Lakukan 7 Hal Ini Saat Anda Jadi Korban PHK

Bisnis592 Dilihat

Pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi hingga akhir Juli 2021 memang berdampak besar bagi para pekerja. Ada yang harus rela jadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena memang perusahaan mengalami masalah finansial. Tentu berstatus sebagai pengangguran dalam kondisi ekonomi sulit adalah sesuatu yang sangat memilukan.

Terlebih lagi jika jadi korban PHK ketika wabah corona merajalela, tentu membuat siapapun bingung. Apalagi kalau Anda merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab secara finansial terhadap anggota keluarga lainnya, status pengangguran bukanlah sesuatu yang diharapkan. Namun faktanya kondisi ini dialami oleh banyak orang.

Menurut data dari BPS (Badan Pusat Statistik), jumlah pengangguran periode Agustus 2020 ketika Covid-19 baru saja menggila di Tanah Air, meningkat sebanyak 2,67 juta orang. Dalam periode yang sama, jumlah angkatan kerja di Tanah Air yang menganggur jadi sebesar 9,77 juta orang. Meskipun memang jika dibandingkan total angkatan kerja, pengangguran sangat sedikit.

Namun dilansir Kompas, pandemi Covid-19 tak dipungkiri menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) yang sebelumnya 5,23% jadi 7,07%. Berdasarkan lokasinya, TPT di perkotaan lebih tinggi (2,69%) daripada di pedesaan (0,79%). 

Baca juga: Belajar Mindset Orang Kaya Dari The Psychology of Money

PPKM Berlanjut, Korban PHK Makin Banyak

ppkm ke korban PHK
© VectorStock/studiogstock

Setelah menggunakan istilah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilakukan pada tahun 2020 lalu, pemerintah menetapkan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sejak tahun 2021 ini. Sama-sama bertujuan membatasi kerumunan massa, kedua kebijakan ini ternyata menjadi salah satu pemicu banyaknya korban PHK.

Apalagi ketika kasus Covid-19 di Tanah Air menggila sejak bulan Juni sebagai imbas dari Hari Raya Idul Fitri, pemerintah langsung menerapkan PPKM Mikro di beberapa daerah. Puncaknya, sejak 3 Juli – 20 Juli 2021, PPKM Darurat pun ditetapkan di pulau Jawa-Bali. Hanya saja PPKM Darurat ternyata tak mampu menahan laju kasus Covid-19 yang kini sudah menembus tiga juta orang.

Terbaru, pemerintah memilih melanjutkan PPKM Level 1-4 di seluruh Indonesia, terutama pada daerah-daerah dengan kasus wabah corona meningkat. Tak pelak, kebijakan ini akhirnya membuat banyak pengusaha ’menjerit’ karena kehilangan omzet yang akhirnya terpaksa mengurangi jam kerja karyawan, merumahkan sementara, dan akhirnya melakukan PHK.

Menurut Alphonsus Widjaja selaku Ketua Umum APPBI (Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia) kepada CNBC Indonesia, akan ada potensi karyawan yang dirumahkan lagi karena perpanjangan PPKM. “Jumlah karyawan pusat perbelanjaan di Tanah Air ini sekitar 280 ribu orang. Ini tidak termasuk karyawan penyewa atau tenant ya. Jadi potensi yang dirumahkan atau terkena PHK bisa mencapai 30%,”

Jika memang sesuai dengan prediksi Alphonsus, besar kemungkinan akan ada 84 ribu korban PHK baru hanya dari pusat perbelanjaan, belum para karyawan toko ritel atau karyawan tenant lain. Kondisi ini bisa saja terjadi kalau memang PPKM masih saja diteruskan dan Covid-19 belum bisa terkendali. Bahkan menurutnya pula, dampak PPKM Darurat tak bisa diatasi dengan cepat.

Menurut Alphonsus, setidaknya butuh waktu minimal tiga bulan bagi pengusaha mall, untuk memulihkan dampak PPKM Darurat karena harus melakukan berbagai persiapan seperti mesin-mesin di gedung mall hingga pemanggilan kembali pegawai yang sudah dirumahkan sementara. Untuk itulah kalau PPKM terus berlanjut, imbasnya bakal semakin lama.

Sementara itu kemungkinan adanya PHK dari sektor selain ritel tentu masih cukup besar. Tentu melihat kondisi ini, tidak ada satupun yang berharap menjadi korban PHK. Hanya saja jangan biarkan diri Anda terus bermuram hati dan meratapi nasib, karena masih ada hal-hal produktif yang bisa Anda lakukan sekalipun baru saja kehilangan pekerjaan.

Hal-Hal yang Bisa Anda Lakukan Setelah Jadi Korban PHK

Memahami betul bahwa salah satu dampak dari pandemi Covid-19 adalah meningkatnya korban PHK, pemerintah pun melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah lewat program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), yang mana membuat karyawan yang di-PHK tetap memperoleh bantuan uang tunai selama enam bulan lamanya.

Baca juga: Ini Tanda Siap Beralih Dari Karyawan Menjadi Pengusaha

Memang siapapun tak akan siap jika harus mendadak mengalami PHK. Tetapi seperti yang sudah disinggung sebelumnya, ada beberapa hal produktif yang tetap bisa Anda lakukan supaya siap menyambut hari baru setelah jadi pengangguran. Apa saja? Berikut beberapa di antaranya yang bisa Anda lakukan:

1. Klaim Program JKP dan Pesangon

pesangon korban PHK
© VectorStock/studiogstock

Program JKP sendiri sudah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah pada awal April 2021 kemarin, saat melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI. Menurut Menaker Ida, korban PHK bisa menerima bantuan uang tunai dari pemerintah selama enam bulan dengan ketentuan 45% dari upah pada bulan kesatu sampai ketiga dan 25% dari upah pada bulan keempat sampai keenam.

Selain JKP, Anda juga berhak untuk mengurus pesangon yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan berbagai aturan pemerintah serta UU Cipta Kerja. Sekadar informasi, pemerintah sudah menerbitkan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang juga memuat ketentuan PHK yakni:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat 1 bulan upah
  • Masa kerja 1-2 tahun mendapat 2 bulan upah
  • Masa kerja 2-3 tahun mendapat 3 bulan upah
  • Masa kerja 3-4 tahun mendapat 4 bulan upah
  • Masa kerja 4-5 tahun mendapat 5 bulan upah, dan seterusnya

Selain besaran pesangon, PP itu juga mengatur ketentuan uang penghargaan masa kerja yang berhak diterima mantan karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun. Ada juga perhitungan uang penggantian hak yang harus diterima atas cuti tahunan yang belum diambil, biaya/ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya sampai hal-hal lainnya.

Namun kadang kala pesangon yang diperoleh tidak sesuai dengan PP karena memang biasanya pihak perusahaan mengajukan negosiasi. Hal ini terjadi pada perusahaan yang memang mengalami masalah finansial dan Anda berhak serta wajib untuk menanti pencairan pesangon.

2. Mengurus BPJS Ketenagakerjaan

Selain pesangon, hal produktif berikutnya yang bisa dilakukan oleh para korban PHK adalah mengurus JHT (Jaminan Hari Tua) atas BPJS Ketenagakerjaan. Seperti yang Anda tahu, perusahaan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan memang selalu memotong sekian persen dari penghasilan para karyawannya untuk JHT. 

Ketika Anda sudah resmi tidak jadi karyawan perusahaan tersebut, Anda berhak untuk mencairkan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Dalam kondisi pandemi Covid-19, pencairan JHT rupanya bisa dilakukan secara online asalkan Anda melampirkan berbagai dokumen yang diperlukan. Tentu saja JHT ini bisa jadi ’uang saku’ selama menganggur.

Baca juga: Cara Cepat Mengumpulkan Rp 100 Juta Pertama di Usia 20-30 Tahunan

3. Daftar Kartu Prakerja

kartu prakerja
© stocklib/katerinazaordu

Jadi korban PHK tapi dari sektor informal atau mungkin bergabung di bidang usaha yang tak memiliki aturan pesangon, JKP dan BPJS Ketenagakerjaan? Tenang saja, Anda tak perlu murung. Masih ada cara yang bisa Anda lakukan untuk menambah ’nyawa’ finansial masing-masing lewat pendaftaran program Kartu Prakerja.

Sekadar informasi, Kartu Prakerja ini resmi diluncurkan pemerintah pada akhir Maret 2020 lalu. Hingga Juli 2021 ini, sudah ada 17 gelombang Kartu Prakerja yang telah dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Kepada Suara pada bulan Juni kemarin, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto berencana membuka gelombang ke-18 pada Juli 2021.

Anda bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja di website resmi prakerja.go.id dan memenuhi syarat yang diminta. Mulai dari WNI usia minimal 18 tahun, sedang cari kerja, berstatus sebagai korban PHK, bukan penerima bantuan sosial lain selama pandemi Covid-19, bukan pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI dan Polri.

4. Siapkan Dana Darurat

Nah, jika seluruh bantuan dana telah diperoleh entah JKP, pesangon, JHT dari BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan Prakerja, hal berikutnya yang harus Anda lakukan membenahi finansial. Anda harus tahu kalau sebagai pengangguran tak akan memperoleh penghasilan, sehingga ada baiknya lakukan evaluasi pengeluaran.

Pengeluaran yang tidak bersifat urgent seperti traveling, nongkrong di cafe hingga belanja barang branded, bisa dialihkan untuk hal-hal yang lebih diperlukan seperti obat-obatan dan vitamin demi menjaga kesehatan saat pandemi Covid-19. Namun jangan lupakan juga untuk selalu menyisihkan uang yang dimiliki ke dana darurat.

Anda tak tahu sampai kapan harus menganggur, sehingga ada baiknya menyisihkan pesangon, JHT BPJS Ketenagakerjaan, bantuan Prakerja hingga JKP untuk minimal 4-6 bulan pengeluaran. Apalagi jika Anda sudah berkeluarga, dana darurat harus lebih besar lagi alokasinya termasuk kewajiban membayar asuransi kesehatan selama beberapa bulan ke depan.

5. Meningkatkan Skill

tingkatkan skill baru
© stocklib/yupiramos

Kalau urusan keuangan sudah beres, maka hal produktif berikutnya yang bisa dilakukan para korban PHK adalah melakukan peningkatan skill. Anda bisa mengikuti keterampilan-keterampilan pelatihan kerja baru entah secara online atau kursus offline. Bahkan jika Anda cukup jeli, bisa memperoleh kursus peningkatan skill online entah di YouTube atau webinar-webinar lainnya.

Dengan meningkatkan skill ini, maka waktu Anda menganggur jelas tidak sia-sia. Anda akan siap jika harus mencari pekerjaan baru atau bahkan membuka bisnis sendiri, karena sudah punya keterampilan tambahan.

Baca juga: Mau Jadi Entrepreneur? Yuk Belajar Mentalitas Bisnis dari Jack Ma!

6. Mencoba Melamar Kerja Lagi

Seperti yang sudah dibahas di atas, tak ada yang bisa menduga kondisi perekonomian memburuk sehingga banyak korban PHK di Tanah Air. Anda boleh menyisihkan waktu untuk meratapi nasib, tapi jangan terlalu lama bermuram diri dan akhirnya enggan melakukan apa-apa. Anda harus sadar bahwa hidup harus berjalan dan pekerjaan sangat dibutuhkan.

Ketika sudah memperoleh skill tambahan, tak ada salahnya untuk mencoba peruntungan di perusahaan lain. Tetaplah semangat, percaya diri dan lakukan segalanya dengan maksimal. Kendati mencari kerja di masa pandemi Covid-19 ini cukup sulit, peluang tetap ada untuk mereka yang mau berusaha.

7. Mulai Bisnis Sendiri

mulai bisnis baru
© dreamstime/Anastasiia Nevestenko

Ogah bekerja di perusahaan lain? Tenang saja, Anda bisa memperoleh penghasilan lewat bisnis sendiri alias wirausaha. Namun sebelum menggeluti bisnis, pastikan kalau Anda memang memilih yang sesuai dengan kemampuan dan kemauan, supaya modal yang sudah digunakan untuk bisnis tidak jadi sia-sia.

Terus belajar dan lakukan dengan penuh semangat, jika Anda memang ingin jadi pengusaha. Ada banyak sekali kisah korban PHK yang justru bergelimang harta setelah menekuni bisnis sendiri. Kalau memang dirasa masih bingung ingin menggeluti bisnis apa, Anda mungkin bisa mempertimbangkan memilih bisnis franchise alias waralaba yang relatif lebih mudah dikelola.

Kesimpulan

Kembali lagi pada fakta bahwa tak ada seorangpun yang bersedia jadi korban PHK di dunia ini. Hanya saja melihat kondisi perekonomian yang makin buruk, PHK bisa saja dialami siapapun. Daripada menghabiskan waktu dengan menyalahkan kondisi, ada sejumlah hal produktif yang bisa Anda lakukan supaya tetap mampu bertahan dan meraih sukses kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *