PLTU Menuju Senjakala, Bagaimana Nasib Perusahaan Batu Bara?

Berita307 Dilihat

Percepatan pengembangan energi terbarukan untuk listrik mengantarkan PLTU menuju senjakala, bagaimana nasib perusahaan batu Bara?

Beberapa minggu ini presiden Joko Widodo memang sedang gencar dalam memberikan pengarahan terkait persiapan alih energi terbarukan untuk memenuhi pasokan listrik di Indonesia.

Hingga kini, hampir 90 persen listrik yang tersedia di Indonesia dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

PLTU mempunyai efek samping berupa asap pembakaran batu bara dan sisa pembakaran yang berpotensi menjadi penyebab ISPA atau infeksi saluran pernapasan akut.

Oleh karena itu melalui Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik, presiden Joko Widodo ingin segera mempercepat pensiun dini bagi PLTU berbasis batu bara.

Kebijakan ini juga mengatur tentang pelarangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara. Secara efektif, Perpres ini baru berlaku efektif sejak  13 September 2022.

Perpres ini juga turut mengatur tentang proses transisi energi sektor ketenagalistrikan.

Dalam setiap kebijakan yang terbit, tentu mengandung unsur positif dan negatif, tak terkecuali pada Perpres percepatan energi terbarukan ini.

Pasalnya, energi batubara yang menjadi bahan bakar utama PLTU merupakan bahan tambang yang menjadi lahan pekerjaan bagi banyak orang di perusahaan batu bara.

Bahkan dalam beberapa tahun ini, Indonesia merupakan negara produsen batu bara terbesar nomor tiga setelah China dan India.

Menurut catatan ESDM, ada 150ribu orang yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan batu bara.

Upaya pengurangan penggunaan batu bara di Indonesia dan negara lain tentu akan berdampak pada kehidupan 150ribu orang ini dan juga keluarga inti mereka.

Hal ini patut diwaspadai selain oleh para pekerja perusahaan batu bara juga oleh para investor saham perusahaan batu bara.

Misalnya saja Adaro Energy (ADRO),  PT Bukit Asam (PTBA), Indo Tambangraya Megah (ITMG) atau PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Baca juga: 10 Saham Blue Chip Terbaik di Indonesia

Bagi Anda yang sedang berinvestasi pada perusahaan batu bara seperti diatas, patut waspada terkait pergerakan grafik harga saham.

Meski target Indonesia bebas karbon pada tahun 2060, namun tahap proses pengalihan energi bisa segera berjalan dan secara pasti akan berpengaruh terhadap kinerja perusahaan batu bara.

Hilirisasi Produk Perusahaan Batu Bara

Untuk mengantisipasi pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan batu bara dan penurunan harga saham perusahaan batu bara, pemerintah sebaiknya juga memikirkan tentang hilirisasi produk batu bara agar industri tambang ini bisa terus berjalan.

PLTU Menuju Senjakala, Bagaimana Nasib Perusahaan Batu Bara?

Beberapa produk hilirisasi batu bara yang bisa diproduksi perusahaan batu bara misalnya briket untuk kompor bio gas.

Kemudian juga bisa melalui proses likuefaksi atau pencairan yang akan menghasilkan bahan bakar sekelas solar atau untuk bahan bakar industri logam.

Tentunya, perusahaan yang sudah mengeluarkan modal besar tentu harus segera beradaptasi dengan kebijakan pemerintah ini.

Phase Down Dimulai Pada 2030!

Menyongsong zero carbon global 2060, Indonesia akan mengawali pengurangan penggunaan energi fosil pada tahun 2030.

Proses pengurangan berupa pengalihan energi fosil ke energi terbarukan akan memangkas permintaan batu bara luar negeri hingga mencapai 190 juta ton pada tahun 2055.

Menurut Singgih Widagdado, ketua Indonesia Mining and Energy Forum, pemerintah harus berani melakukan Peningkatan Nilai Tambah (PNT) kepada batu bara selama proses phase down.

Ini akan menaikkan harga batu bara ekspor yang keuntungannya akan menambal penurunan permintaan mengingat negara lain juga sedang melakukan hal yang sama yaitu pengalihan ke energi terbarukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *