Perbedaan Konsep Pinjaman Syariah dan Konvensional

Keuangan420 Dilihat

Masih ragu ya untuk pinjam dana? Jangan samakan antara pinjaman syariah dengan pinjaman bank konvensional. Sebab keduanya memiliki beberapa perbedaan. Apa sajakah itu? Nah kali ini akan kita bahas!

Masih banyak masyarakat yang menilai kalau semua jenis pinjaman itu riba. Sehingga pada akhirnya mengurungkan niat untuk melakukan pinjaman, padahal sedang membutuhkannya. Misalnya untuk modal usaha, atau keperluan mendesak.

Sebenarnya ada yang namanya kredit atau pinjaman syariah. Karena berbasis syariah tentunya kredit ini bebas dari riba. Jika Anda belum tahu, mari kita bahas terlebih dulu apa itu pinjaman syariah dan juga pinjaman konvensional!

Apa itu Pinjaman (Pembiayaan) Syariah

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa pinjaman syariah tidaklah sama dengan pinjaman konvensional. Dari ketentuannya saja sudah berbeda, belum lagi jika kita berbicara soal hukum dan juga metodenya.

Pinjaman syariah merupakan suatu konsep fasilitas kredit yang tidak melanggar kaidah Islam. Jika pinjaman sering dikait-kaitkan dengan riba berupa bunga pinjaman, berbeda dengan pinjaman syariah yang menggunakan konsep pertukaran atau jual beli. Bagaimana bisa?

Dalam pinjaman konvensional berbasis pinjam meminjam dan si peminjam harus mengembalikan dana beserta bunga dari pinjamannya. Tapi dengan konsep jual beli dalam pinjaman syariah, si pemberi pinjaman berhak mengambil margin (keuntungan) sesuai dengan kesepakatan di awal bersama pihak peminjam.

Lembaga keuangan syariah tidak memberikan kredit, melainkan pembiayaan sesuai kebutuhan nasbahnya. Misalnya saja, kita punya kebutuhan untuk membeli kendaraan. Maka akad yang bisa di pilih nasabah adalah murabahah (berdasarkan prinsip jual beli dengan memperoleh keuntungan) atau ijarah al-muntahiya bit tamlik. Sedangkan jika kebutuhannya untuk usaha, kita bisa menggunakan akad mudharabah (prinsip bagi hasil) atau musyarakah (prinsip penyertaan modal).

Jadi pada dasarnya, pinjaman bank syariah itu adalah fasilita pembiayaan, dan bukan pemberian pinjaman kepada nasabah yang membutuhkannya. Tapi lebih pada pembiayaan kebutuhan nasabah baik itu yang mendesak maupun untuk keperluan konsumtif untuk menambal kekurangan dana yang dimiliki.

Perbedaan Pinjaman dan Pembiayaan Syariah

Mungkin sebagian dari Anda masih bingung apa bedanya konsep pinjaman dan pembiayaan. Berdasarkan UU Perbankan, kredit yaitu :

“Penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”

Pihak penyedia fasilitas kredit antara lain : bank umum konvensional (milik negara atau swasta), BPR, dan Pegadaian.

Sedangkan pembiayaan sifatnya merupakan fasilitas pendukung pendanaan atau pengadaan barang tertentu. Di dalam pembiayaan, ada 3 pihak yang akan dilibatkan yakni pemberi pendanaan, penyedia barang/ jasa, dan juga pihak yang memnafaatkan barang/ jasa.

Penyedia fasilitas pembiayaan antara lain : bank umum syariah/ unit usaha syariah/ BPRS, dan perusahaan pembiayaan.

Baca juga, 10 Fintech Syariah OJK Indonesia (Akad Anti Riba dan Peraturannya)

Jenis-jenis Akad Pinjaman Syariah

Pada pinjaman syariah ada akad yang harus di lakukan kedua belah pihak. Ada beberapa jenis akad dalam pinjaman bank syariah diantaranya dengan prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah, dan juga muzara’ah), prinsip sewa (Al-Ijarah dan Muntahiya Biltamlik) dan prinsip jasa pelayanan (syaritah).

Anda yang masih asing dengan istilah-istilah ini mungkin perlu gambaran maksud dari akad yang nantinya akan di tawarkan. Petugas bank pastinya akan menjelaskan, namun jika Anda penasaran dan ingin lebih siap saat memilih jenis akad nanti, berikut adalah penjelasannya!

Prinsip Bagi Hasil

Apa saja akad pembiayaan syariah dengan prinsip bagi hasil yang bisa di pilih oleh nasabah?

1. Akad Mudharabah

Akad mudharabah adalah akad yang paling populer dalam pinjaman syariah dan digunakan untuk pembiayaan usaha barang ataupun jasa Jadi nantinya pemilik dana akan memberikan pembiayaan kepada nasabah, dimana biaya tersebut di kelola dan di akhir untungnya akan di bagi kepada pemilik dana.

2. Akad Musyarakah

Selain itu ada juga yang namanya akad musyarakah dimana kedua belah pihak (pemilik modal dan juga nasabah) melakukan kerjasama usaha. Dengan begitu masing-masing punya porsi konstribusi dana sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan.

3. Akad Muzara’ah

Ketiga, ada bentuk akad bernama Muzara’ah. Akad ini dilakukan dalam kerjasama antara pemilik lahan dan juga penggarap lahan dalam pengelolaan pertanian. Penggarap disini bertanggung jawab untuk menanami lahan sekaligus melakukan pemeliharaan.

Lalu dari mana imbalannya? Imbalannya tentu berasal dari hasil panen yang sudah di hitung.

Prinsip Sewa

Secara umum akad deengan prinsip sewa terdari 2 jenis yaitu Al-Ijarah dan Muntahiya Biltamlik. Ijarah sendiri adalah perjanjian sewa suatu barang dimana kita sebagai penyewa harus melakukan pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Sementara muntahiya lebih pada perjanjian sewa yang di lakukan dan diakhiri dengan adanya perpindahan status barang. Yang awalnya dimiliki oleh pemberi sewa kemudian menjadi milik penyewa.

Prinsip Jasa Pelayanan

Nah prinsip jasa pelayanan (syaritah) ini adalah perjanjian perwakilan antara kedua belah pihak dan biasanya disertai dengan Letter of Credit untuk menyetorkan dana dari satu nasabah menuju pihak lain.

Baca juga, 10 Pinjaman Syariah Online Tanpa Riba dan Terdaftar OJK

Poin-poin Perbedaan Pinjaman Syariah dan Konvensional

Sekarang Anda pasti sudah tahu gambaran besar yang dinamakan dengan pinjaman syariah. Lalu apa saja titik tekan perbedaan diantara kedua jenis pinjaman ini? Yuk langsung saja kita kupas satu persatu!

1. Suku Bunga

Poin pertama yang banyak ingin orang tahu adalah soal suku bunga. Apakah pinjaman syariah tidak memiliki skema suku bunga seperti halnya pinjaman konvensional?

Pada umumnya, pinjaman konvensional memiliki skema pinjaman dengan tambahan bunga. Ada 2 jenis suku bunga yang diterapkan, yakni suku bunga mengambang dan suku bunga tetap. Banyak orang mengatakan bahwa suku bunga tetap pada pinjaman konvensional lebih menguntungkan karena jumlahnya tetap dan tidak membuat was-was atas naik turunnya suku bunga selama masa mencicil.

Namun dalam pinjaman syariah, tidak memberlakukan bunga melainkan konsep jual beli dengan margin. Sehingga barang yang sudah di miliki oleh nasabah di tukar dengan uang, bukan uang dengan uang. Nantinya nasabah akan mengangsur dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan akad yang di sepakati.

Masih ingat dengan prinsip-prinsip akad yang sudah dibahas sebelumnya?

Sebagai gambaran, ketika Anda mengajukan pembiayaan syariah, Anda tidak akan menuliskan besaran bunga yang akan Anda bayarkan seperti halnya dalam pinjaman konvensional.

Anda justru akan menuliskan berapa keuntungan yang akan bank terima dari hasil pembiayaan yang dilakukan oleh bank / lembaga keuangan syariah kepada Anda. Sebab bank sudah memperhitungan sejak awal berapa keuntungannya dan hal tersebut tentunya melalui persetujuan nasabah.

2. Jumlah Cicilan

Perbedaan yang kedua adalah soal jumlah cicilan. Dalam kredit konvensional, pinjaman di lakukan dengan di sertai sistem bunga mengambang. Artinya, bunga kredit dari pinjaman yang Anda pinjam bisa sewaktu-waktu naik atau turun mengikuti kebijakan Bank Sentral. Jika bunga kredit sedang naik, maka hal ini tentu saja akan mempengaruhi jumlah cicilan yang harus Anda bayar.

Sementara pinjaman syariah sejak awal tidak menerapkan sistem bunga seperti halnya pinjaman konvensional sejak awal. Anda akan membayar jumlah cicilan yang sama dari awal hingga akhir sesuai kesepakatan. Dengan begitu, sebagai nasabah kita bisa memperkirakan berapa jumlah yang harus di bayarkan tiap bulannya dan mengusahakan agar tidak menunggak.

3. Resiko

Dalam hal resiko yang dihadapi juga akan berbeda. Dalam skema pinjaman konvensional, Anda sebagai nasabahlah yang akan menanggung seluruh resiko yang ada. Sementara dalam pinjaman syariah, pihak bank pun akan turut menanggung resiko sesuai dengan akad yang di lakukan.

Misalnya saja Anda melakukan pengajuan pembiayaan usaha sebesar Rp 200 juta. Lalu ternyata, pendapatan dari usaha Anda hanya sebesar Rp 175 juta saja. Maka dengan skema konvensional, Anda tetap harus mengembalikan uang Rp 200 juta yang Anda pinjam beserta bunganya. Sedangkan dengan mekanisme pinjaman syariah, bank juga akan menanggung sebagian kerugian dari bisnis yang Anda jalankan.

4. Pengelolaan Denda

Umumnya, pinjaman konvensional akan memberlakukan denda jika nasabah menunggak atau telat membayar cicilan. Biaya denda ini sudah di atur besarannya oleh pihak bank saat nasabah setuju untuk melakukan pinjaman.

Denda dalam pinjaman syariah agak sedikit berbeda. Lalu bagaimana jika kita telat dalam membayarkan kewajiban kita kepada bank?

Nasabah di harusnya membayarkan sejumlah uang untuk sebagai kompensasi keterlambatan. Namun perbedaannya, denda pada pinjaman konvensional di masukan kedalam keuntungan bank. Sedangkan biaya denda pada pinjaman syariah disalurkan kepada lembaga sosial dan tidak masuk dalam keuntungan perusahaan (bank). Secara tidak langsung nasabah sudah di bantu untuk bersedekah dengan penarikan dana tersebut.

5. Produk yang di Tawarkan

Sebenarnya dalam hal dokumen, tidak ada yang terlalu beda antara pinjaman konvensional dan juga syariah. Hanya saja pembiayaan syariah menawarkan fasilitas pembiayaan yang umumnya tidak ada dalam pinjaman konvensional seperti untuk pembiayaan pendidikan, pembiayaan haji dan umroh dan lainnya.

6. Proses Pengelolaan Dana

Karena sejak awal pinjaman syariah dilandaskan pada asa keislaman, maka proses pengelolaan dananya pun tentu terdapat perbedaan dengan pinjaman konvensional. Di bank konvensional, pengelolaan dananya di optimalkan ke seluruh lini bisnis yang menguntungkan, asalkan masih sesuai dengan undang-undang.

Sementara dana nasabah pada bank/ lembaga keuangan syariah harus di kelola pada bisnis yang sesuai dengan ketentuan islam. Beberapa lini bisnis yang tidak di perbolehkan seperti seperti perusahaan rokok, narkoba, dan sebagainya.

Baca juga : 8 Bank Syariah Terbaik dan Paling Menguntungkan di Indonesia

Penutup

Jadi itulah perbedaan antara pinjaman syariah dengan pinjaman konvensional. Tertarik untuk melanjuutkan pinjaman Anda? Saat ini sudah banyak bank syariah yang menawarkan berbagai pembiayaan berbasis syariah sesuai kebutuhan Anda. Jika Anda berniat mengajukannya, jangan lupa untuk memperhatikan syarat dan ketentuannya ya.

Semoga artikel ini bisa memberikan pencerahan dan membantu Anda untuk memilih jenis pembiayaan terbaik. Bagaimana menurut Anda? Apakah pinjaman syariah menarik untuk di pilih?

Secara umum, pinjaman syariah memang lebih menguntungkan. Namun tetap saja, sebelum melakukan pengajuan pinjaman atau pembiayaan alangkah lebih baik jika Anda mengkaji lebih dalam masing-masing jenis pinjaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *