3 KPR Syariah Terbaik BSI, Bank Muamalat dan BCA Syariah

KPR Syariah Terbaik BSI, Bank Muamalat dan BCA Syariah

KPR832 Dilihat

KPR syariah adalah jenis pembiayaan kepemilikan rumah secara kredit dari Bank Syariah yang ketentuannya di atur berdasarkan prinsip Islami. Anda bisa memilih satu dari 3 KPR Syariah terbaik yaitu BSI, Bank Muamalat, dan BCA Syariah. Inilah ulasan KPR Syariah Terbaik BSI, Bank Muamalat dan BCA Syariah.

Kalau biasanya bank konvensional menggunakan bunga sebagai tarif atas pinjaman yang di lakukan, maka bank syariah menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah.

Baca juga : 3 KPR Syariah Terbaik BSI, Bank Muamalat dan BCA Syariah

Nisbah atau di kenal juga sebagai sharing profit yakni perhitungan profit atau keuntungan bersih bagi bank yang berasal dari total pendapatan usaha dikurangi biaya operasional.

Pihak bank nantinya akan melakukan proses penghitungan biaya-biaya operasional dan lain-lain hingga keuntungan di awal akad KPR. Sehingga besaran nisbah/ keuntungan bank akan ditetapkan bank bisa di ketahui sejak awal.

Pembiayaan yang stabil dan terprediksi, cocok untuk Anda yang lebih condong untuk menghindari lonjakan bunga yang bisa terjadi pada KPR konvensional dikarenakan mengikuti perubahan bunga pasar. Selain itu, DP yang di tawarkan KPR syariah pun bisa bersaing mulai dari 10% saja.

KPR syariah juga menawarkan berbagai akad kerjasama KPR. Sebaiknya Anda perlu mengenali jenis akad yang Anda ambil supaya Anda lebih paham konsekwensi dan resikonya. Ada berbagai macam akad dalam KPR syariah seperti yang akan di jelaskan pada pembahasan dibawah ini.

Macam-macam Akad KPR Syariah Terbaik BSI, Bank Muamalat dan BCA Syariah

  • Akad Mudharabah
    Yakni akad yang dilakukan berdasarkan prinsip jual beli. Jadi, pembeli rumah bertindak sebagai penggagas usaha dan pemilik bank sebagai pemberi modal. Misalnya, Anda membeli rumah dari developer dengan harga tertentu lalu pihak bank nantinya akan menjual kembali pada Anda dengan harga yang telah di tambahkan nisbah/keuntungan bagi bank.

  • Akad Musyarakah
    Akad musyarakah adalah akad yang di lakukan berdasarkan prinsip berbagi modal. Jadi, biaya pembelian rumah di lakukan oleh kedua belah pihak yakni pembeli rumah dan juga pihak bank. Biaya nisbah akan di hitung berdasarkan besaran atau porsi modal yang di keluarkan oleh masing-masing pihak.

  • Akad Murabahah
    Akad ini mirip dengan akad mudharabah dimana akadnya di dasarkan pada prinsip jual beli. Tetapi bedanya, nisbah pada akad murabahah akan di tetapkan berdasarkan kesepakatan pihak bank dan Anda sebagai penggagas usaha.

  • Akad Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)
    Akad ini di dasarkan pada prinsip sewa beli yaitu Anda bertindak sebagai penyewa rumah hingga akhir masa cicilan. Konsekwensinya, jika Anda ingin membatalkan pembelian rumah di tengah waktu cicilan maka rumah akan tetap menjadi milik bank. Tetapi uang muka yang telah di bayarkan di awal akan di kembalikan.

  • Akad Musyarakah Mutanaqisah
    Yaitu akad KPR syariah yang di dasarkan pada konsep pembelian rumah secara bertahap. Anda dan pihak bank sama-sama menjadi pemilik, tapi nantinya porsi kepemilikan bank akan otomatis berkurang seiring cicilan yang di bayarkan secara bertahap.

Saat ini di Indonesia bank-bank konvensional banyak sudah mengembangkan banknya dengan menciptakan versi bank syariah yang menawarkan prinsip akad/sistem cicilan KPR yang berbeda.

Baca juga : 10 KPR Terbaik yang Bisa Milenial

Setelah mengenali berbagai jenis akad dalam KPR syariah Anda tentu ingin tahu, KPR syariah mana yang terbaik yang bisa Anda pilih. Ini dia 3 KPR Syariah terbaik yang bisa Anda pertimbangkan untuk memiliki rumah idaman!

1. KPR BSI ( Bank Syariah Indonesia)

BSI merupakan Bank gabungan dari unit syariah 3 bank BUMN yaitu BRI, BNI, dan Mandiri. BSI mempunyai produk KPR yang bernama Griya Hasanah. BSI menawarkan suku bunga yang cukup rendah, yaitu 3 persen saja untuk KPR.

KPR BSI termasuk kedalam daftar KPR syariah terbaik dengan DP yang cukup ringan yakni 10% saja. Bukan hanya untuk kepemilikan rumah baik baru maupun bekas, KPR ini bisa Anda gunakan untuk berbagai pembiayaan kepemilikan properti lainnya seperti kepemilikan ruko, apartemen (baru dan bekas) dan juga kavling tanah dengan luas maksimal 2500 m2 di lingkungan komplek (real estate).

Selain itu, Anda juga mengajukan KPR BSI untuk pembiayaan pembangunan dan perbaikan rumah, take over dari bank konvensional dan pembiayaan kembali, yaitu pembiayaan untuk kebutuhan konsumtif dengan catatan selama analisa terhadap kemampuan nasabah untuk membayar masih realistis.

Untuk take over dari bank konvensional hanya bisa berlaku ketika KPR-nya fixed income. Jadi jika Anda memiliki rencana selain membeli rumah seperti tujuan seperti di atas, Anda tetap bisa mengajukan kredit untuk membantu mewujudkannya.

KPR BSI menawarkan akad dengan prinsip jual beli (Murabahah) /sewa menyewa (Ijahrah). Seperti yang telah di bahas sebelumnya, nantinya nisbah bank akan di tentukan oleh pihak bank.

Sementara sistem pembayarannya dilakukan secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di awal dan dibayar dengan jumlah yang tetap setiap bulannya hingga lunas. Dengan begitu Anda tidak akan mengalami lonjakan bunga yang bisa membuat keuangan Anda berantakan di masa depan.

Baca juga : 3 KPR Syariah Terbaik BSI, Bank Muamalat dan BCA Syariah

Jumlah plafon maksimal yang bisa di ajukan melalui KPR BSI cukup besar yakni Rp.3.000.000.000. Dengan jumlah tersebut, memiliki rumah impian bukan lagi mimpi.

Tentu saja Anda bisa mengambil jumlah KPR yang sesuai dengan kemampuan pembayaran cicilan Anda saat ini. Nantinya pihak bank juga akan melakukan observasi terlebih dahulu mengenai pendapatan dan catatan keuangan Anda selama ini sebelum meng-ACC pengajuan KPR Anda.

Perlu Anda ketahui, bahwa KPR BRI Syariah memiliki tenor cicilan KPR maksimal yang berbeda tiap tujuan pembiayaan.

Untuk kepemilikan rumah dan pembangunan rumah, tenor maksimalnya adalah 15 tahun, sementara pembiayaan diluar itu maksimal tenornya adalah 10 tahun kecuali kavling tanah yang hanya 5 tahun saja. Jadi, jangan lupa memperhitungkan tenor yang di berikan sebelum mengajukan KPR.

2. KPR Bank Muamalat

Dengan produk KPR IB Hijrah, Bank Muamalat melayani pembiayaan tidak hanya untuk membiayai pembelian rumah.

Tetapi, kredit juga bisa digunakan untuk membangun, merenovasi rumah (termasuk ruko, rusun, rukan, apartemen dan sejenisnya), serta membeli tanah kavling serta rumah indent. Dengan begitu, Anda bisa mulai berinvestasi properti melalui KPR BNI IB.

KPR IB Hijrah Bank Muamalat menawarkan tipe akad Murabahah (jual beli) dan Musyarakah Mutanaqisah (konsep pembelian rumah secara bertahap). Perbedaan titik tekan sistem dari kedua prinsip ini adalah pada status kepemilikan.

Anda bisa memilih akad mana yang paling cocok dengan kondisi dan perhitungan Anda. Seperti ciri khas KPR syariah, harga jual tidak akan berubah sampai pembayaran lunas. Hal ini sangat memungkinan Anda untuk menstabilkan perencanaan keuangan keluarga.

Lalu apakah bisa melakukan take over dari bank lain?

Jawabannya, bisa.

Take over dari bank lain ke KPR IB Hijrah Bank Muamalat masih memungkinkan, dengan catatan pembiayaan KPR di tempat lama harus sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Selain itu, Anda juga harus memenuhi persayaratan dan ketentuan take over KPR ke KPR BNI IB Hasanah.

Plafon maksimal KPR IB Hijrah Bank Muamalat ini sama besarnya dengan BSI yakni Rp. 300.000.000. Jumlah yang cukup untuk masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.

Tetapi tentu saja, pengajuan KPR akan di di acc apabila pihak bank bisa memastikan bahwa pendapatan kita cukup untuk mencicilnya.

Selain itu, jangka waktu yang KPR IB Hijrah Bank Muamalat menawarkan cicilan KPR untuk nasabah dengan fixed income waktunya cukup panjang yakni sampai dengan 20 tahun. Inilah keunggulan yang paling disoroti dari KPR IB Hijrah Bank Muamalat, terutama dari segi tenor di banding KPR syariah lain.

Tak heran KPR IB Hijrah Bank Muamalat kabarnya semakin diminati oleh masyarakat terutama para milenial, walaupun jumlah DP yang harus di bayarkan lebih tinggi dari pada KPR IB Hijrah Bank Muamalat yakni sebesar 20%.

Biasanya, harga rumah yang paling diminati berkisar antara Rp. 300.000.000 sampai Rp. 500.000.000. Sebagai simulasi, misalnya Anda membeli rumah seharga Rp. 300.000.000 dengan tenor 240 bulan, maka Anda harus membayar DP kurang lebih sebesar Rp. 60.000.000.

Nah, apabila Anda berencana membeli rumah second, pastikan rumah tersebut memiliki surat tanah berupa SHM (sertifikat hak milik)/SHGB dan dilengkapi dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Karena hal tersebut adalah salah satu syarat yang harus di penuhi untuk membeli rumah second dengan KPR IB Hijrah Bank Muamalat.

3. KPR IB BCA

Ternyata KPR BNI IB Hasanah bukanlah satu-satunya KPR syariah yang menyediakan tenor panjang. KPR IB BCA pun menawarkan tenor yang sama panjangnya yakni sampai dengan 20 tahun (maksimal).

Anda bisa memanfaatkan tenor yang panjang ini untuk mendapatkan rumah impian Anda dan keluarga. Tetapi, bukankah semakin lama tenor yang di ambil, maka biaya nisbah yang di tetapkan bank akan semakin tinggi dan itu artinya jumlah kredit yang kita bayar akan semakin besar?

Hal itu memang benar, tetapi property specialist malah menyarankan kita untuk tenor yang panjang (selama umur kita masuk dalam aturan pengajuan KPR bank).

Ini karena akan lebih meringankan kita dalam pembayaran sehingga kita dana kebutuhan sehari-hari tidak harus terlalu minim.

Kedua, nilai properti rumah dan tanah akan mengalami kenaikan pertiap tahunnya sehingga nilai KPR yang kita bayarkan hingga lunas akan setara bahkan bisa berlebih. Jadi jangan takut merasa rugi untuk mengambil tenor paling lama.

Baca juga : Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru dan Panduan Mengajukannya

KPR IB BCA menawarkan akad KPR dengan prinsip Murabahah (jual beli) dalam membiayai pembelian rumah ataupun apartemen ready stock.

Selain pembiayaan untuk rumah/apartemen ready stock, KPR IB BCA juga bisa membiayai rumah yang masih indent, dan refinancing.

Dalam hal pembayaran KPR bisa menjadi lebih mudah dengan fasilitas autodebet dari Tahapan iB. Jadi Anda tidak perlu ribet transfer atau ke bank, secara otomatis biaya cicilan sudah terpotong dari rekening.

Kesimpulan

KPR syariah bisa menjadi solusi untuk mencegah ketidakstabilan kondisi keuangan ketika bunga KPR tiba-tiba naik di kemudian hari.

Karena penetapan harga rumah dan jumlah biaya cicilan yang harus di bayarkan tiap bulan hingga akhir pelunasan sudah di tentukan di awal. Dengan begitu, kita bisa lebih tenang dalam perencanakan keuangan.

Baca juga :

Dari 3 (tiga) KPR syariah diatas, jika Anda mencari DP terendah dari rumah ataupun pembiayaan lain yang bisa di biayai KPR syariah maka Anda bisa memilih KPR BRI Syariah IB atau KPR IB Hijrah Bank Muamalat. Sedangkan masalah tenor, baik KPR IB Hijrah Bank Muamalat maupun KPR IB BCA sama-sama memiliki tenor maksimal yang cukup panjang yakni 20 tahun.

Semoga Anda bisa segera menentukan KPR syariah terbaik untuk mewujudkan properti impian Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *