dalam perkembangan saham syariah di Indonesia. Adalah Indosat yang menjadi perusahaan pertama penerbit sukuk korporasi di tahun 2002.

Saat itu perusahaan operator telekomunikasi ini tidak menjual sukuk korporasi secara retail. Di saat banyak perusahaan belum memahami pentingnya sukuk korporasi, Indosat bahkan sudah meraih penghargaan sebagai Penerbit Sukuk Terbesar dari Islamic Finance Award & Cup (IFAC) 2009, oleh Karim Business Consulting.

4. Tahun 2007 – DES Pertama Kali Terbit

saham syariah dari tahun ke tahun
© Hong Leong Islamic Bank

Bisa dibilang tahun 2007 merupakan tonggak awal dalam perkembangan saham syariah di Tanah Air. Bagaimana tidak, di tahun inilah DES pertama kali diterbitkan oleh OJK. Sehingga akhirnya popularitas investasi saham-saham Islami mulai bergairah. Para investor konvensional mulai melirik saham-saham baik dari emiten syariah, atau perusahaan dengan produk bisnis halal.

Baca juga: 6 Jenis Investasi yang Bisa Dicoba Saat PPKM Darurat

5. Tahun 2008 – SBSN Diterbitkan

Setahun sejak DES diterbitkan, pemerintah semakin fokus mengembangkan perekonomian Islami. Di mana pada tahun 2008, SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang terdiri dari Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST) diterbitkan. Saat itu, seri SBSN yang dikenalkan oleh pemerintah adalah IFR0001 dan IFR0002 memulai masa penawaran paa 26 Agustus 2008.

Kini 13 tahun sejak penerbitannya untuk kali pertama, SBSN semakin menambah warna dalam perkembangan saham syariah. Sebagai sama-sama produk efek, baik saham syariah dan SBSN terus menarik minat investor. Bahkan saat ini, SBSN mampu menggaet investor milenial dan generasi Z yang sudah mulai punya penghasilan sendiri.

6. Tahun 2011 – SOTS Dikenalkan

Sama seperti tahun 2007, 2011 juga menjadi salah satu tahun terpenting dalam perkembangan saham syariah. Karena di tahun 2011, investor dikenalkan dengan SOTS (Syariah Online Trading System). Melalui SOTS, kini seluruh kegiatan trading saham syariah menjadi lebih mudah dipantai karena dapat diakses secara online.

Kehadiran SOTS ini semakin membuktikan kalau jumlah peminat saham-saham syariah begitu besar. Seiring dengan perkembangan teknologi, saham syariah jelas tak bisa dianggap remeh di Indonesia. Tak hanya investor Muslim, investor-investor yang tidak beragama dan tak wajib ikut aturan Islam juga berminat menanamkan dana pada saham keluaran emiten syariah.

7. Tahun 2018 – Reksadana Syariah Makin Menjamur

Keberadaan reksadana dalam perkembangan saham syariah memang tak bisa dilepaskan. Bahkan sebelum saham-saham syariah resmi muncul dan diperkenalkan dalam DES, reksadana syariah sudah hadir terlebih dulu di tahun 1997. Sejak saat itu, reksadana pun semakin populer sebagai instrumen investasi menjanjikan tapi modal lebih ringan daripada saham.

Butuh waktu 21 tahun lamanya, sampai akhirnya investasi reksadana syariah hadir lebih mudah lewat e-commerce. Yap, pada tahun 2018 lalu, Anda sudah bisa melakukan investasi reksadana syariah lewat marketplace langsung, alih-alih bingung menghubungi MI (Manajer Investasi).

Meroket, Saham Syariah Kuasai 60% Total Saham BEI

Melihat perkembangan saham syariah dari tahun ke tahun, tak dipungkiri kalau instrumen investasi Islami ini punya masa depan yang sangat cerah. Bahkan menurut BEI, saham-saham syariah ini tumbuh begitu pesat dalam waktu lima tahun terakhir.

Inarno Djajadi selaku Direktur Utama BEI kepada Liputan 6 membeberkan bahwa jumlah saham syariah di akhir tahun 2015 masih sebesar 33% (318 emiten). Namun kemudian per 22 Januari 2021, sudah menembus 60% (426 emiten) dari total keseluruhan saham di BEI. Tak heran kalau akhirnya kapitalisasi pasar saham syariah mencapai Rp3.500 triliun.

Baca juga: Sukuk Ritel, Investasi Syariah Modal Ringan yang Dijamin Negara

Nominal tersebut membuat saham syariah memiliki porsi 47,5% dari total kapitalisasi pasar saham di BEI. Tak berhenti di situ saja, Inarno menjelaskan kalau dari 51 saham yang baru melantai di BEI pada tahun 2020 kemarin, 74,5% di antaranya atau sejumlah 38 emiten, merupakan saham-saham Islami.

Hal ini yang membuat jumlah investor saham syariah dalam kurun waktu lima tahun terakhir meningkat sebesar 1.650%!

“Per bulan Desember 2020 kemarin, investor saham syariah di BEI mencapai 85.891 orang atau sekitar 5,5% dari total investor saham di Indonesia. Jumlahnya memang masih kecil, tapi peluang untuk tumbuh menjadi besar masih sangat terbuka lebar. BEI diakui sebagai pasar modal syariah terbaik di dunia dan meraih penghargaan The Global Best Islamic Capital Market selama dua tahun berturut-turut dari Global Islamic Finance,” pungkas Inarno panjang lebar.

Nah, bagaimana? Sungguh luar biasa sekali bukan perkembangan saham syariah di Tanah Air? Untuk itulah bagi Anda yang kini hendak memulai langkah awal sebagai seorang investor, tak ada salahnya untuk mulai melirik deretan saham dalam DES. Selain pasti dapat untung, Anda tak perlu cemas bakal melanggar aturan Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *