Apa Perbedaan UKM dengan UMKM, Berikut Penjelasannya

Bisnis773 Dilihat

Walaupun masih dipandang sebelah mata, UKM dan UMKM ini nyatanya berperan besar untuk perekenomian di Indonesia. Apa sih perbedaan antara UKM dan UMKM? yuk kita simak!.

Ketika banyak perusahaan yang lebih canggih banyak yang tumbang dan gulung tikar di masa pandemi, UKM dan UMKM ini mampu tetap bertahan dan tidak tergoyahkan. Usaha ini hampir ada di setiap penjuru tanah air yang ternyata mampu menghidupi sebagian besar rakyat Indonesia.

Sayangnya, hanya sedikit yang mau terjun mengenal dunia ini dan lebih mementingkan perekonomian yang mengikuti tren di zaman sekarang.

Pemerintah sendiri sudah memfasilitasi rakyatnya untuk masuk dalam jajaran UKM/UMKM ini. Tebukti dengan adanya dinas-dinas pemerintahan serta organisasi yang bermitra dengan pemerintah untuk menjangkau kedua hal ini.

Hanya saja minimnya pengetahuan kita tentang UKM/UMKM seringkali menganggap keduanya sama. Padahal ada hal-hal yang mendasar yang membuat kedua istilah tersebut berbeda. Hal ini perlu diketahui terkait untuk memasukkan kategori usaha Anda yang dikelola nantinya.

Nah, Jika Anda ingin mengetahui UKM dengan UMKM ini, ada baiknya untuk mengetahui pembahasan berikut ini tentang perbedaan UKM dengan UMKM serta pengertian dan keduanya. Seperti apa pembahasannya? Yuk, simak bersama pemaparannya di bawah ini!

Mengenal UKM dengan UMKM

Sebelum masuk pada perbedaan UKM dan UMKM, alangkah lebih baik untuk mengenal terlebih dahulu dari kedua pembahasan tersebut. Cara mengenalnya bisa dimulai dari pengertian UKM dan UMKM tersebut, seperti yang akan diulas di bawah ini;

1. Usaha Kecil Menengah

Usaha Kecil Menengah atau lebih dikenal dengan UKM ini merupakan sebuah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri pelakuknya adalah perorangan atau badan usaha yang bukan anak atau cabang perusahaan yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung.

Macam bidang usaha ukm
Kerajinan tangan

Baca juga : 10 Bidang usaha UKM yang memiliki prospek menjanjikan

Usaha Kecil Menengah pun di atur oleh Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/I/KK tanggal 29 Mei 1993 periha Kredit Usaha Kecil (KUK) yaitu usaha yang memiliki total asset Rp. 600 juta tidak termasuk rumah atau tanah yang ditempati, dan tidak boleh lebih dari itu.

Adapun menuru Departemen Periundustrian dan Perdagangan, memberitahukan bahwa pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok Industri modern, tradisional, dan kerajinan yang memiliki investasi, modal untuk mesin-mesin Rp 635 juta ke bawah dan pemilik dari usaha tersebut adalah harus Warga Negara Indonesia.

UKM ini tidak dilakukan dengan sembarangan karena telah diatur di dalam peraturan berikut ini ;

Melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.26/I/UKK tanggal 29 Mei 1993 tentang Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah usaha yang memiliki total asset Rp 600 juta tidak termasuk tanah atau rumah yang ditempati. Arti dari usaha kecil ini meliputi usaha perseorangan, badan usaha swasta dan koperasi, sepanjang asset yang dimiliki tidak lebih dari Rp 600 juta.

2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau yang dikenal dengan UMKM ini telah diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Adapun pengertiannya adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro

Usaha ini merupakan usaha produktif milik badan usaha atau perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang telah diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Maksimal asset yang yang didapatkan untuk usaha tersebut adalah Rp. 50 juta sedangkan untuk maksimal omset sebesar Rp 300 juta rupiah.

  • Usaha Kecil

Usaha kecil ini merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan yang bukan anak atau cabang perusahaan yang dimiliki.

Anda juga bisa membaca artikel terkait UMKM, yaitu cara mengembangkan Usaha Skala UMKM agar go internasional.

Dalam undang-undang kriteria asset usaha kecil ini berkisar dari Rp 50 juta – Rp 500 juta, sedangkan kriteria omset berkisar dari Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar rupiah.

  • Usaha Menengah

Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan cabang atau anak perusahaan yang dimiliki atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung, dengan usaha besar atau kecil dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan dengan kriteria aset Rp 500 juta – Rp 10 miliar serta kriteria omset Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 Miliar.

Kriteria Tenaga Kerja Berdasarkan BPS

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, Kriteria tenaga kerja UKM dan UMKM ini adalah sebagai berikut;

  • Usaha Rumah Tangga memiliki 1-5 tenaga kerja
  • Usaha Kecil memiliki 6-19 tenaga kerja
  • Usaha Menengah memiliki 20-29 tenaga kerja
  • Usaha besar memiliki lebih dari 100 tenaga kerja

Perbedaan UKM dan UMKM

Dari pembahasan di atas, maka perbedaan UKM dan UMKM dapat disimpulkan seperti di bawah ini;

1. Modal

Perbedaan UKM dengan UMKM dari modal yang digunakan saat mendirikan usaha. Modal untuk mendirikan UKM sebesar Rp 50 juta, sedangkan modal awal mendirikan UMKM sebesar Rp 300 juta atau bisa pula mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk mendapatkan modal tersebut.

Adanya peran pemerintah membantu UMKM daripada UKM dikarenakan UKM usahanya lebih bersifat perorangan dengan usaha dan keuntungan kecil. Serta UKM kurang memiliki pengaruh terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia.

2. Jumlah Tenaga Kerja

Perbedaan berikutnya terletak yang terlihat begitu jelas yaitu dari jumlah tenaga kerja. Usaha UKM yang memang berskala kecil jumlah tenaga kerja yang dimilikinya yaitu sekitar 5 sampai 19 orang.

Lain halnya dengan UMKM yang memang memiliki jumlah tenaga kerja mulai dari 20 sampai 100 orang.

Dengan semakin banyak tenaga kerja tentunya semakin besar pula pendapatan yang dihasilkan. Selain itu, banyaknya jumlah tenaga kerja pun mempercepat produksi serta target-target yang ditetapkan para pelaku usaha.

3. Omset Penjualan

Perbedaan selanjutnya terlihat dari omset penjualan yang didapatkan. Karena UKM berskala kecil, maka omset penjualan yang didapatkan biasanya dibawah Rp 200 juta.

Sedangkan omset penjualan dari UMKM yang memiliki skala besar hasil yang didapatkan pun cukup besar yaitu Rp 300 juta.

Maka dari itu, dari omset penjualan tersebut bisa diklasifikasikan bahwasannya jika ada usaha perseorangan di bawah Rp 200 juta disebut dengan usaha UKM dan di atas itu disebut dengan UMKM.

4. Aset dan Kekayaan

Dari pembahasannya sebelumnya, maka sudah menemukan titik terang tentang perbedaan UKM dan UMKM.

Karena itu ketika membahas tentang aset dan kekayaan maka bisa disimpulkan bahwa UKM ada usaha yang berskala kecil dengan aset kekayaan yang didapat berkisar jutaan rupiah.

Sedangkan UMKM adalah usaha yang berskala cukup besar dan aset kekayaan yang didapat adalah ratusan juta rupiah sebagaimana yang telah dibahas dalam undang-undang dan pembahasan di atas.

Empat Kriteria Perkembangan UKM di Indonesia

UKM memang jenis usaha skala kecil, namun semakin lama usaha ini menjamur dan tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Karena perkembangannya yang cukup signifikan, membuat UKM ini terbagi dalam 4 kriteria yang masing-masing diunggulkan, yaitu;

  1. Livelihood Activities, Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
  2. Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan. Contohnya Usaha gerabah yang bersifat usaha rumahan.
  3. Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor. Contohnya Ukiran Patung di Bali, Jepara, dan tempat lainnya yang telah di ekspor ke negara lain.
  4. Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

Karakteristik UMKM

UMKM pun memiliki karakteristik yang bersifat faktual dalam aktivitas bisnis ataupun perilaku wirausaha. Karakteristik tersebut bertujuan untuk membedakan pelaku usaha dengan besaran skala bisnis yang dijalani oleh mereka.

ide bisnis di kampung atau pedesaan
Produk UKM

Adapun karakteristik UMKM yang dimaksud adalah sebagai berikut;

1. Usaha Mikro

Usaha mikro ini biasanya yang bersifat komoditi yang mudah berubah-berubah. Jika jenis usah berubah-ubah biasanya tempat dari usaha tersebut harus berubah pula.

Karena itu kekurangannya adalah sulit mencatat keuangan, baik itu pengeluaran dan juga pendapatan. Terkadang pelaku usaha ini harus berhubungan dengan para rentenir.

Contoh dari usaha mikro ini seperti usaha tani, peternakan, warung makan, salon kecantikan, dan sebagainya. Usaha ini bergerak sendiri sehingga tidak memiliki izin usaha.

2. Usaha Kecil

Beda halnya dengan usaha mikro, usaha kecil ini memiliki komoditi tidak mudah berubah. Maka dari itu, pelaku usahanya pun tidak akan berpindah-pindah tempat karena sudah memiliki tempat sendiri.

Tidak hanya itu, pelaku usaha pun dari tingkat Pendidikan yang biasanya sudah lebih tinggi, yaitu mulai dari SMA ke atas.

Metode keuangan yang dipakai memang masih sederhana tetapi sudah rapih dalam hal administrasi. Sehingga mudah diperiksa dan terlihat perinciannya dengan jelas.

Contoh usaha yang bergerak dalam lingkup ini seperti usaha tani, pedagang grosir, industri kerajinan tangan, mebel, serta koperasi dengan skala kecil.

3. Usaha Menengah

Tingkatan usaha menengah ini sudah lebih tinggi dan cakupannya pun lebih luas lagi. Maka dari itu diperlukan struktur manajemen yang jelas dan juga terorganisir.

Struktur tersebut tentu saja memuat SDM yang memang ahli dalam bidang-bidang yang tersedia di usaha tersebut.

Jika struktur manajemennya sudah bagus, maka sistem keuangannya pun biasanya sudah sangat baik. Karena itu auditor pun sudah bisa mengaudit cash flow yang ada.

Tidak hanya itu, usahanya pun sudah benar-benar legal secara hukum serta disesuaikan dengan aturan ketenagakerjaan serta jamsostek.

Adapun contoh yang bergerak dalam usaha ini adalah usaha peternakan, perkebunan, pertanian, grosir impor maupun ekspor, jasa kurir, jasa transportasi dan lain sebagainya.

Baca juga : 7 Cara Manajemen Keuangan yang Profesional untuk Bisnis UMKM

Jika modal sudah memungkingkan, Anda bisa membuka usaha sediri jenis ini. Namun jika belum, bisa melakukannya bertahap dan continue.

Bisakah UKM bersaing dengan Startup?

Perkembangan UKM Indonesia beberapa tahun belakangan ini sepertinya disandingkan dengan startup. Walaupun sama-sama usaha rintisan, keduanya memiliki hal yang berbeda.

Baca juga : Tertarik Bisnis Startup? Berikut 6 Tips yang Harus Dipahami Pemula!

Perbedaan tersebut terletak pada hal berikut;

  • Startup lebih mengandalkan jasa sedangkan UKM lebih mengandalkan suatu produk.
  • UKM hasilnya bisa langsung dinikmati seperti pakaian, kuliner, karya senin, sedangkan startup lebih pada aplikasi atau software, digital marketing, cloud based service.
  • UKM memerlukan internet untuk pemasaran, sedangkan startup memerlukan internet untuk segala hal.

Nah, itulah dia informasi mengenai perbedaan UKM dan UMKM. Semoga semakin terbuka wawasan kita semua tentang kedua hal tersebut, semoga sukses.