Simak Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Tahun 2022

Berita667 Dilihat

Cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ). Surat ini wajib di miliki oleh Anda jika Anda ingin memiliki usaha jual beli yang memiliki izin dan legal.

Melakukan kegiatan jual beli memang tidak semuanya harus memiliki SIUP, SIUP dibutuhkan jika Anda berniat mendirikan badan usaha.

SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan wajib bagi perseorangan atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.

Siapa sih yang wajib memiliki SIUP?

Karena biasanya yang mengurus SIUP hanya pedagang sekala sedang dan besar.

Jika Anda sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, artinya usaha Anda sudah terdaftar keberadaannya secara resmi dan sah dalam kegiatan usaha perdagangan.

Fungsi SIUP sangat penting sebagai penunjang kegiatan usaha perdagangan, Anda akan terhindar dari masalah misalnya sengketa perizinan lokasi bisnis.

Baca juga : Panduan Pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia

Sebenarnya, alangkah baiknya meskipun Anda adalah pedangang kecil, Anda bisa membuat SIUP. Karena SIUP akan melegalkan kegiatan jual beli yang Anda lakukan.

Prosedur Cara Membuat SIUP

1. Mengambil formulir pendaftaran berupa surat permohonan di DISPERINDAG / Dinas Perdagangan

Silahkan datang ke kantor dinas perdagangan atau kantor pelayanan perijinan di daerah Anda. Silahkan minta formulir pendaftaran untuk mengurus pembuatan SIUP.

Baca juga : 6 Tahapan umum dalam membuat legalitas usaha khusus UKM

Untuk proses pengambilan formulir pendaftaran, Anda bisa mewakilkan kepada orang lain. Alangkah lebih baik jika Anda mencari orang yang memang sudah paham dalam prosedur pembuatan SIUP.

2. Silahkan Isi Formulir pendaftaran kemudian ditandatangani oleh penanggungjawab

Silahkan Anda mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan kantor dinas perdagangan. Isi dengan teliti dan lengkap. Setelah itu ditandatangani di atas materai Rp6.000,- oleh pemilik/direktur utama/ penanggung jawab perusahaan.

Formulir yang sudah lengkap kemudian Anda fotocopy sebanyak 2 lembar.

*Catatan : Jika anda menggunakan jasa orang lain dalam membuat SIUP, silahkan melampirkan surat kuasa yang ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan.

3. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas

Petugas menerima berkas dan meneliti kelangkapannya. Jika sudah lengkap maka akan dilanjutkan ke proses berikutnya.

Setelah berkas lengkap, Tim Teknis Kecamatan akan meninjau lokasi usaha Anda dan membuatkan rekomendasi keputusan hasil peninjauan lokasi.

Tahap berikutnya petugas membuat SK SIUP, lalu Camat menandatangani SK SIUP, Petugas memberi nomor dan cap jabatan. Tahapan selanjutnya Anda tinggal membayar biaya* jika ada dan mengambil jika sudah selesai.

3. Membayar biaya pembuatan SIUP

Dalam hal biaya pembuatan siup, setiap daerah kotamadya dan kabupaten biasanya berbeda-beda. Biaya setiap daerah diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah tersebut.

Misalnya untuk daerah saya di kabupaten Banyumas khususnya Purwokerto Utara tidak dipungut biaya alias gratis.

4. Pengambilan SIUP

Proses pembuatan SIUP setelah semua berkas lengkap dan terpenuhi, biasanya memakan waktu 2 minggu dari penyerahan berkas.

Anda bisa mengambilnya ke kantor tempat Anda mengurus SIUP. SIUP berlaku 5 tahun dan harus di perpanjang setelah masa berlaku habis.

Itu adalah alur singkatnya. Sebelum ituAnda harus melengkapi beberapa persyratan dokumen yang dibutuhkan yang akan di bawa bersama surat formulir pendaftaran. Jadi baca artikel ini sampai selesai yah..

Sebelum masuk pada persyaratan pembuatan siup, penting untuk tahu  Jenis-Jenis dan Tempat Mengurus SIUP, karena hal ini akan mempengaruhi nerkas apa saja yang Anda butuhkan. *Ingat, jenis SIUP itu berbeda-beda, jadi syarat dokumen yang harus di lengkapi juga berbeda.

Baca juga : Panduan lengkap pembuatan sertifikat halal dari MUI

Dalam dokumen pendaftaran yang dipersayratkan dibedakan antara pemohon baru dan pemohon lama;

1. Pemohon Baru

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum dari pejabat yang berwenang untuk Perusahaan Perseorangan sebanyak 1 (satu) set.
  • Fotocopy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang untuk perusahaan yang berbentuk Koperasi sebanyak 1 (satu) set.
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri untuk Perusahaan Persekutuan sebanyak 1 (satu) set.
  • Fotocopy KTP Penanggungjawab Perusahaan/Koperasi sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Fotocopy Izin Gangguan (HO) sebanyak 1 (satu) set.
  • Neraca awal Perusahaan.
  • Pas foto penanggungjawab ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Pemindahtanganan Izin

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
  • Izin usaha perdagangan yang besangkutan.
  • Pas foto penanggungjawab ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  • Fotocopy surat perjanjian pengalihan hak atau surat pernyataan tidak keberatan dari para ahli waris yang menampilkan fotocopy Surat Kematian Pemegang Izin.

Ada tiga kategori SIUP berdasarkan besarnya Modal Usaha;

SIUP BesarModal di atas Rp500.000.000
SIUP MenengahModal berkisar antara Rp200.000.000 – Rp500.000.000
SIUP KecilLebih kecil atau sama dengan Rp200.000.000

Setelah Anda membaca persyaratan di atas, saya yakin anda masih bertanya-tanya, misalnya badan usaha apakah PT, CV, koprasi atau perorangan yang tergolong bisnis kecil berbeda persyaratan dokumen. Nah, berikut akan di jelaskan lebih detail.

Persyaratan administrasi pembuatan SIUP sesuai Bentuk Usaha

Seperti yang sudah saya singung di atas, sebelum mengurus pembuatan SIUP, Anda harus melengkapi terlebih dahulu dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat administrasi.

Persyaratan administrasi pembuatan SIUP dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang dijalankan ;

Persyaratan SIUP Untuk PT, Kopreasi, Perseorangan (CV), PT (Tbk)

Perseroan Terbatas

  • Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
  • Fotokopi KK jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU.
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
  • Surat Izin Gangguan (HO).
  • Izin Prinsip.
  • Neraca perusahaan.
  • Pasfoto Penanggung Jawab ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Materai Rp6.000,-
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta.

Perseroan Terbuka (Tbk) 

  • Fotokopi KTP Penanggung Jawab.
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).

Untuk Perusahaan Perseorangan 

  • Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat keterangan domisili atau SITU.
  • Neraca perusahaan.
  • Materai senilai Rp6.000,-
  • Foto Direktur Utama dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  • Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.

Koperasi

  • Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang.
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Neraca koperasi.
  • Materai senilai Rp6.000,-
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
  • Izin lain yang terkait. (misalnya Ijin IMDAL jika usaha Anda menghasilkan limbah.

*Catatan: Jika tempat usaha menyewa maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud.

Baca juga : 5 Syarat dalam mendirikan badan usaha bentuk CV

Contoh Formulir SIUP

Penutup

SIUP sangat penting bagi keberlangsungan usaha Anda. Baik untuk pedagang kecil, sedang dan pedangang dalam skala besar.

SIUP menjamin usaha yang Anda lakukan legal dimata hukum. Meminimalisir sengketa dan menguatkan kekuatan di mata hukum jika terjadi sengketa.

SIUP juga dibutuhkan dalam kegiatan perdangangan tertentu, ini akan mempermudah Anda mencari pembiayaan modal bisnis kepada pihak terkait seperti perbankan.

Demikian panduan cara membuat SIUP, semoga bermanfaat !.