Hal-Hal yang Perlu Diketahui dari Investasi Sukuk Korporasi

Investasi792 Dilihat

Posisi Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, membuat berbagai produk keuangan syariah memang diterima cukup baik. Salah satunya ialah investasi sukuk korporasi yang kini makin diminati para pemilik modal, sekaligus jadi pilihan bagi perusahaan-perusahaan untuk memperoleh tambahan dana.

Seperti yang Anda tahu, menjalankan sebuah perusahaan memang bukan perkara mudah. Apalagi saat tujuan perusahaan makin besar, pasti akan berbanding lurus dengan kebutuhan dana. Ada perusahaan yang memilih menjual aset-aset sampai pengajuan kredit ke institusi perbankan. Namun kini tak sedikit perusahaan yang memilih menerbitkan surat utang.

Bukan cuma perusahaan-perusahaan kecil saja, surat utang juga jadi hal yang normal diterbitkan perusahaan raksasa.

Hanya saja surat utang kadang memiliki kesan negatif apalagi jika dikaitkan dengan para investor Muslim. Dalam kondisi seperti ini, investasi sukuk korporasi hadir sebagai cara terbaik memperoleh pendanaan masyarakat dalam jumlah besar.

Kenapa begitu?

Karena kembali lagi pada fakta bahwa jumlah Muslim di Tanah Air ini sangat tinggi. Ada banyak investor Muslim yang enggan ’bermain’ di pasar modal dan lebih memilih aset konvensional seperti emas, tanah, atau properti.

Aset-aset konvensional itu dianggap tidak melanggar aturan agama Islam, dibandingkan dengan deposito, saham, reksadana atau bahkan obligasi.

Baca juga: 7 Jenis Surat Berharga Syariah Negara di Indonesia

Seperti yang Anda tahu, beberapa aset yang disebut sebelumnya termasuk mengandung unsur-unsur yang dilarang Islam seperti riba (penambahan harta pokok alias modal secara bathil), maysir (memperoleh untung dari lawan yang kalah seperti judi) dan gharar (ketidakpastian). Nah, untuk menjawab keraguan itu, investasi sukuk korporasi akhirnya muncul dan bisa dipilih.

Beda Investasi Sukuk Koperasi dan Obligasi Syariah

beda sukuk korporasi dan obligasi syariah
© Shutterstock

Ketika sebuah perusahaan menerbitkan sukuk korporasi untuk dibeli masyarakat umum, biasanya disertai dengan adanya perhitungan bagi hasil supaya investor meraih untung. Hal inilah yang akhirnya membuat publik menilai kalau sukuk korporasi tak ubahnya seperti obligasi syariah alias surat utang bernapaskan hukum Islam.

Padahal jika melihat dari konsep dasarnya, investasi sukuk korporasi tidaklah sama dengan obligasi syariah. Obligasi syariah merupakan surat pengakuan utang, sedangkan sukuk yang diterbitkan perusahaan ini adalah surat utang dengan kewajiban underlying asset. Tak hanya itu saja, penggunaan dana yang diperoleh investor harus sesuai prinsip syariah.

Kendati begitu, baik sukuk perusahaan dan obligasi syariah punya jangka waktu seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yakni Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST).

Jika disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, jangka waktu penerbitan sukuk ini ada yang 3 tahun (jangka pendek), 5-7 tahun (jangka menengah) dan lebih dari 10 tahun (jangka panjang).

Supaya calon investor Muslim lebih yakin, sukuk korporasi ternyata juga sudah mengantongi izin produk investasi syariah dari DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia).

Beberapa fatwa yang mengatur instrumen ini adalah No: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, fatwa No: 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah ijarah, dan fatwa No: 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.

Karakteristik Investasi Sukuk Korporasi

karakteristik sukuk korporasi
© The Star

Sebagai investasi di pasar modal syariah, sukuk korporasi ikut terlibat dalam membangun perekonomian Islami di Tanah Air.

Sekadar informasi, ada dua cara bagi perusahaan untuk memperoleh pendanaan di pasar modal syariah yakni lewat pengakuan utang dan kepemilikan saham yang sama0sama dijalankan tanpa melanggar aturan hukum Islami.

Baca juga: 6 Instrumen Investasi Dana Haji yang Wajib Diketahui

Karena itulah, konsep pengumpulan dana lewat sukuk yang diterbitkan oleh korporasi ini, menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang ditanggung bersama-sama baik perusahaan dan pemilik sukuk. Perekonomian syariah tidak mengenal riba alias bunga yang biasanya diberikan dalam aset-aset investasi konvensional.

Para penerbit sukuk memiliki skema yang tidak menjadikan pendana alias pembeli sukuk sebagai pemberi utang, melainkan disertakan sebagai salah satu pemilik aset perusahaan.

Sehingga setiap korporasi harus punya rencana pembiayaan dan aset yang bakal dikembangkan. Berikut beberapa underlying asset yang ditetapkan dalam penerbitan sukuk:

  • A’yan Maujudat: Merupakan aset yang berwujud tertentu
  • Manafiul A’yan: Penjelasan atas nilai manfaat atas aset berwujud tertentu, baik yang sudah ada atau yang sedang dalam proses perencanaan
  • Al Khadamat: Layanan jasa yang sudah dimiliki atau bakal ada
  • Maujudat Masyru’ Mu’ayyan: Aset-aset proyek tertentu yang dimiliki pihak korporasi
  • Nasyath Ististmarin Khashah: Kegiatan-kegiatan investasi yang sudah ditentukan perusahaan

Nah, supaya Anda makin yakin untuk melakukan investasi pada sukuk korporasi, berikut beberapa prinsip yang menjadi karakteristik sukuk yang dikeluarkan oleh perusahaan:

1. Anti Riba

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, sukuk adalah instrumen investasi yang sudah pasti anti riba. Meskipun pembeli sukuk dianggap sebagai pemberi utang bagi perusahaan, Anda tidaklah serta merta memberikan perhitungan riba pada pihak korporasi. Karena bagaimanapun dalam sukuk, investor tak boleh memperoleh keuntungan dari hasil menyimpan uang.

Hal ini sejalan dengan pengertian uang dalam agama Islam, yakni sebagai alat untuk mengukur nilai sebuah produk, alat pertukaran dalam transaksi dan tak punya fungsi intrinsik. Keuntungan yang didapatkan oleh pembeli sukuk ini berasal dari margin hasil usaha alias imbal hasil yang tentunya wajib disepakati terlebih dulu saat calon investor hendak membeli sukuk.

2. Anti Perjudian dan Spekulasi

Salah satu bahaya yang dimiliki oleh investasi saham konvensional di pasar modal bagi syariat Islam adalah adanya gharar dan maysir. Karena bagaimanapun, pergerakan nilai saham begitu fluktuatif. Bahkan tak jarang yang akhirnya tidak jelas, seolah-olah investor saham melakukan perjudian nasib.

Produk investasi yang tak punya mitigasi risiko yang baik jelas sangat dilarang dalam syariat islam. Terutama jika investasi itu membuat salah satu pihak untung (dalam hal ini korporasi), dan pihak lain merugi (misalkan saja investor) karena tak paham aturan pasar modal.

Namun hal ini jelas tak akan terjadi dalam sukuk korporasi, karena sebelum terjadi transaksi, pihak perusahaan akan menjelaskan perhitungan imbal hasil secara adil sesuai syariat Islam. Di mana saat merugi, menjadi tanggung jawab sang pembeli sukuk, tapi ketika meraih untung, baik pembeli sukuk dan perusahaan memperoleh hasil berimbang.

3. Akad Syariah

Sudah disinggung sebelumnya bahwa seluruh underlying asset dalam sukuk korporasi harus sesuai prinsip syariah. Begitu pula dengan bidang usaha yang digeluti juga tak boleh bertentangan dengan agama Islam seperti judi online, pabrik minuman beralkohol, rumah potong babi sampai lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan kredit riba.

Baca juga: 6 Jenis Investasi yang Bisa Dicoba Saat PPKM Darurat

Ada beberapa akad yang bisa digunakan saat menerbitkan sukuk seperti mudharabah, ijarah, musyarakah, murabahah, salam dan istishna. Namun di Indonesia, kebanyakan sukuk-sukuk yang diterbitkan di perusahaan menggunakan dua akad ini:

  • Mudharabah: Merupakan akad kerjasama. Sehingga sukuk yang memakai mudharabah, artinya melibatkan kerjasama antara investor dan korporasi. Investor secara ikhlas memberikan dana ke korporasi untuk dikelola secara bertanggung jawab agar memperoleh hasil maksimal, baru kemudian profit dibagikan sesuai kesepakatan kedua belah pihak di awal
  • Ijarah: Merupakan akad perjanjian sewa menyewa. Di mana ada satu pihak atau yang mewakili, melakukan penjualan atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain, berdasarkan harga dan jangka waktu yang sudah disepakati, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan aset

Baik mudharabah atau ijarah mempunyai tingkat imbal hasil yang berbeda. Bisa saja bersifat tetap atau mungkin tidak tetap. Supaya Anda sebagai calon investor bisa memperoleh keuntungan maksimal, ada baiknya mencari informasi terlebih dulu.

Sejarah Investasi Sukuk Korporasi di Indonesia

sejarah sukuk korporasi di Indonesia
© Akseleran

Menurut Hasan Fawzi selaku Direktur Pengembangan BEI (Bursa Efek Indonesia kepada CNBC Indonesia, penerbitan sukuk korporasi di pasar modal pada tahun 2020 lalu menembus lebih dari Rp30 triliun. Jumlah yang cukup besar, mengingat tahun 2020 adalah awak di mana pandemi Covid-19 ini terjadi, tetapi tak membuat minat investor menurun.

“Dari sisi korporasi, instrumen sukuk ini terus terbit. Bahkan di tengah pandemi Covid-19, lebih dari Rp77 triliun fundraising di pasar modal. Ada lebih dari RP30 triliun sukuk baru di tahun 2020, serta lebih dari Rp830 triliun untuk sukuk negara,” papar Hasan panjang lebar. Tentunya pencapaian ini semakin membuktikan kalau sukuk yang diterbitkan perusahaan sangat menjanjikan.

Saat ini, investasi sukuk korporasi semakin menjadi alternatif baik perusahaan yang hendak melakukan syariah compliance (kepatutan syariah) atau perusahaan konvensional dengan tujuan profit source (sumber keuntungan). Sudah banyak negara-negara Islam yang perusahaannya menerbitkan sukuk seperti Malaysia, Qatar, Bahrain, Pakistan, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam sampai Jerman.

Hanya saja jika dibandingkan dengan negara tetangga yakni Malaysia yang juga punya jumlah penduduk Muslim mayoritas, Indonesia cukup tertinggal mengenai sukuk ini. Malaysia sudah mulai menerbitkan sukuk di tahun 1990 oleh perusahaan teknologi perminyakan, Shell MDS. Saat itu sukuk yang diterbitkan Shell MDS sebesar RM125 juta (sekitar Rp112 miliar).

Sedangkan di Indonesia, sukuk perusahaan ini pertama kali diterbitkan oleh PT Indosat Tbk di tahun 2002 lalu. Saat itu, Indosat menerbitkan sukuk sebesar Rp175 miliar. Hingga tahun 2019 saja, Bareksa melansir bahwa sedikitnyada 23 perusahaan di Indonesia yang sudah menerbitkan sukuk.

Baca juga: 5 Jenis Investasi Properti Menjanjikan yang Bisa Dipilih

Di mana saat itu beredar 123 sukuk perusahaan dengan nilai total Rp24,93 triliun. Berbagai emiten seolah berlomba-lomba menawarkan instrumen syariah baik perusahaan perkebunan, lembaga keuangan Islami, telekomunikasi, industri wisata, properti sampai properti. Berikut beberapa perusahaan yang menerbitkan sukuk korporasi, berdasarkan CNBC Indonesia:

  • PT Indosat Tbk (ISAT): Menerbitkan sukuk ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2017 Seri B yang sudah jatuh tempo pada tahun 2017 dengan total emisi Rp260 miliar
  • PT XL Axiata Tbk (EXCL): Berhasil mengumpulkan totla dana investasi Rp323 miliar setelah menerbitkan sukuk ijarah Berlenjutan I Tahap I Tahun 2015 Seri C, yang jatuh tempo pada Desember 2020
  • PT Aneka Gas Industri Tbk (AGII): Menerbitkan sukuk ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2017 Seri A, yang jatuh tempo pada Desember 2020 dengan nilai pokok Rp107 miliar
  • PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo): Perusahaan infrastruktur telekomunikasi pemenang tender Palapa Ring Barat menerbitkan sukuk ijarah Berkelanjutan I Tahap III tahun 2020 sebanyak Rp389,51 miliar. Moratelindo menawarkan dua seri sukuk yakni Seri A dengan sisa imbalan ijarah sebesar Rp333,365 miliar dan Seri B mencapai Rp56,150 miliar

Kendati begitu, ternyata emiten yang bersedia menerbitkan sukuk di Indonesia masih cukup rendah. Bahkan mayoritas didominasi perusahaan-perusahaan pemerintah dan belum ada banyak emiten baru. Dari data OJK (Otoritas Jasa Keuangan) per Desember 2019, Pasar Modal Syariah melansir ada 143 sukuk outstanding dari 23 emiten.

Salah satu hal yang membuat sukuk korporasi ini dianggap kurang menarik adalah minimnya pemahaman perusahaan atas sukuk. Mereka menilai aset investasi syariah yang satu ini tidaklah likuid, sulit cair dan terikat aturan rumit, tak seperti obligasi konvensional. Selain wajib punya underlying asset, korporasi juga wajib memiliki TAS (Tim Ahli Syariah).

Namun dengan fakta jumlah penduduk Muslim yang makin paham pentingnya dan keuntungan investasi syariah makin tinggi, sukuk tentu harus mulai digenjot oleh perusahaan. Dapat untung dan aman dalam agama Islam? Tunggu apalagi, yuk segera lakukan investasi sukuk korporasi sekarang juga dan raih keuntungannya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *