Cara Mendaftar NPWP Lewat DJP Online, Ini Keuntung dan Ruginya

Berita353 Dilihat

Untuk Anda yang sudah memiliki penghasilan atau berprofesi, apakah sudah mengetahui cara mendaftar NPWP? Jika belum maka Anda harus segera mengetahuinya karena memiliki NPWP sangatlah penting.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas pengenal Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban ataupun mendapat hak mengenai urusan perpajakan. NPWP antar setiap orang akan berbeda satu sama lain.

Sebagai warga negara Indonesia, salah satu kewajiban kita adalah membayar pajak. Ada banyak jenis pajak untuk dibayarkan oleh satu orang. Mulai dari pajak penghasilan, pajak bumi bangunan dan pajak-pajak lainnya.

Oleh karena itu memiliki NPWP menjadi keharusan bagi masyarakat Indonesia. Karena selain menjadi identitas atau pengenal untuk Wajib Pajak, ada banyak keuntungan lain dengan memiliki NPWP.

Jenis-Jenis NPWP

Jenis-Jenis NPWP
Cara Mendaftar NPWP Lewat DJP Online, Ini Keuntung dan Ruginya

Berbicara mengenai NPWP, sebenarnya ada dua jenis NPWP. Kedua jenis ini juga memiliki syarat dan cara mendaftar NPWP yang berbeda. Berikut adalah kedua jenis NPWP.

  • NPWP Badan

Jenis NPWP pertama adalah yang dimiliki oleh badan atau perusahaan di Indonesia. Hal ini berlaku karena setiap perusahaan baik itu swasta atau milik pemerintah tentu beroperasi untuk mendapatkan keuntungan.

Oleh karena itu, perusahaan tersebut juga harus membayarkan pajak. Sehingga perusahaan juga membutuhkan identitas Wajib Pajak yaitu berupa NPWP badan. Sehingga hal ini harus diperhatikan bila Anda hendak mendirikan perusahaan.

  • NPWP Pribadi

NPWP yang dimiliki oleh setiap individu adalah NPWP Pribadi. Setiap orang yang berpenghasilan, baik itu wiraswasta maupun karyawan perlu memiliki NPWP pribadi. Namun bisa saja dalam keluarga hanya satu NPWP.

 Karena NPWP istri dan suami dapat digabungkan menjadi satu. Meski hal ini bukan kewajiban dan antara suami istri diberi kebebasan untuk menggabungkan NPWP atau tidak.

Manfaat Memiliki dan Mendaftar NPWP

Manfaat Memiliki NPWP
Manfaat Memiliki NPWP

Sebelum membahas tentang bagaimana cara mendaftar NPWP, sebaiknya memahami terlebih dahulu mengenai Manfaat memiliki NPWP. Karena pemahaman terhadap hal ini belum sepenuhnya dipahami kebanyakan masyarakat Indonesia.

Selain menjadi identitas atau pengenal bagi Wajib Pajak, NPWP juga memiliki beragam manfaat lain. Berikut adalah beberapa manfaat yang akan didapatkan jika Anda memiliki NPWP.

  • Mempermudah Beragam Urusan Administrasi

Ada banyak hal yang memasukkan NPWP dalam syarat administrasinya. Sehingga jika Anda tidak memiliki NPWP, Anda akan kesulitan dalam memenuhi syarat ini. Syarat NPWP biasanya sering ditemui pada urusan perbankan.

Seperti jika Anda hendak mengambil kredit atau pinjaman ke bank, maka salah satu syarat utamanya adalah NPWP. Karena NPWP menjadi patokan bagi bank dalam menilai apakah Anda layak diberikan kredit.

Sehingga jika Anda tidak mengetahui cara mendaftar NPWP dan tidak memilikinya, maka akan sulit mengajukan kredit. Baik itu kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor bahkan dalam mengajukan kartu kredit.

Dengan adanya NPWP, Anda juga akan dipermudah dalam membuat paspor. Karena memiliki NPWP adalah salah satu syarat pembuatan paspor. Sehingga Anda bisa dengan mudah melakukan berbagai perjalanan ke luar negeri.

  • Kemudahan Dalam Mengurus Pajak

Sebagai identitas atau tanda pengenal dalam urusan perpajakan, Anda juga akan mendapat banyak kemudahan mengurus pajak dengan adanya NPWP. Seperti salah satunya bila Anda ternyata membayar pajak dengan nominal berlebih.

Tidak jarang hal ini terjadi karena adanya kesalahan perhitungan. Sehingga tentu Anda ingin mengambil kelebihan uang tersebut. Namun hal ini hanya bisa dilakukan bila Anda memiliki NPWP.

Mengambil kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak mensyaratkan kepemilikan NPWP. Sehingga Anda tidak perlu khawatir akan kelebihan pembayaran pajak jika sudah memiliki NPWP karena kelebihan tersebut bisa diambil kembali.

Sejak Kapan Harus Memiliki dan Mendaftar NPWP

Tidak seperti nomor kependudukan, nomor pokok wajib pajak tidak langsung dimiliki setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu tersedia cara mendaftar NPWP, untuk bisa mendapatkan NPWP.

Hal ini membuat banyak orang bertanya sejak kapan mereka menjadi seorang Wajib Pajak dan harus memiliki NPWP. Mungkin Anda juga memiliki pertanyaan yang sama mengenai hal ini.

Bila melihat dari jenis NPWP, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Badan dan NPWP Pribadi. Ketentuan sejak kapan kedua NPWP ini harus dibuat tentu berbeda.

Untuk NPWP badan, maka harus dibuat sejak perusahaan hendak didirikan. Karena NPWP Badan ini menjadi syarat perizinan pendirian badan usaha. Tanpa adanya NPWP, badan perusahaan tidak akan diizinkan berdiri.

Hal ini berbeda dengan NPWP pribadi. setiap orang bisa memiliki waktu berbeda-beda untuk membuat NPWP miliknya. Oleh karena itu kapan seseorang mulai mengetahui cara mendaftar NPWP juga berbeda.

Selain itu, kewajiban memiliki NPWP pada perorangan juga bergantung pada kondisi orang tersebut. Untuk Anda yang sudah mendapatkan pekerjaan dan memiliki penghasilan, maka secara otomatis wajib memiliki NPWP.

Hal sama juga berlaku untuk para pemilik usaha atau wiraswasta. Maka akan menjadi Wajib Pajak dan harus memiliki NPWP. Namun dengan catatan penghasilan karyawan ataupun pengusaha tersebut di atas PTKP.

Karena bila penghasilan karyawan ataupun pengusaha dalam setahun tidak di atas PTKP, belum memenuhi syarat objektif menjadi Wajib Pajak. Sehingga tidak memiliki kewajiban untuk membuat NPWP.

Mengenal Penghasilan Tidak Kena Pajak

Mengenal Penghasilan Tidak Kena Pajak
Mengenal Penghasilan Tidak Kena Pajak

Telah disebutkan sebelumnya bahwa jika Anda belum memiliki penghasilan di atas PTKP, maka belum wajib untuk membuat NPWP. Namun bila penghasilan sudah di atas PTKP wjaib memahami cara mendaftar NPWP.

PTKP adalah singkatan dari penghasilan tidak kena pajak. PTKP biasanya dihitung dalam waktu setahun atau disetahunkan. Besaran PTKP sering mengalami perubahan setiap tahunnya. Sehingga lebih baik bila Anda memahaminya.

PTKP bisa diibaratkan sebagai bonus dari pemerintah sehingga besaran tersebut tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP juga berbeda untuk setiap orang tergantung status dan tanggungan orang tersebut.

Untuk Wajib Pajak tidak kawin, besaran PTKP tahun 2021 adalah Rp 54.000.000 atau dalam sebulan berpenghasilan Rp 4.500.000. Maka jika penghasilan Anda sudah melebihi besaran tersebut, wajib untuk membuat NPWP.

Besaran PTKP akan bertambah bila Anda telah menikah dan atau memiliki tanggungan. Bila telah menikah tanpa adanya tanggungan, maka PTKP meningkat menjadi sebesar Rp 58.500.000.

Untuk setiap adanya tanggungan, PTKP akan meningkat sebesar Rp 4.500.000 dengan maksimal tanggungan adalah tiga orang. Jika NPWP suami dan istri digabung, juga akan menambah besaran PTKP.

Yuk baca juga, Punya Bisnis UMKM? Inilah Besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang Harus Dipahami

Pertambahan PTKP penggabungan NPWP istri ke suami adalah sebesar Rp 54.000.000. Sehingga besaran PTKP Wajib Pajak sudah menikah dan penghasilan istri digabung suami tanpa adanya tanggungan adalah Rp 112.500.000.

Kerugian Jika Tidak Memiliki dan Mendaftar NPWP

Memahami cara mendaftar NPWP dan memilikinya memang akan memberikan beberapa keuntungan. Namun jika tidak memilikinya, akan ada sanksi dan kerugian yang diterima oleh Wajib Pajak.

Kerugian bagi Wajib Pajak juga cukup berat. Berikut adalah beberapa kerugian bila Anda tidak memiliki NPWP. Pastikan Anda telah memiliki NPWP agar hal-hal berikut tidak terjadi pada diri Anda.

  • Sanksi Pidana & Denda

Peraturan mengenai perpajakan diatur dalam Undang-Undang. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi terhadap seseorang yang secara subjektif dan objektif telah termasuk dalam Wajib Pajak namun tidak memiliki NPWP.

Adapun sanksi tersebut adalah berupa sanksi pidana penjara dengan waktu paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, Wajib Pajak juga bisa dikenakan sanksi denda.

Besaran denda yang dikenakan sebesar dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sehingga Anda harus segera memahami cara mendaftar NPWP agar hal ini tidak terjadi.

  • Potongan PPh Lebih Tinggi

Sebagai seorang karyawan, biasanya pajak penghasilan sudah dipotong dari gaji yang diterima. Sehingga mau tidak mau Anda pasti terkena pajak. Bila Anda tidak memiliki NPWP, potongan PPh akan lebih tinggi.

Sesuai aturan, besaran potongan PPh adalah 5% dari penghasilan kena pajak. Namun bila Anda tidak memiliki NPWP, potongan akan naik menjadi sebesar 20%. Kenaikan ini tentu sangat merugikan Anda.

Karena besaran potongan akan berkali-kali lipat bila dibandingkan jika Anda memiliki NPWP. Sehingga segera miliki NPWP agar hal seperti ini tidak terjadi dan gaji tidak dipotong terlalu besar.

Syarat Untuk Mendaftar NPWP

Setelah mengetahui manfaat memiliki NPWP dan kerugian jika tidak memiliki NPWP, maka tentu Anda harus segera memiliki NPWP. Cara mendaftar NPWP yang pertama kali harus dilakukan adalah menyiapkan setiap syarat.

Pada artikel ini kami hanya akan membahas mengenai syarat mendaftar NPWP untuk pribadi atau perorangan. Karena syarat untuk membuat NPWP pribadi sendiri juga terdapat beberapa jenis.

  • Wajib Pajak Yang Tidak Memiliki Usaha Atau Pekerjaan Bebas

Bagi WNI, syarat yang dibutuhkan hanya berupa fotokopi KTP. Namun untuk WNA perlu mencantumkan Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas.

  • Wajib Pajak Dengan Usaha Atau Menjalankan Pekerjaan Bebas

Selain fotokopi KTP bagi WNI dan paspor serta Kartu Izin Tinggal bagi WNA, ada beberapa syarat lain untuk jenis ini. Pertama adalah fotokopi dokumen izin kegiatan usaha.

Selain itu Wajib Pajak juga harus menyertakan surat pernyataan di atas materai. Surat ini berisi pernyataan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau menjalankan pekerjaan bebas.

  • Wajib Pajak Wanita Yang Ingin NPWP Terpisah Dengan Suami

Syarat khusus untuk kategori ini adalah fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Hal ini diperlukan sebagai bukti bahwa adanya kesepakatan antara suami dan istri untuk memiliki NPWP terpisah.

Cara Mendaftar NPWP Dengan Mudah Dan Cepat

Cara Mendaftar NPWP Dengan Mudah Dan Cepat
Cara Mendaftar NPWP Dengan Mudah Dan Cepat

Banyak orang yang enggan memiliki NPWP karena anggapan bahwa prosesnya ribet dan lama. Namun sekarang sudah tersedia layanan membuat NPWP secara daring melalui DJP online.

Baca juga, Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan Terhadap Instrumen Investasi

Berikut adalah cara membuat NPWP secara daring.

  1. Kunjungi website Dirjen Pajak di ereg.pajak.go.id/login
  2. Buat akun baru dengan klik daftar.
  3. Anda akan diminta untuk memasukkan email dan captcha.
  4. Setelah itu akan ada link yang dikirim ke alamat email. Klik link tersebut dan Anda akan diarahkan pada halaman pendaftaran.
  5. Isi data diri, alamat email beserta password.
  6. Selanjutnya akan ada link verifikasi yang dikirim ke email Anda. Klik link tersebut untuk memverifikasi akun Anda sudah aktif.
  7. Masuk ke halaman DJP online dengan menggunakan akun yang telah dibuat.
  8. Isi formulir pendaftaran data NPWP sesuai dengan arahan yang terdapat di dalam situs tersebut.
  9. Anda akan diminta untuk mengunggah foto e-KTP. Upload foto e-KTP sesuai instruksi dan klik simpan.
  10. Selanjutnya klik request token dan masukkan captcha yang diminta. Token akan dikirim ke alamat email Anda.
  11. Copy token yang telah dikirim ke email Anda. Lalu kembali pada halaman pendaftaran NPWP dan klik “kirim permohonan”
  12. Centang semua kotak pernyataan yang ada di halaman tersebut.
  13. Masukkan token yang telah Anda copy dari email lalu klik “kirim”.
  14. Selanjutnya Anda hanya perlu menunggu persetujuan atau penolakan NPWP. Perbaiki data jika pengajuan Anda ditolak.
  15. Jika pengajuan disetujui, maka Anda telah berhasil mendaftar NPWP.

Sebagai seorang warga negara, kita semua memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Oleh karena itu pemerintah menetapkan NPWP sebagai tanda pengenal dan identitas setiap Wajib Pajak.

Selain untuk tanda pengenal, ternyata NPWP juga memiliki banyak manfaat. Selain itu, Anda akan mendapat banyak kerugian bila tidak memilikinya. Oleh karena itu segera pahami dan jalankan cara mendaftar NPWP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *