Daftar 229 Kripto Resmi di Indonesia Terdaftar Bappebti, Tidak Ada SHIBA!

Crypto362 Dilihat

Sejak berlakunya aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 mengenai aset digital cryptocurrency, setidaknya ada 229 kripto resmi yang bisa di perdagangkan di Indonesia. Aturan ini sudah di tetapkan sejak 20 Desember 2020 yang lalu. Lalu apa saja ke 229 kripto tersebut?

Bagi Anda penggemar salah satu aset digital yang satu ini pasti penasaran, apakah kripto yang Anda incar termasuk di dalamnya?

Untuk itu simak ulasan berikut, karena kali ini kita akan membahas 229 aset kripto resmi secara lengkap. Tapi sebelum itu, mungkin Anda juga ingin memahami bagaimana proses peresmian aset digital yang satu ini di Indonesia. Mengingat sebelumnya kripto masih di anggap ilegal dan ada juga yang berpendapat haram karena mayoritas dari kita beragama Islam.

Mari kita cari tahu bagaimana proses dan hasil penilaian atas mata uang digital cryptocurrency di Indonesia!

Dasar Hukum Cryptocurrency di Indonesia

Bagaimana sih awalnya aset digital yang satu ini bisa di resmikan di Indonesia?

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa perdagangan cryptocurrency di Indonesia dulunya bisa di katakan ilegal. Itulah mengapa banyak website trading kripto luar negeri tidak bisa kita akses langsung.

Nah, seiring berjalannya waktu pemerintah akhirnya meresmikan perdagangan cryptocurrency. Tentu saja tidak semua aset kripto bisa di perjual belikan di Indonesia. Pemerintah telah mensortir mana saja aset-aset kripto yang memang layak di perdagangkan.

Setelah terbitnya Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto ada 229 aset kripto yang diizinkan untuk diperjualbelikan di dalam negeri, kini kita sudah bisa dengan mudah melakukan trading kripto.

Kepala Bappebti Sidharta Utama menyebutkan bahwa, “Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia”

Selain itu beliau menjelaskan bahwa 229 jenis aset kripto yang resmi bisa di perjual belikan di Indonesia sudah lolos proses penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti. Yakni dilihat dari :

  • Aspek keamanan
  • Profil tim dan anggota tim yang mengembangkan aset kripto tersebut
  • Tata kelola sistem blockchain
  • Skalabilitas sistem blockchain
  • Roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain dapat diverifikasi pencapaiannya, dengan nilai standar 6,5

Proses dan Hasil Ijtima MUI

Sekarang kita lihat dari sisi ijtima MUI, mengingat sebagian besar dari masyarakat Indonesia beragama Islam. Sehingga pendapat para ulama di nee=geri ini cukup menjadi perhatia terutama bagi kita yang berstatus sebagai muslim.

Pada hasil ijtima ulama komisi fatwa MUI tanggal 11 November 2021 yang lalu, mata uang kripto (cryptocurrency) dinyatakan haram dan tidak sah diperdagangkan. Kemudian Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pun mengeluarkan fatwa haram untuk trading, investasi maupun cryptocurrency sebagai alat tukar.

Fatwa ini di dasarkan pada beberapa alasan yakni :

  • Adanya unsur ketidakpastian yang cukup besar (gharar) sehingga nilainya menjadi perjudian (maisir)
  • Belum disahkan negara sebagai mata uang resmi
  • Terakhir, masyarakat sebenarnya belum begitu paham mengenai mata uang digital ini maka dari itu cryptocurrency dinilai sangat berisiko

Bagaimana menurut Anda? Apakah Anda sepakat dengan fatwa para ulama? Ataukah Anda juga coba mempertimbangkan landasan hukum pemerintah yang sudah meresmikan jual beli 229 aset kripto di Indonesia? Pilihan kembali lagi ada di tangan Anda.

Yang terpenting adalah, Anda perlu mempertimbangkan semua aspek secara rasional sebelum ikut dalam investasi atau trading kripto. Jika Anda tertarik untuk mengetahui ke 229 aset kripto yang saat ini sudah resmi di perjual belikan di dalam negeri, yuk lanjutkan membaca artikel ini!

Baca juga, 10 Broker Crypto Terbaik Indonesia dan Luar Negeri

Daftar 229 Aset Kripto Resmi di Indonesia

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa saat ini setidaknya ada 229 jenis aset kripto yang sudah resmi bisa di perjual belikan di IndonesiA dan harganya pertanggal 15 Februari 2022.

Tentu saja jumlah ini belum bisa mewakili banyaknya mata uang digital di luar negeri yang sudah secara resmi di perdagangkan. Namun adanya 229 jenis kripto yang diresmikan sudah menjadi gerbang awal mudahnya trend investasi mata uang digital di Indonesia. Baiklah, ini dia daftar 229 aset kripto resmi di dalam negeri!

Aset Kripto Resmi Bagian 1

NoNama Aset KriptoKodeHarga (IDR)
1BitcoinBTCRp. 621.796.279
2EthereumETHRp. 43.108.600
3Tether  USDT Rp. 14.302
4RippleXRPRp 11,501
5Bitcoin cashBCHRp. 4.772.219
6BinanceBNBRp. 6.072.519
7PolkadotDOTRp. 274.380
8 Chainlink LINKRp. 234.777
9LightcoinLHCRp. 860.69
10Bitcoin sv BSVRp. 1.354.341
11LitecoinLTCRp. 1.823.591
12Crypto.com coin CRORp. 6,969.52
13Usd coinUSDCRp. 14.289
14EosEOSRp. 34.617
15TronTRXRp. 938,97
16CardanoADARp. 15.295
17Tezos XTZRp. 56.772
18Stellar XLMRp. 3.054
19 Neo NEORp. 312.374
20NemXEMRp. 1.608
21CosmosATOMRp. 403.519
22 Wrapped bitcoinWBTCRp. 622.365.886
23Vechain VETRp. 823.38
24Ethereum classic ETCRp. 464,928
25Yearn.finance YFIRp. 334.511.518
26Theta, Binance usd THETARp. 52.481
27Omg networkOMGRp. 68.399
28MakerMKRRp. 28.599.720
29OntologyONTRp. 7.979
30Synthetix network tokenSNXRp. 67.654

Aset Kripto Resmi Bagian 2

NoNama Aset Kripto
31Uma
32Uniswap
33Dai
34Doge coin
35Algorand
36True usd
37Bittorrent
38Compound
390x
40Basic attention token
41Kusama
42Ok blockchain
43Waves
44Digibyte
45Icon
46Qtum
47Paxos
48standard
49Ren protocol
50Loopring Ampleforth
51Zilliqa
52Kyber network
53Augur
54Decred
55Bitshares
56Bitcoin gold
57Aragon
58Elrond
59 Enjin coin
60Band protocol

Aset Kripto Resmi Bagian 3

NoNama Aset Kripto
61Terra
62Balancer
63Nano
64Swipe
65Solana
66Bitcoin diamond
67Dfi.money
68Decentraland
69Avalanche
70Numeraire
71Golem
72 Quant
73Bytom
74Serum
75Iexec rlc
76Just
77Verge
78Pax gold
79Matic network
80Kava
81Komodo
82Steem
83Aelf
84Fantom
85Horizen
86Ardor
87Hive
88Enigma
89V. Systems
90Z coin

Baca juga, Cara Berdagang Crypto di Aplikasi Pintu

Aset Kripto Resmi Bagian 4

NoNama Aset Kripto
91Stratis
92 Ankr
93Ark
94 Syscoin
95Power ledger
96Stasis euro
97Harmony
98Pundi x
99Solve
100Gxchain
101Coti
102Origin protokol
103Xinfin network
104Btu protocol
105Dad
106Orion protocol
107Cortex Sandbox
108Hash gard
109Bora
110Waltonchain
111Wazirx
112Polymath
113Request
114Pivx
115Coti
116Fusion
117Dent
118Airswap
119Civic
120Standard token protokol

Aset Kripto Resmi Bagian 5

NoNama Aset Kripto
121Mainframe
12212ships
123Lambda
124Function x
125Cred
126Ignis
127Adex
128Moviebloc
129Groestlcoin
130Factom
131Nexus
132Lbry credits
133Gemini dollar
134Einsteinium
135Vidycoin
136Nkn
137Go chain
138Cream finance
139Medibloc
140Fio protocol
141Nxt
142High performance blockchain
143Cartesi
144Tenx
145Siacoin
146Raven coin
147Status
148Storj
148Electroneum (etn)
150Aurora

Aset Kripto Resmi Bagian 7

NoNama Aset Kripto
151Orbs
152Loom network
153Storm
154Vertcoin
155Ttc
156Metadium
157Pumapay
158Nav coin
159Dmarket
160Spendcoin
161Tael
162 Burst
163Gifto
164Sentinel protocol
165Quantum resistant ledger
166Digix gold token
167Blocknet
168District0x
169Propy
170Eminer
171Ost
172Steamdollar
173Particl
174Data
175Sirinlabs
176Tokenomy
177Digitalnote
178Abyss token
179Cake
180Veriblock

Baca juga, Cara Berdagang Crypto di Aplikasi Pintu

Aset Kripto Resmi Bagian 8

NoNama Aset Kripto
181Hydro
182Viberate
183Rupiah token
184Vexanium
185Global social chain
186Ambrosus
187Refereum
188Crown
189Daex
190Cryptaur
191Spacechain
192Expanse
193Sumokoin
194Honest
195Auroracoin
196Vodi x
197Smartshare
198Exclusive
199Cosmo coin
200Aidcoin
201Adtoken
202Play game
203Lunacoin
204Staker
205Klaytn
206Flamingo
207Wing
208Bella protocol
209MiL.k
210Bakery token

Aset Kripto Resmi Bagian 9

NoNama Aset Kripto
211Lyfe
212Ionomy limited
213Smart chain solution
214Kryptovit
215Eautocoin
216Quantum
217Bankex
218Chaincoin
219Hara coin
220Venus protocol
221Alpha finance
222Dash
223Wax
224Care
225Metal
226Lisk
227IOTA
228Aergo
229

Penutup

Nah, itulah kurang lebihnya ke 229 aset kripto yang sudah resmi bisa di perjual belikan di Indonesia. Sudah lumayan banyak ya? Anda tertarik untuk melakukan trading kripto?

Perdebatan akan keamanan jual beli mata uang digital ini masih banyak terjadi dan mungkin tidak akan selesai dalam jangka waktu dekat ini. Tapi yang pasti sejak tahun 2019 lalu pemerintah sudah mensortir sebanyak 229 aset kripto ini yang bisa di perjual belikan di dalam negeri. Hal ini mungkin bisa menjadi salah satu pertimbangan jika Anda tertarik untuk berinvestasi kripto.

Jadi apakah kripto incaran Anda ada dalam salah satu daftar di atas? Sebagai trader kripto, kita perlu tahu bagaimana seluk beluk aset kripto yang akan kita beli. Terutama bagaimana market capnya dan juga potensinya. Jangan sampai tergiur harga murah lalu uang kita stuck dalma jangka waktu yang lama.

Selain itu untuk menimalisir resiko, pelajari juga analisis teknikal dan selalu berhati-hati saat melakukan trading cryptcurrency. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *