KUR BRI 2023 Dibuka Ada Syarat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lho

KUR BRI 2023 Dibuka Ada Syarat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Keuangan1096 Dilihat

FOLDERBISNIS – Bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ada syarat baru bagi pengajuan KUR BRI 2023. Yaitu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Yuk simak berikut ini tentang KUR BRI 2023 Dibuka Ada Syarat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebenarnya aturan baru ini bukan hanya untuk KUR BRI 2023 saja, melainkan untuk semua KUR di berbagai bank yaitu : Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pinjaman KUR di atas Rp 100 Juta.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ekonomi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, pelaku usaha kecil, bagi yang ingin mengajukan KUR di atas Rp 100 juta wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : ANGSURAN KUR BRI 2023, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR TKI Pinjam Sampai 500 Juta Angsuran 900 Ribu

Meskipun aturan ini mungkin mengejutkan bagi beberapa pihak, persyaratan ini sebenarnya memperkuat perlindungan sosial bagi pelaku usaha kecil.

Dengan persyaratan ini, diharapkan bahwa pelaku usaha kecil dapat terus maju dan berkembang dengan perlindungan sosial yang memadai.

BACA JUGA : Kupedes BRI 2023: Tabel Angsuran, Syarat dan Cara Pengajuan

Dengan membayar premi bulanan sebesar Rp16.800, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan santunan Rp42 juta.

Selain itu, program KUR BRI 2023 menawarkan bunga rendah sebesar 6% dengan tenor 3-5 tahun, serta mendanai plafond pinjaman mulai dari Rp25 juta hingga Rp500 juta untuk pelaku usaha kecil. Meskipun begitu, persyaratan BPJS Ketenagakerjaan tetap harus dipenuhi agar penerima KUR BRI 2023 dapat menikmati fasilitas ini.

Baca Juga : BROSUR Angsuran KUR BRI 2023 TERBARU, CEK Tabel, CARA Pengajuan dan Persyaratannya LENGKAP!

Jenis Kredit Usaha Rakyat dalam KUR BRI 2023 Dibuka Ada Syarat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Ada 3 Jenis Kredt Usaha Rakyat (KUR) tahun 2023 ini. Masing-masing:

KUR Super Mikro

Berdasarkan informasi yang tersedia pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang pedoman pelaksanaan KUR 2023, KUR Super mikro akan tetap tersedia pada tahun 2023 ini.

KUR ini memiliki plafond pinjaman antara Rp 1 juta hingga Rp 10 juta adapun bunganya sebesar 3 persen.

Calon penerima KUR Super Mikro di tahun 2023 harus memenuhi sejumlah kriteria syarat, di antaranya:

  • Belum pernah menerima KUR sebelumnya.
  • Tidak ada batasan waktu minimal dalam pendirian usaha, namun bagi yang baru berusia di bawah enam bulan harus memenuhi salah satu persyaratan berikut: mengikuti pendampingan, pelatihan kewirausahaan, bergabung dengan kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha yang produktif.
  • Belum pernah menerima kredit modal atau investasi, kecuali untuk kredit konsumsi, pembiayaan skema atau skala ultra mikro, dan pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis digital.
  • Persyaratan administrasi yang dibutuhkan termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang. Selain itu, calon penerima juga wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan KTP Elektronik atau surat keterangan pembuatan KTP-el.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *