Pembayaran Rumah Cash, KPR, Over Kredit, Cash Bertahap, Pilih Mana?

KPR523 Dilihat

Membeli rumah pertama bukanlah perkara enteng. Ada banyak hal yang perlu di pertimbangkan, salah satunya soal cara pembayaran rumah yang kita beli nanti. Pasalnya seringkali kita menemukan penjualan rumah yang menawarkan yang beragam, ada yang harus cash, bisa KPR, over credit ataupun cash bertahap.

Kita juga mungkin sering melihat berbagai konten di internet yang mendorong pembelian rumah dengan cara KPR, khususnya kepada para milenial atau usia produktif.

Tapi tunggu dulu, apakah benar metode pembayaran KPR itu cukup menguntungkan bagi kita? Sebab ada juga beberapa pakar properti yang berpendapat sebaliknya.

Bingung memilih cara membeli rumah?

Untuk itu kali ini kita akan mengupas bagaimana perbedaan dari metode tersebut dan juga kekurangan serta kelebihan masing-masing.

Dengan begitu Anda bisa mempertimbangkan cara terbaik untuk memiliki rumah pertama. Tak lupa nanti kita akan bahas pula beberapa tips dalam pembayaran rumah dengan cara cash, bisa KPR, over credit ataupun cash bertahap.

Istilah yang Wajib Anda Tahu Sebelum Membeli Rumah

Istilah yang Wajib Anda Tahu Sebelum Membeli Rumah
Istilah yang Wajib Anda Tahu Sebelum Membeli Rumah

Sebelum membahas lebih jauh tentang metode pembayaran rumah, ada beberapa istilah properti yang wajib Anda tahu saat membeli rumah.

Sebab dengan memahami istilah-istilah ini Anda bisa lebih berhati-hati dalam menentukan pembelian rumah nantinya dan menghindari penipuan. Baik itu membeli rumah dengan cara cash, bisa KPR, over credit ataupun cash bertahap.

Walaupun nantinya agen properti akan menjelaskan tentang istilah-istilah ini, namun sebaiknya Anda tetap berperan aktif.

Dengan begitu harapannya Anda juga bisa membeli rumah pertama dengan metode terbaik yang paling cocok dengan kondisi Anda serta terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan. Baiklah kita kita mulai dengan mengenal istilah agunan.

1. Agunan

Pernah dengar tentang pinjaman tanpa agunan (collateral)?

Nah agunan sendiri adalah aset pihak peminjam (debitur) yang dijadikan jaminan kepada pemberi pinjaman (kreditur) jika seandainya peminjam tidak mampu mengembalikan pinjamannya sesuai dengan kesepakatan.

Sehingga ketika hal tersebut terjadi pihak pemberi pinjaman bisa mengambil alih kepemilikan agunan tersebut.

Agunan ini biasanya menjadi faktor yang sangat penting jika Anda hendak membeli rumah dengan cara mengajukan pinjaman ke Bank misalnya. Selain itu, jaminan juga adalah satu-satunya faktor yang bisa menentukan batasan besarnya pinjaman.

2. Amortisasi

Amortisasi adalah proses pembayaran utang secara bertahap yang ketentuannya di atur oleh pihak bank jika suatu saat Anda merasa tidak mampu mencicil KPR. Pembayaran utang tersebut terdiri dari :

  • Pembayaran pokok pinjaman (principal)
  • Pembayaran bunga (interest)

Pokok pinjaman yaitu nominal pinjaman yang masih perlu dilunasi. Mengenai bunga, biasanya semakin banyak pokok yang dibayarkan berarti pembayaran bunga juga semakin berkurang.

3. Anuitas Rest

Anuitas rest yakni proses perhitungan beban bunga efektif per-tahunnya. Jika Anda bisa membayar lebih dari kesepakatan pembayaran pokok kredit + bunga, maka secara otomatis waktu pelunasan akan berakhir lebih cepat dari tenor awal (masa cicilan).

4. Bunga Tetap

Bunga tetap (Flat rate) adalah bunga tetap yang di bayarkan setiap bulan berdasarkan jumlah pinjaman. Jika Anda membeli rumah dengan cara credit ke Bank dengan bunga tetap maka angsuran pokok jumlahnya akan sama sampai Anda melunasinya.

Biasanya Bank Syariah memberlakukan sistem bunga tetap ini. Selai itu ada beberapa Bank konvensional yang memberlakukan bunga tetap pada angsuran tahun pertama atau kedua.

5. Bunga Mengambang

Selain bunga tetap, ada juga bentuk bunga pinjaman yang sebaliknya atau di sebut juga dengan bunga mengambang (Floating rate).

Besar kecilnya bunga jenis ini tergantung pada tingkat suku bunga Bank. Sehingga bunga yang harus di bayarkan tiap bulan bisa jadi berbeda.

6. Capital Gain

Pernah mendengar tentang istilah capital gain? Mungkin banyak dari kita mendengarnya dari investasi berbentuk saham.

Capital gain sendiri merupakan selisih kenaikan harga suatu instrumen investasi pada saat membeli dan menjualnya dalam jangka waktu tertentu.

Ini juga berlaku bagi properti seperti rumah sehingga dalam pembelian rumah ada baiknya kita tahu berapa estimasi capital gain ke depannya.

7. Cluster

Kalau cluster ini hubungannya dengan arsitektur, sistem keamanan dan juga lingkungan perumahan. Cluster ini adalah pengelompokan beberapa rumah yang di buat eksklusif di dalam sebuah kompleks perumahan.

Biasanya cluster di kelompokan dalam tipe arsitektur tertentu dan menggunakan dengan sistem keamanan one gate.

8. Early Bird

Anda ingin membeli rumah dengan harga khusus?

Carilah rumah yang di jual early bird atau artinya calon rumah yang ingin di beli baru dipasarkan pengembang. Jika seperti ini biasanya developer menawarkan harga khusus dan diskon disertai dengan berbagai sejumlah kemudahan lainnya.

9. Indent dan Ready Stock

Kalau ini berhubungan dengan proses dan ketersediaan properti yang hendak di beli. Jika ada pihak yang menawarkan penjualan rumah indent itu artinya pembelian properti harus di lakukan dengan memesannya terlebih dahulu. Sementara ready stock artinya properti dijual keadaannya sudah dibangun.

10. SHM

SHM (Sertifikat Hak Milik) yakni dokumen legalitas yang menyatakan bahwa sebuah lahan tertentu dimiliki sepenuhnya oleh suatu pihak.

SHM ini sangat penting untuk di perhatikan untuk menghindari sengketa dan hal lain yang tidak di inginkan. Sebab ketika sebuah lahan statusnya SHM, artinya di jamin tidak ada campur tangan kepemilikan pihak lain.

11. SHGB

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) sertifikat yang menyatakan tentang hak milik dan izin mendirikan bangunan meskipun bukan di atas tanah si pemilik bangunan.

Sertifikat ini memiliki masa berlaku yakni selama 30 tahun, dan bisa diperpanjang sampai dengan 20 tahun lagi.

12. AJB

AJB (Akta Jual Beli) yakni bukti bahwa telah terjadi transaksi jual beli sehingga ada pengalihan kepemilikan hak atas tanah maupun bangunan.

Jadi AJB bukanlah dokumen sah kepemilikan atas sebuah properti melainkan hanya bukti sebuah proses pemindahtannganan. Selain itu AJB tidak bisa di buat sendiri namun hanya bisa di terbitkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

13. DP (Down Payment)

DP (Down Payment) adalah uang muka yang harus di siapkan saat hendak membeli suatu properti tertentu.

Besarannya tergantung kebijakan dan kesepakatan dengan pihak developer, Bank ataupun pemilik rumah. DP di bayarkan di awal masuk dalam perhitungan harga rumah.

14. Refinancing (Pembiayaan ulang)

Sederhananya, refinancing adalah peminjaman sejumlah uang untuk menutupi hutang kita yang lain. Tujuanya adalah agar bunga yang kita dapatkan lebih rendah dibanding dengan bunga KPR yang sedang berjalan.

Bisa jadi pengajuan pinjaman di lakukan ke Bank yang berbeda dari kreditur KPR karena memiliki ketentuan yang berbeda.

15. Site plan (rencana tapak)

Site plan adalah peta rencana detail (biasanya 2 dimensi) dari rancanangan pembangunan sebuah kavling tanah atau gedung. Didalamnya lengkap juga dengan segala unsur penunjangnya.

Misalnya saja seperti jalan, air bersih, listrik, pembuangan limbah, fasum (fasilitas umum) dll

Metode Pembayaran Rumah

Pembayaran Rumah Cash, KPR, Over Credit, Cash Bertahap, Pilih Mana
Metode Pembayaran Rumah

Baiklah, setelah memahami beberapa istilah yang biasanya digunakan dalam proses pembelian rumah selanjutnya kita akan membahas mengenai metode pembayaran rumah. Berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya, selamat menyimak!

Cash

Metode paling simple dan cepat dalam pembelian rumah adalah dengan cara membelinya secara cash keras atau tunai. Hal ini karena dalam proses pembelian tidak memerlukan campur tangan pihak bank.

Selain itu transaksi jual beli rumah lebih aman dan juga harga yang lebih murah karena mendapatkan potongan harga yang cukup besar mulai dari 10% hingga 15%.

Cara ini mungkin bisa di kategorikan sebagai cara yang ideal. Anda juga tidak perlu pusing membayar cicilan dan khawatir dengan bunga yang tidak tetap bahkan setiap tahun melambung tinggi.

Dengan membeli uang secara cash keras juga berarti menjadi upaya agar bisa memilinimalisir lilitan hutang kredit di masa depan.

Nah, walaupun terhitung lebih mudah, untuk membeli rumah dengan cara cash keras kita perlu mengikuti prosedur tertentu. Berikut adalah prosedur pembelian rumah secara cash melalui developer :

  • Membayar Booking Fee
    Langkah pertama yang harus di lakukan jika ingin membeli rumah secara cash keras adalah membayar booking fee terlebih dahulu. Booking fee ini adalah uang tanda jadi atas transaksi jual beli suatu properti dan komitmen bahwa kita akan membelinya. Jadi berbeda dengan DP (Down Payment) atau uang muka. Besaran booking fee ini tergantung pada pada kesepakatan kedua belah pihak antara developer dan pembeli.
  • Membuat PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Bersama Developer
    Setelah membayar booking fee, saatnya membayarkan sejumlah uang tunai sesuai dengan harga rumah di beli. Biasanya pembayaran bisa di lakukan dalam waktu satu bulan-an. Namun sebelumnya Anda harus membuat PPJB (Perjanjuan Pengikatan Jual Beli) dengan developer terkait terlebih dahulu.

    PPJB fungsinya untuk meminimalisir hal yang tidak di inginkan di masa depan sebab di dalamnya berisi informasi tentang spesifikasi, harga, cara pembayaran, serah terima rumah (akad), hak dan kewajiban serta sanksi-sankinya. PPJB terdiri dari PPJB Lunas dan PPJB Belum Lunas. Karena merupakan bukti otentik sehingga harus di buat dengan notaris.
  • Penerimaan AJB, SHGB dan SHM
    Jika rumah dalam posisi sudah siap dihuni maka developer akan memberikan 3 sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). Dokumen-dokumen HGB yang akan Anda dapatkan terdiri dari Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pembeli. Pastikan Anda memiliki ketiga dokumen tersebut karena ketiganya adalah bukti kuat kepemilikan rumah dan tanah tanpa jangka waktu.

Cash Bertahap

Selain cash keras, ada juga metode cash yang lainnya yakni cash bertahap (cash installment). Seperti namanya metode ini di bayarkan secara tunai namun bertahap sesuai dengan jangka waktu yang terbatas.

Biasanya Anda perlu menyiapkan DP sebesar 30-50% dari harga rumahnya. Misalnya harga rumahnya adalah Rp 500 juta. Maka Anda harus menyiapkan DP sekitar Rp 150 – Rp 250 juta.

Berapa lama jangka waktu pelunasannya?

Sebenarnya tidak ada jangka waktu yang pasti, semuanya tergantung pada kebijakan developernya. Ada yang sisanya di bayarkan dalam waktu 6 sampai 24 bulan tapi ada juga yang bisa sampai 5 tahun.

Cash bertahap juga sering kali di pilih karena tidak terpengaruh oleh flukuasi bunga kredit meskipun di cicil. Selain itu seperti halnya metode cash keras, developer biasanya bukan punya program diskon dan juga bonus yang berupa perlengkapan rumah tangga seperti AC, kompor, kulkas dll.

Prosedur pembelian rumah dengan cara cash bertahap ini cukup mirip dengan cash keras namun terdapat perbedaan pada saat proses pelunasannya yang dilakukan secara bertahap.

KPR (Kredit Perumahan Rakyat)

Metode pembayaran rumah selanjutnya adalah cara yang banyak di lakukan masyarakat Indonesia yakni KPR (Kredit Perumahan Rakyat). Di Indonesia, KPR sendiri ada dua jenis yakni KPR dan juga juga KPR Syariah. Perbedaannya biasanya ada pada kebijakan bunganya.

Metode KPR ini tergolong lebih rumit di banding dengan pembelian rumah secara cash. Sebab dalam proses pembeliannya Anda akan melibatkan pihak Bank. Mulai dari pengajuan, persetujuan kredit hingga proses pembayarannya. Anda bisa mengajukan kredit baik untuk membeli rumah bekas maupun rumah baru.

Untuk membeli rumah dengan cara KPR berikut tahapan yang perlu Anda lalui :

  • Menentukan Rumah yang Ingin di beli
    Untuk mengetahui lokasi rumah yang bisa di beli menggunakan metode KPR Anda bisa melakukan dua cara. Pertama dengan bertanya kepada pihak tentang tentang lokasi-lokasi rumah yang available untuk menggunakan KPR. Kedua, yakni dengan mencarinya sendiri misalnya lewat internet, survei langsung ke beberapa lokasi dll
  • Membayar Biaya Booking Fee
    Sama seperti metode cash, saat memilih membeli rumah dengan KPR kita juga tetap perlu membayar biaya booking fee sebagai tanda jadi. Besaran booking fee tidak menentu tergantu kesepakatan Anda dengan developer atau pemilik rumah langsung. Jika membeli rumah baru dengan KPR maka booking fee di bayarkan kepada pihak developer dan jika rumah bekas bisa langsung ke si pemilik rumah.
  • Mengajukan KPR Kepada Pihak Bank
    Anda bisa menyeleksi Bank yang memiliki fasilitas KPR sebelum mengajukannya. Ada baiknya jika Anda memilih Bank yang sudah bekerjasama dengan dveloper sehingga proses pengajuan bisa lebih mudah. Untuk mengajukan KPR, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan. Yakni berkaitan dengan dokumen pribadi : KTP, Kartu keluarga, NPWP, SK karyawan, slip gaji, foto copy rekening tabungan 3 bulan terakhir, dan formulir pengajuan KPR. Yang kedua yakni dokumen yang berkaitan dengan rumah yang hendak Anda beli seperti : fotocopy SHGB, SHM, surat tanda jadi dari developer, dan PBB (jika rumah second)
  • Proses Appraisal (Penilaian)
    Setelah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, pihak bank akan melakukan appraisal atau penilaian atas rumah yang hendak Anda beli. Pihak Bank akan melakukan survey ke lokasi rumah. Hasil dari penilaian ini akan menentukan apakah pengajuan Anda di setujui atau tidak, jika iya berapa plafon yang bisa di berikan oleh Bank. Proses appraisal ini biasanya akan di kenakan biaya sekitar Rp 350 ribu sampai Rp 2 juta jika Bank tidak bekerja sama dengan developer yang Anda pilih.
  • Proses Verifikasi
    Selain proses appraisal, pihak Bank juga akan melakukan verifikasi terhadap profil Anda sebagai calon debitur. Proses verifikasi ini terdari dari BI checking atau SLIK OJK untuk mengecek riwayat kredit Anda, wawancara untuk mencocokan data diri Anda dengan formulir KPR yang sudah di isi, hingga survey ke tempat kerja Anda untuk memastikan data pekerjaan dan lokasi tempat kerja tidak fiktif. Dalam pengajuan KPR, proses appraisal dan verifikasi ini merupakan bagian yang cukup memakan waktu kurang lebih 1-2 bulan.
  • Penawaran Kalkulasi Jumlah Kredit
    Jika proses appraisal dan verifikasi sudah selesai, selanjutnya pihak Bank menganalisa kelayakan Anda dalam mendapatkan KPR. Jika dinilai layak, pihak Bank akan menyusun dan melakukan penawaran KPR, yang meliputi plafon kredit, tenor pinjaman, jumlah cicilan per-bulannya, skema bunga dan rincian KPR lainnya.
  • Mengurus Dokumen KPR
    Selanjutnya, jika pengajuan KPR di terima dan penawaran rincian kredit sudah Anda sepakati lalu Bank akan memberikan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K). Anda perlu mengurus dokumen-dokumen untuk mendapatkan KPR seperti akta Jual Beli (AJB), proses balik nama, dan lainnya. Dalam proses ini Anda butuh di dampingi oleh notaris oleh karena itu Anda perlu menyiapkan sejumlah biaya awal seperti biaya provisi, notaris dan juga DP.
  • Penandatangan Akad Kredit Mulai Membayar Cicilan
    Nah setelah semua persyaratan dan dokumen yang di perlukan dalam pengajuan selesai, Anda perlu mengatur jadwal untuk menandatangai akad kredit. Dalam proses ini Anda sebagai debitur tentunya wajib hadir, lalu harus ada pihak Bank, notaris, dan pihak developer atau penjual rumah. Selanjutnya dokumen di periksa keabsahannya dan tiba saatnya Anda menandatangani akad kredit serta melakukan serah terima kunci rumah.

Over Credit

Metode pembayaran rumah yang terakhir adalah dengan cara over credit KPR atau take over. Over credit KPR intinya adalah pengambil alihan cicilan KPR dari pihak A ke pihak B.

Cara ini biasanya di gunakan jika pihak A sudah tidak mampu membayar cicilan KPR ataupun hendak pindah lokasi. Jadi bisa di katakan bahwa rumah yang kita beli dengan metode ini adalah rumah second/ bekas.

Walaupun rumah bekas, metode take over ini sangat menarik untuk di lirik karena perbedaan harganya yang cukup mencolok.

Selain itu dengan data debitur yang baru, hal ini memungkinkan Anda untuk mendapatkan bunga KPR yang juga baru. Tentunya bunga akan lebih rendah dibanding bunga mengambang saat kredit berjalan.

Hanya saja Anda perlu tahu bahwa debitur KPR belum mengantongi SHM nya karena di tahan Bank sebagai jaminan pelunasan KPR.

Nah jika Anda ingin membeli rumah dengan cara over credit, artinya Anda harus siap melibatkan pihak Bank pemberi KPR, notaris, waktu yang cukup panjang dan juga biayanya. Pihak Bank juga akan meminta dokumen-dokumen yang umumnya sama dengan pengajuan KPR.

Baca yuk, Inilah Rahasia Agar Cicilan KPR Cepat Lunas

Sebenarnya Anda juga bisa memilih melakukan proses over kredit melalui notaris dengan take over hak tanah. Namun over credit melalui Bank dinilai lebih aman karena pihak Bank yang memiliki SHM, sehingga Anda bisa langsung melakukan balik nama. Berikut adalah cara teke over melalui Bank!

  • Penjual dan Pembeli Rumah Mendatangani Bank Untuk “Alih Debitur”
    Untuk melakukan take over rumah, Anda sebagai calon debitur baru (pembeli) dan juga debitur lama (penjual) harus bersama-sama menghubungi cs Bank. Sampaikan perihal permohonan untuk pengambil alihan KPR. Nantinya cs akan memberikan penjelasan terkait hal tersebut
  • Serahkan Dokumen-dokumen yang di Perlukan
    Ada sejumlah dokumen yang perlu Anda dan penjual rumah siapkan. Yakni fotocopy sertifikat yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan dijaminkan pada bank, bukti pembayaran cicilan terakhir (sebelum take over), buku tabungan untuk pembayaran KPR, selebihnya adalah dokumen pribadi penjual dan pembeli.
  • Tandatangan Perjanjuan “Debitur Baru”
    Setelah pihak Bank memeriksa dokumen, Anda perlu menandatangani perjanjian kredit baru atas nama Anda, akta jual beli dan juga pengikatan jaminan.

Kelebihan dan Kekurangan Masing-masing Cara Pembayaran Rumah

Sudah mulai tergambar mana kira-kira metode pembayaran yang ingin Anda pilih?

Untuk mempermudah Anda menganalisis, berikut adalah daftar kelebihan dan kekurangan pembelian rumah dengan metode cash, bisa KPR, over credit ataupun cash bertahap yang bisa di lihat dari beberapa sisi.

Metode Pembayaran RumahBungaDiskon & BonusBiaya Admin (Provisi)DPTenorLainnya
Cash KerasTidak adaBiasanya tersediaTidak adaDP kecilSangat pendek
Maksimal 1 bulan
Mudah tidak perlu pihak bank
Cash BertahapTidak adaBiasanya tersediaTidak adaDP Besar (mulai dari 30-50%)Pendek
6 bulan s/d 5 tahun
KPRFlat Rate/ Floating Rate tinggiUmumnya tidak adaAdaDP Tergantung BankPanjang
Bisa sampai 20 tahun
Proses pengajuan memakan waktu
Over CreditFlat Rate/ Floating Rate
biasanya lebih rendah
Umumnya tidak adaAdaDP Tergantung pemilik rumahTergantung sisa tenor debitur lama– Bisa mengasur atas nama Anda sendiri (take over lewat bank)
– Proses alih kredit rumit dan cukup lama

Setelah paham gambaran metode pembayaran rumah yang ada, ternyata masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Manakah yang lebih cocok untuk Anda?

Tips Membeli Rumah Cash, Cash Bertahap, KPR dan Over Credit

Tips Membeli Rumah Cash, Cash Bertahap, KPR dan Over Credit

Kita tentu ingin membeli rumah pertama dengan tepat, termasuk dalam memilih metode pembayarannya. Sebab hal ini akan berpengaruh kepada kehidupan finansial kita di masa depan.

Nah berikut ini ada beberapa tips yang bisa Anda pertimbangkan jika nanti sudah memutuskan menggunakan cara pembayaran rumah.

Membeli Rumah dengan Cara Cash Keras

  • Lakukan semua proses transaksi dengan notaris dan Anda menerima tanda terima yang sah di mata hukum
  • Jika memilih cara cash agar aman hindari memberikan uang tunai secara langsung, lakukan dengan transfer uang
  • Saat melakukan pelunasan rumah pastikan Anda juga menandatangani AJB di hadapan notaris dan menerima sertifikat asli properti
  • Cek diskon, cashback dan juga bonus yang di sediakan developer

Membeli Rumah Cash Bertahap

  • Siapkan dana pembelian rumah hingga 50% dari harga rumah yang Anda pilih
  • Lakukan negosiasi pembayaran bertahap agar mendapatkan kesepakatan
  • Sama seperti pembelian rumah secara cash keras, sebaiknya Anda melakukan transfer uang untuk pembayaran bertahap maupun pelunasan.
  • Cek diskon, cashback dan juga bonus yang di sediakan developer

Membeli Rumah dengan KPR

  • Perhatikan hal-hal yang bisa membuat pengajuan KPR Anda di tolak oleh pihak Bank dan berusahalah meminimalisirnya
  • Siapkan semua dokumen yang di perlukan untuk mengajukan KPR dan juga dokumen rumah yang akan di beli
  • Siapkan biaya-biaya awal (Booking fee, DP, notaris, asuransi dan provisi)
  • Pilih tenor dan skema pembayaran yang sesuai dengan kondisi keuangan Anda

Membeli Rumah Over Credit

  • Lakukan riset pasar terlebih dahulu, jangan terburu-buru memutuskan mengambil alih KPR saat menemukan rumah-rumah over credit di bawah harga pasaran.
  • Pastikan dulu keaslian dan kejelasan dokumen-dokumen rumah seperti fotocopy Perjanjian Kredit, sertifikat penjaminan pada bank, IMB, SPPT PBB dan bukti lunasnya, serta buku tabungan pembayaran kredit.
  • Ketahui berapa cicilan per bulannya dan sisa cicilannya. Pastikan sesuai dengan nominal saat pengajuan KPR di Bank.
  • Sebelum memutuskan, coba amati rekam jejak debitur sebelumnya. Cek tunggakan jika debitur tersebut tidak mampu membayar KPR sebab biasanya bank akan memberikan denda atas tunggakannya.
  • Pastikan Anda sendiri memiliki track record kredit yang baik sehingga saat pihak Bank mengeceknya kemungkinan proses take over lebih di setujui akan lebih tinggi

Pertanyaan-pertanyaan yang Perlu di Tanyakan Saat Membeli Rumah

Pertanyaan-pertanyaan yang Perlu di Tanyakan Saat Membeli Rumah
Pertanyaan-pertanyaan yang Perlu di Tanyakan Saat Membeli Rumah

Dari penjelasan panjang lebar mengenai metode pembayaran dalam pembelian rumah di atas apakah ada hal-hal yang masih kurang jelas menurut Anda?

Baca juga tentang, Cara Restrukturisasi Kredit KPR Terbaru

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang bisa membantu proses riset saat hendak membeli rumah. Coba cek apakah Anda juga sudah menanyakan hal-hal ini?

1. Berapa Total Anggaran Anda Untuk Membeli Rumah dan Pemeliharaannya?

Pertanyaan pertama yang wajib Anda tanya aadalah soal total anggaran Anda sendiri. Perhitungkan mulai dari harga jual, pajak properti, asuransi, renovasi, iuran, notaris dll. Dengan begitu bisa mengukur berapa harga rumah yang perlu Anda cari.

2. Apakah Lokasi Rumah Rawan Terkena Bencana Alam (Banjir, Longsor dsb)?

Kedua, penting untuk mengetahui tentang potensi bencana alam di sekitar lingkungan rumah. Dengan begitu Anda bisa mempertimbangkan kembali walaupun harga dan bangunannya sudah cocok.

3. Apakah Ada Kecenderungan Rawan Kesehatan di Lingkungan Lokasi Rumah?

Selain bencana alam, lingkungan juga bisa jadi memiliki pengaruh pada kerawanan terhadap kesehatan. Coba perhatikan apakah ada pabrik di sekitar lingkungan rumah, atau sumber-sumber pembuangan limbah lain. Jika ada, pastikan hal-hal tersebut tidak mengancam kesehatan kita.

4. Jika Membeli Rumah Second, Apa Alasan Penjual Menjual Rumahnya?

Penting untuk kita mengetahui alasan pemilik rumah menjual rumahnya. Jika tidak ada kerawanan pada kesehatan ataupun bencana alam, adakah penyebab lainnya yang mungkin membuat kita berpikir dua kali untuk membeli rumah tersebut. Misalnya rawan perampokan atau terlalu jauh dari fasilitas sosial dll.

5. Apa Saja yang Termasuk dalam Penjualan Rumah?

Dalam penjualan rumah second ataupun pembelian rumah secara cash, biasanya pemilik atau developer juga memberikan bonus berupa peralatan rumah tangga. Nah, coba tanyakan hal tersebut untuk memastikannya.

6. Jika Membeli Rumah Second, Apa Ada Kemungkinan Renovasi Besar?

Deskripsi rumah biasanya tidak selalu persis 100% dengan apa yang tertulis pada iklan. Oleh karena itu agar kita bisa memperhitungkan ulang biaya yang perlu kita keluarkan, tanyakan pula kondisi detail rumah.

Apakah ada yang memerlukan renovasi besar, bagaimana dengan atap, mesin dan sistem utama dalam rumah.

7. Berapa Harga Jual Rumah Rata-rata di Lingkungan Tersebut?

Sebagai bahan pembanding agar bisa mendapatkan harga pasaran yang pas, coba riset berapa harga rumah di lingkungan tersebut. Mungkin Anda bisa bertanya ke tetangga sekitarnya ataupun riset online.

8. Seperti Apa dan Bagaimana Lingkungan Sekitarnya?

Penting bagi Anda merasa nyaman dengan lingkungan tempat tinggal untuk 10, 20 atau bahkan 30 kedepan. Perhatikan bagaimana kondisi jalannya, tetangganya, fasilitas komunitas, lalu lintas, dll.

Kesimpulan

Bagaimana sudah siapa membeli hunian pribadi? Dari beberapa metode pembayaran rumah diatas kira-kira mana yang akan Anda pilih?

Jika Anda masih ragu, tidak perlu terburu-buru memutuskan. Sebab membeli rumah bukan perkara mudah. Semuanya harus pikirkan dengan matang untuk meminimalisir hal-hal yang tidak di inginkan.

Semoga uraian detail mengenai cara pembayaran rumah diatas dapat memberikan pencerahan dan juga membantu Anda dalam memilih metode pembelian rumah terbaik. Sebab setiap orang memiliki kondisi yang berbeda-beda dan akan lebih bijak jika di sesuaikan dengan kondisi lreal. Apalagi rumah merupakan aset yang bernilai ratusan juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *