Jangan Lewatkan KPR DP 0 Persen, Kesempatan Anda Memiliki Rumah

KPR378 Dilihat

Sejak awal bulan ini ramai pemberitaan di media mengenai pemberlakun DP 0 persen untuk pembelian rumah dengan sistem KPR. Gubernur BI Perry Warijo mengatakan bahwa relaksasi ini berlaku tidak hanya untuk rumah tapak, tetapi juga untuk jenis properti lain seperti rumah toko, rumah kantor, dan rumah susun.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa relaksasi DP rumah 0 persen ini diberikan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti.

“Selain itu, memperhatikan bahwa sektor tersebut (properti) memiliki backward dan forward linkage (keterkaitan ke depan) yang tinggi terhadap perekonomian,” ucap Perry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dikutip Kompas.com.

Jangan Lewatkan KPR DP 0 Persen
Ilustrasi via www.easyloanexpert.com

Relaksasi DP 0 persen merupakan instruksi dari presiden Jokowi untuk mendorong pembelian properti agar bisa kembali bergairah setelah mengalami penurunan selama masa pandemi.

Kebijakan ini seluruhnya merupakan bagian dari Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).

BI akan memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Pemberian DP KPR 0 persen ini bisa diberikan oleh bank-bank sesuai ketentuan. Namun, tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen.

Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu. Penerapan rasio LTV paling tinggi sebesar 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh dihimbau untuk memberlakukan prinsip kehati-hatian.

Mengutip ketentuan Bank Indonesia, pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen alias DP 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, ataupun akad IMBT.

Pemberlakuan DP 0% ini memang sekilas terlihat menyenangkan, namun untuk mendapatkan kesenangan ini tentu diatur dengan aturan super ketat. Lebih ketat dari aturan pengajuan KPR yang dokumennya sangat lengkap sehingga beberapa orang menyerah di awal proses pengajuan.

Baca juga, KPR Syariah Terbaik BRI Syariah, BNI dan BCA Syariah

Persyaratan ketat ini tidak hanya bagi calon pembeli, tapi juga bagi bank penyalur kredit. Mari kita simak apa saja persyaratan untuk bisa mendapatkan DP 0 persen yang kini banyak diidamkan orang ini.

KPR DP 0 Persen
KPR DP 0 Persen via www.finance-and-debt.mystrikingly.com

Bank Dengan Risiko ≤ 5 Persen

Ternyata tidak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV/FTV hingga 100 persen. Bank sentral hanya mengizinkan Bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.

Pelonggaran LTV/FTV hingga 100 persen diberikan kepada bank dengan risiko non-performing loan/non-financing loan (NPL/NPF) kurang dari 5 persen. Untuk Bank dengan risiko NPL yang kecil ini bisa memberikan KPR untuk rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.

Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.

Yuk, baca juga, Inilah Rahasia Agar Cicilan KPR Cepat Lunas

Lalu bagaimana dengan Bank yang mempunyai risiko NPL/NPF 5 persen?

Pembelian rumah tapak maupun rusun untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran 100 persen. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku untuk jenis properti lainnya.

Adapun kelonggaran untuk jenis properti lainnya hanya mencapai 90 hingga 95 persen.

Untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT misalnya, mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.

Sementara, untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan empat akad tersebut mendapat kelonggaran sebesar 90 persen.

Yuk baja juga, KPR Tenor Pendek vs KPR Tenor Panjang, Lebih Bagus Mana?

Adapun untuk rumah tapak berdimensi 21 meter persegi hingga 70 meter persegi mendapat kelonggaran sebesar 95 persen. Sedangkan rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen.

Rumit ya guys, tapi setidaknya kerumitan ini cukup membantu bagi Anda yang mempunyai kebutuhan mendesak untuk segera mendapatkan hunian. Daripada uangnya terbuang untuk membayar kontrakan, lebih baik untuk membayar KPR rumah sendiri.

Dokumen Persyaratan

Mengenai dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh calon pembeli sebenarnya masih sama seperti aturan sebelumnya. Meski ada beberapa perbedaan persyaratan antara karyawan, pengusaha, atau pekerja profesional. Namun secara umum dokumen yang harus disiapkan calon pembeli untuk mengajukan KPR ke Bank adalah :

  • Formulir pengajuan KPR yang sudah diisi secara lengkap
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP dan SPT
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi surat nikah (hanya untuk yang sudah menikah)
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
  • Fotokopi buku tabungan selama 3 bulan terakhir
  • Fotokopi Surat Keterangan bukti penghasilan selama 3 bulan terakhir
  • Membawa Surat Keterangan kerja, yang asli dan fotokopi

Untuk Pengusaha, beberapa dokumen tambahan yang harus disiapkan adalah :

  • Fotokopi rekening tabungan perusahaan dalam 3 bulan terakhir
  • Fotokopi laporan keuangan perusahaan dalam 2 tahun terakhir
  • Fotokopi Surat Keterangan domisili perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP Perusahaan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotokopi akta terkait pendirian usaha
  • Jika usahanya berbentuk PT, wajib membawa akta pengesahan dari Menteri Kehakiman

Jika Anda adalah seorang Pekerja Profesional, ini adalah dokumen tambahan yang harus dilampirkan :

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
  • Fotokopi rekening tabungan perusahaan dalam 3 bulan terakhir
  • Fotokopi laporan keuangan dalam 2 tahun terakhir
  • Menyiapkan NPWP badan
  • Membawa Surat Izin Praktek
  • Bawa daftar nama klien atau Surat Perintah Kerja (SPK) dalam 6 bulan terakhir

Simulasi Perhitungan KPR

KPR DP 0 Persen
Perhitungan KPR via www.medium.com

Regulasi dan persyaratan sudah kita bahas, selanjutnya yang perlu kita ketahui adalah simulasi KPR. Apakah ada perbedaan antara KPR yang memberlakukan DP di awal dengan DP 0 persen. Tentu perbedaanya ada di nominal angsuran.

Ketika kita membeli rumah dengan KPR biasa, maka kita setidaknya sudah membayar 20 sampai 25 persen dari harga rumah tersebut. Sehingga 75 persen sisanya dibagi sesuai dengan jangka waktu kredit yang kita ambil.

Namun dalam skema DP 0 persen, maka 100 persen dari harga rumah akan dibagi dengan jangka waktu kredit. Ini yang membuat angka angsuran terlihat lebih tinggi. Tentu keuntungan dari DP 0 persen adalah kita tidak terbebani dengan nominal yang tinggi saat awal pengajuan KPR.

Baca juga, 10 KPR Terbaik yang Bisa Milenial Pertimbangkan

Kita akan sedikit membahas simulasi mengenai KPR dengan DP 0 persen. Sebagai contoh adalah jika Anda membeli sebuah rumah dengan harga 400 juta dengan DP 0 persen. Bank mempunyai ketetapan untuk bunga tetap 8,29 persen dan bunga floating 13,5 persen.

Jangka Waktu 5 Tahun

Jika Anda membeli rumah senilai Rp 400 juta dan memilih tenor selama 5 tahun, maka cicilan yang perlu dibayarkan sebesar Rp 8.412.500.

Angka ini di luar Biaya Bank sebesar Rp 9.500.000. Biaya tersebut meliputi Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.

Kemudian Anda masih mempunyai kewajiban untuk Biaya Notaris sebesar Rp 20.000.000. Biaya ini mencakup Akte Jual Beli Rp 4.000.000, Bea Balik Nama Rp 4.000.000, Akta SKMHT Rp 2.000.000, Akta APHT Rp 4.000.000, Perjanjian HT Rp 4.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 37.912.500.

Tenor 10 tahun

Lalu, untuk tenor selama 10 tahun, cicilan per bulan yang perlu Anda bayarkan sebesar Rp 5.032.800. Dengan biaya bank dan biaya notaris yang sama seperti diatas, maka pada pembayaran pertama Anda harus membayar sejumlah Rp 34.532.800.

Tenor 15 tahun

Selanjutnya, untuk tenor yang diambil konsumen selama 15 tahun, maka angsuran yang perlu dibayarkan sebesar Rp 3.963.500. Dengan biaya bank dan biaya notaris yang sama seperti diatas, maka pada pembayaran pertama Anda harus membayar sejumlah Rp 33.463.500.

Tenor 20 tahun

Jika Anda ingin mengambil tenor selama 20 tahun, maka angsuran yang perlu dibayarkan sebesar Rp 3.468.700. Dengan biaya bank dan biaya notaris yang sama seperti diatas, maka pada pembayaran pertama Anda harus membayar sejumlah Rp 32.968.700.

Tenor 25 tahun

Kemudian jika Anda ingin mengambil tenor selama 25 tahun, maka angsuran yang perlu dibayarkan sebesar Rp 3.200.300. Dengan biaya bank dan biaya notaris yang sama seperti diatas, maka pada pembayaran pertama Anda harus membayar sejumlah Rp 32.700.300.

Baca yuk, Cara Restrukturisasi Kredit KPR Terbaru

Tenor 30 tahun

Ini adalah jangka waktu paling lama untuk sebuah KPR 30 tahun. Maka angsuran yang perlu dibayarkan sebesar Rp 3.042.300. Dengan biaya bank dan biaya notaris yang sama seperti diatas, maka pada pembayaran pertama Anda harus membayar sejumlah Rp 32.542.300.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *