6 Instrumen Investasi Dana Haji yang Wajib Diketahui

Investasi502 Dilihat

Sebagai negara dengan pemeluk agama Islam terbesar di dunia, setiap tahunnya ibadah haji dari Indonesia tentu sangatlah banyak. Hanya saja sejak pandemi menyerang, Muslim asal Tanah Air harus menunda keinginannya ke Tanah Suci Mekkah. Supaya tidak merugikan, pemerintah pun melakukan pengelolaan investasi dana haji secara bijaksana.

Tunggu, investasi dana haji?

Seperti yang Anda tahu, umat Islam di Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji jelas butuh biaya. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ini biasanya berkisar Rp25 juta untuk setoran awal dan Rp10 juta saat pelunasan. Sehingga budget Rp35 juta biasanya sudah bisa membuat seorang WNI (Warga Negara Indonesia) Muslim berangkat haji.

Nah, dana-dana haji yang disetorkan oleh umat Islam di Tanah Air itu rupanya diatur oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Tentu saja mengelola triliunan Rupiah dana haji dari ratusan ribu jamaah bukanlah perkara mudah. BPKH dituntut harus bekerja dengan sangat profesional untuk menjaga biaya yang sudah dikumpulkan calon jamaah selama bertahun-tahun lamanya.

Apalagi saat ini waktu tunggu jamaah haji sekitar 11-39 tahun, membuat dana haji harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Pemerintah sendiri sudah memiliki aturan perlindungan uang jamaah haji dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 53 ayat 1, mengenai ketentuan tanggung-renteng atas kerugian penempatan dan/atau investasi keuangan haji akibat kelalaian pengelolaan.

Baca juga: 6 Jenis Investasi yang Bisa Dicoba Saat PPKM Darurat

Hanya saja menurut Beny Witjaksono selaku Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi kepada Republika, satu hal yang jarang diketahui oleh umat Islam Indonesia adalah ongkos riil BPIH lebih besar daripada Rp35 juta saja. Untuk menutupi ongkos dana haji yang sebetulnya lebih besar daripada BPIH, BPKH pun memilih investasi dana haji.

Hal-Hal yang Wajib Diketahui dalam Investasi Dana Haji

haji di Mekkah tahun 2020
© The Saudi Ministry of Media

Bicara soal ongkos riil ibadah haji yang lebih besar daripada BPIH, Beny pun mengambil contoh ibadah haji tahun 2018/2019. Biaya haji riil untuk direct cost yang dibayar langsung oleh calon jamaah sebesar Rp35.235.602. Sementara biaya yang bukan tanggungan calon jamaah (indirect cost) mencapai Rp34.764.545. Sehingga totalnya sekitar Rp70 juta.

Lantaran besar indirect cost makin lama makin besar, BPKH haruslah putar otak supaya calon jamaah haji tetap bisa berangkat sesuai dengan jadwal. Nah, untuk mencapai jumlah total itu, BPKH memilih sejumlah instrumen investasi dana haji agar mendapat nilai manfaat. Sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 2, setoran awal dana haji ini dialihkan ke instrumen syariah.

Jika dikelola secara tepat, investasi dana haji ini bisa menghasilkan pengembalian yang tinggi dan melindungi risiko kerugian. Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2018, instrumen investasi dari BPIH yang dikelola BPKH ini diatur sebagai berikut:

  • Tiga tahun sejak BPKH dibentuk, penempatan dana BPIH dalam bentuk produk bank (giro, tabungan, deposito) maksimal 50% dari total investasi dana haji. Kalau sudah lebih dari tiga tahun, proporsi penempatan bank dikurangi jadi 30%
  • Maksimal 20% dari total dana haji dialokasikan ke investasi langsung termasuk kepemilikan bisnis, partisipasi modal dan kerjasama investasi
  • Maksimal lima persen dari total dana haji ditempatkan dalam bentuk emas baik emas batangan 24K bersertifikat dalam negeri atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah, dan diatur serta diawari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  • Investasi dana haji juga bisa berupa efek sekuritas termasuk sukuk terbitan pemerintah pusat dan/atau BI (Bank Indonesia), saham syariah yang terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia), reksadana syariah, sekuritas yang mendukung aset syariah, sampai dana investasi real estate syariah
  • Bisa juga memilih aset investasi lainnya dengan nilai dana pengelolaan haji maksimal 10%

Aset-Aset Investasi Dana Haji yang Disalurkan Pemerintah

Bicara soal nilai manfaat investasi dana haji, dalam laporan keuangan yang dilansir dari Liputan6, pada tahun 2019 saja mencapai Rp7,37 triliun alias 102,08%, melebihi target Rp7,22 triliun.

Nilai manfaat ini bahkan meningkat 29,3% jika dibandingkan pencapaian tahun 2018 yaitu Rp5,7 triliun. BPKH sendiri juga mengelola DAU (Dana Abadi Umat) yang telah digunakan sebesar Rp120 miliar pada tahun 2019 untuk fasilitas akomodasi jamaah lansia di Arab Saudi.

Bukti profesionalnya BPKH dalam mengelola investasi dana haji pun membuat mereka meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Hasil audit ini menunjukkan laporan keuangan BPKH begitu transparan dan akuntabel, sehingga Anda tak perlu cemas mengenai dana haji yang disetorkan.

Baca juga: Keuntungan Investasi Properti Bagi Pemula, Jenis dan Tipsnya

Namun supaya lebih paham dan tenang, berikut adalah sejumlah instrumen penyaluran investasi dana haji yang dipilih oleh pemerintah:

1. SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)

SBSN

Iskandar Zulkarnain selaku anggota BP (Badan Pelaksana) BPKH menjelaskan kalau memang ada beberapa instrumen investasi yang dipertimbangkan untuk dana kelolaan haji tahun 2021 ini.

Meskipun begitu sektor-sektor yang berkaitan dengan lingkup perhajian masih jadi yang utama, kendati beberapa sektor potensial seperti kesehatan, pendidikan dan keuangan mulai dilirik.

Namun kendati ada wacana begitu, porsi terbesar investasi dana haji tetaplah pada SBSN. BPKH yang menempatkan data di SBSN ini berstatus sebagai investor pemerintah, sehingga memberikan kewenangan langsung kepada Kemenkeu (Kementerian Keuangan) untuk mengelolanya sesuai dengan profil risiko BPKH yakni low to moderate.

Hingga akhir Mei 2021, total investasi dana haji untuk instrumen SBSN mencapai Rp69,35 triliun, atau naik sebesar Rp34,8 triliun dari bulan April 2021. Bukan tanpa alasan kenapa porsi investasi terbesar dana haji adalah pada SBSN, karena obligasi negara yang satu ini punya banyak keuntungan.

Mulai dari imbal hasil tetap (fixed) dan dibayarkan tiap bulan, tenor hanya selama tiga tahun, dijamin oleh pemerintah Indonesia sehingga hampir-hampir tak ada risiko, serta tingkat suku bunga yang menarik.

Bahkan ketika IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dalam situasi bearish dan harga saham mayoritas turun, return SBSN tetap stabil serta berpeluang raih capital gain kalau-kalau suku bunga BI 7DRR turun.

Salah satu jenis SBSN adalah SDHI (Sukuk Dana Haji Indonesia) yang juga dipilih BPKH sebagai instrumen investasi dana haji. Melihat komitmen BPKH dalam memilih tempat penyaluran dana,, SDHI tentu tak perlu bikin cemas para calon jamaah haji.

Sekadar informasi, ketika Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan tak adanya pemberangkatan ibadah haji di tahun 2021, media sosial dipenuhi dengan tuntutan agar BPKH membeberkan pengelolaan investasi dana haji. Alih-alih kepada proyek infrastruktur, alokasi investasi SDHI sebesar Rp17,69 triliun tetap mengutamakan kemaslahatan umat.

2. Reksadana Pernyertaan Terbatas (RDPT) Syariah

RDPT Syariah
© KONTAN/Muradi

Bisa dibilang RDPT Syariah adalah satu-satunya investasi yang dimiliki BPKH di pasar modal. Produknya sendiri merupakan RDPT Syariah UMKM di PT PNM Investment Management. Investasi di pasar modal ini merupakan aksi diversifikasi portofolio oleh BPKH sekaligus memaksimalkan imbal hasil. Bahkan BPKH juga mendapat tax benefit sebesar 5%.

Sekadar informasi, RDPT adalah wadah yang mengumpulkan dana dari para pemodal profesional. Di mana pihak MI (Manajer Investasi), akan mengelola dana investasi ini pada portofolio efek yang berkaitan dengan sektor infrastruktur, sektor riil dan lain-lain. Untuk RDPT Syariah, tentu harus sesuai dengan syariat Islam dan bukan proyek-proyek haram dilarang agama.

3. Reksadana Terproteksi Syariah

Reksadana Terproteksi Syariah
© financi

Pada akhir April 2021, total investasi reksadana terproteksi syariah milih BPKH ini menyentuh Rp35,95 triliun. Hanya saja kini seluruh total dana sudah di-redeem sehingga BPKH sudah tak punya instrumen investasi dana haji di reksadana terproteksi syariah.

Sekadar informasi, reksadana terproteksi syariah adalah jenis reksadana yang melindungi 100% pokok investasi investor saat jatuh tempo dengan pengelolaan sesuai aturan agama Islam.

Berbeda dengan jenis reksadana lain, reksadana terproteksi syariah ini punya jangka waktu investasi yang sudah ditentukan MI, tapi bisa dicairkan sebelum jatuh tempo. Lantaran ada masa penawaran, pembelian reksadana terproteksi tidaklah bisa sembarang waktu.

Baca juga: Seputar Bursa, Pajak dan 8 Mata Uang Kripto Asli Indonesia

4. Reksadana Pasar Uang Syariah

Reksadana Pasar Uang Syariah
© stabilitas.id

Tak cuma reksadana terproteksi syariah yang jumlahnya berkurang, reksadana pasar uang syariah pun dari Rp2,05 triliun kini tinggal Rp114 miliar per akhir April 2021, seperti dilansir CNBC Indonesia.

Sekadar informasi, reksadana pasar uang syariah ini menempatkan dana investasi pada instrumen pasar uang sesuai syariat Islam dalam negeri, dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang sudah terbit dengan jangka waktu maksimal dan/atau sisa jatuh tempo tak lebih dari setahun.

Lantaran cocok untuk investasi jangka pendek sebagai penyimpanan dana darurat, investor tak akan dibebankan denda jika dana mendadak ingin dicairkan.

5. Emas

investasi emas murni 24K
© Shutterstock

Jika sesuai dengan aturan PP Nomor 5 Tahun 2018, emas merupakan salah satu instrumen investasi dana haji yang bisa dipilih oleh BPKH.

Sudah menjadi rahasia umum bagi banyak orang kalau logam mulia yang satu ini memang aset investasi menjanjikan. Apalagi jika mengingat pencapaiannya di tahun 2020 lalu, emas batangan murni 24K bahkan menembus Rp1 juta per gram.

Pertanyaannya, apakah ada kemungkinan harga emas kembali melambung seperti saat pandemi Covid-19 pecah untuk kali pertama?

Dilansir logammulia.com, harga emas Antam murni 24K per hari Senin (5/7) pagi mencapai Rp941 ribu per gram. Tentunya jika dibandingkan dengan tahun 2020, harga emas saat ini sedang anjlok.

Namun analis senior Jeff Clark, menghimpun prediksi harga emas tahun 2021 dari sejumlah lembaga keuangan, yang mana semua berharap emas menembus US$2.000 per ons.

Ada beberapa hal yang diprediksi bisa membuat harga emas tahun 2021 ini naik lagi yakni ancaman inflasi, suku bunga rendah serta lemahnya Dolar AS.

BPKH sendiri kabarnya bakal siap mengalokasikan dana haji untuk investasi emas mulai tahun 2021 ini, dengan terus berharap kalau harga logam mulia ini akan terus meningkat secara jangka panjang.

6. Investasi Luar Negeri

tenda haji di lembah Mina
© alnor.no

Anggito Abimanyu selaku Kepala BPKH kepada Kontan menyebutkan kalau dana kelolaan haji pada tahun 2020 melambung hingga 15% dari pencapaian 2019. Nilai manfaat yang juga meningkat sehingga jadi Rp7,46 triliun itu rupanya membuat BPKH untuk pertama kalinya berani melakukan investasi di luar negeri.

Baca juga: 5 Jenis Investasi Properti Menjanjikan yang Bisa Dipilih

Adalah penyertaan modal di APIF (Awqaf Properties Investment Fund) yang merupakan pengelolaan dana oleh IDB (Islamic Development Bank) dipilih oleh BPKH sebagai instrumen investasi dana haji milik umat Muslim Indonesia. Dana-dana investasi di APIF ini digunakan di proyek-proyek berbasis wakaf dan disebutkan BPKH sudah memperoleh dividen pada tahun 2021 ini.

Selain penyertaan modal di APIF, Beny menambahkan bahwa investasi di luar negeri juga diprioritakan pada pembangunan sarana ibadah haji. Termasuk di dalamnya adalah bangunan untuk pemondokan jamaah haji, kebutuhan katering selama haji berlangsung bagi jamaah Indonesia dan tentunya transportasi.

Wah, ternyata ada cukup banyak instrumen investasi dana haji yang dikelola oleh BPKH ya? Anda tentu sebagai calon jamaah yang masih menanti waktu berangkat ke Tanah Suci, tentu tak perlu cemas. Selalu simak laporan keuangan yang dirilis oleh BPKH dan berharap penyelenggaraan ibadah haji selalu lancar, profesional dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *