Jangan Asal Pinjam Uang Online, Ini 5 Ciri Fintech Bodong Dari OJK!

Keuangan324 Dilihat

Saat ini, rasa-rasanya semua hal sudah serba online alias daring, bahkan jasa pinjaman uang bisa Anda akses secara online. Tapi jangan asal pinjam uang online, perhatikan 5 ciri Fintech bodong dari OJK.

Apa sih Fintech (Financial Technology)? Dia adalah perusahaan keuangan berbasis digital dengan layanan P2P Lending, yang kini begitu digemari masyarakat Indonesia.

Seperti namanya, Fintech ini memberi bantuan dalam hal keuangan secara online alias melakukan pinjaman uang di internet.

Kalau dulu untuk pinjam uang harus ke bank dan memberikan berbagai jaminan harta, melalui P2P Lending, Anda tinggal memberikan informasi KTP dan mengajukan aplikasi online. Tidak butuh waktu lama, dana yang Anda butuhkan langsung cair.

Baca juga: Jangan Sampai Menyesal, Ini 6 Tips Pilih Rekan Bisnis yang Tepat

Sangat mudah bukan? Memang, fakta ini yang akhirnya memicu fenomena pinjaman online. Hanya saja banyaknya orang yang membutuhkan pinjaman online memicu oknum-oknum tak bertanggung jawab melakukan aksi penipuan.

Tidak taat dengan aturan yang dibuat OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Fintech-Fintech penipu ini cuma mengambil data pribadi nasabah dan menerapkan bunga luar biasa besar hingga aksi penagihan kelewat batas.

Memberantas segala keresahan yang timbul akibat pinjaman online, Kemkominfo berhasil menutup 811 akses berkedok Fintech P2P Lending ilegal alias bodong pada November 2021 silam.

Namun meskipun begitu, tetap saja pertumbuhan Fintech seolah tak terkendali. Nah, supaya Anda tidak terjebak dalam lingkaran hutang online, berikut ini adalah beberapa ciri Fintech penipu rilisan OJK yang wajib diperhatikan!

5 Ciri Perusahaan Fintech Bodong Rumusan OJK yang Wajib Dipahami

1. Identitas Perusahaan Tidak Jelas

Ciri Fintech bodong – identitas perusahaan tak jelas

Sebuah perusahaan, entah bergerak di bidang apapun, tentu harus memiliki identitas yang jelas. Misalkan saja alamat perusahaan, jajaran direksi yang terlibat, nomor telepun yang bisa dihubungi hingga akun media sosial dan website yang senantiasa aktif. Hal ini juga seharusnya menjadi ciri-ciri Fintech yang kredibel.

Namun jika Anda menemukan Fintech abal-abal, tentu beberapa ciri di atas bakal sulit dikonfirmasi. Alih-alih pemilik perusahaan, nama karyawan hingga jajaran direksi dan nomor telepon resmi tak dimiliki. Bahkan kalaupun ada, informasi direksi dan karyawan menggunakan informasi palsu yang tidak jelas keasliannya.

Baca juga : 10 Perusahaan Fintech Indonesia Paling Berkembang saat ini

Jika Anda menemukan Fintech P2P Lending dengan ciri-ciri di atas, maka ada baiknya untuk melakukan pertimbangan meminjam uang. Biasanya perusahaan yang identitasnya tidak jelas itu hanyalah para penipu.

Dengan menggunakan informasi palsu, perusahaan akan lepas tangan kalau ada nasabah yang berniat lapor ke polisi. Untuk itulah sebelum memimjan, periksa identitas perusahaan.

2. Pinjam Super Mudah

Ciri Fintech bodong – dana cepat cair

Semua orang juga sudah tahu bahwa meminjam di Fintech P2P Lending jauh lebih mudah dan cepat daripada di bank. Jika di bank atau lembaga keuangan resmi, bakal ada proses survey demi memastiakn keaslian berkas nasabah.

Namun hal demikian tak terjadi kalau Anda memilih pinjam online. Lewat hutang online, proses pemeriksaan informasi nasabah bisa berlangsung sangat cepat.

Baca juga: 6 Tips Mulai Bisnis Jastip, Hobi Belanja yang Hasilkan Keuntungan Fantastis

Hanya saja, harus waspada kalau proses peminjaman dan berbagai syarat yang ditetapkan terlalu mudah. Misalkan saja, perusahaan cuma meminta informasi KTP calon nasabah dan data pekerjaan saja, lalu dalam hitungan menit uang sudah cair ke rekening nasabah.

Padahal menurut OJK, untuk proses verifikasi data nasabah, dilakukan pengecekan yang lebih lama dan mendetail.

Karena itulah beberapa Fintech legal, sampai memiliki jeda waktu beberapa hari ketika meninjau aplikasi peminjaman. Pengecekan dokumen itu termasuk informasi pekerjaan mencakup slip gaji, alamat peminjam hingga nomor telepon dan berbagai data penunjang resmi lainnya.

Sehingga jika ada Fintech yang menggoda dengan pencairan mudah hanya 5 menit, patut waspada.

3. Melakukan Salinan Data Nasabah

Ciri Fintech bodong - salin data nasabah
Ciri Fintech bodong – bunga sangat tinggi

Bukan hanya akses peminjaman mudah dan cepat, Fintech bodong kerap kali menyalin data nasabah tanpa Anda sadari. Biasanya tahapan penyalinan data ini berlangsung selama proses pengajuan dengan dalih mengumpulkan data peminjam. Tak main-main, beberapa Fintech bahkan menyalin data internet banking hingga seluruh nomor kontak pada ponsel.

Dikhawatirkan, data-data yang bersifat pribadi dan rahasia ini akan menjadi bahan penipuan oknum Fintech bodong. Lantas, bagaimana cara menghindarinya? Ketika Anda mengunduh dan memasang aplikasi Fintech, ikuti seluruh aturan yang ditetapkan, termasuk aturan mengakses informasi pribadi Anda.

Tetapi jika Anda meminjam di perusahaan Fintech legal, tahapan salinan data nasabah ini tak akan terjadi karena dilarang oleh OJK. Kalau memang Anda menemukan Fintech yang masih melakukannya, bisa langsung lapor ke OJK karena nanti perusahaan sang Fintech bodong bakal dicabut izinnya langsung oleh OJK.

4. Menetapkan Bunga Sangat Tinggi

Pinjaman Online - Fintech
Ciri Fintech bodong – salin data nasabah

Segala hal yang berkaitan dengan meminjam uang di lembaga resmi atau terkait sistem perbankan, memang bakal dikenai bunga layanan.

Hal seperti ini juga terjadi di layanan pinjaman online, di mana Fintech legal tetap membebankan bunga pinjaman untuk nasabah mereka.

Hanya saja, besaran bunga yang ditetapkan layanan P2P Lending tidak diatur oleh OJK, melainkan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Baca juga: Ingin Capai Sukses? Berikut 5 Bisnis yang Bisa Membuat Anda Cepat Kaya!

Bunga layanan pinjaman online yang ditetapkan oleh Fintech-Fintech resmi terdaftar OJK jelas sudah mengutamakan prinsip perlindungan konsumen.

Tetapi hal berbeda jelas dilakukan Fintech bodong. Alih-alih bunga sesuai nalar, mereka bahkan mematok bunga 2-3 persen per hari. Tak berhenti di situ, denda keterlambatan biasanya tidak masuk akal hingga melebihi nilai pokok pinjaman.

Bukan hanya perhitungan bunga yang kelewat besar tak masuk akal, Fintech ilegal jelas tidak memberikan informasi mendetail soal rincian perhitungan bunga atau denda.

Karena yang mereka tawarkan adalah kecepatan pencairan uang dan kemudahan syarat, dengan bayaran yang merugikan konsumen berupa bunga luar biasa besar.

5. Penagihan Super Kasar

Ciri Fintech bodong – oknum penagihan kasar

Kredit macet adalah hal lumrah ketika meminjam uang. Jika hal ini terjadi pada Anda yang meminjam di Fintech resmi OJK, tentu tak perlu khawatir.

Karena dalam code of conduct atau dokumen tertulis yang mengatur perilaku perusahaan, tata cara penagihan kepada nasabah yang tertunggak hanya boleh dilakukan di saat jam kerja saja.

Tetapi kalau berurusan dengan Fintech bodong, penagihan jelas tak sesuai aturan OJK. Para debt-collector tidak segan meneror nasabah bermasalah di hari libur, malam hari atau dini hari sekalipun.

Tak berhenti di situ, mereka bahkan sampai menyebarkan informasi data pribadi Anda jika tidak memperoleh pembayaran sesuai harapan.

Belum lagi dengan menghubungi seluruh data kontak Anda dan melakukan teror, hal ini jelas-jelas melanggar privasi dan cuma dilakukan oleh Fintech bodong.

Cara Menghadapi Fintech Bodong

Fintech ilegal
laporan langsung ke OJK

Terlibat kredit macet dengan Fintech ilegal memang sangat merugikan. Selain keseharian terganggu, Anda jelas bakal malu saat sahabat, rekan sekantor hingga sanak keluarga tahu telah memiliki hutang.

Kalau memang aksi penagihan Fintech ilegal ini sudah di luar batas, Anda bisa melaporkan secara langsung ke satgas waspada OJK lewat layanan konsumen 1500655 atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sementara bagi Anda yang hendak mencari pinjaman online, lebih berhati-hati dalam memilih Fintech dan memberikan informasi pribadi.

Ketahuilah, sekecil atau sebesar apapun hutang, wajib dibayar tepat waktu dan jika memang terlambat, harus siap menghadapi segala risiko yang diberikan di awal pinjaman.