Panduan Mendaftar Asuransi BPJS Kesehatan secara Online

Asuransi376 Dilihat

Ada banyak asuransi kesehatan, dan tentu yang paling murah adalah BPJS Kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Bagi Anda yang belum bergabung, silahkan ikuti panduan mendaftar asuransi BPJS Kesehatan secara online.

Bagi manusia, kesehatan adalah suatu hal yang sangat penting karena segala aktivitas manusia bergantung pada kesehatan tubuh. Tubuh yang sehat sangat didambakan oleh semua orang karena kebutuhan akan berobat sangat mahal saat ini.

Biaya pengobatan yang cukup mahal juga terjadi di Indonesia, namun Anda sebagai warga negara Indonesia tidak perlu khawatir tentang biaya berobat karena pemerintah Indonesia telah mengusahakan asuransi kesehatan yang disebut dengan BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau yang biasa disingkat dengan nama BPJS Kesehatan didirikan pada tanggal 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan ini sebelumnya bernama ASKES yang merupakan kepanjangan dari Asuransi Kesehatan.

Baca juga : 5 Cara cek saldo BPJS ketenagakerjaan mudah dan cepat!

Pada dasarnya, program BPJS Kesehatan ini sama dengan ASKES yaitu sebagai penyedia layanan kesehatan dan jaminan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Saat ini, pemerintah Indonesia sedang memaksimalkan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat soal pelayanan BPJS Kesehatan ini. Salah satunya yaitu kemudahan dalam mendaftar BPJS Kesehatan.

Cara mendaftar BPJS Kesehatan ini cukup mudah yaitu dapat dilakukan secara offline maupun online.

Bagi Anda yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan secara online tentunya harus familiar dengan yang namanya internet karena, pendaftaran online ini membutuhkan perangkat berupa laptop atau smartphone serta jaringan internet.

Nah, jika Anda ingin mengetahui lebih dalam tentang panduan lengkap cara mendaftar asuransi BPJS secara online. Simak penjelasan berikut dengan saksama.

Dokumen yang Harus Anda Siapkan

Sebelum mendaftar BPJS Kesehatan, tentunya Anda harus mengetahui terlebih dahulu dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftar.

Pada dasarnya, dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara offline maupun online sama saja, antara lain sebagai berikut.

  1. Kartu identitas Anda yang masih berlaku, seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau dapat juga menggunakan Paspor.
  2. Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  3. Nomor Rekening tabungan Anda.
  4. Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. Alamat email dan No. HP Anda. Bagi Anda yang belum memiliki email, harus membuat account email terlebih dahulu. Karena email penting untuk mendapatkan virtual account secara online.

Tersebut adalah dokumen yang harus Anda siapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online. Setelah dokumen tersebut siap di tangan Anda, siapkan laptop atau smartphone dan tentunya jaringan internet agar Anda bisa online.

Langkah-Langkah Mendaftar Asuransi BPJS Kesehatan secara Online

Jika di tangan Anda sudah ada dokumen-dokumen sebagai syarat mendaftar BPJS Kesehatan, langkah selanjutnya adalah mendaftar.

Namun sebelum mendaftar, Anda harus menyiapkan laptop atau PC atau smartphone dan jaringan internet supaya Anda bisa langsung online.

Baca juga : Cara dan Syarat Turun Serta Naik Kelas BPJS Kesehatan Terbaru

Perlu Anda ketahui, cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online ini ada dua cara yaitu menggunakan website BPJS Kesehatan dan menggunakan aplikasi JKN mobile yang dapat Anda unduh di Apple Store dan Play Store. Nah, untuk mengetahui cara detailnya adalah sebagai berikut.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Melalui website bpjs-kesehatan.go.id

Adapun cara mendaftar BPJS Kesehatan menggunakan website resmi BPJS adalah sebagai berikut.

A. Bukalah situs website www.bpjs-kesehatan.go.id. Maka akan nampak seperti pada gambar berikut.


B. Di website tersebut akan terlihat beberapa menu, jika Anda ingin langsung mendaftar klik menu Pendaftaran Peserta-Pendaftaran Online. Setelah itu akan muncul user manual pendaftaran.

C. Bacalah dengan saksama User Manual Pendaftaran tersebut, agar Anda memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika Anda telah memahaminya langsung saja klik bahwa Anda menyetujui syarat dan ketentuan dari BPJS Kesehatan tersebut. Kemudian klik Pendaftaran.

D. Anda akan diminta mengisi jenis kepesertaan dan nomor kartu keluarga, seperti pada gambar berikut ini.

E. Langkah selanjutnya isilah nomor Kartu Keluarga Anda kemudian masukkan kode capctha seperti yang tertera pada gambar yang nampak pada layar PC Anda saat mendaftar. Lalu, klik >> inquery KK.

F. Setelah Anda klik >> inquiry KK tersebut secara otomatis akan muncul daftar anggota keluarga kemudian klik tombol >> proses selanjutnya maka akan nampak form seperti berikut yang harus Anda isi:

  • Isikan nomor HP, NPWP. Kemudian carilah kelurahan yang sesuai dengan KTP Anda dengan cara klik tombol >> pencarian.
  • Setelah itu centang kotak pernyataan yang menyatakan bahwa alamat yang ada tersebut sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Anda.

G. Proses selanjutnya adalah pemilihan Faskes Tingkat I. Anda dapat melakukannya dengan menggunakan tombol >> pencarian. Perlu Anda ketahui, Faskes Tingkat I ini harus diisi karena sebagai bahan rujukan untuk Faskes yang Anda pilih jika Anda sakit nanti.

Nah, pada tahap ini Anda dapat memilih puskesmas tempat Anda berdomisili, dokter pribadi atau klinik tempat tinggal Anda.

H. Setelah pengisian Faskes, Anda akan diminta untuk meng-upload foto dengan ukuran maksimal 50 Kb. Kemudian klik >> proses selanjutnya.

I. Di proses selanjutnya ini, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir sebagai berikut.

  • Peserta yang akan Anda daftarkan BPJS Kesehatan, artinya anggota keluarga yang tertera di Kartu Keluarga yang telah Anda daftarkan.
  • Pilihlah kelas perawatan sesuai dengan iuran yang akan Anda bayarkan.
  • Isilah nomor rekening bank milik dan lengkapi dengan nama pemiliknya. Jika memungkinkan gunakan nomor rekening pribadi Anda.
  • Nomor Handphone atau nomor telepon milik Anda atau keluarga Anda yang bisa dihubungi.
  • Alamat email Anda kemudian lakukan konfirmasi alamat email. Jika Anda belum memiliki account email sebaiknya Anda segera membuatnya.
  • Klik capctha >> kemudian kirim email.

J. Setelah Anda klik capctha, pihak BPJS akan mengirimkan email konfirmasi ke alamat email Anda. Langkah selanjutnya, Anda harus mengeceknya di inbox email Anda. Apabila Anda belum menemukan email konfirmasi, Anda cek spam folder .

K. Apabila Anda sudah menemukan email konfirmasi, bukalah email tersebut dan klik URL Aktivasi yang tertera di email tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengaktifkan nomor virtual account (VA) BPJS milik Anda.

L. Setelah Anda melakukan aktivasi, maka selesai sudah proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online.

Jika Anda sudah mendapatkan nomor virtual account (VA) BPJS Kesehatan, artinya Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Langkah selanjutnya Anda tinggal melakukan pembayaran melalui bank atau dapat juga melalui mobile banking atau ATM sesuai dengan rekening bank yang Anda daftarkan.

Baca juga : 42 Peluang usaha rumahan modal kecil paling menjanjikan saat ini

Setelah pembayaran Anda lakukan, maka Anda memiliki kesempatan untuk cetak e-ID dengan cara klik tombol e-ID. Proses selanjutnya yang dapat Anda lakukan adalah mengambil kartu BPJS Kesehatan Anda di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dimana Anda berdomisili.

Nah, pengambilan kartu BPJS Kesehatan di kantor cabang ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh peserta. Adapun syaratnya sebagai berikut.

a. Mengisi formulir yang disediakan di kantor cabang.

b. Membawa dokumen sebagai syarat pencetakan kartu. Dokumen yang dimaksud antara lain:

  1. 1 lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  2. 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga.
  3. 1 lembar fotokopi KTP atau akta kelahiran anggota keluarga yang ada di KK.
  4. 1 lembar pas foto peserta yang berukuran 3 x 4 cm.
  5. Print out virtual account atau e-ID.
  6. Bukti pembayaran iuran pertama BPJS Kesehatan. Jika Anda membayar melalui ATM dan bank, Anda akan mendapatkannya dari bank yang bersangkutan. Namun, jika Anda membayar melalui mobile banking, Anda dapat menunjukkan SMS dari transaksi mobile banking tersebut.

Nah, tersebut di atas adalah cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online dari website www.bpjs-kesehatan.go.id. Selain cara tersebut, ada juga cara online lainnya yaitu melalui aplikasi di smartphone Anda.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Menggunakan Aplikasi di Smartphone

Bagi Anda yang memiliki smartphone, Anda dapat memanfaatkan aplikasi BPJS Kesehatan secara online yang dapat diunduh di Apple Store dan Play Store. Aplikasi BPJS Kesehatan mobile ini dapat di-install di Android versi 4.0 atau Android versi yang lebih baru lagi.

Sebelum mendaftar JKN Mobile, Anda harus memiliki akun email yang masih aktif. Untuk lebih lengkapnya tentang pendaftaran melalui aplikasi smartphone, simak penjelasan berikut.

A. Unduh (download) aplikasi mobile JKN di smartphone Anda. Carilah di Play Store aplikasi dengan nama mobile JKN yang memiliki simbol seperti gambar di bawah ini.

B. Setelah mengunduhnya, Anda dapat membukanya dimana tampilan awal aplikasi tersebut menyajikan 3 fitur, yaitu Fitur Pendaftaran Peserta Baru, Fitur Pendaftaran Pengguna Mobile dan Login.

Adapun fungsi dari ketiga fitu tersebut adalah sebagai berikut.

Fitur Pendaftaran Peserta Baru

Fitur pendaftaran peserta baru dikhususkan bagi Anda yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan atau JKN-KIS. Jika Anda akan melakukan pendaftaran, ikuti langkah-langkah berikut.

  • Langkah awal, tekan Pendaftaran Peserta Baru. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan yang muncul di layar smartphone Anda. Baca syarat dan ketentuan tersebut dengan saksama, jika Anda sudah menyetujuinya tekan tombol saya setuju.
  • Setelah Anda tekan tombol saya setuju akan muncul halaman pengisian NIK/e-KTP di layar smartphone Anda.
  • Isilah form tersebut dengan NIK/e-KTP Anda lalu tekan tombol cari. Jika data peserta atau NIK Anda terdaftar dalam Dukcapil maka di smartphone akan muncul data peserta. Hal tersebut menunjukkan bahwa Anda siap terdaftar sebagai peserta baru BPJS Kesehatan.
  • Namun, jika data peserta atau NIK Anda tidak terdaftar dalam Dukcapil maka yang harus Anda lakukan mendatangi Kantor Cabang BPJS terdekat dimana Anda berdomisili sesuai dengan KTP. Dengan catatan, Anda harus membawa KK (Kartu Keluarga) terbaru untuk memperbarui data.
  • Jika Anda sudah siap terdaftar sebagai peserta baru BPJS Kesehatan maka Anda diminta untuk melengkapi data pribadi, memilih Faskes dan Faskes Gigi pada aplikasi tersebut. Isilah data pribadi Anda dengan benar. Kemudian, Anda diminta untuk mengisi alamat email dan tekan tombol simpan.
  • Setelah Anda menekan tombol simpan, pihak BPJS Kesehatan akan mengirim nomor verifikasi JKN mobile melalui email Anda yang sudah Anda daftarkan.
  • Untuk melakukan verifikasi, bukalah email Anda kemudian lakukan verifikasi dengan menekan tautan yang ada di email Anda. Nomor verifikasi yang dikirimkan ke email merupakan bentuk penentu kebenaran data pribadi Anda di JKN mobile.
  • Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi verifikasi pendaftaran alamat email pada ¬pop-up JKN mobile. Isilah dengan benar kemudian tekan tombol verikasi.
  • Apabila data Anda sudah diverifikasi, maka aplikasi akan menampilkan nama peserta yang sudah Anda daftarkan. Selain itu, sistem akan mengirimkan nomor virtual account seluruh peserta melalui email Anda.
  • Cek email Anda untuk melihat nomor virtual account dimana nomor ini adalah nomor untuk melakukan pembayaran. Setelah Anda mendapatkan nomor tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran melalui channel pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Perlu Anda ketahui, BPJS Kesehatan telah melakukan kerja sama dengan 500.000 channel pembayaran, seperti: internet banking, ATM, bayar tunai melalui bank, mobile banking, kantor pos serta outlet offline maupun online yang bekerjasama dengan BPJS.

Setelah Anda melakukan pembayaran iuran pertama maka Anda resmi sebagai peserta BPJS Kesehatan. Langkah selanjutnya Anda dapat melakukan pendaftaran pengguna mobile.

Fitur Pendaftaran Pengguna Mobile

Fitur pendaftaran pengguna mobile ini diperuntukkan bagi Anda yang sudah memiliki nomor virtual account atau e-ID atau kartu BPJS Kesehatan. Di fitur ini, Anda diminta melengkapi data diri Anda seperti sebagai berikut.

  • Nomor kartu BPJS atau e-ID, Nomor KTP/NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, No.HP, password, konfirmasi password. Isilah data tesebut sesuai dengan data yang telah Anda daftarkan di fitur pendaftaran peseta baru.

Untuk lebih jelasnya tentang form tersebut, lihat gambar berikut.

  • Setelah data tersebut dilengkapi, Anda akan menerima kode verifikasi melalui email. Kode verifikasi tersebut berfungsi untuk melakukan login.
  • Selanjutnya buka email Anda dan tekan tautan yang ada di email Anda. Jika semua proses di fitur pendaftaran pengguna mobile dilakukan dengan benar maka Anda dapat login menggunakan aplikasi JKN-KIS di smartphone Anda.

Fitur Login

Fitur Login ini diperuntukkan bagi Anda yang sudah mendaftar di fitur pendaftaran pengguna mobile dimana setelah Anda melakukan login, Anda dapat menggunakan fitur-fitur layanan yang ada dalam aplikasi. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Tekan login, maka akan nampak seperti gambar berikut.
  • Lengkapi data tersebut kemudian tekan Login, maka Anda dapat menggunakan fitur layanan seperti: peserta, ubah data peserta, kartu peserta dan pendaftaran peserta.
  • Masing-masing fitur tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda, seperti sebagai berikut.
  • Fitur peserta berisi data diri peserta beserta keluarga yang didaftarkannya.
  • Fitur kartu peserta berisi foto kartu peserta BPJS dalam bentuk digital sebelum dicetak menjadi kartu fisik. Foto kartu peserta tersebut dapat ditunjukkan kepada petugas saat Anda berobat.
  • Fitur ubah data peserta beisi fitur untuk mengubah data pribadi peserta, kelas faskes, faskes umum dan faskes gigi. Perlu Anda ketahui, jika Anda merubah data maka akan mendapatkan verifikasi melalui email atau SMS.
  • Fitur pendaftaran peserta berfungsi untuk mendaftarkan peserta baru.

Tips yang Harus Diperhatikan dalam Mendaftar BPJS Kesehatan secara Online

Adapun tips yang harus diperhatikan dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara online, adalah sebagai berikut.

  1. Sangat dianjurkan untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan di awal bulan. Hal tersebut karena terkait dengan iuran yang harus dibayar. Anda harus membayar iuran sebelum tanggal 10.
  2. Pembayaran iuran selambat-lambatnya dilakukan pada tanggal 10. Jika Anda terlambat melakukan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 2% dari nominal iuran yang Anda bayarkan.
  3. Pelayanan BPJS Kesehatan bersifat sama terkait pelayanan medis yang diberikan. Jadi tidak ada perbedaan antara fasilitas kesehatan layanan medis Kelas I, Kelas II dan Kelas III. Namun, perbedaan pelayanan tersebut ada di layanan nonmedis, seperti layanan ruang inap untuk Kelas I, II dan III berbeda.
  4. Jika Anda ingin mengganti layanan ruang inap maka akan dikenakan biaya tambahan, contohnya: Apabila Faskes BPJS Anda Kelas I dan Anda ingin mendapatkan ruang inap di Kelas VIP maka Anda harus menambah biaya ruang inap tersebut.

Informasi Nominal Iuran BPJS Kesehatan

Layaknya asuransi kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan juga menetapkan nominal iuran yang harus dibayarkan peserta di setiap bulannya. Adapun informasi iuran BPJS Kesehatan yang harus Anda ketahui adalah sebagai berikut.

  • Iuran per bulan untuk Faskes Kelas I adalah Rp150.000,00. Dengan membayar iuran tersebut tiap bulannya, jika Anda sakit maka Anda akan mendapat pelayanan ruang inap Kelas I.
  • Iuran per bulan untuk Faskes Kelas II adalah Rp100.000,00. Dengan membayar iuran tersebut tiap bulannya, jika Anda sakit maka Anda akan mendapat pelayanan ruang inap Kelas II.
  • Iuran per bulan untuk Faskes Kelas III adalah Rp42.000,00. Dengan membayar iuran tersebut tiap bulannya, jika Anda sakit maka Anda akan mendapat pelayanan ruang inap Kelas III.

Baca juga :

  • Cara dan syarat pinjam modal di koperasi | panduan lengkap
  • Tepat Memilih Asuransi Kesehatan Terbaik (Allianz, Cigna, AXA, Prudential dll)

Penutup

Di atas merupakan informasi iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan dimana selambat-lambatnya harus dibayar pada tanggal 10.

Jika terlambat maka akan dikenakan denda sebesar 2%. Anda dapat melakukan pembayaran di 500.000 channel pembayaran yang telah bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.

Penjelasan di atas adalah panduan lengkap cara mendaftar asuransi BPJS secara online. Dengan mendaftar secara online, Anda akan banyak mendapat kemudahan.

Hal tersebut karena pemerintah telah berupaya untuk memberikan fasilitas kesehatan terbaik bagi masyarakat.

Baca juga : Cara Memilih Asuransi Pendidikan Terbaik Bagi Anak

Manfaatkan kemudahan BPJS Kesehatan secara online tersebut dengan sebaik-baiknya. Dengan mendaftar BPJS Kesehatan Anda telah mensukseskan program pemerintah dan membantu sesama untuk bergotong-royong membentuk masyarakat yang sehat.