10 Fintech Syariah OJK Indonesia (Akad Anti Riba dan Peraturannya)

Bisnis638 Dilihat

Kemajuan zaman memang membuat perkembangan teknologi menyentuh berbagai sendi kehidupan manusia, termasuk sektor keuangan. Hal ini terbukti dengan makin menjamurnya Fintech (Financial Technology) di Indonesia. Bahkan karena negeri ini mayoritas penduduknya Muslim, bermunculan lah berbagai Fintech syariah OJK Indonesia.

Apalagi sejak 2016, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menerbitkan aturan mengenai P2P (Peer-to-Peer) Lending) sebagai payung hukum para Fintech. Dengan adanya aturan OJK ini, Fintech kini dianggap sebagai solusi terbaik untuk memperoleh pembiayaan kredit secara cepat dan online, atau yang kerap disebut pinjaman online (pinjol).

Hanya saja bicara pinjol, bagi umat Islam tentu akan terasa was-was karena cemas melanggar aturan agama. Namun tenang saja, karena pertumbuhan Fintech makin subur, keberadaan Fintech syariah OJK Indonesia juga terus bertambah. Hal ini tentu menjadi alternatif bagi Muslim yang ingin memperoleh dana segar dari lembaga keuangan syariah.

Baca juga: 10 Pinjaman Syariah Online Tanpa Riba dan Terdaftar OJK

Mengenal Fintech Syariah OJK Indonesia

Tak hanya menggunakan dasar syariah, keberadaan Fintech syariah OJK Indonesia ini juga diatur MUI (Majelis Ulama Indonesia) lewat Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Agar bisa lolos aturan, Fintech syariah haruslah terhindar dari hal-hal berikut ini:

  • Riba: Disebut juga sebagai penetapan bunga. Dimana ini merupakan praktek penambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (riba fadhl). Termasuk tambahan yang wajib dipenuhi atas pokok utang, sebagai imbalan penangguhan pembayaran (riba nasi’ah)
  • Gharar: Akad yang tidak pasti baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad itu sendiri, termasuk penyerahan
  • Maysir: Akad yang dilakukan dengan tujuan tidak jelas serta perhitungan yang tidak cermat. Karena semua cuma berlandaskan spekulasi dan untung-untungan belaka
  • Tadlis: Perilaku penjual dalam menyembunyikan kekurangan obyek akad agar pembeli bisa dikelabui, seolah-olah obyek itu memang sempurna dan berkualitas baik
  • Dharar: Tindakan yang membuat pihak lain merugi

Meskipun begitu, MUI memberikan izin bagi penyelenggara pinjol syariah untuk menetapkan biaya (ujrah/rusun) sesuai prinsip ijarah. Dimana biaya ini diperuntukkan para penyediaan sistem dan sarana-prasarana layanan Fintech. Dan ketika biaya pembiayaan itu berbeda dengan kenyataan, konsumen yang dirugikan bisa menolak transaksi.

DSN-MUI juga mengatur mengenai penetapan denda bagi debitur yang menunggak. Aturan ini dijelaskan dalam No.17/DSN-MUI/IX/2000, dimana sanksi akan tetap diberikan kepada nasabah yang tidak melunasi hutang saat sudah jatuh tempo. Namun tetap saja, aturan denda ini tidak melanggar prinsip syariat Islam yang sudah disebutkan.

Baca juga: Mau Investasi P2P Lending? Ini 7 Hal yang Harus Anda Perhatikan

Akad-Akad yang Diizinkan dalam Fintech Syariah OJK Indonesia

Selain melarang sejumlah prinsip yang tidak Islami, MUI juga mengatur akad-akad yang diperbolehkan Fintech syariah. Apa saja? Berikut beberapa di antaranya yang wajib Anda perhatikan:

  • Al-Bai: Merupakan akad jual beli antara penjual dan pembeli, sehingga obyek berpindah kepemilikan. Akad ini bisa digunakan untuk obyek barang dan harga
  • Ijarah: Merupakan akad pemindahan hak guna alias manfaat atas barang atau jasa dalam kurun waktu tertentu dengan pembayaran upah (ujrah)
  • Musyarakah: Merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk sebuah usaha. Dimana masing-masing pihak harus memberikan kontribusi dana modal usaha (ra’s al-maf). Ketentuan kontribusi ini mengatur keuntungan dan kerugian sesuai nisbah yang disepakati secara proporsional
  • Mudharabah: Merupakan akad kerjasama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf) dengan pengelola (’amil atau mudharib). Dimana keuntungan usaha ini akan dibagi sesuai nisbah yang sudah disepakati. Sedangkan kerugian, hanya akan ditanggung pemilik modal
  • Murabahah: Merupakan akad pembiayaan jual-beli barang sebesar harga perolehan barang itu sendiri ditambah margin keuntungan yang sudah disepakati. Biasanya besaran keuntungan ini dinyatakan dalam Rupiah atau persentase dari harga beli. Dalam akad murabahah, barang diserahkan langsung ke nasabah tanpa menunggu lunas
  • Qardh: Merupakan akad pinjaman dari kreditur, dengan ketentuan debitur wajib mengembalikan uang yang diterima sesuai waktu dan cara yang sudah disepakati
  • Wakalah: Merupakan akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil), supaya dapat melakukan perbuatan hukum tertentu
  • Wakalah bi al Ujrah: Merupakan akad wakalah yang disertai imbalan berupa ujrah
  • Salam: Merupakan akad jual beli seperti murabahah, hanya saja perbedaannya ada pada penyerahan barang. Dimana untuk akad salam, barang diberikan kepada nasabah di akhir setelah pembiayaan dilunasi

Perkembangan Fintech Syariah OJK Indonesia

Sebelum Fintech syariah OJK Indonesia tumbuh subur, keberadaan Fintech dengan prinsip Islami justru telah muncul bertahun-tahun sebelumnya di dunia. Tercatat kalau Fintech syariah pertama muncul pada tahun 2014 di Dubai, Uni Emirat Arab dengan nama perusahaan Beehive. Mengantongi sertifikat P2P Lending Marketplace, Beehive pun sangat terkemuka.

Kesuksesan Beehive yang sudah mencapai skala global memicu munculnya Fintech-Fintech syariah di berbagai negara Asia Tenggara yang memang mayoritas dihuni penduduk beragama Islam, seperti Malaysia, Singapura dan Thailand. Di Malaysia, nama Hello Gold yang merupakan Fintech syariah dengan teknologi blockchain dianggap sebagai pelopor.

Sementara itu di Indonesia, hanya dalam waktu tiga tahun saja sejak 2018, Fintech syariah OJK Indonesia semakin mencatatkan laporan keuangan yang fantastis. Dilansir Kontan, hingga akhir 2020 nilai pinjaman Fintech syariah bahkan menembus Rp1,7 triliun! Alias meningkat dari realisasi tahun 2019 yang mencapai Rp1 triliun.

Salah satu Fintech syariah OJK Indonesia yakni PT Alami Fintek Sharia (Alami) berhasil menyalurkan pembiayaan Rp187 miliar, pada kuartal pertama 2021 saja. Nilai ini bahkan disebut meningkat 20 kali lipat daripada periode sama tahun 2020. Kemudian ada juga Investree yang berhasil menyalurkan Rp226 miliar hingga Februari 2021 untuk 208 peminjam.

Kuseryansyah selaku Direktur Eksekutif AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) menyebutkan kalau jumlah Fintech syariah akan terus meningkat, karena banyak yang mendaftar dan menanti izin di OJK saat ini. Dibenarkan pula oleh Ketua Bidang Humas AFPI, Andi Taufan Garuda Putera yang makin yakin kalau peluang tumbuh Fintech Islami ini makin besar setelah aturan POJK Nomor 77 Tahun 2016 makin dibenahi.

Baca juga: 10 Situs P2P Lending Terbaik Indonesia Legal OJK

10 Fintech Syariah OJK Indonesia Terbaik

Berdasarkan data OJK pada tahun 2016, indeks literasi keuangan syariah di Indonesia hanyalah 8,11%, jauh lebih rendah daripada literasi keuangan nasional yang mencapai 29,66%. Artinya masih banyak orang yang belum paham dengan keuangan Islami, padahal pemerintah sempat menargetkan SNKI (Strategi Nasional Keuangan Inklusi) tahun 2019 sebanyak 75% dari total penduduk.

Tentu dibutuhkan usaha yang cukup keras agar siapapun makin paham keuangan Islami. Hal inilah yang menjadi pendorong semakin menjamurnya Fintech syariah OJK Indonesia. Tertarik untuk mencoba? Berikut 10 di antaranya yang sudah menggunakan akad anti riba dan aturan Islami sepenuhnya:

1. Investree Syariah

Investree Syariah

Jika Anda bertanya siapakah pelopor dari Fintech di Tanah Air? Maka Investree adalah jawabannya. Sehingga ketika unit bisnis milik PT Investree Radhika Jaya ini menawarkan layanan syariah, sudah pasti akan langsung diburu oleh konsumen Tanah Air. Sama seperti layanan keuangan konvensional, Investree syariah juga menawarkan berbagai pembiayaan.

Setidaknya ada tiga jenis pembiayaan utama yang bisa ditawarkan Investree untuk calon nasabah atau calon investor yakni:

  • Invoice Financing: Produk pinjaman dari Investree dengan jaminan invoice atau tagihan yang tengah berjalan, serta giro mundur dan jaminan pribadi (personal guarantee) sebagai tambahan. Dengan besaran maksimal 80% dari total invoice (maksimal Rp2 miliar) dan jangka waktu sesuai jatuh tempo invoice atau maksimal enam bulan
  • Buyer Financing: Produk pinjaman dari Investree untuk para pembeli grosir dari perusahaan ritel besar
  • Working Capital Term Loan: Produk pinjaman dari Investree yang memanfaatkan keunikan bisnis calon debitur

Karena syariah, seluruh unit bisnis haruslah bukan merupakan industri rokok, minuman keras, obat terlarang, perjudian, hotel non syariah, prostitusi dan berkaitan dengan daging babi. Selain kedua produk itu, Investree juga menawarkan produk pembiayaan syariah dalam bentuk pinjol. Dimana kedua produk itu adalah Pembiayaan Usaha Syariah dan Online Seller Financing.

Untuk Anda yang berminat jadi investor di Investree, tidak perlu cemas. Karena Investree adalah platform P2P yang mempertemukan calon debitur dengan calon kreditur. Jika pengajuan pinjaman dari calon debitur dianggap layak, akan langsung ditawarkan di marketplace ke lender alias para investor yang tergabung di platform P2P, serta adanya perlindungan asuransi kredit.

Dengan imbal hasil atraktif hingga 20% p.a, investor akan memperoleh ujrah dari debitur langsung, sekaligus prinsipal tanpa beban biaya lagi. Sementara untuk calon peminjam, Anda bisa mendaftar dulu di Investree lalu memilih produk pinjaman dan melengkapi seluruh dokumen, termasuk bukti legalitas unit bisnis yang masih berlaku.

Butuh waktu maksimal tiga hari kerja untuk proses analisis credit scoring, sebelum akhirnya dimulai penggalangan dana di marketplace. Lantaran prosesnya sangat ketat dan benar-benar sesuai prinsip syariah, calon investor dan debitur harus memenuhi syarat terlebih dulu sebelum bergabung di Investree syariah.

2. Alami Sharia

Alami Sharia

Fintech syariah OJK Indonesia yang berikutnya adalah Alama Sharia. Sudah hadir sejak Februari 2018, bisnis milik perusahaan PT Alami Fintek Sharia ini berperan sebagai aggregator dan P2P Lending khusus pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Untuk layanannya, Alami menawarkan pembiayaan Invoice Factoring.

Tak main-main, pembiayaan yang disalurkan Alami bekerjasama dengan bank syariah populer di Tanah Air seperti Mega Syariah, BNI Syariah dan Jamkrindo Syariah. Alami bahkan menjalin kemintraan dengan Fintech Lending asal Singapura, Kapital Boost. Untuk tahun 2021 saja, ada pembiayaan tersalurkan sebesar Rp270 miliar dari total Rp565 miliar.

Untuk bisa menjadi peminjam alias debitur di Alami, harus ada beberapa kriteria yang dipenuhi yakni:

  • Memiliki bukti tagihan (invoice) dan BAST (Berita Acara Serah Terima) sebagai bukti pekerjaan telah selesai dilakukan
  • Perusahaan berbentuk PT, CV atau Yayasan yang menjalankan aktivitas operasional tanpa melanggar syariat islam
  • Perusahaan sudah berdiri minimal setahun dan berlokasi di Jabodetabek
  • Perusahaan wajib melampirkan rekening koran dan laporan keuangan minimal enam bulan terakhir
  • Perusahaan memiliki giro mundur dan jaminan personal sebagai tambahan jaminan

Untuk minimal pembiayaan yang bisa diajukan di Alami sebesar Rp50 juta dan maksimal Rp2 miliar. Semua pembiayaan didasarkan nilai invoice calon borrower dan sebesar maksimal 80% dengan tenor 1-6 bulan. Nantinya dari invoice itu, Alami akan menawarkannya kepada calon pemberi dana dengan akad wakalah bi al ujrah dan dana talangan dengan akad qardh.

Setelah pengajuan pinjaman dilakukan oleh calon debitur, pihak Alami akan melakukan proses credit scoring berdasarkan analisa kualitatif dan kuantitatif. Analisa kualitatif berdasarkan laporan keuangan dan rekening koran, sementara analisa kuantitatif pada riwayat rekam jejak perusahaan sekaligus analisa kunjungan ke lokasi bisnis.

Calon debitur akan memperoleh penawaran perjanjian pembiayaan dari Alami jika proses credit scoring lolos. Barulah kemudian pembiayaan masuk listing dalam jangka waktu maksimal 14 hari. Jika dana sudah terkumpul, akan langsung diserahkan kepada debitur dan wajib dilunasi sesuai perjanjian awal.

Baca juga: 7 Tips Atur Keuangan Meskipun Lebaran Tanpa THR

3. Qazwa

Qazwa

Berada di bawah naungan PT Qazwa Mitra Hasanah, Qazwa adalah Fintech syariah yang mempertemukan lender dengan borrower alias pencari pinjol tanpa riba. Hanya saja calon debitur yang bisa mengajukan di Qazwa hanyalah pelaku UMKM terlepas dari sektor apapun entah peternakan, perdagangan, perkebunan dan lain-lain, asalkan tidak melanggar syariat.

Dalam setiap kontrak pembiayaan yang disetujui oleh Qazwa, setidaknya ada tiga akad yang digunakan yakni murabahah, wakalah dan mudharabah. Sementara untuk skema pembiayaan yang digunakan adalah supply chain financing. Sekadar informasi, supply chain financing adalah kegiatan pembiayaan kredit modal kerja yang melibatkan rantai pasokan bisnis. Sehingga para pelaku UMKM yang bisa terlibat adalah:

  • Pemilik Toko: Calon debitur yang adalah pemilik toko atau pemilik usaha, bisa mengajukan pembiayaan modal kerja kepada Qazwa. Anda tinggal memberikan informasi soal data pemasok dan bukti transaksi yang telah berjalan. Nantinya Qazwa akan menyediakan berbagai barang kebutuhan usaha dan langsung dibayarkan ke pemasok atau supplier
  • Supplier: Para supplier dapat mengajukan pembiayaan dana ke Qazwa dengan mendaftarkan siapa saja para pembeli atau distributor tetap. Qazwa akan memproses pengajuan pembiayaan berdasarkan data pembeli dan bukti transaksi
  • Agen Terverifikasi Khusus: Bagi Anda para agen yang merupakan pemilik atau karyawan di sebuah lembaga/organisasi dan punya mitra binaan, jika membutuhkan sumber pembiayaan dapat mengajukan ke Qazwa

Sudah terdaftar OJK sejak 7 Agustus 2019, informasi terakhir pembiayaan ini hanya bisa dinikmati pelaku UMKM dalam jalur rantai pasokan bisnis di wilayah Jabodetabek saja. Dengan masa tenor 1-6 bulan dan metode pembayaran sekali lunas, debitur harus membayar pinjaman sekaligus bagi hasil sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati semua pihak.

4. Ethis

Ethis

Sudah terdaftar resmi di OJK, Ethis merupakan Fintech yang melayani pembiayaan berbasis P2P Financing yang menghubungkan pemilik bisnis atau usaha, dengan komunitas pemberi pembiayaan secara digital dan Islami. Di bawah naungan PT Ethis Fintek Indonesia, Ethis memfokuskan pembiayaan di sektor properti, real estate dan infrastruktur.

Dimana dana para investor alias lender Ethis ini akan disalurkan ke proyek-proyek Islami yang membawa dampak sosial dalam skala besar. Sehingga kalau Anda adalah pemilik perusahaan maupun developer hingga kontraktor properti, bisa mengajukan pembiayaan proyek dengan syarat surat perizinan proyek, informasi data diri dan tentunya perusahaan.

Berapa besar pembiayaan yang bisa diberikan oleh Ethis? Rupanya berbeda-beda karena disesuaikan dengan nilai proyek dan jangka waktu pelunasan calon debitur. Nantinya akan ada juga sejumlah perhitungan margin keuntungan yang akan diberikan kepada lender, sesuai aturan Islami.

Ethis tidak menerapkan denda keterlambatan tagihan, tapi memegang jaminan dari pihak peminjam yang bisa dijual saat pembayaran menunggak. Nantinya jika jaminan itu dijual melebihi sisa tagihan, maka akan dikembalikan kepada debitur. Adanya jaminan ini untuk membedakan kegiatan bisnis Ethis dengan layanan KTA (Kredit Tanpa Agunan).

Untuk proses verifikasi pengajuan pinjaman di Ethis, biasanya membutuhkan waktu 2-4 minggu hari kerja. Sedangkan proses crowfunding maksimal 45 hari kerja, sebelum akhirnya dana langsung cair ke peminjam. Hingga sejauh ini, Ethis sudah bekerjasama dengan PERPESMA (Perkumpulan Pengembang Sukses Bersama), Pengembang Indonesia, APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia), serta BSI (Bank Syariah Indonesia).

5. Ammana

Ammana

Kalau Investree adalah pelopor Fintech P2P Lending, maka Ammana adalah Fintech syariah OJK Indonesia yang pertama. Berbeda dengan Investree yang memiliki aturan ketat soal calon debitur dan sejumlah jaminan, Ammana adalah pinjol syariah tanpa jaminan apapun.

Sudah beroperasi sejak Maret 2018, Ammana memang fokus memberikan pembiayaan bagi para pelaku UMKM. Berada di bawah naungan PT Ammana Fintek Syariah, produk pinjol Ammana mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 miliar. Hingga sejauh ini sudah ada Rp331 miliar dana yang disalurkan, membuktikan kinerja Ammana.

Dengan catatan TKB90 = 96,49%, Ammana sudah menyalurkan pembiayaan kepada 2.000 pelaku UMKM di 32 wilayah pada 11 provinsi di Indonesia, per tahun 2018. Ammana sendiri menawarkan imbal hasil halal dengan proses terbuka dan transparan, serta keuntungan mencapai 21,6% per tahun yang tentunya jadi pertimbangan banyak lender.

Berbeda dengan kebanyakan Fintech P2P lainnya, Ammana menggunakan sistem non direct funding. Dimana pelaku UMKM harus jadi anggota mitra keuangan syariah mikro yang terdaftar di Ammana entah BMT (Baitul Mal wa Tamwil) atau KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah). Nantinya BMT dan KSPPS ini jadi kurator penilai kelayanan usaha UMKM.

Sementara jika tak ingin ribet, Anda juga bisa mengajukan pinjaman langsung ke Ammana sebagai mitra peminjam. Akan ada pembinaan dan pendampingan dari pihak Ammana terlebih dulu, sebelum calon debitur mengajukan pinjol dan melewati serangkaian penilaian.

Tak hanya pinjol dalam bentuk uang tunai, Ammana juga menawarkan pembiayaan paylater yang memungkinkan Anda berbelanja secara cicil tanpa kartu kredit dan tanpa bunga. Dengan cicilan syariah sesuai fatwa Islami, setidaknya ada tiga platform yang bisa menerima pendanaan paylater Ammana yakni Bhinneka, GitLab dan LinkAja.

Baca juga: 7 Keunggulan Kartu Kredit Syariah yang Bisa Anda Pertimbangkan

6. BSalam

BSalam

BSalam merupakan Fintech syariah OJK Indonesia lainnya yang memiliki fokus pembiayaan cukup unik, yakni modal kerja PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Dengan konsep marketplace, ketika ada pengajuan pinjaman yang sudah lolos verifikasi bisa langsung didanai banyak investor. Nantinya jika dana dari lender yang terkumpul sudah 60-80%, maka tinggal disalurkan ke debitur.

Menggunakan akad musyarakah, proses pembiayaan di BSalam memang merupakan kerjasama usaha patungan antara dua atau lebih pemilik modal (syarik/shahibul maal), terhadap jenis usaha (masyru) halal dan produktif. Dimana nantinya pembagian keuntungan dibagikan secara proporsional kepada semua pihak sesuai dengan kesepakatan awal.

Jika Anda pemilik PPIU yang membutuhkan modal kerja, BSalam akan menghubungkannya dengan para investor lewat skema pembiayaan syariah. Seperti yang Anda tahu, pengelola PPIU dan PIHK kerap membutuhkan modal tambahan untuk pembayaran tiket maskapai dan sejumlah akomodasi sebelum para jamaah melunasi biaya keberangkatan ibadah.

Hanya saja agar PPIU dan PIHK itu memperoleh pembiayaan dari investor yang bergabung di BSalam, harus memenuhi sejumlah kriteria. Mulai dari legalitas dan perijinan usaha sesuai aturan yang berlaku, terdaftar sebagai PPIU/PIHK resmi di Kemenag dan di Asosiasi Penyelenggara Umroh dan Gaji resmi.

Sama seperti pembiayaan yang ditawarkan Fintech lainnya, nantinya pengajuan pinjaman yang sudah lolos verifikasi dari BSalam akan diletakkan di marketplace dan menanti pendana masuk. Kalau dana dari investor BSalam sudah menyentuh 60-80% yang dibutuhkan, akan disalurkan ke debitur.

Tertarik menjadi lender atau investor di BSalam? Anda bisa bergabung di platform resmi BSalam sekarang juga. Pendanaan bisa dimulai dari nominal Rp3 juta dan berlaku kelipatan Rp500 ribu. Sementara untuk tenor yang harus dipahami debitur, perusahaan PPIU/PIHK harus sudah booking seat dan akomodasi 2-6 bulan sebelum jadwal keberangkatan ibadah.

BSalam juga menetapkan biaya layanan kepada debitur sebesar 2,5% dari total pinjaman yang diterima. Tentunya biaya layanan ini sudah sesuai dengan aturan syariat sehingga tidak termasuk riba atau hal-hal dilarang lainnya. Sedangkan untuk pada investor, proyeksi bagi hasil pendanaan di kisaran 16-18%.

7. Amartha Syariah

Amartha Syariah

Sama seperti Investree, Amartha sebelumnya dikenal sebagai Fintech P2P Lending konvensional yang sudah sangat berpengalaman dan terpercaya. Hingga akhirnya setelah mengangkat DPS Amartha yakni Euis Amalia, Endji Sunidja dan Sopa sesuai rekomendasi DSN-MUI, bisnis yang ada di bawah naungan PT Amartha Mikro Fintek ini resmi berjalan di produk syariah.

Pengangkatan DPS pada Februari 2020 ini memang menjadi salah satu upaya Amartha untuk memenuhi kualitas produk syariah mereka. Dimana nantinya DPS akan melakukan pengawasan pada akad transaksi dan operasionalisasi Mengklaim sudah menyalurkan Rp3,61 triliun dana dengan lebih dari 670 ribu pengusaha mikro, tentu membuktikan kualitas Amartha.

Yang unik, pendanaan di Amartha memang fokus melayani kelompok Ibu-Ibu yang adalah pengusaha mikro dan tak punya akses kredit perbankan. Berikut tahapan kredit dalam model bisnis yang ditawarkan Amartha syariah:

  • Harus membentuk kelompok Ibu-Ibu yang berdomisili berdekatan sebanyak 15-20 orang. Kelompok ini harus mengikuti pelatihan dan membangun komitmen ’tanggung renteng’, jika ada anggota yang keuangannya bermasalah
  • Pengajuan pendanaan disesuaikan dengan rencana usaha serta profil calon penerima pinjaman, yang kemudian dinilai berdasarkan credit scoring. Jika lolos dan sesuai akad syariah dari Amartha, pengajuan pendanaan akan tampil di marketplace Amartha dan kemudian menunggu dana terkumpul dari investor lalu dicairkan
  • Selama masih dalam masa peminjaman, kelompok penerima pinjaman harus wajib ikut pertemuan kelompok mingguan yang digelar Amartha. Dimana dalam setiap pertemuan, akan ada materi yang diberikan entah mengenai pengelolaan keuangan, kedisiplinan dan kiat usaha sukses

8. Duha Syariah

Duha Syariah

Sedang mencari pinjol yang cepat cair tapi anti riba? Duha Syariah jelas jadi pilihan karena memiliki produk pembiayaan barang dan jasa Islami. Berbeda dengan Fintech syariah OJK Indonesia lainnya, Duha Syariah punya dua produk pinjol utama yakni pembiayaan konsumtif serta umroh dan wisata halal. Seperti apa ketentuannya? Berikut ulasannya:

  • Pembiayaan konsumtif di Duha Syariah punya plafon maksimal Rp20 juta
  • Pembiayaan ibadah umroh atau wisata religi di Duha Syariah punya plafon maksimal Rp30 juta
  • Tenor pembiayaan konsumtif selama 3, 6, 9 dan 12 bulan. Sedangkan tenor untuk ibadah umroh dan wisata religi selama 12, 18 serta 24 bulan
  • Margin pembiayaan konsumtif (pembelian barang dan jasa) flat 2.0% per bulan. Sementara margin untuk paket perjalanan umroh atau wisata halal yang dijual e-commerce yang bekerjasama dengan Duha Syariah, flat 1.5% per bulan

Hingga sejauh ini, Duha Syariah hanya bekerjasama dengan marketplace duniahalal.com. Tertarik mengajukan pinjaman? pastikan Anda memenuhi syaratnya. Mulai dari sudah mengunduh aplikasi dan terdaftar di Duha Syariah, WNI berusia minimal 21 tahun, tinggal di Jabodetabek, Bandung, Lampung, Palembang dan NTB.

Kemudian calon debitur haruslah bekerja di perusahaan yang bekerjasama dengan Duha Syariah karena pembayarannya lewat potongan gaji. Terakhir, wajib memberikan mutasi rekening koran sebulan terakhir. Sementara itu jika berminat jadi calon investor, Anda bisa melakukan pembiayaan dana mulai dari Rp100 ribu lewat aplikasi Duha Lender.

Baca juga: 8 Tips Atur Keuangan di Bulan Puasa Saat Pandemi Covid-19

9. Dana Syariah

Dana Syariah

Kalau Fintech syariah OJK Indonesia yang lain memberikan pendanaan untuk pelaku UKM, UMKM dan masyarakat umum, Dana Syariah berbeda. Bisnis milik perusahaan PT Dana Syariah Indonesia ini lebih fokus membantu para peminjam di sektor properti. Berikut jenis pembiayaan yang bisa dipilih:

  • Pendanaan Pra Sarana: Calon debitur yang adalah pengembang proyek properti sudah memiliki lahan dan memenuhi syarat. Tinggal pihak Dana Syariah akan mencarikan investor untuk dana pembangunan sarana-prasarana
  • Pembiayaan Unit Terjual: Kerjasama dan pendanaan pengadaan lahan untuk proyek properti
  • Pendanaan Jual Beli Rumah: Bagi pemasar atau penjual properti yang ingin membeli unit rumah untuk dijual lagi, bisa mengajukan pembiayaan ke Dana Syariah. Nantinya saat unit rumah berhasil dijual, debitur baru melunasi pinjamannya

Tak heran kalau akhirnya nilai pembiayaan Dana Syariah ini mulai dari Rp1 miliar dengan jangka waktu cicilan mulai setahun. Meskipun begitu, Dana Syariah besar kemungkinan akan mengikuti jejak Investree dan Alami yang menyediakan produk Invoice Financing alias pembiayaan tagihan. Namun untuk saat ini, fokusnya memang kepada pembiayaan sektor properti.

Anda yang merupakan pelaku usaha sektor properti juga bisa mengajukan pembiayaan tambahan modal kerja, terutama untuk proyek jangka pendek. Asalkan sudah memenuhi sejumlah syarat seperti WNI, berusia minimal 17 tahun, mendaftar di Dana Syariah dan mengajukan proposal usaha atau proyek yang jadi obyek pendanaan.

Sementara itu jika Anda tertarik menjadi calon investor di Dana Syariah, besaran imbal hasil yang ditawarkan hingga 20% per tahun dan tentunya halal. Hingga Mei 2021, Dana Syariah mencatat Tingkat Keberhasilan mencapai 99.985% yang menjadi bukti kalau para debitur yang dilayani memang bertanggung jawab.

Dari informasi di website resmi mereka, Dana Syariah menyebutkan sudah menyalurkan total dana sebesar Rp1,41 triliun sejak berdiri. Sementara untuk total pendanaan di tahun 2021 ini saja sebesar Rp355,56 miliar. Anda bisa memilih sendiri jenis pendanaan yang diinformasikan di website dan aplikasi resmi Dana Syariah, sehingga lebih mudah.

10. Berkah Finteck Syariah

BFS

Ada di bawah naungan PT Berkah Finteck Syariah, unit bisnis yang sering disebut BFS ini berpusat di Surabaya, Jawa Timur meskipun pusat kesekretariatan mereka ada di kawasan Pegangsaan, Jakarta Pusat. Sebagai Fintech syariah OJK Indonesia yang terakhir dibahas, BFS bertindak sebagai penyelenggara produk pinjol langsung cair.

Sebagai perantara pendana dan penerima pinjaman syariah, BFS melaksanakan prosedur pembiayaan sesuai akad murabahah, ijarah multijasa dan IMBT (Ijarah Muntahiya bit Tamlik). Sedangkan untuk perjanjian pendanaan, menggunakan akad murabahah dan musyarakah. Direkomendasikan oleh DSN-MUI, berikut tiga produk utama BFS:

  • Pinjaman konsumtif sesuai prinsip syariah dengan akad murabahah
  • Pinjaman syariah online untuk pemanfaatan biaya sewa sesuai akad IMBT. Dimana perjanjiannya ditutup dengan hibah pelimpahan kepemilikan sesuai syariat Islam
  • Pinjaman untuk biaya jasa seperti biaya sekolah, biaya ibadah umroh hingga biaya rumah sakit diatur dengan akad ijarah multijasa

Seluruh produk pembiayaan dari BFS menawarkan tenor antara 1-12 bulan. Dengan total akumulasi pembiayaan yang sudah tersalurkan sebesar Rp426,7 miliar, BFS sudah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp259,1 miliar di 2021 saja.

Kesimpulan

Dengan banyaknya penyelenggara Fintech syariah OJK Indonesia, tentu umat Islam yang ingin segera memperoleh pendanaan secara cepat, aman tapi anti riba tidak akan ribet lagi. Anda bisa mempertimbangkan untuk memilih salah satu di antaranya yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pergunakan dana secara profesional, serta bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *