Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan Terhadap Instrumen Investasi

Berita501 Dilihat

Istilah pajak tentu bukanlah hal asing lagi bagi kita sebagai warga negara yang baik harus taat pajak. Anda harus ketahuai jenis pajak yang dikenakan terhadap instrumen investasi.

Sebagai bentuk biaya tidak sukarela yang dibebankan kepada individu atau perusahan dalam membiayai kegiatan pemerintah, saat ini rasa-rasanya berbagai hal selalu dikaitkan dengan pajak. Hampir setiap kegiatan yang dilakukan, tentu memiliki perhitungan pajak.

Contohnya seperti mereka yang memiliki properti dikenai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan, mempunyai kendaraan bermotor wajib bayar Pajak Kendaraan Bermotor, hingga Anda yang sudah berpenghasilan harus melunasi PPh (Pajak Penghasilan).

Bukan itu saja, sudah ada banyak produk konsumtif yang saat ini dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Setidaknya ada dua jenis pajak menurut sifatnya yakni Pajak Subyektif dan Pajak Obyektif. Lalu ada juga jenis pajak berdasarkan instansi pemungut yakni Pajak Negara yang dipungut pemerintah pusat, serta Pajak Daerah yang dikelola pemerintah daerah.

Kemudian terakhir, pajak juga dibedakan berdasarkan cara pengambilannya yakni Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung.

Baca juga: Punya Bisnis UMKM? Inilah Besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang Harus Dipahami

Kenapa Kita Harus Bayar Pajak?

pajak dalam investasi © rawpixel.com/Freepik

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumya, pajak memiliki manfaat yang sangat besar bagi negara karena memang merupakan salah satu sumber pendapatan vital.

Istilah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat memang diwujudkan betul lewat pajak. Hanya saja kadang ada orang yang bertanya, sebetulnya apa sih manfaat pajak untuk mereka?

Pemikiran seperti ini biasanya dirasakan pada pajak yang cukup membebani penghasilan, tapi si individu merasa tak memperoleh dampak secara langsung.

Kondisi ini juga dialami oleh para investor yang merasa tidak sepenuh hati dalam membayarkan pajak. Padahal sejatinya, pajak mempunyai banyak manfaat yang mungkin tidak disadari. Seperti apa saja? Berikut beberapa di antaranya:

  1. Dalam membiayai seluruh pengeluaran negara, pajak dari masyarakat digunakan dalam kebutuhan pembangunan nasional, penegakan hukum, keamanan negara, infrastruktur ekonomi, pekerjaan-pekerjaan publik, biaya operasional negara serta kebijakan subsidi
  2. Pajak bisa mengatur laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi negara
  3. Pajak dapat mendorong pertumbuhan kegiatan ekspor
  4. Berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap barang-barang produksi lokal sekaligus membuat kondisi perekonomian negara jadi stabil

Dengan berbagai manfaatnya itulah, sudah seharusnya setiap warga negara memahami betul kewajibannya untuk membayar pajak.

Begitu pula bagi Anda yang berprofesi sebagai investor, pajak jelas menjadi salah satu biaya yang harus diketahui. Hal ini juga dialami oleh investor-investor korporasi yang mungkin berasal dari negara lain dan ingin memulai bisnis di Indonesia, wajib mengetahui betul aturan pajak di Tanah Air.

Aturan Pajak Pada Dunia Investasi Indonesia

Bukan hanya di negara-negara berkembang dengan pendapatan per kapita pas-pasan, perilaku ogah bayar pajak juga kerap dilakukan pesohor dunia di negara-negara maju.

Salah satunya adalah mega bintang sepakbola dunia, Lionel Messi. Tak sadar, pemain klub Barcelona asal Argentina itu dilaporkan sempat mangkir dari pajak pada tahun 2007-2009 dengan total 252 ribu euro (sekitar Rp4,3 miliar).

Tentu saja pajak di benua Eropa yang mayoritas adalah negara maju berbeda dengan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Sekadar informasi, negara kawasan Asia Tenggara dengan PPh terendah adalah Singapura yakni sebesar 17%.

Kondisi ini cukup mengejutkan mengingat Singapura adalah negara termaju di Asia Tenggara. Sementara sisanya ada Thailand dengan PPh 23%, lalu Indonesia dan Malaysia dengan 25% serta Filipina sebesar 30%.

Namun jika melihat perkembangan ekonomi dan iklim investasi, Malaysia jauh lebih menarik bagi investor daripada di Indonesia.

Bahkan PPh sektor jasa di Negeri Jiran cuma 5%, sementara Indonesia mencapai 10%, seperti dilansir Direktorat Jenderal Pajak.

Kondisi ini akhirnya memicu kesimpulan bahwa besaran pajak yang rendah akan menarik sektor investasi, sehingga membuat peningkatan ekonomi sebuah negara. Ketika perekonomian meningkat, artinya daya beli dan penghasilan masyarakat bertambah.

Pemerintah Indonesia Terus Beri Keringanan Pajak Investor

Pada tahun 2019 silam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengutarakan kekecewaannya karena 33 perusahaan asal China yang merelokasi pabrik, tak ada yang memilih Indonesia.

Dimana 23 perusahaan justru memilih Vietnam dan sisanya tersebar di Malaysia, Thailand serta Kamboja.

Hal ini juga terjadi saat 43 dari 73 perusahaan asal Jepang yang memilih memindahkan pabrik mereka ke Vietnam, lalu 11 lainnya ke Thailand.

Kondisi seperti ini jelas membuktikan kalau iklim investasi Indonesia kalah dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Cukup miris, karena pemerintah mengeluarkan belasan paket kebijakan ekonomi mengenai insentif perpajakan seperti tax allowance (keringanan pajak) dan tax holiday (pengurangan PPh).

Dilansir Majalah Pajak, kondisi ini seperti saling bertolak belakang. Karena ketika penerimaan pajak selalu meningkat secara signikan setiap tahunnya, yang tentunya sejalan dengan pembangunan nasional, iklim investasi di Indonesia justru menurun.

Lantaran itulah, pemerintah mau tak mau harus menebar banyak insentif fiskal demi investor, yang artinya kehilangan sebagian potensi pemasukan pajak.

Baca juga: Apa Itu NPWP Pribadi? Bagaimana Cara Membuat NPWP Online

Pada umumnya, upaya sebuah negara agar menarik perusahan-perusahaan asing dikenal dengan nama tax haven, yang bahkan tarif pajak super rendah itu bisa sampai 0%.

Hanya saja tax haven memicu banyak kerugian seperti keuntungan sangat besar bagi investor, sehingga memicu transfer pricing dan penerapan harga tak wajar.

Perusahaan yang seperti ini akan dengan mudah merekayasa keuntungan sehingga pembagian dividen mereka jadi rendah.

Dalam kondisi demikian, Anda yang membeli saham perusahaan jelas bakal dirugikan dengan adanya tax haven karena dividen yang dibagikan sudah dimanipulasi. Untung saja, Indonesia memilih tax amnesty (pengampunan pajak).

Tax amnesty ini bertujuan menarik dana wajib pajak yang menyimpan aset atau investasi mereka secara rahasia, di negara-negara bebas pajak.

Jenis-Jenis Pajak yang Wajib dipahami Investor

Dengan berbagai aturan yang sebisa mungkin berpihak pada investor baik lokal atau luar negeri, pemerintah memang bekerja cukup keras dalam menyusun pajak.

Tentu sebagai warga negara yang bertanggung jawab sekaligus memiliki aset investasi, Anda harus tunduk pada aturan pajak ini. Seperti apa? Berikut kami bahas jenis-jenis pajak yang wajib dipahami setiap investor:

1. Pajak Investasi Saham

Sebagai salah satu aset investasi paling populer karena mendatangkan keuntungan terbesar, setiap investor saham harus tahu kalau kegiatan mereka juga dikenai pajak.

Seperti yang kita tahu, saat Anda membeli saham sebuah perusahaan, maka akan memperoleh hasil keuntungan melalui dividen yang biasanya dibayarkan perusahaan emiten setiap tahunnya.

Dan berdasarkan UU PPh Pasal 4 Ayat, tansaksi saham ini terbebani pajak.

Kalau Anda membeli saham perusahaan publik yang masuk dalam BEI (Bursa Efek Indonesia), bakal memperoleh pajak sebesar 10% dari penghasilan kotor.

Namun kalau Anda berstatus sebagai perseroan alih-alih individu yang membeli saham, maka besaran sahamnya menjadi 15%. Bukan hanya itu saja, dalam setiap transaksi penjualan saham yang terjadi, akan dibebani pajak sebesar 0,1%.

Untuk itulah, ketika Anda memutuskan untuk jadi investor saham, harus juga bertanggung jawab dengan kewajiban pajak. Karena bagaimanapun juga, pajak mempunyai dampak besar dalam pembangunan nasional Indonesia.

Namun menurut Juwono S. Sudirgo selaku perencana keuangan kepada smart-money, pembagian laba untuk perusahaan yang masih berbentuk CV, firma atau partnership, tidak terbebani pajak.

2. Pajak Investasi Obligasi

Banyak orang mengurungkan niat untuk berinvestasi saham karena dirasa harus mengeluarkan modal besar. Belum lagi risiko kinerja perusahaan memburuk yang membuat harga saham anjlok, jelas membuat tak semua orang berani jadi investor saham.

Masih ingin berinvestasi pada perusahaan atau instansi tapi lebih aman dan keuntungan memuaskan? Maka anda bisa mempertimbangkan untuk membeli obligasi.

Obligasi sendiri merupakan surat utang yang dikeluarkan perusahaan hingga pemerintah. Berdasarkan PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas Bunga Obligasi bersifat final, kabarnya investor harus bayar pajak sebesar 15%, saat aset obligasi ini jatuh tempo.

Namun beruntung, saat ini pemerintah dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurutkan besaran PPH atas penghasilan bunga obigasi sebesar 5%.

Penurunan pajak obligasi yang cukup signifikan ini diharapkan bisa membuat masyarakat terlibat aktif dalam membeli surat utang negara.

3. Pajak Investasi Properti

Berinvestasi rumah, apartemen, ruko atau tanah memang menjadi salah satu pilihan terbaik. Dengan harga properti yang terus melonjak setiap tahunnya, instrumen yang satu ini memang tak pernah kehilangan pamor di kalangan investor.

Namun kalau Anda menjadi seorang investor properti, harus tahu juga kalau sesuai aturan perundangan, properti yang dijual bakal dikenai PPh sebesar 2,5% dari nilai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) atau akta jual beli.

Sehingga contohnya Anda baru saja menjual rumah yang dibeli saat pertama kali bekerja seharga Rp500 juta, maka Anda harus membayarkan PPh dari penjualan rumah itu kepada negara sebanyak Rp12,5 juta.

Tak hanya penjual, pihak pembeli juga akan dikenai PPN sebesar 10% dari harga jual. Yang mana pembeli rumah Anda harus bayar PPN ke negara sebesar Rp50 juta.

Lantas bagaimana dengan para penyewa apartemen atau ruko? Sejatinya juga mendapatkan beban pajak sebesar 10%. Untuk itulah bagi Anda yang merupakan investor properti, harus tahu betul mengenai perhitungan pajak ini, agar bisa menetapkan keuntungan kepada masing-masing aset yang dimiliki.

4. Pajak Investasi Emas

Hampir sama seperti properti, emas adalah salah satu aset investasi terbaik yang banyak dipilih orang. Dengan harga stabil dan bisa dimulai dengan modal pas-pasan, emas tak pernah tergantikan sekalipun saat ini ada banyak sekali aset investasi dengan peluang untung lebih besar.

Bahkan di kala pandemi Covid-19 seperti sekarang, emas justru mencatat kenaikan harga fantastis yakni menembus Rp1 juta per gram.

Baca juga: 10 Jenis Produk Paling Laku di Pasaran Saat Ini

Tertarik berinvestasi emas? Anda juga harus tahu kalau logam mulia yang satu ini juga dikenai pajak. Ta perlu cemas sebesar properti, pajak pembelian untuk emas hanyalah sebesar 0,45% saat transaksi.

Jadi misalnya Anda beli emas hingga tiga gram dengan nilai total Rp3 juta, maka yang harus dibayarkan sebagai pajak pembelian adalah Rp13.500 saja.

Yang menyenangkan, beban pajak investasi emas ini hanya dikenai saat membeli. Karena ketika Anda hendak menjual logam mulia itu lantaran kebutuhan mendesak, pihak toko tak akan membebankan pajak. Sekadar informasi, perhitungan pajak untuk emas ini bisa disebut juga sebagai capital gain.

5. Pajak Aset Investasi Lainnya

Jika sebelumnya sudah dibahas mengenai investasi saham, bagaimana dengan mereka yang melakukan investasi reksadana saham?

Anda bisa bernapas lega, karena reksadana saham mrupakan obyek bebas pajak, apalagi jika reksadana saham Anda berusia kurang dari lima tahun. Sementara untuk reksadana pendapatan tetap, akan ada pajak final sebesar 10%.

Namun untuk hasil pengembangan reksadana dan dana pensiun yang ditunjuk pemerintah, semuanya dibebaskan dari beban pajak.

Beberapa efek di pasar keuangan lainnya juga dibebankan pajak yakni seperti forex (foreign exchange) alias valas (valuta asing) yang akan dikenai PPh.

Begitu juga dengan deposito, tabungan hingga diskonto SBI (Sertifikat Bank Indonesia), akan terkena beban pajak sebesar 20%.

Terakhir yang termasuk obyek pajak juga ada dana tunai hasil asuransi, pembayaran klaim asuransi, hibah hingga pembayaran kematian kepada ahli waris.