OJK Perpanjang Keringanan Cicilan Kredit Hingga 2024

Berita209 Dilihat

Program rekstrukturasi kredit terdampak Covid-19 seharusnya berakhir pada Maret 2023, namun OJK perpanjang keringanan cicilan kredit hingga 2024.

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa relaksasi dari regulator ini hanya bersifat segmented dan sektoral, artinya tidak berlaku untuk semua jenis kredit.

Darmansyah, Direktur Humas OJK, menyatakan bahwa kebijakan keringanan cicilan kredit hingga 2024 disesuaikan dengan segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted).

Sehingga, OJK akan menetapkan persyaratan khusus kepada mereka yang membutuhkan restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.

3 Bidang Usaha Kategori Perpanjangan Restrukturisasi

Setidaknya ada 3 bidang usaha yang bisa mengajukan perpanjangan restrukturisasi.

Pertama adalah segmen bisnis UMKM mencakup sektor apapun tanpa pengecualian.

Kedua, sektor penyediaan akomodasi seperti hotel dan losmen. Kemudian juga bisnis penyedia makan dan minum dari warteg hingga restoran.

Ketiga, industri yang menyediakan lapangan kerja besar. Namun OJK hanya memasukkan 3 jenis industri besar yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

OJK meyakinkan bahwa kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi, berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan baik milik pemerintah maupun swasta.

Selain tiga kategori diatas, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dalam rangka pandemi Covid-19 masih bersifat menyeluruh berlaku hingga Maret 2023.

Artinya, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023.

Jika Anda seorang pengusaha dan hari ini akan mengambil kredit, maka Anda bisa mengajukan restrukturisasi pembiayaan sebelum Maret 2023.

Jika diperbolehkan, maka restrukturisasi akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

Cermati Ekonomi Global

OJK juga turut mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional. Termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

Sebagai rencana cadangan, OJK tetap meminta agar para Lembaga Jasa Keuangan mempersiapkan dana cadangan yang memadai untuk melakukan mitigasi risiko-risiko yang muncu sebagai dampak ekonomi global.

Stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional merupakan dua agenda utama OJK dalam memberikan respon terhadap situasi global.

OJK berharap bisa tetap melakukan respon secara proporsional terhadap perkembangan ekonomi dunia lebih lanjut.

Kehati-hatian OJK sangat wajar mengingat tingginya ketidakpastian ekonomi global seperti kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS, ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.

Kewaspadaan juga diberikan terhadap perkiraan beberapa lembaga ekonomi internasional terkait perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan yang tidak terhindarkan.

Meski begitu, pemulihan perekonomian nasional harus terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.

Bisa dilihat bahwa sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat.

Meski jika ditelisik lebih dalam, ada beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 atau yang biasa disebut scarring effect.

Perbankan Perkuat Cadangan

Meski ada restrukturasi kredit, namun industri perbankan tetap memperkuat pencadangan di tahun 2023.

Karena tidak semua kredit mendapatkan kebijakan restrukturisasi, maka perbankan tetap ingin menjaga kualitas kredit yang tidak memenuhi syarat perpanjangan.

Pencadangan dilakukan sebagai persiapan dan alokasi biaya seandainya kualitas kredit turun. Jika bank memiliki pencadangan yang tinggi, maka bank akan lebih siap menghadapi berbagai kondisi.

Baca juga: Beli Barang Kredit Itu Baik, Asal Perhatikan 5 Hal ini!

Karena situasi ke depan situasi tidak akan jauh lebih mudah di bandingan dengan tahun-tahun sebelumnya, maka strategi pencadangannya justru harus ditambahkan terus bukan dikurangi.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi resiko NPL atau ada perubahan aturan terkait restrukturisasi yang akan dicabut di tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *