Cara dan Syarat Turun Serta Naik Kelas BPJS Kesehatan Terbaru

Asuransi427 Dilihat

Apakah Anda pengguna asuransi BPJS kesehatan yang bingung gimana caranya mau menaikkan atau menurunkan kelas? Cek artikel ini, cara dan syarat turun serta naik kelas BPJS kesehatan.

Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin pelayanan kesehatan kepada seluruh warganya.

Hal itulah yang akhirnya membuat munculnya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, BPJS Kesehatan adalah salah satu dari lima program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Masuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan yang resmi beroperasi pada 1 Januari 2014 ini memang mewajibkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah bekerja di Tanah Air selama minimal enam bulan, untuk jadi anggota.

Oleh karena itu setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS.

Untuk mereka atau keluarga yang tidak kerja di perusahaan, wajib mendaftarkan pula ke BPJS. Nantinya setiap peserta BPJS harus membayar iuran sesuai ketentuan Faskes (Fasilitas Kesehatan) yang dipilih.

Untuk mereka yang masuk kategori prasejahtera alias miskin, iuran akan ditanggung pemerintah. Bagi mereka yang sudah memiliki BPJS Kesehatan, tentu akan memperoleh layanan pengobatan secara gratis karena ditanggung BPJS, selayaknya asuransi konvensional.

Baca juga: Konsep, Manfaat dan Daftar Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia

Hanya saja dalam perkembangannya selama enam tahun ini, BPJS Kesehatan justru masih menuai polemik.

Salah satunya adalah ada banyak sekali kelompok mampu finansial yang memperoleh subsidi iuran karena longgarnya pengawasan.

Begitu pula dengan mereka yang sudah menerima fasilitas layanan kesehatan gratis, malah tidak membayar iuran kemudian.

Tak heran kalau akhirnya defisit BPJS Kesehatan hingga akhir 2019 mencapai Rp32,84 triliun kemudian membengkak lagi selama pandemi hingga 40an triliun.

Menurut Mardiasmo selaku Wakil Menteri Keuangan, ada sekitar 50% peserta BPJS Kesehatan tidak tertib bayar iuran yang membuat tagihan BPJS membengkak.

Hal inilah yang akhirnya membuat pemerintah berencana menaikkan iuran program BPJS Kesehatan sebesar 100% demi mengatasi defisit JKN yang terus bertambah setiap tahunnya, seperti dilansir Tempo.

1 Januari 2020, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik

Saat ini tarif BPJS terbagi menjadi tiga kelas yang tertuang dalam Perpres Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut adalah daftar perubahan iurannya:

  • Kelas I: Rp150.000
  • Kelas II: Rp100.000
  • Kelas III: Rp35.000

Dilansir dari beberapa situs berita, Presiden sedang mempertimbangkan untuk menyeragamkan pembayaran asuransi BPJS. Jadi kelak hanya akan ada satu kelas saja.

Namun BPJS sendiri juga sedang mempertimbangkan untuk menaikkan tarif asuransi setiap kelasnya, agar defisit tidak semakin besar.

Rencana kenaikan tarif ini tentu menarik perhatian masyarakat, apalagi yang merasa keberatan pasti sudah berancang-ancang untuk menurunkan kelasnya. Dari kelas 1 ke kelas 2 misalnya.

Jikalau akhirnya ada yang memilih untuk menurunkan kelas Faskes supaya lebih terjangkau hingga memilih untuk tak membayar iuran, maka ini cara dan syarat untuk mengajukan turun kelas BPJS.

Cara dan Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan

Bagi mayoritas masyarakat terutama yang memiliki penghasilan pas-pasan, tentu kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100% bakal cukup terbebani.

Bayangkan saja, jika sebelumnya mereka adalah peserta BPJS kelas II dengan anggota keluarga lima orang, maka per bulan yang sebelumnya membayar Rp260 ribu harus jadi Rp520 ribu.

Begitu pula dengan pasangan suami istri muda dengan total satu anak yang berpenghasilan di bawah UMR, harus membayar Rp153 ribu per bulan, padahal sebelumnya hanya Rp76.500 untuk Faskes kelas III.

Hal inilah yang akhirnya membuat masyarakat mulai berpikir untuk menurunkan kelas BPJS. Karena untuk keluar sebagai peserta BPJS Kesehatan, statusnya harus meninggal dunia.

Syarat dan Dokumen Turun Kelas BPJS

Lantaran BPJS Kesehatan bersifat wajib, supaya tetap bisa memperoleh layanan kesehatan dengan biaya yang sesuai kemampuan, pemerintah menyarankan masyarakat untuk turun kelas Faskes.

Hanya saja untuk berpindah kelas, perubahannya baru bisa dirasakan satu bulan setelahnya. Berikut ini adalah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan jika hendak menurunkan kelas BPJS:

  1. Hanya peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang bisa turun kelas BPJS. Profesi mereka mencakup pedagang, penyedia jasa, peternak, petani, sopir, tukang ojek, nelayan dan lainnya. Jika Anda adalah Pekerja Penerima Upah (PPU), perubahan kelas jadi kewenangan BPJS
  2. Hanya peserta yang sudah terdaftar sebagai anggota selama minimal 12 bulan boleh turun kelas
  3. Hanya berlaku jika Anda sudah daftar BPJS Kesehatan sebelum 1 Januari 2020
  4. Penurunan kelas hanya bisa dilakukan satu kali selama periode 9 Desember 2019 – 30 April 2020 dan dapat turun maksimal dua tingkat Faskes
  5. Penurunan kelas Faskes berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang ada dalam Kartu Keluarga (KK)
  6. Proses penurunan kelas hanya bisa dilakukan jika Anda tidak menunggak iuran BPJS dan harus sudah melunasi iuran pada bulan pelaporan
  7. Siapkan sejumlah dokumen seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, KK dan mengisi formulir perubahan data yang sudah ditanda tangan di atas materai

Baca juga: Cara Mendaftar Asuransi BPJS Kesehatan secara Online | Panduan

Tata Cara Pengajuan Turun Kelas BPJS

Ada lima tempat yang melayani layanan pengajuan turun kelas BPJS. Keempat tempat itu adalah aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik dan tentunya kantor cabang BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah tata caranya:

  1. Jika Anda mengajukan penurunan kelas Faskes BPJS lewat aplikasi mobile JKN, tinggal unduh saja aplikasinya di Play Store dan pasang pada ponsel. Lakukan login sesuai nomor kepesertaan BPJS dan kemudian pilih menu ubah data peserta
  2. Jika mengajukan penurunan lewat BPJS Kesehatan Care Center, hubungi 1500 400 dan akan dikenai tarif sesuai operator. Akan ada Customer Care yang melayani pengajuan Anda
  3. Kalau Anda memilih MCS dan Mal Pelayanan Publik, harus datang pada hari dan jam tertentu lalu kemudian mengisi FDIP (Formulir Daftar Isian Peserta) dan menunggu antrean supaya bisa dilayani
  4. Untuk cara terakhir yakni berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan, Anda harus mengantre juga sebelum akhirnya dipanggil petugas. Nanti petugas akan bertanya alasan penurunan kelas Faskes dan memprosesnya. Jika memenuhi syarat dan dokumen beres, Anda akan memperoleh kartu BPJS baru sesuai dengan kelas yang dipilih

Cara dan Syarat Naik Kelas BPJS Kesehatan

Meskipun kenaikan tarif iuran ini membebani banyak orang dan membuat mereka mengajukan penurunan kelas Faskes BPJS Kesehatan, rupanya ada juga beberapa orang yang milih menaikkan iuran.

Kenaikan iuran ini jelas membuat peserta memperoleh banyak manfaat terutama dalam hal kesehatan.

Apalagi bagi mereka yang menginginkan ruang dan pelayanan perawatan yang lebih maksimal, perpindahan kelas BPJS ke Faskes yang lebih tinggi pun tidak masalah.

Yang penting sebelum memutuskan kenaikan kelas Faskes, Anda harus memastikan memiliki kemampuan finansial supaya tidak terjadi tunggakan iuran.

Syarat dan Dokumen Naik Kelas BPJS

Berbeda dengan pengajuan penurunan kelas Faskes BPJS Kesehatan, jika Anda ingin mengajukan kenaikan kelas pelayanan BPJS, tidak terlalu ribet.

Anda bisa memilih untuk melakukan pengajuan kenaikan untuk Rawat Inap dan Rawat Jalan, atau mengajukan naik kelas secara permanen. Berikut penjelasan lengkapnya:

  1. Pengajuan kenaikan kelas BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi peserta kelas II dan kelas I saja. Karena peserta kelas III dianggap oleh pemerintah sebagai kelompok prasejahtera atau kurang mampu secara finansial
  2. Peningkatan kelas perawatan hanya bisa dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang jadi hak peserta, sesuai dengan Pasal 10 ayat (5) Permenkes No.51/2018
  3. Peserta yang meningkatkan kelas perawatan harus membayar selisih biaya. Selisih biaya ini dihitung dari biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya perawatan yang dipilih. Contohnya Anda adalah peserta mandiri BPJS kelas II dan ingin pindah rawat ke kelas I, harus bayar selisihnya
  4. Untuk pengajuan peningkatan kelas Rawat Jalan dan memperoleh pelayanan kesehatan non-reguler seperti dokter spesialis-subspesialis sampai fasilitas di atas standar, juga harus membayar selisih biaya
  5. Kenaikan kelas Rawat Inap dan Rawat Jalan tak berlaku bagi peserta PBI yang dibayarkan pemerintah, peserta yang didaftarkan Pemda hingga peserta PPU yang di-PHK, termasuk keluarganya
  6. Jika Anda ingin naik kelas BPJS secara permanen, maka bisa mengajukan perubahan Faskes dengan menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, KK, kartu BPJS Kesehatan, mengisi formulir perubahan data yang ditandatangani di atas materai
  7. Wajib lunas iuran pada bulan pelaporan dan harus sudah jadi anggota BPJS Kesehatan selama minimal 12 bulan

Baca juga: Wajib Dipahami, Inilah 5 Jenis Asuransi yang Harus Anda Miliki

Tata Cara Pengajuan Naik Kelas BPJS

Sama seperti pengajuan penurunan kelas Faskes BPJS Kesehatan, jika ingin naik kelas maka baru berlaku pada bulan selanjutnya.

Bagi mereka yang ingin melakukan perubahan kenaikan Faskes secara permanen, tata caranya pun sama dengan turun kelas yakni bisa memilih pengajuan ke lima tempat yakni lewat aplikasi mobile JKN, Care Center BPJS Kesehatan, MCS, Mal Pelayanan Publik dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Untuk Anda yang ingin mengajukan kenaikan kelas Faskes BPJS dalam hal Rawat Jalan dan Rawat Inap, biasanya tinggal menghubungi administrasi rumah sakit dan kemudian mengikuti aturan yang ditetapkan seperti membayar biaya selisih.

Beruntung saat ini setidaknya ada 11 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi), sepakat untuk membebaskan biaya bagi peserta BPJS Kesehatan yan ingin naik kelas.

Formaksi sendiri sejauh ini sudah bekerjasama dengan RS Permata Group yang ada di Bekasi dan Depok.

Melalui kerjasama itu, nantinya peserta BPJS Kesehatan yang mempunyai AKT (Asuransi Kesehatan Tambahan) ingin naik kelas, selisih biaya perawatan akan ditagih rumah sakit ke perusahaan asuransi yang menerbitkan polis AKT, sesuai manfaat yang diterima nasabah.

Sejauh ini kerjasama ini sudah dilakukan di RS Hermina Group dan RS Premier Group dengan total keseluruhan 35 rumah sakit.

Di dalam Formaksi sendiri, hampir tiga juta peserta asuransi kesehatan yang terdaftar sehingga potensi pelayanannya cukup menguntungkan.

Ada 12 perusahaan asuransi yang menjadi anggota Formaksi yakni Allianz, Bina Dana Arta, Central Asia Raya, Sinarmas MSIG, Multi Artha Guna, Sinar Mas, Astra Aviva Lif, Avrist Assurance, BNI Life Insurance, Equity Life Indonesia, Lippo General Insurance dan Jiwa Tugu Mandiri, seperti dilansir Kontan.

Bagaimana? Tidak sulit bukan untuk melakukan pengajuan turun atau naik kelas BPJS Kesehatan? Mengingat jadwal kenaikan iuran menyisakan dua minggu lagi, sepertinya ada baiknya kalau Anda segera melunasi tagihan BPJS yang dikehendaki.

Sesuaikan dengan kemampuan finansial keluarga supaya tidak membebani keuangan di kemudian hari. Pastikan membayar iuran tepat waktu supaya bisa menikmati seluruh manfaat layanan yang ditawarkan BPJS.