Inilah 6 Fakta yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Lakukan Pinjaman Online

Bisnis492 Dilihat

Melakukan pinjaman uang ke instansi perbankan memang seringkali membutuhkan banyak persyaratan, maka banyak orang kini beralih ke pinjaman online. Tapi ketahui 6 fakta yang wajib Anda ketahui sebelum lakukan pinjaman online.

Beruntung, perkembangan teknologi saat ini membuat munculnya banyak pinjaman online (pinjol) dari perusahaan berbasis Financial Technology (Fintech).

Hanya melalui internet dan bisa diakses lewat aplikasi pada smartphone, calon nasabah bisa langsung melakukan pinjaman online.

Dalam waktu singkat, kehadiran Fintech yang menggunakan sistem Peer to Peer (P2P) Lending ini langsung menggoyang dunia kredit Tanah Air.

Tak mengherankan kalau akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kalau total pinjaman online dari Fintech ini menembus Rp 249 triliun per Agustus 2021!

Baca juga: Belajar Bisnis dari Kylie Jenner, Miliarder Termuda di Dunia

Dari total transaksi fantastis itu, nilai outstanding pinjaman online menembus Rp 28 triliun. Masih dari laporan OJK, rupanya total penerima pinjaman online mencapai 115 juta orang di Indonesia.

Tentu pencapaian Fintech ini terbilang luar biasa mengingat mereka adalah ‘pemain baru’ di bidang kredit. Hanya saja, pinjaman online sekalipun sangat membantu, menyimpan berbagai fakta mengejutkan yang tidak jarang merugikan para nasabah. Seperti apa? Berikut ini ulasan lengkapnya untuk Anda.

6 Fakta Pinjaman Online yang Wajib Diketahui Calon Nasabah

1. Ada Ribuan Fintech Bermasalah/Ilegal

Tak bisa dipungkiri bahwa kehadiran pinjaman online adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat atas dana segar.

Tingginya jumlah pengguna smartphone berakses internet dan semakin meningkatnya kebutuhan hidup, membuat Fintech P2P penyedia pinjol laris manis.Namun tahukah Anda, kalau ternyata dari banyaknya Fintech itu masih ada yang ilegal alias tidak resmi.

HinggaNovember 2021, OJK menyebutkan bahwa hanya ada 106 Fintech penyedia pinjaman online yang terdaftar. Yang lebih mengejutkan, sampai akhir 2021 OJK menemukan lebih dari 1087 pinjaman online ilegal yang sudah diblokir.

Tentu untuk Fintech ilegal ini masyarakat diminta lebih waspada karena mereka memiliki bunga yang jauh lebih besar dan proses penagihan meresahkan.

Jumlah Fintech ilegal ini jelas mengalami peningkatan drastis karena pada tahun 2018, hanya tercatat sekitar 404 entitas saja.

Berdasarkan data SWI (Satgas Waspada Investasi) yang merupakan gabungan OJK dan Bareskrim Polri, ternyata mayoritas dari ribuan Fintech bermasalah itu berasal dari luar negeri.

Di mana susunannya adalah 15% dari Amerika Serikat, 8% dari Singapura, 4% dari China, 2% dari Malaysia dan 22% dari Indonesia. Sementara 42% sisanya tidak diketahui lokasi pasti.

2. Permintaan Akses Data Pribadi Nasabah

Ciri Fintech bodong - salin data nasabah

Satu hal yang wajib Anda waspadai saat melakukan pengajuan aplikasi pinjaman online adalah berkaitan dengan akses data pribadi.

Biasanya setelah mengunduh aplikasi Fintech dan memasangnya, akan ada beberapa peringatan izin akses. Bahkan saat mengajutkan pinjaman, beberapa hal seperti akses kamera sampai kontak pribadi diminta oleh Fintech. Jika calon nasabah tidak menyetujuinya, maka proses pengajukan aplikasi pinjol akan gagal.

Berkaitan dengan permintaan akses data pribadi nasabah di smartphone ini, OJK menjelaskan kalau proses ini merupakan salah satu variabel untuk menghitung scoring sekaligus jaminan reputasi yang menggantikan jaminan harta benda seperti pada kredit konvensional di perbankan.

Untuk itulah selama Anda memberikan izin kepada Fintech untuk melihat dan menganalisa data pribadi, maka itu artinya Anda siap menerima risiko dan bertanggung jawab.

Baca juga: 7 Pinjaman Online Terbaik yang Terdaftar OJK dan Cocok untuk Pemula

Untuk Fintech yang sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK, ada aturan yang mengatur permintaan akses data pribadi nasabah.

Di mana perusahaan pinjol dilarang menyerap dan menyebarkan data pribadi. Jika dilanggar, izin Fintech tersebut bakal dicabut serta dilarang melakukan bisnisnya.

3. Bunga Pinjaman Online Mencekik

Ciri Fintech bodong - bunga sangat tinggi

Salah satu hal yang harus diwaspadai setiap calon nasabah pinjol adalah bunga tinggi. Dari pembelaan Fintech, mereka menyebut kalau bunga tinggi itu sebanding dengan tingginya risiko nasabah online yang memperoleh kemudahan syarat peminjaman dan proses pencairan singkat.

OJK sendiri mengatur kalau bunga pinjol di kisaran 0,05% – 0,8% per hari. Sementara untuk besaran denda keterlambatan, tiap Fintech memiliki besaran yang berbeda tergantung jumlah kredit, tenor dan skema pembayaran.

4. Tukang Tagih yang Meresahkan

Meskipun merupakan pinjaman online, proses penagihan tidaklah melalui SMS/telepon/email saja. Bahkan untuk Fintech ilegal, mereka melakukan proses penagihan yang cukup kasar dan meresahkan.

Tahapannya dimulai dari Fintech yang mengirim reminder jatuh tempo ke calon nasabah, peningkatan intensitas penagihan, menghubungi kontak darurat sampai memindahkan penagihan ke pihak ketiga.

Di pihak ketiga inilah, proses penagihan menjadi menyeramkan karena para debt collector (terutama Fintech ilegal), bersikap sangat kasar.

Mulai dari penggunaan kalimat tidak sopan hingga penagihan tidak tahu waktu dan tempat, mereka bahkan mengancam penyebaran data aplikasi pinjaman.

Padahal hal itu melanggar UU ITE ayat 27 pasal (3). UU ITE yang merujuk pada pasal 310 KUHP ini jelas-jelas menyebutkan kalau pelaku penyebaran data seseorang bisa terancam denda maksimal enam tahun atau satu miliar rupiah!

5. Plafon Kecil, Pengajuan Cepat, Tenor Singkat

Dibandingkan kredit ke bank, pinjaman online memiliki proses pengajuan sangat singkat. Bahkan ada yang cuma beberapa menit dan dana bisa langsung cair ke rekening.

Cepatnya proses ini justru bisa jadi bumerang karena Anda harus waspada besaran bunga, biaya administrasi hingga total uang yang masuk ke rekening.

Namun wajib diingat, Anda tak bisa mengajukan pinjaman besar karena Fintech cuma memasang plafon kecil yakni di bawah Rp 5 juta.

Yang lebih rumit, mayoritas cuma menyediakan tenor singkat yakni 7 hari, 10 hari, 15 hari dan 28 hari, terlepas berapapun jumlah kredit Anda.

6. Banyak Korban dari Pinjaman Online Ilegal

Meskipun mampu memberikan dana segar dalam waktu singkat, perkembangan Fintech di Indonesia masihlah belum memiliki aturan hukum kuat yang melindungi nasabah.

Untuk itu Anda harus benar-benar tahu diri dan menyesuaikan kemampuan finansial saat hendak mengajukan pinjaman online.

Baca juga: Jangan Asal Pinjam Uang Online, Ini 5 Ciri Fintech Bodong Dari OJK!

Ada banyak sekali kasus kriminal yang muncul karena Fintech, terutama pinjol ilegal. Yang cukup mengejutkan terjadi pada Februari 2019 dan menimpa seorang sopir taksi bernama Zulfadli (35). Zulfadli ditemukan tewas gantung diri dengan surat wasiat yang menghimbau penutupan pinjaman online. Diketahui Zulfadli cuma meminjam Rp 500 ribu tapi dendanya membengkak karena tidak kunjung bayar.

Demo pinjaman online

Lain Zulfadli, lain juga nasabah pinjol asal Jawa Tengah bernama YI. Perempuan asal Solo ini harus menanggung malu karena tak bisa bayar hutang dan dirinya mendapat teror bertubi-tubi.

YI rupanya berhutang Rp 1 juta dan dirinya dijadikan bulan-bulanan di kalangan tukang tagih Fintech tersebut, yang menyebarkan informasi hoa, bahwa YI bersedia ‘digilir’.

Anda juga bisa membaca artikel folderbisnis yang fokus mengulas tentang pinjaman bank dengan agunan rendah terbaik.

Berbeda dengan YI, kasus lain yang mengejutkan dialami SM, seorang nasabah Fintech ilegal asal Solo. Memperoleh pinjaman Rp 5 juta, SM tercatat menunggak hingga dua bulan lamanya.

Cukup mengejutkan karena tagihan yang wajib dilunasi SM mencapai Rp 75 juta! Nilai ini jauh lebih besar dari besaran bunga yang diatur OJK.

Sehingga sekali lagi, bagi Anda yang ingin melakukan pinjaman modal usaha online, harus mengetahui kemampuan finansial dan memahami seluruh risiko, supaya tidak mengalami depresi dan kecewa di kemudian hari.