Gelapkan Polis Nasabah 12 Triliun, OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life

Berita225 Dilihat

Akibat gelapkan polis nasabah 12 triliun, OJK cabut izin usaha Wanaartha Life.

Ini merupakan buntut dari temuan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ini merupakan langkah pamungkas OJK setelah melakukan beragam pembatasan aktifitas seperti penghentian pemasaran produk hingga peringatan kepada perusahaan.

Pencabutan izin perusahaan disampaikan saat konferensi pers OJK yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono.

Ogi menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset. Baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Ada selisih yang tinggi antara kewajiban dengan aset, hal ini disebabkan oleh akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

Saving Plan merupakan produk keuangan dari PT WAL yang menawarkan imbal hasil pasti.

Namun penawaran ini tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Bahkan saking tidak mampu mengimbangi, PT WAL melakukan rekayasa laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sehingga 12 triliun dana nasabah yang masuk selama bertahun-tahun tidak mendapat imbal sesuai yang dibayangkan para pengurus perusahaan.

Rentetan Sanksi Dari OJK

OJK sebenarnya sudah sejak 2018 melakukan berbagai upaya tindakan kepada Wanaartha Life.

Pada bulan Oktober 2018, OJK telah memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL.

Kemudian pada periode 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021, OJK memberi sanksi peringatan pertama.

Sanksi ini sebagai imbas dari ketidakmampuan PT WAL memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum.

Selanjutnya pada Oktober 2021, OJK juga memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) tahap pertama untuk sebagian kegiatan usaha PT WAL.

Namun karena PT WAL belum mampu memperbaiki kinerja keuangan mereka, maka pada 30 Agustus 2022 OJK meningkatkan sanksi PKU tahap dua untuk semua kegiatan usaha.

Tampaknya PT WAL memang sudah kesulitan untuk bisa membenahi kondisi keuangan, akhirnya OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022.

Manajemen Kunci Wanaartha Life

Ada beberapa tokoh kunci perusahaan yang akhirnya membawa PT WAL pada jurang kebangkrutan dan tak mampu mengembalikan premi nasabah.

1. Evelina F. Pietruschka

Sebelumnya menjabat sebagai Presiden Direktur WanaArtha Life sejak tahun 1999, sebelum akhirnya sejak Maret 2011 ditunjuk sebagai Presiden Komisaris WanaArtha Life.

Evelina malang melintang dalam dunia asuransi, misalnya pada tahun 2001 hingga 2002, Evelina ditunjuk sebagai Vice Chairman Dewan Asuransi Indonesia (DAI).

Kemudian pada tahun 2002 hingga 2005 posisinya naik menjadi Chairman.

Evelina juga merupakan Ketua Umum dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2011.

Bahkan kariernya membentang hingga tingkat ASEAN, tepatnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN Insurance Council.

2. Yanes Yaneman Matulatuwa

Yanes Yaneman Matulatuwa bergabung dengan WanaArtha Life pada November 2011 sebagai Director of Risk Management & Corporate Actuary.

Kemudian pada Juli 2014 lalu resmi diangkat sebagai Presiden Direktur.

Sebelum bergabung di PT WAL, Yanes sudah berpengalaman dalam beragam perusahan asuransi seperti PT Asuransi Jiwa BDNI Life, AIG Lippo, Sun Life Financial dan Panin Life.

Baca juga: Ini Aturan BEI Yang Bikin Investor GOTO dan BUKA Rugi

3. Daniel Halim

Daniel Halim merupakan direktur keuangan WanaArtha Life sejak Juli 2014.

Berbekal pengalaman selama lebih dari 17 tahun di pasar modal, Daniel merupakan pencetus utama produk saving plan yang kemudian memutar uang nasabah ke pasar modal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *