Cara Klaim Asuransi Motor Hilang yang Masih Belum Lunas Kredit

Bisnis495 Dilihat

Sebelum memutuskan untuk membeli motor baru, pastikan Anda sudah memahami cara klaim asuransi motor. Apalagi jika kamu membeli kendaraan tersebut dengan cara kredit atau angsur.

Motor yang dibeli dengan cara kredit memang akan dilindungi oleh asuransi. Namun perlindungan ini akan menjadi sia-sia jika Anda tidak paham dan prosedur untuk melakukan klaim.

Meskipun memang tidak ada orang yang ingin kehilangan motor. Sehingga Anda harus menjaga motor dengan sebaik mungkin agar tidak hilang entah karena tindak pencurian atau penipuan.

Tetapi tidak ada salahnya Anda memahami hal ini. Karena kehilangan motor adalah suatu hal di luar prediksi. Musibah ini bisa menimpa saja termasuk orang-orang yang sudah berusaha menjaga motor mereka.

Proses Pertama Dalam Cara Klaim Asuransi Motor Saat Masih Kredit

Cara Klaim Asuransi Motor Hilang yang Masih Belum Lunas Kredit
Cara Klaim Asuransi Motor Hilang yang Masih Belum Lunas Kredit/Unsplash

Ketika seseorang kehilangan motor, biasanya mereka akan panik dan segera meminta bantuan. Oleh karena itu secara reflek mereka akan langsung menghubungi pihak kepolisian untuk membantu mendapatkan motor kembali.

Namun dalam melakukan klaim asuransi motor terlebih yang masih kredit, jangan langsung menghubungi pihak kepolisian. Karena hal ini akan menyulitkan Anda dalam melakukan klaim ke pihak asuransi.

Langkah pertama yang harus Anda lakukan ketika motor hilang adalah menghubungi perusahaan leasing motor. Pihak leasing biasanya memberikan batas waktu 3 x 24 jam dari kejadian untuk menerima laporan kehilangan.

Jika Anda menghubungi kepolisian terlebih dahulu saat mengalami kehilangan motor, maka kunci dan STNK motor akan ditahan sebagai barang bukti. Padahal kedua barang tersebut sangat penting untuk klaim asuransi motor.

Namun jika Anda sudah terlebih dahulu melapor pada pihak kepolisian, bukan berarti sudah tidak ada cara klaim asuransi motor kredit. Anda tetap bisa melakukannya dengan menyertakan beberapa dokumen tambahan.

Dokumen tambahan tersebut adalah surat pernyataan kehilangan dan juga bukti bahwa kunci dan STNK Anda telah disita oleh kepolisian. Namun tentu untuk mendapatkan dokumen ini akan membutuhkan waktu lebih.

Padahal seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa pihak leasing biasanya membatasi laporan kehilangan maksimal 3 hari setelah kejadian. Sehingga Anda harus segera mengurus seluruh dokumen tersebut dalam waktu yang terbatas.

Pihak leasing juga akan meminta beberapa dokumen pelengkap untuk melakukan klaim. Sehingga pastikan Anda sudah melengkapi semua dokumen agar proses klaim dapat berjalan dengan lancar.

Melapor Kehilangan Motor Ke Pihak Kepolisian

Melapor Kehilangan Motor Ke Pihak Kepolisian
Melapor Kehilangan Motor Ke Pihak Kepolisian/Unsplash

Setelah melapor ke pihak leasing, cara klaim asuransi motor kredit selanjutnya adalah melapor ke pihak kepolisian.  Segera datangi kantor polisi terdekat dari tempat kejadian berlangsung.

Ada beberapa dokumen yang harus Anda bawa ketika melakukan laporan kehilangan motor di pihak kepolisian. Salah satu yang paling penting adalah surat pengantar dari pihak leasing.

Pihak kepolisian akan memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (SPTL) pada Anda. Pastikan Anda menyimpan surat ini dengan baik karena akan dibutuhkan untuk proses klaim asuransi selanjutnya.

Setelah mendapatkan SPTL dari pihak kepolisian, langkah selanjutnya adalah melakukan pemblokiran STNK. Anda dapat melakukan pemblokiran STNK di Polda. Sehingga tempatnya bisa jadi berbeda dengan kantor polisi tempat Anda melapor.

Mungkin Anda akan sedikit kerepotan karena harus mendatangi Polda untuk mengurus hal ini. Namun proses klaim asuransi memang membutuhkan proses-proses tersebut. Sehingga jangan sampai Anda melewatkan proses ini.

Syarat Dokumen yang Dibutuhkan dalam Cara Klaim Asuransi Motor

Setelah mendapatkan SPTL, selanjutnya Anda harus kembali ke pihak leasing. Karena proses klaim asuransi untuk seterusnya akan berhubungan dengan pihak leasing motor dan perusahaan asuransi.

Ketika melakukan laporan kehilangan motor, pihak leasing akan meminta beberapa dokumen sebagai syarat melakukan klaim. Pastikan keseluruhan syarat dokumen dapat Anda penuhi agar klaim asuransi dapat disetujui.

Berikut adalah beberapa syarat yang harus Anda siapkan ketika melaporkan kehilangan motor ke pihak leasing. Beberapa dokumen berikut memang tidak wajib, tapi ada baiknya untuk Anda siapkan.

  1. KTP
  2. Formulir klaim asuransi motor
  3. Surat Tanda Penerimaan Laporan (SPTL)
  4. STNK
  5. Surat pemblokiran STNK
  6. Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun karena motor masih kredit, BPKB disediakan oleh pihak leasing.
  7. Faktur pembelian sepeda motor.
  8. SIM
  9. Kuitansi kosong beserta materai
  10. Kartu Keluarga (Jika diminta)

Syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan memang bisa dibilang cukup banyak. Namun hal ini diperlukan dalam cara klaim asuransi motor agar Anda kerugian kehilangan motor dapat ditanggung oleh asuransi.

Selain itu, pastikan Anda mengisi formulir klaim asuransi dengan benar. Karena dalam beberapa kasus, pengajuan klaim tidak disetujui oleh perusahaan asuransi akibat kesalahan dalam pengisian formulir.

Karena memang ketika terjadi kehilangan motor Anda pasti akan merasa panik. Untuk itu Anda harus membuat diri Anda tenang terlebih dahulu agar tidak ada kesalahan dalam tiap proses klaim asuransi.

Besaran Pengganti Kerugian yang Diberikan Pihak Asuransi dalam Klaim Asuransi Motor

Besaran Pengganti Kerugian yang Diberikan Pihak Asuransi dalam Klaim Asuransi
Besaran Pengganti Kerugian yang Diberikan Pihak Asuransi/Unsplash

Setelah melakukan seluruh cara klaim asuransi motor, maka Anda perlu menunggu hingga proses pencairan selesai. Besaran penggantian kerugian yang akan Anda terima akan berbeda tergantung seberapa lama motor sudah dibeli.

Selain itu nilai yang akan diberikan kepada Anda bukan dihitung berdasarkan pada harga beli. Pihak asuransi akan memberikan ganti kerugian berdasarkan harga on the road (OTR).

Jika motor tersebut hilang kurang dari satu tahun setelah pembelian, maka ganti yang diberikan asuransi akan sebesar 100% dari OTR. Jika terjadi pada tahun kedua akan turun menjadi 85%.

Sementara jika motor hilang pada tahun ketiga setelah pembelian, maka besaran pengganti dari asuransi hanya 75%. Meski begitu sebenarnya nilai ini bisa berbeda tergantung ketentuan pihak asuransi dan leasing.

Baca juga ulasan, Konsep, Manfaat dan Daftar Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia

Sehingga selain memahami cara klaim asuransi motor, Anda juga harus membaca ini surat perjanjian dengan leasing ketika membeli motor. Karena dalam surat perjanjian ini ketentuan-ketentuan tersebut berada.

Selain itu dalam isi surat perjanjian tersebut juga mencakup banyak hal penting lain. Mulai dari cicilan, hak-hak dan kewajiban Anda sebagai pembeli serta hak dan kewajiban dari pihak leasing.

Angsuran Tetap Berjalan Meski Motor Hilang

Salah satu pertanyaan banyak orang dalam melakukan klaim asuransi apakah mereka tetap harus membayar cicilan per bulan. Maka jawabannya adalah Anda masih berkewajiban membayar cicilan tersebut.

Terlebih dalam masa tunggu pencairan dana dari pihak asuransi. Anda masih tetap memiliki keharusan untuk membayar cicilan motor hingga dana asuransi cair meski membutuhkan waktu beberapa bulan.

Hal ini tentu menyebalkan bagi sebagian orang. Namun memang cara klaim asuransi motor membutuhkan waktu paling lama dalam menunggu keputusan dari perusahaan asuransi terhadap pengajuan klaim.

Karena perusahaan asuransi harus menunggu proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Selain itu pihak asuransi juga haru benar-benar yakin bahwa Anda memang berhak mendapatkan dana pengganti.

Karena pihak perusahaan asuransi harus yakin bahwa proses pengajuan klaim Anda bebas dari unsur penipuan. Sehingga proses untuk melakukan semua proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan.

Setelah dana asuransi cair, maka Anda bisa menggunakan uangnya untuk segera melunasi angsuran. Dengan begitu Anda tidak lagi harus membayar cicilan motor tersebut di setiap bulan.

Kasus yang Di-cover oleh Asuransi

Mungkin Anda juga sudah tahu bahwa setiap motor yang dibeli secara kredit maka pasti sudah diasuransikan oleh pihak leasing. Adapun asuransi tersebut biasanya bersifat Total Lost Only (TLO).

Karena sifatnya yang seperti itu, maka asuransi hanya akan menanggung jika motor Anda mengalami kerusakan atau kehilangan total. Sehingga jika motor hanya lecet, asuransi tidak akan menanggungnya.

Namun asuransi yang bersifat TLO juga menanggung kehilangan akibat pencurian ataupun perampasan. Karena pencurian atau perampasan dinilai sebagai kerusakan total dan akan diganti oleh pihak asuransi.

Baca yuk, Cara dan Syarat Turun Serta Naik Kelas BPJS Kesehatan Terbaru

Selain itu, kerusakan akibat kecelakaan juga bisa ditanggung oleh asuransi bersifat TLO jika tingkat kerusakan di atas 75%. Namun tentu prosedur untuk melakukan klaim akan berbeda dengan kehilangan motor.

Tips Untuk Menjaga Motor Agar Tidak Hilang

Memahami cara klaim asuransi motor merupakan langkah penting untuk berjaga-jaga bila terjadi kehilangan. Namun Anda juga harus memahami beberapa cara pencegahan terjadinya kehilangan motor berikut.

  • Gunakan Pengaman Lebih Saat Memarkir Motor
Gunakan Pengaman Lebih Saat Memarkir Motor
Gunakan Pengaman Lebih Saat Memarkir Motor/Unsplash

Saat ini ada banyak alat pengaman yang tersedia untuk motor. Mulai dari kunci ganda, gembok hingga alarm. Sebagai bentuk pencegahan terhadap kehilangan, ada baiknya Anda melengkapi motor dengan perangkat ini.

Dengan melengkapi motor menggunakan perangkat pengaman tersebut, Anda akan bisa terhindar dari kasus kejahatan berupa pencurian. Sehingga motor tetap aman dan Anda tidak akan menanggung kerugian.

  • Lengkapi Tempat Parkir Dengan CCTV

Kasus pencurian sepeda motor justru cukup sering terjadi di dalam rumah. Oleh karena itu selain memberikan pengaman tambahan pada motor, Anda juga perlu memasang perangkat keamanan di rumah.

Salah satu caranya adalah dengan memasang kamera pengawas atau CCTV di tempat parkir. Sehingga Anda bisa memantau seluruh aktivitas yang terjadi di tempat parkir dan mengambil tindakan pencegahan.

Selain itu video rekaman dari CCTV juga akan berguna dalam cara klaim asuransi motor. Karena bisa Anda lampirkan sebagai salah satu dokumen yang diberikan pada pihak polisi, leasing dan asuransi.

Keberadaan video rekaman dapat mempercepat proses penyelidikan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Dengan begitu mereka bisa segera mencairkan dana asuransi Anda tanpa perlu menunggu waktu lama.

  • Waspada Ketika Berkendara di Tempat Sepi

Kejahatan pencurian sepeda motor tidak hanya terjadi pada saat motor sedang terparkir. Beberapa kasus perampasan motor juga sering terjadi ketika sedang dikendarai yang sering dikenal dengan sebutan begal.

Untuk menghindari begal, Anda perlu waspada ketika melintas di lingkungan sepi. Karena lingkungan seperti inilah yang menjadi tempat paling sering para penjahat melakukan perampasan motor.

Memiliki sepeda motor memang memberikan banyak kemudahan. Karena Anda bisa pergi ke mana saja tanpa harus menunggu angkutan umum. Oleh karena itu banyak orang yang berusaha untuk memilikinya.

Salah satu cara populer untuk memiliki sepeda motor adalah dengan kredit. Karena denga metode ini Anda bisa memiliki dan menggunakan sepeda motor dengan cara membayar cicilan per bulan.

Kelebihan lain dari pembelian motor kredit adalah adanya asuransi yang sudah termasuk ke dalam pembelian. Sehingga ketika terjadi musibah kehilangan motor, Anda tidak menanggung kerugian terlampau besar.

Baca yuk, Tak Banyak yang Tahu, Inilah 7 Manfaat Memiliki Asuransi untuk Mobil

Oleh karena itu sangat penting bagi para pelaku kredit motor untuk memahami cara klaim asuransi motor. Agar ketika musibah kehilangan terjadi, proses klaim bisa dilakukan dengan lancar dan tanpa hambatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *