Inilah 6 Kasus Investasi Bodong yang Menggemparkan Saat Ini

Berita213 Dilihat

Di tengah tingginya minat masyarakat umum terhadap investasi, faktanya berbagai modus investasi bodong masihlah cukup menghantui. Yang semakin meresahkan, para penyelenggara investasi abal-abal ini tak segan untuk menggaet selebritis sebagai affiliator sehingga membuat banyak masyarakat menjadi korban.

Tentu saja berbagai kasus investasi bodong ini seolah semakin menguatkan kalau tak semua orang memiliki pemahaman atas investasi dengan baik.

Masih banyak orang menilai kalau dengan investasi akan cepat memperoleh penghasilan secara berlipat ganda. Padahal investasi tidaklah sesederhana itu lantaran setiap instrumennya menawarkan keuntungan dan risiko yang sebanding.

Penting bagi kita untuk memahami terlebih dulu setiap penyedia layanan investasi, karena kasus investasi bodong di Indonesia cukup tinggi. Seperti apa? Simak terus ulasannya berikut ini:

Deretan Kasus-Kasus Investasi Bodong di Indonesia Saat Ini

Perihal investasi bodong, Indonesia sepertinya menjadi tanah yang cukup subur. Dilansir Kompas, Bareskrim disebut menangani sedikitnya 16 kasus investasi abal-abal sejak tahun 2019 hingga September 2022.

Dari seluruh kasus itu, 10 di antaranya sudah berstatus P21 alias dinyatakan lengkap, sehingga masuk Tahap II penyelidikan.

Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri, 10 perkara investasi bermasalah yang sudah P21 itu adalah PT Nortcliff Indonesia, PT Indosterling Optima Investa, PT Indosurya, PT Hanson, PT Berkat Bumi Citra, PT Jouska, PT Fikasa Grup, EDC Cash dan dua kasus investasi sunmod (suntikan modal) alat kesehatan.

Supaya lebih jelas, berikut enam kasus investasi bodong yang paling heboh saat ini dan ditangani Bareskrim:

ilustrasi investasi
© Laura Porter/Verywell

1. Binomo

Bisa dibilang kalau Binomo merupakan salah satu kasus investasi bodong paling menggemparkan. Menjerat selebritis Indra Kenz, kasus ini terungkap dari laporan awal delapan orang yang jadi korban aplikasi binary option itu.

Terpengaruh konten Indra, korban tidak menyadari jika Binomo merupakan aplikasi ilegal yang diblokir Bappebti Kemendag.

Tertipu keuntungan menggiurkan 85%, setidaknya ada tujuh tersangka kasus Binomo. Selain Indra, beberapa tersangka lainnya adalah Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo), Fakar Suhartami Pratama (guru trading Indra dan affiliator Binomo) dan Wiky Mandara Nurhalim (admin grup Telegram Indra), seperti dilansir Berita Satu.

Lalu pada pekan kedua April 2022, Nathania Kesuma (adik Indra), Vanessa Khong (kekasih Indra) dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa) ditetapkan jadi tersangka.

Baca juga : Hati-hati! Ini 9 Ciri Orang yang Akan Sulit Kaya

Setidaknya ada 64 saksi yang diperiksa Bareskrim atas kasus Binomo ini dengan 40 di antaranya sudah merugi total hingga Rp44 miliar!

2. DNA Pro Academy

Disebut lebih besar dari Binomo, total kerugian investasi bodong robot trading DNA Pro Academy mencapai Rp97 miliar! Tak heran kalau Polri sudah menetapkan tujuh tersangka yang kini dijebloskan di Rutan Bareskrim Polri dengan lima orang lagi masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Untuk DNA Pro Academy sendiri, modus yang menjerat korban adalah memasarkan dan menjual aplikasi lewat sistem penjualan langsung dengan skema ponzi.

Dengan adanya penyeledikan ke depan yang bakal memanggil sejumlah selebritis, bukan tak mungkin kasus DNA Pro Academy ini masih panjang perjalanannya.

3. Robot Trading Fahrenheit

Bisa dibilang kalau kasus Fahrenheit ini merupakan salah satu kasus investasi bodong terbesar saat ini.

Tak main-main, setidaknya ada 550 orang dilaporkan jadi korban dengan total kerugian Rp480 miliar. Hal ini diungkapkan Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada awal April 2022 silam.

Kasus mulai menemukan titik terang saat Hendry Susanto selaku bos Fahrenheit ditangkap sekaligus empat pelaku penipuan lainnya.

Seperti halnya investasi bodong kebanyakan, tersangka menipu para korban dengan iming-iming trading Fahrenheit sudah memperoleh izin dan terdaftar Bappebti maupun OJK. Bahkan demi makin meyakinkan, Fahrenheit iku dipromosikan di media sosial yang membuat korban terperdaya dan mentransferkan uang.

4. Viral Blast

Kalau menurut kalian total kerugian Fahrenheit sudah begitu besar, maka cobalah cari tahu soal Viral Blast.

Dengan 12 ribu member trading yang tertipu, Viral Blast disebut-sebut menyebaban kerugian total hingga Rp1,2 triliun. Tak ingin korban berlarut, kepolisian sudah menangkap tiga petinggi perusahaan PT Trust Global Karya yang menaungi Viral Blast.

Ketiga tersangka investasi bodong ini adalah RPW, Minggus Umboh dan Zainal Hudha Purnama. Sedangkan tersangka terakhir yakni pendiri Viral Blast yakni Putra Wibowo hingga saat ini masih jadi DPO.

Berbeda dengan sebelumnya, PT Trust Global Karya menggunakan modus pemasaran e-book bernama Viral Blast untuk menipu para korban. Barulah nanti korban bergabung sebagai member dan melakukan trading di platform yang ternyata abal-abal karena tak terdaftar Bappebti.

5. Evotrade

Mayoritas kejadian investasi bodong di Indonesia pasti melibatkan skema ponzi yang meresahkan. Hal itu rupanya juga terjadi pada kasus Evotrade.

Di mana para pelaku menawarkan modus untung yang berkedok ponzi sehingga membuat banyak orang merugi. Kendati Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus ini, dugaan korban Evotrade sangatlah banyak jelas bukan sesuatu yang tidak mungkin.

Demi memperlancar penyelidikan, setidaknya ada enam orang yang sudah ditetapkans sebagai tersangka kasus aplikasi robot trading ini.

Dua di antaranya adalah Anang Diantoko sebagai pemilik robot trading Evotrade dan Andi Muhammad Agung Prabowo sebagai otak penipuan aplikasi yang dinaungi Pt Evolution Perkasa Group ini.

Baca juga : Pembelian Terburuk di Umur 20-an dan Cara Menghindarinya

Supaya para tersangka dan kaki tangannya tak bisa bergerak leluasa, Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir rekening enam pelaku dengan nilai total Rp250 miliar.

6. Quotex

Inilah kasus investasi bodong yang menjerat selebritis Doni Salmanan. Pria yang sempat dijuluki crazy rich ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak awal Maret 2022.

Doni dituding terlibat kasus investasi ilegal berkedok aplikasi trading Quotex serta pencucian uang (money laundry).

Brigjen Asep Edi Suheri selaku Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menyatakan jika Doni memperoleh keuntungan secara pribadi dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan lewat kasus tersebut.

Melalui konten-konten unggahannya di YouTube lewat channel King Salmanan, Doni mengajak publik bergabung dengan Quotex dan menghasilkan keuntungan miliaran Rupiah.

Baca juga : 4 Investasi yang Cocok Bagi si Hobi Belanja

Setidaknya dari kekalahan 25 ribu anggota Quotex, Doni meraup 80% keuntungan yang membuatnya jadi tersangka. Menguatkan Brigjen Asep, Kombes Reinhard Hutagaol selaku Kasubdit I Dittipid Siber juga menyebutkan jika video unggahan Doni menyebarkan berita bohong demi menjebak publik.

Kesimpulan

Melalui sejumlah kasus di atas, tentu menjadi pelajaran agar kita semua terhindar dari investasi bodong. Asalkan berperilaku waspada dan bijaksana, rayuan investasi yang tidak bertanggung jawab bisa dihindari. Dengan begitu, finansial bisa terjaga dan terjamin jadi lebih nyaman.

Karena bagaimanapun juga dalam investasi, cuan yang besar baru bisa diperoleh setelah melewati kurun waktu tertentu. Jangan sampai kita cuma berharap pada untung besar tanpa bersedia belajar setiap instrumen investasi yang justru membuat kita tergelincir ke rayuan investasi bodong. Tetap semangat belajar investasi!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *